Property All Risk

Seperti Apa Pandangan Asuransi Atas Tragedi Sepakbola di Kanjuruhan Malang?

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang Budiman, apa kabar? Semoga bisnis dan keluarga Anda senantiasa dalam keadaan baik-baik saja.

Kini semakin sering kita mendengar terjadinya musibah, kecelakaan dan bahkan tragedi. Salah satunya tragedi di stadium sepakbola Kanjuruhan Malang yang menyebabkan hilangnya nyawa penonton sebanyak 127 orang, ratusan orang cedera dan puluhan kendaraan dibakar.

Seperti yang diberitakan oleh media-media nasional dan internasional, tragedi Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, insiden saling injak yang terjadi di Stadion pada 1 Oktober 2022. Kerusuhan ini merupakan bagian dari rivalitas lokal Derby Super Jawa Timur yang mempertemukan Arema dengan Persebaya Surabaya.

Tragedi kerusuhan ini juga dianggap sebagai musibah sepak bola yang terbesar dalam sejarah sepak bola Indonesia dan Asia, serta terbesar kedua dalam sejarah sepak bola dunia setelah tragedi Estadio Nacional di Peru.

Dari kacamata asuransi tragedi yang terjadi di Kanjuruhan itu masuk ke dalam kecelakaan yang merupakan salah satu persyaratan di dalam sebuah perjanjian asuransi.

Perlu diketahui bahwa definisi kecelakaan menurut asuransi adalah suatu kecelakaan yang terjadi secara tidak sengaja dan tidak terduga yang menyebabkan terjadinya kerusakan dan kehilangan atau bahaya berupa cidera badan, cacat, meninggal dunia dan kerusakan harta benda.

Seperti yang diberitakan bahwa saat ini pihak yang berwajib sedang melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab dari kecelakaan tersebut dengan tujuan untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta untuk mengetahui penyebabnya sehingga dapat digunakan sebagai Langkah untuk pencegahan terjadinya kecelakaan serupa di masa yang akan datang.

Sebagai broker asuransi senior kami sangat prihatin dengan tragedi  ini. Untuk itu kami akan mencoba memahami kecelakaan itu dari sudut pandang manajemen risiko dan asuransi. Dengan harapan dapat membantu para pejabat dan pihak yang terlibat untuk menyelesaikan proses investigasi secara tepat sehingga dapat mengambil keputusan yang bijaksana.

Kami berharap tulisan ini bermanfaat untuk Anda. Jika Anda tertarik silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Memahami Resiko

Secara umum, pengertian risiko adalah suatu keadaan yang tidak pasti dan terdapat unsur bahaya, akibat atau konsekuensi yang bisa terjadi akibat proses yang sedang berlangsung maupun kejadian yang akan datang.

Semua aktivitas individu maupun organisasi selalu mengandung resiko karena terdapat unsur ketidakpastian. Risiko tersebut bisa terjadi karena tidak ada atau kurangnya informasi tentang hal yang akan terjadi di masa mendatang, baik itu hal yang menguntungkan atau merugikan.

Seperti yang dijelaskan diatas bahwa resiko itu bagian yang melekat dan tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari. Resiko itu seperti bumbu dalam kehidupan kita. Kadang terasa pedas dan juga manis. Tanpa resiko hidup ini terasa hambar akan tetapi jika resiko terlalu tinggi juga menakutkan.

Memahami Kecelakaan

Menurut Wikipedia kecelakaan adalah kecelakaan yang tidak diinginkan, biasanya tidak diinginkan yang tidak secara langsung disebabkan oleh manusia.

Istilah kecelakaan menyiratkan bahwa tidak ada yang harus disalahkan, tetapi kecelakaan  tersebut mungkin disebabkan oleh risiko yang tidak diakui atau tidak tertangani. Sebagian besar peneliti yang mempelajari cedera yang tidak disengaja menghindari penggunaan istilah kecelakaan dan fokus pada faktor-faktor yang meningkatkan risiko cedera parah dan yang mengurangi insiden dan keparahan cedera.

Misalnya, ketika pohon tumbang selama badai angin, kejatuhannya mungkin bukan disebabkan oleh manusia, tetapi jenis, ukuran, kesehatan, lokasi, atau pemeliharaan pohon yang tidak tepat mungkin telah berkontribusi pada hasilnya.

Sebagai kesimpulan bahwa kecelakaan adalah suatu kecelakaan yang tidak diinginkan dan merugikan yang datangnya secara tiba-tiba, sekonyong-konyong dan tidak terduga

Kecelakaan dapat terjadi kapan saja, dimana saja, terhadap siapa saja dan atas segala sesuatu. Kecelakaan terjadi tidak disengaja dan di luar kendali manusia. Ada orang yang mengatakan kecelakaan itu bisa berupa bencana alam atau act of God.

