Industri Farmasi

Mengapa Pabrik Obat dan Perusahaan Farmasi Membutuhkan Asuransi Terbaik?

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, apa kabar? Kali ini  kita akan membahas mengenai manajemen risiko dan asuransi di seputar industri pabrik obat dan farmasi. Sebagai seorang broker asuransi atau konsultan asuransi kami tertarik untuk membahas hal karena saat ini kebutuhan obat-obatan meningkat tajam sebagai akibat dari wabah COVID-19 yang masih berkecamuk.

Yang termasuk ke dalam kategori perusahaan obat-obatan dan farmasi adalah perusahaan yang memproduksi, menguji dan mendistribusikan obat-obatan. Pabrik farmasi biasanya memproduksi obat-obatan  seperti antasida, antiseptik, obat batuk atau sirup, obat penghilang rasa sakit ringan, dan vitamin, dan obat resep, termasuk zat yang dikendalikan, yang mungkin dilindungi paten atau generik.

Produk akhir dari produksi obat dalam berbagai bentuk seperti kapsul, jeli, cair, pil, bubuk, semprotan (aerosol atau non-aerosol), supositoria. Kualitas kebersihan, kemurnian, dan campuran bahan yang tepat sangat penting.

Kami berharap tulisan ini dapat membantu para pengelola perusahaan farmasi untuk lebih memahami seluk-beluk tentang resiko dan asuransi dari pabrik farmasi. Jika anda tertarik dengan tulisan ini silahkan di share kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Mengapa Pabrik Farmasi Membutuhkan Asuransi?

Karena perusahaan farmasi memproduksi obat-obatan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa penggunanya, oleh karena itu perusahaan farmasi selalu menghadapi risiko yang sangat kompleks.

Selain itu perusahaan farmasi juga menghadapi resiko akibat dari bencana  alam seperti gempa bumi, angin topan, sambaran petir, atau kebakaran hutan.

Ada pula resiko lain yang berasal dari kerusakan peralatan pabrik sangat dibutuhkan, yang bisa saja tiba-tiba rusak yang membutuhkan perbaikan atau penggantian yang segera.

Pabrik farmasi juga mendapatkan ancaman dari tindakan kriminal seperti pencurian atau vandalisme dapat mendatangkan konsekuensi finansial yang serius.

Risiko & Bahaya pada Pabrik Farmasi

  • Tuntutan Hukum

Perusahaan farmasi umumnya mempunyai perwakilan penjualan yang mengunjungi jaringan toko obat, kantor dokter, dan pameran dagang. Perlengkapan penjualan atau materi pameran dapat menimbulkan kecelakaan akibat tersandung yang dapat mengakibatkan cedera pada pelanggan atau masyarakat umum.

  • Product Liability – Tanggung jawab produk

Tanggung jawab hukum atas produk farmasi yang dijual bisa menimbulkan cidera berat, cacat dan bagi konsumen. Pengawasan yang ketat atas kualitas diberlalukan di semua fase operasi mulai dari pengembangan produk hingga pengemasan. Cedera atau kerusakan parah juga dapat terjadi akibat pemrosesan atau pencampuran bahan, penyimpanan, selama pengangkutan, atau bahkan pengemasan dan pelabelan yang tidak tepat.

  • Packaging/Pengemasan

Pengemasan yang disertai dengan informasi tentang kemungkinan efek samping dan menginformasikan  kepada konsumen tentang tindakan yang harus diambil jika terjadi reaksi alergi. Kemudian juga  faktor-faktor yang dapat mempengaruhi risiko termasuk apakah obat yang diproduksi bisa dibeli t tanpa resep atau harus dengan resep dokter; apakah itu obat yang sudah jadi siap dipakai (seperti aspirin) atau masih dalam tahap uji coba, apakah hasil penelitian pabrikan saja, atau sudah didukung oleh penelitian akademis.

  • Gagal Memenuhi Ketentuan Pemerintah

Kegagalan dalam memenuhi persyaratan dan ketentuan pemerintah bisa menyebabkan kenaikan resiko yang sangat besar akibatnya diperlukan biaya yang tinggi untuk menghadapi tuntutan dari pemerintah. Yang lebih berat lagi adalah jika harus menarik kembali produk yang sudah diedarkan.

  • Pollution

Pembuangan limbah bahan kimia yang berasal dari bahan obat-obatan baik secara sengaja atau tidak akan memberikan dampak kepada lingkungan baik udara, air dan tanah. Pembuatan limbah harus mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.

