Ulas Berita

7 Berita Terbaru Industri Asuransi Indonesia: Dan Aturan Baru Tapera yang Berdampak pada Pendapatan Premi Asuransi Jiwa

Liga Asuransi – Halo risk takers, kembali kita bahas lagi perkembangan dan kejadian dunia asuransi di Indonesia dalam minggu terakhir, karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa objek asuransi bukan hanya di kendaraan, jiwa, kesehatan, maupun properti, tapi masih luas sekali cakupan objek yang bisa diasuransikan, terutama pada sektor bisnis. Hampir dari seluruh proses bisnis dari A to Z bisa dilindungi oleh asuransi. Pada edisi kali, seperti biasa kami kembali mengumpulkan 7 berita pilihan terkait asuransi yang bagus untuk Anda ketahui. Termasuk juga hal-hal yang sedang hangat belakangan ini adalah mengenai Tapera.

Seperti biasanya, jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan untuk bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya sama seperti Anda.

OJK Luncurkan POJK 8 Tahun 2024 untuk Perkuat Industri Asuransi di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah strategis untuk memperkuat industri perasuransian di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8 Tahun 2024). Peraturan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan berkelanjutan dan inovasi di sektor asuransi.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa POJK 8 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). “Peraturan ini menggantikan POJK Nomor 23/POJK.05/2015 dengan memperkuat dasar hukum dan tata kelola produk asuransi yang lebih baik,” ujar Santosa.

Dengan POJK 8 Tahun 2024, OJK berharap dapat menyederhanakan proses persetujuan produk asuransi, mempromosikan penggunaan polis asuransi digital, serta memastikan perhitungan premi/kontribusi dilakukan secara hati-hati. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri perasuransian Indonesia di kancah global.

Adapun beberapa ketentuan penting dalam POJK 8 Tahun 2024 meliputi:

  1. Penguatan Pengaturan PAYDI: Mengatur lebih rinci mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) yang sebelumnya hanya diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK).
  2. Penyederhanaan Mekanisme: Menyederhanakan prosedur persetujuan dan pelaporan produk asuransi.
  3. Digitalisasi Asuransi: Mendorong penyelenggaraan produk asuransi secara digital.
  4. Prinsip Syariah: Menambahkan ketentuan pemenuhan prinsip syariah dalam setiap produk asuransi.
  5. Tata Kelola dan Premi: Memperkuat tata kelola dan perhitungan premi/kontribusi.

Proses penyusunan POJK 8 Tahun 2024 melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan mempertimbangkan masukan dari industri asuransi secara seimbang. OJK memberikan waktu transisi selama enam bulan sejak peraturan ini diundangkan agar para pelaku industri asuransi dapat mempersiapkan diri.

“Dengan berlakunya POJK 8 Tahun 2024 mulai 29 Oktober 2024, kami berharap pelaku usaha asuransi dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan agar peraturan ini efektif dan bermanfaat bagi perkembangan industri,” tambah Santosa.

OJK optimistis bahwa POJK 8 Tahun 2024 akan membawa dampak positif dan signifikan bagi industri asuransi Indonesia, mewujudkan ekosistem industri yang kuat dan sehat secara keseluruhan.

Source : https://www.infopublik.id/kategori/nusantara/859278/ojk-terbitkan-aturan-terkait-produk-dan-saluran-pemasaran-produk-asuransi 

 

BPJS Kesehatan Perkenalkan Skema Top Up Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengumumkan langkah inovatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), peserta kini dapat menggunakan skema top up dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) untuk mendapatkan layanan yang lebih baik.

Dalam penjelasannya, Dante menyebutkan empat aturan utama yang mendasari skema ini, yaitu UU Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 23, UU Nomor 17 Tahun 2023, Perpres Nomor 59 Tahun 2024, dan Permenkes 3 Tahun 2023. “Dengan adanya AKT, peserta dapat mengurangi pengeluaran saat ingin meningkatkan tingkat layanan kesehatan mereka,” ujar Dante di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Manfaat Top Up dengan AKT

Skema top up ini memungkinkan peserta BPJS Kesehatan yang ingin naik kelas layanan kesehatan, seperti dari non-eksekutif ke eksekutif, untuk mendapatkan pembiayaan maksimal hingga Rp400 ribu dari AKT. “Jika sebelumnya biaya rawat jalan harus ditanggung sendiri, dengan AKT, biaya untuk naik kelas rawat inap dapat dicover,” jelas Dante.