Contoh-contoh kecelakaan

Kita mendengar hampir setiap hari ada berita tentang kecelakaan. Kebakaran besar yang menghanguskan puluhan rumah. Tabrakan kereta api, bus terbalik dan masuk jurang.

Kapal kargo tenggelam karena ombak besar, tabrakan kapal di Pelabuhan, pesawat terbang jatuh dan hilang, banjir besar melanda kawasan Eropa, China dan benua Amerika. Kebakaran hutan dahsyat melanda beberapa wilayah di Australia. Ledakan pipa gas yang menyebabkan kebakaran dan puluhan orang tewas di sebuah negara di Afrika. Huru-hara di beberapa negara yang menyebabkan kerusakan gedung-gedung dan perkantoran.

Apakah semua kecelakaan tersebut bisa dijamin oleh polis asuransi?

Salah satu tujuan orang untuk membeli polis asuransi adalah untuk mendapatkan jaminan keuangan jika terjadi kecelakaan seperti yang dijelaskan di atas. Misalnya jika terjadi kebakaran yang menghanguskan gedung dan barang yang ada di dalamnya mereka berharap mendapatkan penggantian finansial dari pihak asuransi.

Untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh kebakaran maka polis asuransi yang tepat adalah polis asuransi kebakaran, asuransi Property All Risks, Industrial dan Commercial All Risks.

Jika polis asuransi dalam kondisi aktif dimana masa asuransinya masih berlaku ketika terjadi kebakaran, premi asuransi juga sudah dibayar dan penyebab terjadi kecelakaan dijamin di dalam polis asuransi maka besar kemungkinan kerugian yang terjadi dapat diganti oleh perusahaan asuransi.

Namun untuk membuktikan bahwa kecelakaan yang terjadi benar disebabkan oleh resiko yang dijamin oleh polis asuransi maka perlu diadakan pembuktikan. Salah satu metode pembuktikan adalah dengan menggunakan prinsip Proximate Cause atau kausa prima atau penyebab utama yang merupakan salah 1 prinsip dari 6 prinsip asuransi.

Memahami Prinsip Proximate Cause

Perlu diketahui bahwa setiap risiko yang ditanggung oleh asuransi pasti memiliki kecelakaan -kecelakaan penyebab terjadinya kerugian keuangan bagi tertanggung atau nasabah.

Ingat, tidak semua kecelakaan bisa diakui sebagai penyebab terjadinya kerugian tetapi kecelakaan tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip tertentu yaitu proximate cause.

Proximate cause ini berfungsi untuk mencari tahu kecelakaan utama paling awal yang menjadi penyebab terjadinya kejadian kerugian atas objek yang ditanggung.

Kecelakaan awal inilah yang kemudian digunakan untuk menentukan apakah termasuk kecelakaan yang ditanggung oleh asuransi.

Sebagai contoh misalnya adalah sebuah pabrik diasuransikan atas risiko kebakaran tanpa ada jaminan tambahan meliputi banjir, gempa bumi, badai, dan angin topan.

Nah suatu saat pabrik  tersebut mengalami kebakaran. Saat terjadi kebakaran, kondisi sedang terjadi angin topan. Menyikapi kecelakaan ini, perusahaan asuransi akan mencari tahu penyebab utama kebakaran apakah karena angin topan atau korsleting listrik.

Bila penyebab utamanya ternyata adalah angin topan maka perusahaan asuransi bisa menolak klaim yang diajukan karena proximate cause-nya tidak termasuk risiko yang dijamin.

Oleh karena itu, penting sekali pemahaman tentang proximate cause agar tidak menimbulkan mispersepsi di antara tertanggung dan perusahaan asuransi pada saat pengajuan klaim.

Definisi Proximate Cause

Menurut International Risk Management Institute (IRMI) mendefinisikan bahwa proximate cause sebagai penyebab terdekat yaitu penyebab yang memiliki dampak paling signifikan dalam menimbulkan kerugian berdasarkan polis asuransi properti pihak pertama, ketika dua atau lebih bahaya independen (berdiri sendiri-sendiri) beroperasi pada saat yang sama atau bersamaan sehingga menghasilkan kerugian.

Proximate cause adalah causa proxima yang diambil dari putusan hukum “causa proxima non remota spectatur”. Artinya adalah “causa proxima atau proximate cause dan bukan causa remota atau remote cause yang diperhatikan”.

Perlu diketahui bahwa dalam setiap kecelakaan yang menimbulkan kerugian terdapat sejumlah remote causes (penyebab-penyebab yang jauh) yang turut berperan secara tidak langsung dalam menghasilkan kerugian. Namun, ketika proximate cause dari kerugian itu telah ditentukan, maka remote causes dari kerugian itu dapat diabaikan.

