By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Friday, Aug 8, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • Indonesia
    • 中文
Reading: OJK dan AAUI Tegaskan, Agen Asuransi Hanya Boleh Mewakili Satu Perusahaan Asuransi Saja!
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

Why Professional Indemnity Insurance is Key to Consulting Firms’ Survival in the Digital Era and Project Transformation

By Omar Farhan
Thursday August 7th, 2025

Massive Fire at Mangga Dua Shophouse, Estimated Losses Reach Rp 20 Billion: And 7 Shocking Recent Accidents

By Intan Aulia
Wednesday August 6th, 2025

Get Ready! The Government Will Soon Implement Mandatory TPL Insurance, Here’s a Sneak Peek: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News

By Intan Aulia
Tuesday August 5th, 2025

Tips for Choosing Freight Insurance: Be Aware of the Risk of Damage Due to Natural Changes

By Hikmah Herdiana
Friday August 1st, 2025

Under Pressure from Environmental Regulations, Here’s Why Environmental Liability Insurance Is Now Mandatory

By Omar Farhan
Thursday July 31st, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Ulas Berita > OJK dan AAUI Tegaskan, Agen Asuransi Hanya Boleh Mewakili Satu Perusahaan Asuransi Saja!
Ulas Berita

OJK dan AAUI Tegaskan, Agen Asuransi Hanya Boleh Mewakili Satu Perusahaan Asuransi Saja!

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Monday December 21st, 2020
365 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Pada tanggal 12/11/2020 lalu Pengurus Asosiasi Asuransi Umum (AAUI) telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP AAUI nomor 32/SK.AAUI/2020 tentang Standar Praktik dan Kode Etik Agen Asuransi Umum Indonesia. Dengan adanya peraturan ini setiap perusahaan asuransi umum harus mensertifikasi seluruh agennya.

Tujuan AAUI dengan mengeluarkan aturan ini adalah untuk  menstandarisasi tingkat kompetensi agen asuransi umum sehingga secara profesi dapat dipertanggung jawabkan hasil kerjanya. Hal ini sejalan dengan mandat yang ditugaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) telah dijelaskan di dalam Pasal 17 ayat 1 b POJK No. 69/POJK.05/2016 bahwa Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi. Perusahaan Asuransi dilarang mengikat perjanjian dengan Agen Asuransi yang masih terikat perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi lain yang sejenis.

Dengan diterbitkannya Standar Praktek Kode Etik Agen Asuransi Umum ini juga menegaskan kembali bahwa Agen Asuransi harus terdaftar di OJK, dan AAUI memiliki kewenangan dari OJK untuk mendaftarkan Agen Asuransi Umum.

Ketua umum AAUI HSM Widodo menjelaskan dengan adanya standar Praktik dan Kode Etik Agen yang baru ini perusahaan asuransi umum wajib membuat perjanjian secara tertulis dengan Agen Asuransi yang memasarkan produk asuransinya dengan mencantumkan kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi sesuai dengan bidang usahanya dalam perjanjian keagenan.

Dengan diterbitkannya Standar Praktik dan Kode Etik Agen Asuransi Umum Indonesia untuk standarisasi bagi perusahaan asuransi umum terkait aturan tingkah laku dan etika bagi setiap Agen Asuransi Umum yang mengikat perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi anggota AAUI.

Standar Praktik dan Kode Etik Agen dibuat sebagai amanah dan pemenuhan dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan sebagai pedoman bagi anggota AAUI dalam menjalankan saluran distribusi/kerjasama dengan Agen Asuransi Umum.

Agen Asuransi merupakan perwakilan dari Perusahaan Asuransi sebagai Penanggung dan harus memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 28 UU Perasuransian dimana dijelaskan bahwa agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransi.

Salah satu poin penting yang diatur dalam Standar Praktik dan Kode Etik ini adalah tentang aturan terkait Agen Asuransi bahwa agen tidak diperkenankan terikat lebih dari satu perusahaan asuransi demi menghindari konflik kepentingan dalam memasarkan produk asuransi dari Perusahaan Asuransi dan pembatasan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi.

Aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 17 ayat 1 b POJK No. 69/POJK.05/2016 bahwa Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi. Perusahaan Asuransi  dilarang mengikat perjanjian dengan Agen Asuransi yang masih terikat perjanjian keagenan dengan  Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi lain yang sejenis.

Harus diakui bahwa pada kenyataannya saat ini masih banyak agen asuransi baik secara perorangan atau dalam bentuk perusahaan yang memasarkan produk asuransi dari beberapa perusahaan asuransi. 

Mereka juga memasang iklan di media cetak maupun melalui internet dengan menyatakan diri sebagai agen dan konsultan asuransi yang mewakili beberapa perusahaan asuransi. Dengan menyatakan  diri sebagai agen asuransi jasa pembuatan bank garansi & konsultan penjaminan keuangan untuk lembaga keuangan non bank dalam hal ini perusahaan asuransi kerugian yang telah terdaftar di OJK  sebagai penerbit suretyship / surety bond sebagai alternatif bank garansi untuk kegiatan proyek konstruksi dan non konstruksi / pengadaan barang & jasa. Sebagai perusahaan konsultan jasa pembuatan bank garansi dan surety bond, ahli di bidang jasa penerbitan asuransi dan bank garansi atau perusahaan jasa konsultan pemasaran asuransi dan bank garansi yang handal dan profesional.

