Industri Keuangan

7 Alasan Kenapa sebaiknya perusahaan Leasing menggunakan jasa broker asuransi

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, apa kabar? Kembali kita membahas masalah resiko dan asuransi di sektor industri keuangan. Kali ini akan membahas tentang seberapa pentingnya peran broker asuransi di dalam menyediakan jaminan asuransi untuk perusahaan leasing.

Tulisan ini kami susun berdasarkan pengalaman kami sebagai broker asuransi selama lebih dari 30 tahun menangani berbagai jenis asuransi untuk industri pembiayaan khususnya leasing.

Bagi industri leasing, jaminan asuransi atas aset yang dibiayai merupakan kebutuhan pokok. Polis asuransi sebagai jaminan untuk pengembalian dana yang sudah salurkan  jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan kendaraan atau barang yang dibiayai mengalami kerusakan atau hilang.  

Jadi, wajib hukumnya untuk mengasuransikan setiap aset yang dibiayai oleh sebuah perusahaan leasing. Jika jaminan asuransi itu tidak ada maka transaksi tersebut dianggap cacat dan pasti akan menjadi temuan penting jika diaudit dikemudian hari.

Saking pentingnya fungsi asuransi, perusahaan leasing berusaha untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik dengan menggandeng beberapa perusahaan asuransi secara langsung.

Selain untuk mendapatkan jaminan asuransi  ada motivasi lain dari beberapa perusahaan leasing yaitu untuk mendapatkan tambahan pendapatan berupa fee atau dalam istilah lain “fee based income” 

Fee based income dapat berasal dari komisi yang senantiasa disediakan oleh perusahaan asuransi atas setiap transaksi yang dilakukan. Biasanya komisi ini diberikan oleh perusahaan asuransi kepada agen atau perusahaan broker yang membawa transaksi itu kepada perusahaan asuransi.  

Dalam hal ini mungkin perusahaan leasing memposisikan dirinya sebagai agen asuransi atau sebagai “tertanggung” karena leasing yang memiliki aset yang diasuransikan sehingga berhak mendapatkan komisi atau discount.  Fee based Income juga bisa diperoleh dengan beberapa cara lain.

Tapi jika perusahaan leasing ingin berfungsi sebagai agen asuransi, maka ia harus terdaftar secara resmi sebagai agen di salah satu perusahaan asuransi dan masuk ke dalam daftar agen yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika perusahaan leasing memilih untuk mengurus sendiri jaminan asuransinya, ada beberapa tantangan yang akan dihadapi antara lain sebagai berikut:

  1. Jaminan asuransi yang mungkin tidak maksimal karena keterbatasan pengetahuan tentang jaminan asuransi
  2. Untuk mengurus asuransi sendiri, perusahaan leasing perlu mempunyai minimal 1 orang ahli asuransi yang bertindak sebagai in house insurance expert. Akan tetapi tidak mudah untuk mendapatkan ahli asuransi yang bersedia bekerja di sebuah perusahaan leasing dengan alasan mereka tidak akan mempunyai karir jangka panjang karena ruang lingkup pekerjaan yang sempit. Tugasnya tidak menarik karena mereka dituntut mendapatkan premi asuransi yang termurah dan dilain pihak mereka dituntut untuk menyelesaikan klaim dengan cepat tak peduli seperti apapun klaimnya. Oleh karena itu ahli asuransi lebih suka bekerja di perusahaan asuransi karena masa depan mereka jauh lebih baik tugas mereka lebih dihargai.
  3. Diperlukan system administrasi asuransi yang canggih yang mudah dioperasikan sehingga dapat memproses administrasi mulai dari awal sampai pembayaran klaim.
  4. Untuk mengurus klaim diperlukan waktu, pengetahuan, pemikiran serta kesediaan berkunjung ke lokasi kecelakaan agar proses klaim berjalan dengan cepat dan lancar. Jika penyelesaian klaim lama dan nilainya tidak maksimal, itu merugikan perusahaan leasing sendiri.
  5. Karena sibuk mengurus asuransi, perusahaan leasing kehilangan fokus untuk mengerjakan tugas utamanya untuk menyalurkan pembiayaan yang berkualitas.

Meski status kepemilikan kendaraan atau peralatan yang dileasingkan adalah atas nama perusahaan leasing akan tapi justru penyewa atau lessee yang diwajibkan untuk membayar premi. Sementara terms and condition polis asuransi sudah diatur oleh perusahaan leasing sebelumnya. Lessee tidak punya kesempatan untuk bernegosiasi dan memilih perusahaan asuransi tentang luas jaminan, terms and conditions dan juga berapa besar biaya preminya. 

Pada umumnya lessee merasa keberatan dengan program asuransi yang sudah diatur oleh perusahaan leasing karena preminya  biasanya lebih mahal, jaminan terbatas, mereka belum kenal dengan perusahaan asuransi tersebut sebelumnya. Ketika terjadi klaim mereka tidak mendapat pelayanan yang terbaik.

