Financial Risk

5 Kasus Surety Bond dan Bank Garansi yang Menggemparkan

Liga AsuransiPara pengembil resiko, apa kabar? Semoga bisnis Anda senantiasa berjalan lancar.

Seperti biasa, di dalam blog ini kita membahas tentang manajemen resiko dan asuransi untuk jaminan (Surety Bond) dan Bank Garansi. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Dalam dunia bisnis dan industri, terdapat banyak transaksi dan kontrak yang melibatkan berbagai pihak. Untuk memastikan keberlanjutan dan keamanan dalam pelaksanaan kontrak, surety bond dan bank garansi menjadi instrumen penting yang digunakan. Surety bond dan bank garansi memberikan jaminan kepada pihak-pihak terkait bahwa kewajiban yang telah disepakati akan dipenuhi dengan baik.

Namun, belakangan ini, kasus-kasus penyalahgunaan surety bond dan bank garansi semakin meningkat, menimbulkan kerugian finansial yang signifikan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami betapa krusialnya memilih perusahaan asuransi penyedia dan menggunakan perusahaan broker asuransi yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan mengapa kebutuhan akan surety bond dan bank garansi sangat penting dalam menjaga kestabilan dan kepercayaan dalam transaksi bisnis. Kami juga akan menyoroti risiko yang mungkin timbul akibat pemilihan perusahaan asuransi yang tidak tepat serta manfaat yang didapatkan dengan menggunakan perusahaan broker asuransi resmi yang terdaftar di OJK.

Dengan memahami seluk-beluk surety bond dan bank garansi serta pentingnya peran perusahaan asuransi dan broker asuransi yang terpercaya, diharapkan pembaca dapat membuat keputusan yang bijaksana dalam melindungi kepentingan dan aset bisnis mereka. Melalui artikel ini, kami berharap masyarakat dapat terhindar dari kasus penyalahgunaan dan kerugian finansial yang tidak diinginkan.

 

MEHAMAHI JAMINAN SURETY BOND DAN BANK GARANSI 

Surety bond dan bank garansi merupakan bagian penting dalam sebuah kontrak atau perjanjian antara beberapa pihak, seperti pemberi kerja (obligee), kontraktor (principal), dan penjamin (surety). Kedua instrumen ini berfungsi sebagai jaminan bahwa kontraktor akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

Untuk memastikan kemampuan kontraktor dalam memenuhi kewajibannya, pemberi kerja meminta jaminan berupa uang atau aset. Jika kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya, jaminan tersebut akan disita dan menjadi milik pemberi kerja.

Namun, mendapatkan surety bond dan bank garansi bukanlah hal yang mudah karena perusahaan asuransi dan bank akan melakukan evaluasi dan analisis mendalam terhadap isi kontrak. Mereka juga akan memeriksa profil para pihak yang terlibat, termasuk latar belakang, pengalaman kerja, perizinan, pihak pendukung, dan yang tidak kalah pentingnya adalah laporan keuangan.

Jika hasil evaluasi tidak memenuhi syarat, permintaan jaminan dapat ditolak. Biasanya, kontraktor akan berusaha mencari dukungan dari bank dan asuransi lain. Namun, jika kondisi keuangan perusahaan tidak memadai, perusahaan asuransi dan bank tidak akan bersedia memberikan jaminan, meskipun dengan membayar premi asuransi dan biaya bank yang tinggi.

Dalam situasi di mana kontraktor tidak dapat memperoleh jaminan, sementara pemberi kerja terus menuntut pengiriman dokumen segera, kondisi semacam ini dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya penyalahgunaan dalam penerbitan surety bond dan bank garansi. Penyebab lainnya adalah keengganan principal untuk mengeluarkan biaya penerbitan surety bond dan bank garansi, atau terlalu percaya diri bahwa proyek akan berjalan lancar tanpa membutuhkan jaminan tersebut.

 

Berikut ini kami tuliskan 5 kasus besar surety bond dan bank garansi yang pernah terjadi di Indonesia:

  1. Penerbitan Bank Garansi Palsu Rp. 30 miliar

Seperti yang dilaporkan oleh kompas.com, pada tanggal 20 Desember 2019, Aparat Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka pelaku penipuan penerbitan bank garansi senilai Rp 30 miliar. 