Untuk rawat inap mulai dari kelas II, selisih tarif INA CBG, serta selisih tarif rumah sakit dan tarif INA CBG akan diterapkan melalui mekanisme AKT. Namun, skema ini tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai negara. “PBI adalah mereka yang tidak mampu dan dibiayai oleh negara, sehingga tidak berlaku bagi mereka,” kata Dante.

Pengecualian dan Implementasi

Selain peserta PBI, kebijakan ini juga dikecualikan bagi peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, peserta PBPU dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, peserta PPU yang mengalami PHK beserta anggota keluarganya, serta peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

“Skema ini memungkinkan BPJS Kesehatan menerima pembayaran tambahan dari AKT atas manfaat dasar dan top up yang disalurkan dari JKN ke BPJS Kesehatan oleh AKT,” tambah Dante.

Mekanisme Underwriting dan Pelaksanaan

Mekanisme skema top up ini akan berdasarkan underwriting AKT dan manfaat top up merupakan layanan kesehatan yang disepakati antara AKT dan fasilitas kesehatan. “Selisih biaya yang dibayarkan oleh AKT didasarkan pada kesepakatan dengan faskes, sesuai dengan tagihan dan produk asuransi yang dibeli peserta,” jelasnya.

Dengan penerapan skema ini, diharapkan peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik tanpa harus khawatir tentang biaya tambahan yang tinggi. “Ini adalah langkah maju dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Dante.

Source : https://www.inilah.com/kemenkes-asuransi-swasta-bisa-dipakai-untuk-top-up-kris-bpjs-kesehatan 

 

Kerugian Rp 20 Triliun Akibat Bencana Alam, Apakah Asuransi Bencana Mampu Memberikan Perlindungan?

PT Reasuransi Maipark Indonesia, melalui Presiden Direkturnya, Kocu Andre Hutagalung, menyoroti urgensi penetrasi asuransi bencana alam di Indonesia. Mengingat kondisi negara yang rentan terhadap bencana alam, langkah ini dianggap penting untuk melindungi jiwa, aset, bisnis, dan usaha dari dampak yang ditimbulkan.

Menurut Hutagalung, pelaku industri asuransi mendukung penuh program mitigasi bencana yang dicanangkan pemerintah. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana alam yang menggemparkan, dengan catatan kerugian yang bisa mencapai hingga Rp 20 Triliun per tahun.

Proteksi asuransi terhadap bencana alam saat ini mencakup berbagai jenis bencana, mulai dari tsunami, gunung meletus, banjir, gempa bumi, hingga tanah longsor. Dalam sebuah wawancara dengan Anneke Wijaya dalam program Power Lunch di CNBC Indonesia pada Selasa, 04 Juni 2024, Hutagalung menjelaskan lebih lanjut tentang bagaimana proteksi asuransi bencana alam dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan komprehensif bagi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Source : https://www.cnbcindonesia.com/market/20240604145907-19-543739/bencana-alam-bikin-rugi-rp-20-triliun-asuransi-bencana-bisa-lindungi 

 

AJB Bumiputera 1912 Lanjutkan Pembayaran Klaim Polis Tertunda hingga Rp211,4 Miliar

Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 terus bergerak untuk menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang polis dengan membayar klaim polis yang tertunda. Sekretaris Perusahaan, Hery Darmawansyah, mengumumkan bahwa hingga tanggal 27 Mei 2024, perusahaan telah mengeluarkan dana sebesar Rp211,4 miliar untuk membayar klaim kepada 70.636 pemegang polis.

Hery juga menyampaikan bahwa perusahaan telah mengajukan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 31 Mei 2024. Namun, saat ini mereka masih menunggu persetujuan atas revisi tersebut.

Dalam konferensi pers terbaru, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa perusahaan telah merencanakan untuk melakukan downsizing dengan melepas aset-aset yang tidak terkait langsung dengan operasional AJB Bumiputera 1912. Dana dari penjualan aset tersebut akan dialokasikan untuk operasional perusahaan, termasuk pembayaran klaim yang tertunda.

Ogi juga menyebutkan bahwa OJK telah meminta agar 50% dari alokasi konversi aset tersebut digunakan untuk pembayaran klaim yang telah jatuh tempo. Selain itu, AJB Bumiputera 1912 juga akan fokus pada penjualan premi baru untuk mencapai target tertentu. Pembayaran premi klaim yang telah jatuh tempo akan dilakukan kepada semua pemegang polis dengan jumlah pembayaran yang sama.

Perubahan strategi ini dilakukan agar semua pemegang polis dapat menerima pembayaran sesuai dengan likuiditas perusahaan. Ogi juga menekankan bahwa perusahaan harus memenuhi tingkat Risk Based Capital (RBC), rasio kecukupan, kecukupan investasi, dan likuiditas paling lambat pada tahun 2028, sesuai dengan revisi RPK yang telah diajukan.

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20240604/215/1770787/ajb-bumiputera-lanjut-bayar-klaim-polis-tertunda-rp2114-miliar 

 

BMW Group Indonesia Luncurkan Program BMW Assurance untuk Pemeliharaan Kendaraan

BMW Group Indonesia terus menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada para konsumennya dengan meluncurkan program terbaru, BMW Assurance. Program ini dirancang khusus bagi pelanggan yang ingin melakukan perbaikan dan pengecatan kendaraan mereka.

Dalam upaya memberikan layanan yang lebih baik lagi, BMW Group Indonesia berkolaborasi dengan diler BMW Ultima dalam program Business to Business (B2B) ini, yang secara khusus ditujukan untuk mitra asuransi kendaraan bermotor, terutama bagi pelanggan BMW dan MINI.

Jodie O’tania, selaku Director of Communications BMW Group Indonesia, menegaskan bahwa kenyamanan dan kepuasan pelanggan tetap menjadi fokus utama perusahaan. “Melalui kampanye ‘Relax, We Care’, kami selalu memastikan pelanggan BMW dapat menikmati berkendara tanpa gangguan,” ujarnya.

Dalam program BMW Assurance, para pengguna kendaraan BMW yang memiliki polis asuransi dapat dengan aman melakukan perbaikan bodi dan pengecatan kendaraan. Mahalingam Maganderalingan, sebagai Director of Customer Support BMW Group Indonesia, menjelaskan bahwa perbaikan tersebut akan menggunakan suku cadang asli BMW yang dilengkapi dengan garansi komprehensif, peralatan berteknologi terdepan, dan ramah lingkungan.

Perbaikan dan pengecatan kendaraan dapat dilakukan di diler BMW Ultima, yang telah mendapatkan approval level tertinggi dari BMW AG di Munich, Jerman, sebagai BMW Approved Bodyshop. President Director PT Karya Prima Ultima, Peter Anugrah, menegaskan bahwa BMW Ultima telah menggunakan teknisi terlatih khusus, peralatan diagnostik terbaru, dan suku cadang asli BMW dan MINI.

“Teknologi tercanggih dan kontrol kualitas yang ketat memastikan bahwa setiap perbaikan memenuhi standar ketat BMW, menjamin keselamatan, kinerja, dan estetika,” tuturnya.

BMW Ultima mampu melayani perbaikan dan pengecatan hingga 20 kendaraan sekaligus, beroperasi enam hari seminggu, dari Senin hingga Sabtu, dengan jam operasional dari pukul 8 pagi hingga 5 sore, kecuali di hari Sabtu yang hanya sampai pukul 12 siang.