BACA JUGA :

5 Kasus Surety Bond dan Bank Garansi yang Menggemparkan

Namun ketika dicek ke situs Otoritas Jasa Keuangan maupun ke dalam daftar agen resmi yang terdaftar di AAUI dengan mengakses website AAUI nama mereka tidak terdaftar. Juga, untuk mengetahui apakah ada kemungkinan perusahaan tersebut beroperasi sebagai pialang asuransi dengan mengakses website daftar anggota Asosiasi Perusahaan Asuransi Indonesia (APPARINDO).  Ternyata nama mereka juga tidak ada di dalam daftar anggota. 

Dapat dipahami bahwa bagi para agen yang sudah terbiasa dengan bekerja dengan beberapa perusahaan asuransi, peraturan ini menjadi tantangan berat. Mereka akan kehilangan keleluasaan dalam memilih perusahaan asuransi yang terbaik dalam hal biaya premi dan luas jaminan. 

Keleluasaan seperti ini hanya dimiliki perusahaan pialang asuransi atau broker asuransi. Karena mereka tidak terikat dengan satu perusahaan asuransi manapun. Broker asuransi bebas memilih perusahaan asuransi yang terdaftar di Indonesia dengan mempertimbangkan kepentingan nasabahnya. 

Sebagai solusi, kepada para agen asuransi perorangan maupun yang berbentuk perusahaan yang sudah terbiasa dengan kebebasan seperti itu adalah dengan merubah status mereka menjadi perusahaan pialang asuransi atau broker asuransi. Segera mendaftarkan diri ke OJK dan APPARINDO dengan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan. 

Untuk diketahui bahwa sesuai dengan ketentuan OJK, untuk pendirian sebuah perusahaan pialang asuransi yang baru pada saat ini diperlukan modal disetor sebesar Rp. 3,000,000,000, mempunyai 2 orang direksi, 2 orang komisaris dan mempunyai tenaga pialang/ broker, direksi dan tenaga ahli yang bersertifikat level 5, 6 dan 7 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Jika alternatif diatas sulit dipenuhi, maka ada alternatif lain yang lebih sederhana dan instant. Yaitu dengan membuat kerjasama dengan perusahaan pialang asuransi/broker asuransi yang sudah beroperasi. Dimana semua transaksi bisnis akan diproses atas nama perusahaan pialang asuransi tersebut dengan menggunakan nama dan jaringan perusahaan asuransi rekanan mereka. Agen bertugas membina hubungan dengan klien/tertanggung.  Pembagian komisi antara agen dan pialang asuransi dilakukan secara adil sesuai dengan kesepakatan. Demikian juga identitas perusahaan agen tetap bisa ditampilkan. 

Dari sekitar 165 perusahaan pialang asuransi yang ada saat ini, pilihlah perusahaan pialang asuransi yang sudah mempunyai Insurance Broking System yang canggih yang mempunyai proses administrasi dan keuangan yang lengkap, sederhana, transparan dan bisa menyediakan laporan lengkap untuk keperluan OJK, Pajak dan lain-lain.

Untuk lebih memudahkan, pilih pialang asuransi yang mempunyai insurance broking system yang sudah berbentuk web based dan penyimpanan data berada di cloud system agar aman dan mudah diakses. Salah satu pilihan terbaik adalah perusahaan pialang asuransi ini. Hubungi sekarang juga!

Kita harus mendukung secara penuh peraturan ini karena ia dibuat untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada setiap nasabah agar mereka mendapatkan jaminan dan pelayanan yang terbaik serta dengan biaya yang efisien. 

Yang paling diuntungkan oleh peraturan ini adalah nasabah. Mereka akan mendapatkan jaminan asuransi terbaik karena agen yang melayani mereka adalah mereka yang sudah memenuhi standar kompetensi yang memadai sesuai dengan standar nasional maupun internasional.

Tujuan pemerintah membentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang berlaku umum sebagai ukuran minimum. 

Agar peruturan ini berhasil mencapai tujuan dari OJK, diharapkan kepada setiap anggota AAUI segera melaksanakannya secara penuh dan konsisten demi kemajuan industri asuransi umum Indonesia.