  1. Morgan Stanley Terima Bank Garansi Palsu senilai USD 55 juta

Dilaporkan oleh Detik Finance pada tanggal 29 April 2011, Morgan Stanley sedang dibuat bingung oleh Bank Garansi palsu ‘Bank Mandiri’ yang diterbitkan berkaitan dengan fasilitas kreditnya kepada beberapa perusahaan peminjam dan obligor di Indonesia. 

  1. PT Cikarang Listrindo (PTCL) – Tuntut Jaminan Uang Rp. 32 miliar

Dilaporkan oleh Wartaekonomi.co.id 23 Agustus 2017, PT Cikarang Listrindo (PTCL) melaporkan PT Hamson Indonesia (PTHI) ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan bank garansi terbitan Bank Mandiri, dengan nomor laporan polisi dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah pemalsuan dan penipuan.

  1. Asuransi Recapital digugat  US$ 4,6 juta dan US$ 1 juta US$ 3,6 juta.

Dilaporkan oleh CNN Indonesia 29/06/2015 lalu bahwa PT Asuransi Recapital digugat oleh KZIS karena tidak membayar uang jaminan (surety bonds) senilai US$ 4,6 juta. Bonds itu terdiri dari advance payment bond US$ 1 juta dan performance bonds US$ 3,6 juta.

  1. OJK terima pengaduan kasus Surety Bond sebanyak 51 kasus tahun 2016

Sesuai dengan berita dari kontan.co.id  berdasarkan laporan Deputi Direktur Pengawasan Asuransi OJK  pengaduan klaim terbanyak asuransi kepada OJK berasal dari lini usaha suretyship sebesar 31% dari 100% keseluruhan pengaduan klaim. “Jumlahnya ada 51 dan suretyship ini menanggung proyek di bidang infrastruktur.

Kasus-kasus diatas memperlihatkan bahwa kejahatan dalam penerbitan surety bond dan bank garansi adalah nyata. Oleh karena itu sebagai konsultan dan broker asuransi yang spesialis di bidang Financial Risks kami sarankan agar perusahaan senantiasa berhati-hati dalam proses penerbitan jaminan yang diperlukan. Gunakan selalu jasa konsultan/broker asuransi resmi yang terdaftar di OJK.  Periksa daftar pengalaman kerja dan perusahaan yang telah berhasil mereka tangani. 

L&G pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang surety dan bank garansi. Sudah berhasil menerbitkan ribuan sertifikat surety bond dan bank garansi untuk semua jenis industri. L&G mempunyai team khusus yang mampu melakukan analisis pendahuluan sebelum diajukan ke perusahaan asuransi dan bank. Mempunyai komunikasi yang sangat baik dengan perusahaan asuransi terkemuka dan juga dengan bank-bank penerbit bank garansi. Semua itu membuat proses penerbitan lebih cepat dan dengan biaya yang lebih kompetitif. Untuk informasi lebih lanjut hubungi L&G sekarang juga!


Artikel ini disponsori oleh:

PT. Liberty & General Risk Services (L&G Risk Insurance Broker), broker asuransi yang sudah berpengalaman selama lebih dari 15 tahun dan berfokus pada penanganan asuransi untuk sektor Bisnis dan Korporasi. L&G Risk mengambil fokus pada sektor bisnis dan korporasi karena pada sektor ini diperlukan tingkat keahlian khusus di bidang asuransi karena disamping sebagai broker asuransi atau pialang asuransi, kami juga berperan sebagai tenaga ahli dalam manajemen risiko dari suatu jenis usaha.

Demi keamanan para klien kami, L&G Risk terdaftar di OJK dan kami selalu melaporkan segala kegiatan kami dan juga diawasi oleh OJK.

Berbagai klien dan klaim sudah berhasil kami tangani dengan jenis asuransi yang berbeda-beda yang diantaranya adalah Marine Cargo Insurance, Asuransi Pertambangan, Asuransi Pertambangan Batubara, Asuransi Konsutruksi, P&I, Bank Garansi dan Surety Bond.

Untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik Hubungi segera L&G Insurance Broker. Broker asuransi yang berpengalaman lebih dari 15 tahun. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi Indonesia (APPARINDO).

Alamat kami

Graha L&G Bintaro Point,

Jl. Bintaro Utama Sektor 9

Tangerang Selatan 15229 Indonesia

Telepon: + 62-21 222 12345 (Hunting)

FAX: + 62-21 222 12590

website: lngrisk.co.id

E-mail: halo@lngrisk.co.id

HOTLINE 24jam: 0811-8507-773

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012