Source : https://www.viva.co.id/otomotif/mobil/1720547-layanan-perbaikan-bodi-dan-cat-mobil-bmw-bisa-pakai-asuransi?page=1

 

Menolak Penerapan KRIS, NasDem Curiga Kebijakan Memihak Asuransi Swasta

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyoroti rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan yang akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Irma mempertanyakan proses kajian dan komunikasi yang dilakukan terkait rencana tersebut.

Irma menyatakan kekhawatirannya atas dampak penghapusan kelas tersebut, yang mungkin akan memberatkan peserta BPJS Kesehatan dengan biaya tambahan. Dia juga mencurigai kemungkinan banyak peserta yang akan beralih ke asuransi swasta jika rencana ini dilaksanakan.

Selain itu, Irma menyoroti ketidakpahaman masyarakat terhadap rencana tersebut, serta kesiapan rumah sakit dalam menghadapi perubahan ini. Dia menegaskan bahwa banyak masyarakat yang sulit masuk rumah sakit untuk rawat inap, bahkan dengan jumlah kamar yang terbatas.

Irma menekankan perlunya kajian yang mendalam sebelum menerapkan KRIS, serta mempertanyakan keadilan dalam penerapan kebijakan ini. Dia menyoroti pentingnya BPJS Kesehatan tidak mengalami kerugian dan layanannya tetap prima.

Dalam pandangannya, penerapan KRIS untuk saat ini belum cukup matang dan membutuhkan pertimbangan yang lebih mendalam. Dia juga menegaskan bahwa kebijakan ini seharusnya tidak menyusahkan rakyat, serta mempertanyakan keadilan bagi peserta kelas III yang mungkin akan terkena dampaknya.

Dengan tegas, Irma menuntut transparansi dan kejelasan dalam pengambilan kebijakan ini, serta menekankan pentingnya kepentingan rakyat dalam setiap langkah kebijakan yang diambil.

Source : https://www.inilah.com/tolak-penerapan-kris-nasdem-curigai-akomodir-asuransi-swasta 

 

OJK Terbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Penghentian Produk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang produk asuransi dan saluran pemasarannya. POJK ini memberikan jangka waktu transisi selama 6 bulan sejak diundangkan, sehingga mulai berlaku efektif sejak 29 Oktober 2024.

Salah satu poin utama dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024 adalah mengenai penghentian produk asuransi, yang bisa dilakukan baik atas inisiatif perusahaan asuransi maupun atas perintah OJK. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa dalam hal penghentian produk asuransi atas perintah OJK, perusahaan wajib menghentikan penawaran, pemasaran, dan/atau penutupan pertanggungan atau kepesertaan baru atas produk asuransi.

Tidak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan untuk memberikan informasi kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta mengenai penghentian produk asuransi tersebut. Mereka harus menyampaikan rencana tindak kepada OJK dalam waktu 1 bulan, serta melaksanakan rencana tersebut.

Aman mencontohkan beberapa rencana tindak yang dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi, seperti penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis dan penyempurnaan produk asuransi.

Perlu dicatat bahwa penghentian produk asuransi dapat bersifat sementara atau permanen, tergantung dari penilaian OJK. Selain itu, dalam kasus penghentian produk, perusahaan asuransi tidak diperbolehkan untuk mengurangi hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/ini-yang-harus-dilakukan-perusahaan-asuransi-jika-produknya-dihentikan-ojk#google_vignette 

Berita ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker, broker asuransi berpengalaman di Indonesia.

URUSAN ASURANSI UNTUK BISNIS ANDA? JANGAN BUANG WAKTU DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG

24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

To Top
L&G Insurance Broker Registered by
Otoritas Jasa Keuangan
KEP-667/KM.10/2012
Butuh Asuransi Cargo Yang Bonafid dan Terpercaya?
Chat kami sekarang di WhatsApp untuk info lengkap!
Proses Cepat & Aman (Terjamin OJK)
L&G Insurance Broker Registered by OJK KEP-667/KM.10/2012
Proses Mudah & Aman (Terjamin OJK)
Butuh Asuransi Cargo Yang Bonafid dan Terpercaya?
Chat kami di WhatsApp untuk info lengkap!