TAGGED:AAUIbroker asuransi indonesiabroker asuransi resmibroker asuransuOJKOJK Indonesia

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin has more than 30 years of experience in the insurance brokerage industry. He holds the Australian New Zealand Insurance and Financial Institution (ANZIIF snr.assoc) CIP and Certified Indonesian Insurance Broker (CIIB) certificates. Please follow the author's Instagram to get to know him better: @taufik.arifin.31
Previous Article Ini dia juara 1st Golf Tournament A-Z Ngopi Perasuransian
Next Article Top News Liga Asuransi 7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke 3 Desember 2020

From Our Social

lngrisk
@lngrisk
1.4K Posts
1.5K Followers

L&G INSURANCE BROKER

Marine Cargo - Surety Bond - Bank Garansi - Liability - Construction - Heavy Equipment
☎️HOTLINE 24/7 0811-8507-773
L&G Insurance Broker Diawasi OJK

Follow on Instagram
Dari Pelabuhan ke Gudang, Cuma Hitungan Jam‼️

Tapi, risikonya juga bisa datang dalam hitungan menit…

Yuk, cek seberapa siap rantai logistik bisnismu menghadapi risiko seperti kerusakan barang, keterlambatan, atau kehilangan selama proses pengangkutan!😊

Ingat, kecepatan itu penting, tapi mitigasi risiko lebih penting‼️

#forwarder #ffl 
#MarineCargoInsurance #Logistik #BrokerAsuransi #AmanBersamaLNG #shipping #SupplyChain
2

Dari Pelabuhan ke Gudang, Cuma Hitungan Jam‼️ Tapi, risikonya...

2

Kecelakaan proyek? Klaim bisa cair asal langkahnya benar🫣 Banyak...

5

Tanpa Proteksi, Kerugian Bisnis Bisa Jadi Bencana Total‼️ Kebakaran...

Tebing Longsor, Klaim Rp70.603.733 Cair Berkat Bantuan L&G‼️

Bencana bisa datang tanpa aba-aba. Seperti kejadian longsor yang menghantam saluran air proyek PLTM Lintau 1. Dinding dan lantai rusak parah akibat tanah longsor dari tebing. Estimasi kerugian tembus ratusan juta rupiah!

Untungnya, proyek ini sudah dilindungi dengan polis Property All Risk (PAR). Dan berkat pendampingan penuh dari L&G Insurance Broker, proses klaim berjalan mulus—hingga dana Rp70.603.733 berhasil cair.

📌 Bersama L&G Insurance Broker:
✔️ Analisis dokumen & koordinasi langsung dengan loss adjuster
✔️ Komunikasi intensif dengan underwriter
✔️ Proses klaim cepat dan efisien hingga tuntas

📞 Jangan biarkan kerugian proyek membengkak tanpa solusi! Hubungi kami di 0811-850-7773 untuk konsultasi proteksi proyek Anda hari ini.

#AsuransiProyek #PropertyAllRisk #BrokerAsuransi #tipsklaimasuransi #klaimasuransi #AmanBersamaLNG #ManajemenRisiko #PLTM
5

Tebing Longsor, Klaim Rp70.603.733 Cair Berkat Bantuan L&G‼️ Bencana...

1

Kenali Prinsip Polis dan Manfaat Klaim Partial Loss Alat...

1

Kebakaran Toko Bukan Akhir Bisnis Jika Punya Ini‼️ Banyak...

- Advertisement -
Ad image

Latest News

Why Professional Indemnity Insurance is Key to Consulting Firms’ Survival in the Digital Era and Project Transformation
Professional Liability Insurance Risk Recommendation
Thursday August 7th, 2025
38 Views
Massive Fire at Mangga Dua Shophouse, Estimated Losses Reach Rp 20 Billion: And 7 Shocking Recent Accidents
Berita Kecelakaan
Wednesday August 6th, 2025
53 Views
Get Ready! The Government Will Soon Implement Mandatory TPL Insurance, Here’s a Sneak Peek: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News
Ulas Berita
Tuesday August 5th, 2025
77 Views
Tips for Choosing Freight Insurance: Be Aware of the Risk of Damage Due to Natural Changes
Asuransi Marine Cargo
Friday August 1st, 2025
130 Views
Under Pressure from Environmental Regulations, Here’s Why Environmental Liability Insurance Is Now Mandatory
Liability Insurance
Thursday July 31st, 2025
410 Views
Deadly Tragedy on Indian Roads! Pilgrim Bus Crashes into Gas Truck, 18 Burned to Death: And 7 Shocking Recent Accidents
Berita Kecelakaan
Wednesday July 30th, 2025
98 Views
Car Falls into the Sea: Real-Life Examples, Protection Tips, and the Right Insurance Solutions
Asuransi Mobil
Tuesday July 29th, 2025
97 Views
Investment Risks Faced by Chinese Companies in Indonesia and the Role of Insurance as Mitigation
Bisnis
Monday July 28th, 2025
99 Views
Chinese Companies Enter Indonesian Infrastructure Projects: What Risks Must Be Insured?
Bisnis
Friday July 25th, 2025
113 Views
Cyberattacks Are on the Rise! Here’s Why Cyber Insurance Is Important for Companies
Asuransi Cyber
Thursday July 24th, 2025
98 Views

Related ↷

OJK tutup Futuready Broker Asuransi

7 Choices of Indonesian Insurance News January 2024 – Third Week

Monday January 15th, 2024

7 Selections of Indonesian Insurance News April 2024 – Week 3

Wednesday April 24th, 2024

Hal-hal yang Diperhatikan dalam Pengembangan Insurtech

Friday August 28th, 2020

7 Indonesian Insurance News Selections July 2023 – Week 4

Monday July 24th, 2023
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker