Ulas Berita

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke 3 September 2020

Top News Liga Asuransi

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, ada dua tantangan utama industri perasuransi saat ini. Pertama berjuang untuk diri, keluarga dan karyawan dengan penuh kehati-hatian untuk menjaga diri resiko dari tertular wabah pandemic COVID-19. Semakin hari jarak antara kita dengan wabah ini terasa semakin dekat. Saudara, sahabat, tetangga, rekan bisnis dan kerabat lainnya sudah ada yang tertular. Tantangan berikutnya adalah berusaha dengan sekuat tenaga agar bisnis tetap berjalan, minimal tetap bertahan hingga masa pandemi ini berakhir.

Pekan kemarin, secara umum kondisi industri perasuransian masih dalam suasana penuh ketidak pastian. Semua sedang berusaha mencari terobosan untuk dapat mencari celah bisnis yang masih mungkin untuk digarap. Digital marketing dan insuretech tampatnya alternatife yang banyak menjadi pilihan.

Pada kesempatan ini kami ingin mengucapkan ulang tahun ke 27 kepada Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI). Semoga asosiasi yang sudah menghasilkan seribuan ahli pialang asuransi ini terus berkembang dan semakin maju.

Semoga tulisan ini bermanfaat. Mari kita lanjutkan perjuangan!

 

  1. Duh! Hampir Separuh Klaim Biaya Perawatan Covid-19 Gagal Verifikasi di BPJS Kesehatan

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 49,36 persen pengajuan klaim biaya perawatan terkait Covid-19 oleh rumah sakit dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi ketentuan. Alhasil, sebanyak Rp2,28 triliun klaim rumah sakit terkait Covid-19 masih belum bisa dibayarkan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi menjelaskan bahwa pemerintah menanggung sepenuhnya biaya perawatan pasien terjangkit virus corona. Pihak rumah sakit dapat melakukan klaim biaya perawatan itu, dengan melalui proses verifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurutnya, terdapat 92.800 kasus perawatan Covid-19 yang telah disampaikan rumah sakit kepada BPJS Kesehatan untuk diverifikasi. Dari jumlah tersebut, 46.716 kasus atau 50,03 persen di antaranya tercatat memenuhi ketentuan untuk memperoleh klaim dari pemerintah.

Kementerian Kesehatan pun menggelontorkan dana Rp3,25 triliun untuk membayar klaim-klaim tersebut. Namun, terdapat 46.084 kasus yang tidak lolos verifikasi BPJS Kesehatan, sehingga Rp2,28 triliun belum dapat dibayarkan.

“Ada 49,36 persen klaim dispute, ini terdapat beberapa masalah yang membuat klaimnya tidak lolos verifikasi. Misalnya, ini 14.263 kasus itu berkas klaimnya tidak lengkap, tidak memenuhi unsur kelengkapan berkas saat pengajuan klaim,” ujar Oscar dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (17/9/2020).

Dia menjabarkan bahwa kriteria-kriteria lain yang menyebabkan ribuan pengajuan klaim itu tidak lolos verifikasi di antaranya adalah peserta jaminan Covid-19 tidak sesuai ketentuan, pemeriksaan penunjang laboratorium tidak sesuai ketentuan karena tidak ada pemeriksaan swab, dan diagnosa komorbid yang tidak sesuai ketentuan.

Secara keseluruhan, menurut Oscar, terdapat sekitar 12 kriteria utama penyebab hampir separuh pengajuan klaim biaya perawatan pasien Covid-19 tidak lolos verifikasi. Dia pun menghimbau agar seluruh rumah sakit menyiapkan berkas dengan baik saat hendak mengajukan klaim.

 

  1. Panggil OJK, Bumiputera, Minna Padi, hingga Kresna Life. Ini Penjelasan DPR

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta sejumlah lembaga jasa keuangan yang sedang menghadapi masalah.

Panja Pengawasan Industri Keuangan DPR di Komisi XI tercatat memanggil otoritas bersama sejumlah perusahaan pada pagi ini, Rabu (16/9/2020). Beberapa perusahaan itu di antaranya adalah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Selain itu, terdapat pula PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life), PT Pan Pacific Insurance, dan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang semuanya dimintai penjelasan terkait kondisi terkini dari masing-masing perseroan.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, pihaknya mengundang para direksi dan pemegang saham dari masing-masing perusahaan. Khusus untuk Bumiputera, DPR turut mengundang Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang merupakan majelis perwakilan pemegang polis di asuransi mutual itu.

