Life & Health

7 Tantangan Asuransi Kesehatan Karyawan Setelah COVID-19

Liga Asuransi – Tantangan terberat ada di pihak pengguna jasa asuransi kesehatan (tertanggung). Mereka khawatir akan terjangkit wabah COVID-19 namun untuk mendapatkan jaminan tidak banyak perusahaan asuransi yang bersedia menjamin. Jika pun ada biaya preminya tinggi dan jaminannya terbatas. Melihat kenyataan ini kami sebagai broker asuransi Indonesia sekaligus sebagai konsultan asuransi dan risk management, ingin membantu memberikan masukan agar dapat menjadi solusi dan alternatif jalan keluar.

Khusus untuk pembiayaan klaim pasien Covid-19  saat ini dananya berasal dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan  atau sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa kadaluarsa klaim adalah 3 bulan setelah status pandemi/wabah dicabut oleh Pemerintah. Masalah akan timbul setelah tenggat waktu ini berakhir, siapa yang akan menjamin?

Untuk asuransi kesehatan karyawan, akan  ada tantangan besar yang akan dihadapi perusahaan. Di tengah-tengah kondisi bisnis yang anjlok akibat dampak dari wabah COVID-19, kemampuan perusahaan untuk membayar premi turun. Dilain pihak perusahaan tetap wajib mengikuti ketentuan pemerintah untuk membayar premi asuransi BPJS Kesehatan untuk karyawan, dan sayangnya  mulai Juli 2020 nanti iuran (premi) akan naik lagi hampir dua kali lipat untuk produk-produk tertentu. 

Berikut ini beberapa hal-hal yang perlu menjadi pertimbangan oleh perusahaan sebelum mengambil keputusan tentang asuransi kesehatan perusahaan:

  1. Menjadikan program BPJS Kesehatan sebagai pilihan utama. Ini adalah program wajib dari pemerintah dan jika tidak diikuti perusahaan akan terkena sanksi. Agar biaya iuran lebih efisien perlu dicermati dengan bijak dengan memilih karyawan atau pekerja yang akan diikutkan dan jenis benefit yang diberikan. 
  2. Karena benefits yang disediakan oleh BPJS Kesehatan terbatas, untuk karyawan dengan level yang lebih tinggi sebaiknya tetap diberi tambahan asuransi kesehatan dengan jaminan “in access of benefits of BPJS” atau diatas dari jaminan yang diberikan oleh BPJS kesehatan. Memanfaatkan program kerjasama antara BPJS-Kesehatan dengan perusahaan asuransi swasta dalam bentuk Coordination of Benefits (Cob). 
  3. Untuk efisiensi biaya perusahaan juga dapat menurunkan benefits dari program asuransi kesehatan non BPJS Kesehatan dengan menurunkan kelas kamar, mengurangi benefits seperti perawatan gigi, kacamata dan melahirkan.
  4. Salah satu faktor yang menyebabkan biaya premi asuransi kesehatan tinggi adalah biaya rawat jalan. Untuk penghematan premi, program rawat jalan bisa dihilangkan dulu untuk sementara dan diganti dengan reimbursement langsung oleh perusahaan kepada karyawan. 
  5. Jika biaya premi dirasa masih terlalu tinggi, bisa juga dengan mencoba alternatif Third Party Administration (TPA) yaitu dengan menunjuk perusahaan penyelenggara TPA untuk mengelola administrasi kesehatan karyawan. Cara kerjanya, perusahaan akan menyerahkan sejumlah dana kepada perusahaan TPA sesuai dengan perhitungan yang disepakati. TPA akan membuat program perawatan dengan rumah-rumah sakit  yang sudah menjadi rekanan mereka. Mereka yang akan membayarkan. Jika dananya habis, perusahaan  akan menambahkan kembali. 
  6. Untuk menekan biaya perawatan kesehatan adalah dengan pencegahan. Perusahaan perlu memberi pengarahan kepada karyawannya untuk selalu menjadi kesehatan agar tetap prima. Dengan menjaga pola makan yang baik, istirahat yang cukup, menjaga kebersihan dan berolahraga secara rutin.
  7. Setelah mempertimbangkan beberapa hal tersebut diatas tapi kondisi keuangan perusahaan belum juga memungkinkan, jaminan minimal yang tetap dibeli adalah BPJS Kesehatan karena itu adalah kewajiban. Segala biaya yang timbul kemudian menjadi tanggungan perusahaan. 

Sebelum mengambil keputusan untuk asuransi kesehatan karyawan, manajemen perusahaan sebaiknya segera menunjuk perusahaan broker asuransi. Merekalah yang tahu solusi yang terbaik untuk perusahaan.  Mereka mempunyai pengalaman, pengetahuan dan hubungan yang luas dengan banyak perusahaan asuransi. 

Hubungi broker asuransi sekarang juga anda anda segera mendapatkan solusi terbaik demi kesejahteraan karyawan.

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012