Untuk mendapatkan manfaat asuransi yang terbaik untuk industri leasing sebaiknya menggunakan jasa perusahaan broker asuransi.

Berikut ini 7 alasan kenapa sebaiknya perusahaan leasing menggunakan jasa perusahaan broker asuransi untuk jaminan asuransi assetnya:

  •  Merancang Program Asuransi Yang terbaik

Untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik yang sesuai dengan karakter resiko yang dihadapi oleh setiap perusahaan leasing. Broker asuransi sebagai ahli asuransi yang sudah diakui dan terdaftar di OJK akan membuat program asuransi yang paling cocok dengan melakukan analisa resiko, statistik dan pengalaman klaim sebelumnya.

  • Memilihkan Perusahaan Asuransi Yang Terbaik

Bernegosiasi dengan beberapa perusahaan asuransi yang berpengalaman dalam menjamin resiko sejenis, mempunyai back up asuransi yang solid, mempunyai kemampuan keuangan yang kuat serta mempunyai iktikad baik di dalam penyelesaian klaim.

  •  Penjelasan dan Pelatihan Kepada Team Leasing

Menjelaskan isi polis dan jaminan yang diberikan oleh polis asuransi kepada semua petugas leasing dan kepada lessee untuk mengurangi dispute dan perbedaan pendapat terutama jika terjadi klaim.

  •  Back Up Administrasi

Menyediakan back up administrasi dari setiap transaksi yang ada baik secara hardcopy maupun softcopy. Perusahaan broker asuransi yang profesional mempunyai Insurance Broking System yang dapat memproses setiap transaksi secara lengkap dan bisa diakses 24 jam dari masa saja.

  •  Insurance Industry Update

Secara berkala broker asuransi memberikan masukan kepada leasing mengenai perkembangan industri perasuransian terkini termasuk dengan perusahaan asuransi yang digunakan.

  •  Claim Advocate – Pengacara Klaim

Penyelesain klaim merupakan titik yang paling kritis dari transaksi asuransi. broker asuransi yang akan mengurus sejak tanggal kecelakaan hingga terjadinya pembayaran klaim. Dalam hal ini broker berperan sebagai Advokat atau pengacara dari leasing untuk menghadapi perusahaan asuransi. Ada kemungkinan malah ditolak oleh perusahaan asuransi. Untuk nilai klaim kecil mungkin perusahaan asuransi akan membayar tanpa mempersoalkan hal-hal yang bisa menolak klaim, dengan pertimbangan hubungan baik dan potensi kerjasama di masa datang atau“accommodation”.  Tapi jika nilai klaimnya besar, ceritanya bisa berbeda. Mereka akan mencari setiap celah yang bisa dijadikan alasan untuk menolak. Disinilah peran penting broker asuransi. Sebagai ahli asuransi, broker asuransi paham betul setiap terms and condition dan siap berargumen dengan perusahaan asuransi maupun dengan loss adjuster.

  • Strategic Partner – Fee Based Income

Di dalam kondisi saat ini, dapat dipahami bahwa perusahaan leasing juga mengharapkan untuk mendapatkan fee based income. Broker asuransi bisa memfasilitasi hal itu secara resmi dan elegan. Sebagai perusahaan resmi yang terdaftar di OJK broker asuransi mempunyai hak untuk mendapatkan komisi. Broker asuransi juga mempunyai kebebasan untuk menyalurkan sebagian komisi itu kepada perusahaan leasing.

Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa fungsi perusahaan broker asuransi di dalam menunjang kesuksesan bisnis perusahaan leasing sangat penting.

Broker asuransi memberikan kontribusi dari aspek teknis asuransi sehingga mampu membuat program asuransi yang terbaik untuk leasing, menegosiasikan kepada beberapa perusahaan asuransi dan membantu team dari leasing untuk memahami isi polis asuransi.

Broker asuransi mempunyai peran penting dalam penyelesaian klaim. Bagi perusahaan leasing klaim adalah hal yang lumrah terjadi. Dengan kehadiran broker asuransi tugas leasing jadi jauh berkurang karena penyelesaian klaim akan ditangani oleh broker asuransi sehingga leasing bisa fokus untuk melayani kliennya.

Salah satu perusahaan broker asuransi terkemuka di Indonesia yang berpengalaman dalam bekerjasama dengan berbagai perusahaan leasing adalah PT L&G Insurance Broker. L&G telah sukses menyelesaikan klaim asuransi dari berbagai jenis aset yang dibiayai oleh leasing seperti alat berat, mesin pembangkit listrik, kapal laut, alat kesehatan dan banyak lagi yang lain.

Untuk keperluan asuransi perusahaan leasing Anda hubungi L&G Sekarang juga!

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

Kenapa Broker Asuransi sering juga disebut sebagai Advocate asuransi?

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012