“[Rapat] ini merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat dengan nasabah atau pemegang polis yang belum dibayarkan klaimnya,” ujar Dito kepada Bisnis, Rabu (16/9/2020).

Sebelumnya, para nasabah dari perusahaan-perusahaan tersebut telah menemui Komisi XI DPR pada Selasa (25/8/2020). Para nasabah menyampaikan keluh kesahnya terkait dana yang belum kunjung dibayarkan.

Rapat Panja Pengawasan Industri Keuangan yang berlangsung hari ini dinyatakan tertutup oleh Komisi XI DPR. Rapat tersebut diagendakan untuk dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Bumiputera tercatat memiliki utang klaim Rp5,3 triliun pada akhir 2019 dan diperkirakan membengkak menjadi Rp9,6 triliun pada akhir 2020. Adapun, pihak Kresna Life tidak menyampaikan berapa nominal utang klaimnya, tetapi perseroan menyatakan harus menunda pembayaran klaim kepada nasabah.

Sementara itu, WanaArtha Life mengalami kesulitan pembayaran klaim karena pemblokiran rekening bursa sebagai imbas dari kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Para pemegang polis Pan Pacific dan nasabah Minna Padi pun mengalami nasib serupa, pengembalian dananya belum kunjung memiliki kejelasan.

 

  1. PSBB Jakarta, pembayaran premi asuransi jiwa diprediksi seret

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diprediksi dapat memberikan pukulan ke industri asuransi jiwa.

Hal tersebut diungkapkan PT BNI Life yang melihat ada kemungkinan nasabah bakal menunda atau menghentikan pembayaran premi. Ini terjadi seiring dengan menurunnya kemampuan finansial nasabah akibat pandemi Covid-19.

Direktur BNI Life Neny Asriani mengatakan, perusahaan telah berupaya memberikan solusi terbaik antara lain memberikan masa tenggang waktu pembayaran premi 60-90 hari tergantung produk. Bahkan untuk beberapa produk dapat dilakukan penyesuaian besaran premi sesuai kemampuan nasabah.

“Sebelum polis nasabah lapse atau tidak aktif karena penundaan atau penghentian pembayaran premi maka polis dapat di-reinstate atau dipulihkan kembali. Syaratnya tidak lebih dari 2 tahun dengan membayarkan tunggakan premi,” ujar dia kepada Kontan.co.id, Senin (14/9).

Guna mengoptimalkan pendapatan premi di tengah pandemi, BNI Life memanfaatkan media telekonferensi dan webinar untuk mengembangkan dan memonitor tenaga pemasaran. Juga melakukan digital customer gathering untuk memberikan edukasi dan sharing kepada nasabah.

“Hal ini sebagai wujud komitmen kami memberikan pelayanan yang optimal dengan menyajikan sharing seputar perencanaan keuangan, kesehatan maupun perencanaan waris,” tambah Neny.

BNI Life juga melakukan pengembangan aplikasi digital untuk menunjang pemasaran maupun pelayanan kepada nasabah mulai dari pengajuan atau e-submission sampai e-claim. BNI Life juga memberikan proteksi untuk meng-cover resiko kematian karena Covid-19.

“Dalam rangka memberikan perlindungan kepada karyawan sebagai asset utama perusahaan, kami mengedukasi dan menerapkan protokol kesehatan antara lain wajib penggunaan masker, penyediaan handsanitizer serta pemberlakuan shifting dan social distancing,” tutur Neny.

Dia melanjutkan, BNI Life telah menjalin kerjasama dengan partner digital antara lain LinkAja dan Futuready dalam penjualan produk digital. Ke depannya BNI Life akan memperluas kerjasama dengan partner lain serta mengembangkan website BNI Life sebagai salah satu channel penjualan produk secara digital.

Merujuk laporan keuangan BNI Life pada Juni 2020, pendapatan premi konvensional BNI Life tercatat senilai Rp 2,52 triliun. Nilai itu turun 5,26% dibandingkan Juni 2019 senilai Rp 2,66 triliun.

 

  1. Minta Dananya Cair, Puluhan Nasabah Geruduk Kantor Jiwasraya

JAKARTA https://ekbis.sindonews.com/ – Sejumlah nasabah asuransi PT Jiwasraya yang tergabung di dalam Forum Korban BUMN Jiwasraya hari ini mendatangi kantor PT Asuransi Jiwasraya, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengirim surat kepada Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko.