  •  Workers compensation

Tingkat kecelakaan kerja di pabrik farmasi relatif lebih tinggi. Kecelakaan yang paling sering terjadi pada pengoperasian mesin misalnya terjadi cidera akibat terbakar, luka akibat terpotong, terjatuh, kehilangan pendengaran akibat kebisingan, cedera punggung dan lain-lain.

  • Kerusakan atas Pabrik dan Isinya

Potensi terjadinya resiko atas kerusakan dan kehilangan terhadap properti yang terdiri dari kantor, fasilitas produksi, dan pergudangan bahan baku dan barang jadi. Sumber tenaga termasuk kabel listrik, peralatan pemanas dan pendingin, mesin produksi yang terlalu panas, penumpukan listrik statis, keluarnya asap dari tangki penyimpanan, dan pengisian bahan bakar forklift dan lain-lain.

  • Pencurian Bahan baku dan barang jadi

Bahan baku obat dan barang jadi nilainya sangat tinggi dan menjadi sasaran bagi para pencuri yang mencari keuntungan di pasar gelap. Resiko terhadap barang jadi juga bisa disebabkan oleh penjarahan dan perampokan.

  •  Gangguan Usaha (Business Interruption)

Potensi terjadinya gangguan usaha bisa sangat tinggi akibat dari terjadinya kerusakan pada sarana produksi yang memerlukan waktu perbaikan yang sangat panjang.

  • Kerusakan Mesin

Resiko akibat dari kerusakan mesin-mesin produksi dapat mengurangi tingkat produktivitas atau bahkan menghentikan produksi keseluruhan. Hal yang sering terjadi adalah peralatan yang terlalu panas atau sebaliknya terlalu dingin, kerusakan pada panel listrik, alat pendingin, dan peralatan lainnya.

  • Ketidakjujuran karyawan

Karena alasan tertentu bisa jadi karyawan secara sendiri-sendiri, secara berkelompok dan bekerjasama dengan pihak luar mencuri uang, bahan baku, rahasia dagang atau juga barang jadi. Untuk mengatasinya perlu pengawasan yang ketat dan membuat pembagian tugas yang lebih jelas dan menghindari adanya interaksi antara satu bagian dengan yang lain. 

  •  Kerusakan barang dalam pengangkutan (Goods in transit)

Barang yang sedang dalam perjalanan bisa mengalami kerusakan akibat dari kebakaran, banjir, pencurian, kecelakaan atas alat angkut seperti truk, kereta api, kapal laut, kecelakaan laut dan lain-lain.

  • Kendaraan Bermotor

Pabrik farmasi biasanya mempunyai armada kendaraan pribadi maupun kendaraan operasional pengangkut bahan baku dan barang jadi. Kendaraan tersebut menghadapi berbagai resiko seperti terbakar, tabrakan, terbalik, banjir serta pencurian dan pembongkaran

Apa jenis asuransi yang diperlukan oleh Perusahaan Farmasi?

Masing-masing perusahaan farmasi mempunyai kebutuhan asuransi yang berbeda-beda tergantung dari jenis obat yang diproduksi, target market, metode produksi, lokasi serta ukuran dari kapasitas produksinya.

Karena industri farmasi menghadapi resiko yang lebih tinggi dari industri lain, untuk menentukan kebutuhan asuransi yang tepat, perusahaan farmasi memerlukan bantuan dari ahli asuransi yang menguasai seluk-beluk asuransi untuk menghindari kekecewaan akibat dari klaim asuransi yang tidak dibayar.

Konsultan asuransi terbaik adalah perusahaan broker asuransi yang berpengalaman.

Secara singkat berikut ini beberapa jenis asuransi yang diperlukan oleh perusahaan farmasi:

  • Commercial Property – Property All Risks

Property All Risks (PAR) insurance memberikan jaminan yang luas dan menyeluruh atas semua asset yang dimiliki oleh perusahaan farmasi. Gedung, gudang, kantor, mesin-mesin, sarana pendukung, bahan baku, bahan setengah jadi, barang jadi serta perlengkapan pabrik lainnya dapat dijamin di dalam polis ini. Resiko yang dijamin antara lain kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, huru-hara, niat jahat orang lain, banjir, angin topan, badai, tertabrak, pencurian dan perampokan.