Sebagai salah satu contohnya adalah jika sebuah kapal kandas karena lampu di sebuah mercusuar dalam keadaan mati/padam. Proximate causes dari kerugian/kerusakan kapal itu adalah kandasnya kapal itu secara tiba-tiba (accidental stranding). Sedangkan lampu dalam keadaan mati/padam adalah suatu remote cause. Putusan ini diambil dalam kasus “lonicles v. Universal Marine Insurance Association (1863)”.

Contoh lain adalah sebuah kapal bertabrakan dan dibawa ke pelabuhan untuk menjalani perbaikan. Kapal itu mengangkut sejumlah barang berupa buah-buahan.

Untuk memudahkan perbaikan, maka buah-buahan tersebut dibongkar ke darat dan kemudian dimuat kembali ke kapal itu setelah selesai. Karena keterlambatan (delay) dalam penerusan barang-barang tersebut ke tempat tujuan sebagai akibat dari proses perbaikan kapal, buah-buahan itu menjadi busuk.

Proximate cause dari kerugian/kerusakan buah-buahan ini adalah delay, sedangkan tabrakan yang menimbulkan delay itu dan proses bongkar dan pemuatan kembali buah-buahan itu adalah remote causes (penyebab yang jauh) terhadap kerugian/kerusakan buah-buahan itu, sebagaimana putusan hakim dalam kasus “Pink v. Fleming (1890)”.

Definisi proximate cause yang dibuat oleh hakim dalam memeriksa kasus hukum yang standar berkenaan dengan proximate cause dari kasus “Pawsey v. Scottish Union and National (1907)” diharapkan dapat menjadi rujukan dalam menyelesaikan kasus-kasus proximate cause.

Definisi proximate cause yang dimaksud adalah penyebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian kejadian-kejadian yang melahirkan suatu hasil, tanpa intervensi/campur tangan suatu kekuatan yang berasal dan bekerja secara aktif dari suatu sumber baru dan independen”.

Berdasarkan definisi dan penjelasan dari proximate cause di atas, maka dapat disimpulkan bahwa suatu cause (penyebab) yang memenuhi syarat untuk menjadi proximate cause apabila memenuhi dua kondisi yaitu pertama, cause (penyebab) itu merupakan suatu dominant cause (penyebab dominan) atau active and effective cause (penyebab aktif dan efektif) dalam menghasilkan suatu kerugian. Kedua, tidak terputus rangkaian kecelakaan itu (the chain of event) antara cause (penyebab) tersebut dengan kerugian sendiri.

Memahami Prinsip concurrent causes dan remote cause

  1. Concurrent Causes

Dalam konteks proximate cause, yang dimaksud concurrent causes adalah apabila terdapat dua atau lebih penyebab yang berlaku dan beroperasi secara bersamaan atau berbarengan, tetapi masing-masing penyebab itu berdiri sendiri-sendiri (independently), terhadap objek pertanggungan, dan secara bersamaan atau berbarengan pula beroperasi terus hingga penyebab-penyebab itu yang menyebabkan terjadinya kerugian/kerusakan pada objek pertanggungan itu.

Untuk menentukan seberapa apakah polis asuransi menjamin terhadap kerugian itu, perlu lebih dahulu diperhatikan hal-hal berikut ini:

Bagaimana penyebab-penyebab beroperasi secara bersamaan. Misalnya, kebakaran (fire) dan badai (storm) atau huru-hara (riot)

Kemungkinan untuk dapat memisahkan-misahkan bagian dari kerugian itu yang disebabkan oleh masing-masing penyebab tersebut.

Status dari masing-masing penyebab itu. Apakah suatu bahaya yang dijamin polis an insured peril atau a peril insured against, atau suatu bahaya yang dikecualikan oleh polis (an excluded peril atau an excepted peril) suatu bahaya yang sama sekali tidak disebutkan dalam polis (an uninsured peril atau other peril)

Contohnya adalah sebuah pabrik yang dipertanggungkan di bawah sebuah polis kebakaran yang normal/umum mengalami kerugian/kerusakan yang disebabkan secara bersama-sama (concurrently) tetapi independen (independently) satu sama lainnya oleh fire (an insured peril) dan storm (an uninsured peril).

Bila tidak mungkin lagi untuk membedakan antara bagian kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh fire dan bagian kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh storm, maka seluruh kerugian/kerusakan dijamin polis karena tidak ada suatu excluded peril yang terlibat. Jika pembedaan atau pemisahan masih dapat/bagian dari kemungkinan untuk dilakukan, maka hanya bagian dari kerugian/kerusakan itu disebabkan oleh fire itu saja yang dijamin polis.