Berdasarkan pantauan, gedung tersebut ditutup, sehingga para nasabah tidak bisa bertemu dengan pegawai di sana. Hanya ada perwakilan satpam yang berjaga-jaga di lokasi.

Dia menyebut penutupan ini karena akan dilakukan penyemprotan disinfektan di dalam dan luar gedung. “Nanti akan ada penyemprotan disinfektan,” kata salah satu satpam yang enggan menyebutkan namanya di lokasi, JUmat (11/9/2020). (Baca juga: Bak Lomba Siput, Erick Yakin Perlahan Tapi Pasti Ekonomi RI Ranking 5 di 2024)

Raut wajah kecewa nampak terpancar dari para puluhan nasabah tersebut. Mereka tak menyangka kalau gedung tersebut ditutup, sehingga tak bisa menyampaikan aspirasi dan keluhan ke jajaran direksi.

Keluhan dan keresahan mereka sama, yaitu meminta dana yang telah dibayarkan untuk investasi agar segera dicairkan. Tak tanggung-tanggung, uang yang telah diinvestasikan di perusahaan pelat merah itu berkisar dari Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

  1. KUR UMKM Bisa jadi Peluang Bisnis bagi Perusahaan Asuransi

Liputan6.com, Jakarta Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mengajak perusahaan asuransi untuk cermat menangkap peluang bisnis di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Pernyataan tersebut diberikannya lantaran pemerintah saat ini tengah kencang menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada para pengusaha kecil, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM di sektor terkecil.

“Jadi kalian harus bisa mengantisipasi bahwa dampaknya luar biasa. Maka itu coba lihat sektor-sektornya, coba lihat kebijakan-kebijakan pemerintah yang lakukan untuk bisa menangkap peluang daripada bisnis perasuransian ini,” imbuhnya dalam sesi webinar, Kamis (17/9/2020).

Menurut Iskandar, pemerintah sudah banyak melakukan restrukturisasi atau relaksasi kebijakan kredit agar bisa memberikan nafas bagi UMKM pada masa pandemi ini.

Seperti, bantuan presiden (banpres) produktif dengan modal dasar Rp 2,4 juta hingga KUR super mikro. Iskandar mengatakan, bantuan tersebut jadi modal dasar untuk pelaku UMKM kembali berusaha ketika ekonomi sudah restart.

“Tentunya ketika demand naik, pemerintah mengangkat yang namanya subsidi loan berupa loan super mikro. Makin besar lagi KUR mikro, Rp 10-50 juta. Lebih besar lagi KUR kecil, di atas Rp 50-500 juta,” tutur dia.

Oleh karenanya, ia menilai, perusahaan asuransi baik swasta maupun BUMN semustinya bisa menangkap banyak sekali peluang-peluang bisnis dalam pengembangan untuk jaminan kepada UMKM tersebut.

“Maka dari itu namanya penjamin masa depannya cerah. Tapi harus diwaspadai risiko ke depan dari kemungkinan kalau misalkan recovery-nya tidak secepat kita duga. Itu bisa mengakibatkan terjadinya kredit macet,” ujar Iskandar.

 

  1. Ternyata Ini Alasan Perusahaan Asuransi Enggan Tanggung Biaya Pasien Covid-19

Liputan6.com, Jakarta – Pandemi mendorong masyarakat untuk memiliki asuransi sebagai langkah proteksi diri dari risiko kesehatan. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), sejak awal Covid-19 merebak hingga Juni 2020, industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim sekitar Rp 216 miliar. Dana tersebut hanya terkait covid-19. Klaim lainnya tetap berjalan.

Meski begitu, tak sedikit perusahaan asuransi yang enggan memberikan proteksi atas resiko dari covid-19. Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo menjelaskan sejumah faktor yang dipertimbangkanoleh perusahaan ansuransi dalam memberikan proteksi terkait covid-19.

Pertama, Covid-19 yang berstatus pandemi ini dianggap masih mengandung ketidakpastian yang sangat tinggi. Sampai nanti ditemukan vaksin yang tersedia secara luas dan di komersialkan.

“Kedua, biaya perawatan dan penyembuhan Covid-19 sangat mahal dengan tren minimnya ruang perawatan dan terbatasnya tenaga medis,” ujar dia kepada Liputan6.com, Kamis (17/9/2020).

Saat ini, penyebaran virus covid-19 makin masif terjadi bahkan tanpa gejala. Sehingga tidak dapat dideteksi dengan medical check up. “Covid-19 menunjukkan gejala banyak yang terinfeksi secara tanpa gejala (OTG) yang tidak bisa dideteksi dengan medical check up sekalipun,” kata dia.

Di sisi lain, peraturan yang muncul dalam rentang waktu relatif dekat berpotensi menimbulkan kerancuan. Apalagi jika koordinasi pusat dan daerah kurang baik dan memicu adanya sengketa. Maka perusahaan asuransi akan cenderung menghindar.

“Banyak peraturan yang silih berganti antara pusat dan daerah lintas otoritas yang saling tarik menarik, menunjukkan banyak wilayah abu-abu yang berpotensi sengketa. Sehingga cenderung dihindari oleh asuransi,” tukas Irvan.

 

  1. Singapore:FinTech Association launches first-of-its-kind interactive Singapore InsurTech Map

Asiainsurancereview.com The InsurTech sub-committee of the Singapore FinTech Association (SFA) yesterday announced the launch of Singapore’s first interactive InsurTech map, capturing Singapore’s vibrant InsurTech ecosystem on the SFA’s website.

The map will be regularly updated to reflect Singapore’s rapidly evolving InsurTech landscape. It is intended to help users of InsurTech services such as insurers to source for solution providers, while enabling InsurTech firms to easily promote their businesses locally and globally.

The map is powered by The Digital Insurer’s (TDI) InsurTech Directory platform (ITD), which categorises InsurTechs and dynamically links readers to further information on each firm. ITD is positioned as The World’s InsurTech Database and, whilst still in its formative stage, already manages the largest freely accessible listing of InsurTechs around the world.

Commenting on the launch of the Singapore InsurTech Map, Tomasz Kurczyk, chairman of SFA’s InsurTech sub-committee, said, “The sub-committee was recently formed and aims to foster collaboration within the InsurTech ecosystem. We believe this interactive map is a great platform to enable people and organisations to bridge and make connections. The InsurTech map will also be updated every quarter to reflect the growing InsurTech community.”

Chia Hock Lai, president of SFA, commented, “SFA is proud to be launching the first interactive Singapore InsurTech Map and remains committed to build a thriving ecosystem for InsurTechs. Initiatives like this will help place InsurTechs in Singapore on the global map and enable insurers to tap on opportunities that already exist as they transform and grow.”

Hugh Terry, founder of TDI, added, “Our purpose at TDI is “working together to accelerate the digital transformation of insurance” and we are delighted to have partnered with SFA to launch a practical yet interactive and visually engaging tool that will help InsurTechs to get connected to potential customers, both locally and globally, and vice versa.”

The SFA is a cross-industry and non-profit organisation. Its purpose is to support the development of the FinTech industry in Singapore, and to facilitate collaboration among the participants and stakeholders of the FinTech ecosystem in Singapore. The SFA is a member-based organisation with over 700+ members. It represents the full range of stakeholders in the FinTech industry, from early-stage innovative companies to large financial players and service providers.

To further its goals, the SFA also partners with institutions and associations from Singapore and globally to cooperate on initiatives relating to the FinTech industry. The SFA has signed over 50 international Memorandum of Understanding (MoU) and are the first U Associate organisation to be affiliated with National Trades Union Congress (NTUC). Through their FinTech Talent (FT) Programme, launched in 2017, over 300 professionals have been trained in FinTech, including blockchain & cryptocurrency, cybersecurity and regulation.

The SFA InsurTech Sub-Committee was formed to promote the adoption of technology and new digital business models as well as foster collaboration between start-ups, ecosystem participants, insurance industry and regulators. The sub-committee represents the interests and acts as the voice of the InsurTech ecosystem in Singapore, in addition to representing local InsurTechs beyond the city state.

The Digital Insurer is the world’s largest knowledge platform on digital insurance and has a community of more than 40,000 professionals around the world who align around the common purpose of “working together to accelerate the digital transformation of insurance”.

Semoga 7 Berita Asuransi Pilihan ini bermanfaat untuk Anda. Jika anda tertarik dengan isinya mohon dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Berita ini disajikan oleh L&G Insurance brokers. A smart insurance broker.

Instagram @taufik.arifin.31

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012