  • Marine Cargo Insurance

Proses produksi obat-obatan memerlukan bahan baku yang didatangkan dari tempat yang jauh bahkan harus diimpor dari luar negeri. Demikian juga dengan produksi obat, dipasarkan dan diedarkan jauh dari pabrik dan bahkan di export ke luar negeri. Selama proses pengangkutan dan pengiriman bahan tersebut banyak resiko yang dapat terjadi. Seperti misalnya bahan terjatuh dari alat angkut, tertabrak, kapal tenggelam, perampokan dan penjarahan dan resiko transportasi lainnya.

Untuk melindungi tadi resiko-resiko seperti itu maka perlu jamin di dalam polis asuransi Marine Cargo Insurance. Untuk pengangkutan dalam jumlah besar program asuransi yang paling cocok adalah Marine Open Policy (MOP).

  • Commercial Public General Liability

Asuransi Public Liability memberikan jaminan atas tuntutan dari pihak ketiga akibat kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan farmasi yang menyebabkan terjadinya cedera, cacat, meninggal dunia dan kerusakan harta benda. Polis asuransi juga mengganti biaya-biaya bantuan hukum yang diperlukan untuk menghadapi tuntutan dari pihak ketiga tersebut.

  • Product Liability:

Asuransi ini memberikan ganti rugi akibat tuntutan dari konsumen akibat cedera, cacat, meninggal dunia atau kerusakan barang yang disebabkan oleh obat-obatan yang diproduksi dan dijual oleh perusahaan farmasi.

  • Product Recall

Asuransi ini mengganti biaya-biaya yang diperlukan untuk menarik kembali barang-barang yang sudah terlanjur diedarkan setelah diketahui bahwa produk tersebut cacat atau tidak memenuhi ketentuan hukum ataupun ketentuan pemerintah.

  • Environmental Or Pollution Liability

Polis asuransi ini memberikan ganti rugi atas tuntutan dari pihak ketiga atas terjadinya pencemaran air, udara dan tanah yang berasal dari pabrik farmasi.

  • Workers Compensation Assurance (WCA)  (Asuransi kesehatan, kecelakaan dan kecelakan kerja)

Jenis asuransi ini memberikan jaminan kepada karyawan dan pekerja. Selain itu program asuransi ini juga memberikan kompensasi kehilangan pendapatan atau gaji akibat kecelakaan.

  •  Commercial Auto Insurance  

Polis asuransi ini memberi jaminan atas kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang dioperasikan atau milik perusahaan baik kendaraan pribadi maupun kendaraan operasional seperti truk, kendaraan box dan lain-lain.

  • Commercial Umbrella Policies 

Polis asuransi Umbrella Liability ini menjamin biaya yang di atas limit of liability dari polis asuransi yang ada seperti Public Liability, Product Liability, Professional liability dan lain-lain.

  • Professional Liability (Errors & Omissions)

Polis asuransi ini memberi jaminan atas tuntutan dari pihak ketiga yang disebabkan oleh kesalahan dan kelalaian dari para direksi dan pejabat perusahaan.

  • Surety Bond  

Bonding adalah kontrak di mana pihak, PENJAMIN (yang menjamin obligee bahwa prinsipal dapat melakukan tugas), menjamin kinerja kewajiban tertentu dari pihak kedua, PRINCIPAL (kontraktor atau bisnis yang akan melakukan kewajiban kontrak), kepada pihak ketiga, OBLIGEE (pemilik proyek yang merupakan penerima kewajiban).

Polis asuransi pabrik farmasi dapat menjadi rumit, dan bisnis di bidang ini mungkin lebih lanjut memerlukan asuransi cyber, asuransi mobil komersial, asuransi kerusakan peralatan, dan asuransi kekayaan intelektual (jika perusahaan lain memproduksi obat).

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi untuk fabrik obat atau pabrik farmasi adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi. Broker asuransi mempunyai keahlian dalam menyusun program asuransi yang tepat dengan jaminan yang maksimal, biaya premi yang bersaing dan dengan jaminan perusahaan asuransi yang berkualitas.

Manfaat yang paling penting yang bisa didapatkan dari broker asuransi adalah bantuan penyelesaian klaim jika terjadi. Broker asuransi akan bertindak sebagai Advokat atau pengacara Anda ketika mengurus klaim kepada perusahaan asuransi. Mengumpulkan data, memahami isi polis asuransi, bernegosiasi, berargumentasi untuk mendapatkan pembayaran klaim yang maksimal dan dalam waktu yang cepat.

Salah perusahaan broker asuransi terkemuka di Indonesia adalah L&G Insurance Broker. Untuk semua keperluan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

Kenapa Broker Asuransi sering juga disebut sebagai Advocate asuransi?

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012