Jika pabrik yang sama tersebut mengalami kerugian/kerusakan yang disebabkan secara bersama-sama (concurrently) tetapi independen (independently) satu sama lainnya oleh fire (an insured peril) dan riot (an excluded peril), dan masih mungkin dilakukan pemisahan antara bagian dari kerugian/kerusakan itu disebabkan oleh masing-masing penyebab itu, maka hanya bagian dari kerugian/kerusakan itu yang disebabkan oleh fire itu saja yang dijamin polis.

Nah, jika pemisahan seperti itu sudah tidak mungkin dilakukan, maka seluruh kerugian/kerusakan itu tidak dijamin polis karena suatu excluded peril terlibat dalam kecelakaan  itu.

  1. Remote Cause

IRMI mendefinisikan remote cause sebagai penyebab jarak jauh yaitu dalam kasus properti pihak pertama, bahaya yang terjadi sebelum penyebab terdekat.

Misalnya dalam urutan kejadian jenis situasi dimana suatu bahaya diikuti oleh (tetapi tidak menyebabkan) bahaya kedua yang tidak terduga pada saat polis itu dikeluarkan.

Dalam situasi seperti ini, pengadilan berpendapat bahwa bahaya kedua adalah penyebab pengganti sehingga menjadi penyebab terdekat dari kerugian tersebut. Pertanggungan untuk kerugian tergantung pada apakah penyebab yang menggantikan ditanggung. Dalam situasi seperti ini, bahaya awal yang tidak dipilih sebagai penyebab terdekat disebut sebagai penyebab yang jauh.

Seperti telah disinggung di awal bahwa ketentuan  “causa proxima non remota spectatur” inilah yang dipakai dalam mengaplikasikan prinsip atau doktrin proximate cause terhadap polis-polis asuransi yang dibuat di Inggris, khususnya polis-polis yang mengatur bahwa kerugian atas obyek pertanggungan dijamin apabila penyebab utama atau proxima (the proximate cause) dari kerugian itu adalah bahaya yang dijamin polis (a peril insured against atau an insured peril).

Dengan ketentuan ini, apabila telah dapat ditetapkan bahwa suatu bahaya yang dijamin polis menjadi proximate cause dari kerugian pada obyek pertanggungan, maka penyebab atau penyebab-penyebab lainnya yang berkontribusi dalam timbulnya kerugian itu diabaikan.

Akan tetapi, ketentuan  ini tidak berlaku bila di dalam polis terdapat suatu pengecualian khusus. Alasannya adalah bahwa pengecualian seperti itu mempunyai kedudukan yang prioritas dari kata-kata yang umum (general words).

Jika remote cause (penyebab jauh) itu termasuk dalam kata-kata pengecualian itu, hal itu sudah cukup menjadi dasar bagi penanggung untuk menyatakan bahwa kerugian tersebut telah disebabkan oleh suatu bahaya yang dikecualikan dari jaminan polis.

Peran Broker Asuransi Untuk Memastikan Jaminan Asuransi Anda

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa tidaklah mudah untuk memastikan suatu kecelakaan dijamin atau tidak oleh sebuah polis asuransi.

Perlu pengetahuan yang yang mumpuni untuk merancang polis asuransi yang dapat memberikan perlindungan yang maksimal kepada tertanggung. Salah sedikit di dalam penentuan jaminan dapat membuat jaminan asuransi menjadi batal dan kecelakaan yang terjadi tidak diganti.

Selain itu perlu keahlian untuk berargumentasi dengan pihak asuransi untuk menentukan kecelakaan yang terjadi adalah penyebab terdekat (proximate cause) dari kecelakaan. Gagal dalam mengetahui hal ini dapat menyebabkan klaim asuransi tidak dibayar.

Untuk mengatasi semua tantangan di atas kehadiran sebuah perusahaan broker asuransi sangat dibutuhkan. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang luas di bidang asuransi.

Broker asuransi harus mempunyai sertifikat Ahli Pialang Asuransi yang diikuti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendapat pengesahan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Dengan menggunakan jasa broker asuransi membuat jaminan asuransi anda maksimal yang memberikan ketenangan bagi Anda.

Salah satu kesalah pahaman masyarakat bahwa dengan menggunakan jasa broker asuransi premi asuransi menjadi mahal. Salah total, kenyataan adalah sebaliknya, biaya premi asuransi menjadi lebih rendah dan jaminannya maksimal.

Jadi pastikan setiap polis asuransi anda diterbitkan melalui jasa perusahaan broker asuransi.

Salah satu perusahaan broker asuransi terkemuka di Indonesia saat ini adalah L&G Insurance Broker. Untuk seluruh kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!

 

Sources:

  1. https://en.wikipedia.org/wiki/Accident
  2. https://nasionalre.id/en/portal/mengenal-prinsip-proximate-cause

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

 

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012