Asuransi Kendaraan Bermotor

Begini Cara Mengklaim Asuransi Mobil yang Terkena Gempa

Liga Asuransi – Beberapa waktu lalu, Gempa bumi yang melanda Majene, Sulawesi Barat pada Jumat silam menyebabkan sejumlah kerugian materiil hingga korban jiwa. Hingga saat ini, regu penyelamat di Mamuju masih terus bekerja sama untuk menyelamatkan korban.

Gempa bumi merupakan bencana alam yang relatif sering terjadi di Tanah Air, pemicu utamanya antara lain adalah akibat interaksi lempeng tektonik. Indonesia merupakan negara kepulauan yang terletak pada pertemuan 4 (empat) lempeng tektonik dunia, yaitu lempeng Eurasia; lempeng Australia; lempeng Pasifik; dan lempeng Filipina. 

Lempeng Australia dan lempeng Pasifik merupakan jenis lempeng samudera yang bersifat lentur, sedangkan lempeng Eurasia berjenis lempeng benua yang bersifat rigid dan kaku. Pertemuan lempeng tektonik tersebut menyebabkan terjadinya penunjaman serta patahan aktif di dasar lautan dan di daratan. 

Dengan melihat kondisi geografis di Indonesia yang ekstrem ini, perlu disadari bahwa bencana alam dapat terjadi sewaktu-waktu, penting bagi Anda sebagai pemegang polis asuransi untuk mengetahui secara luas mengenai seluk beluk klausula asuransi seperti halnya pada asuransi kendaraan bermotor/ motor vehicle insurance.

Tidak semua pemilik kendaraan yang telah berasuransi bisa melakukan klaim saat terjadi kecelakaan. Dilansir dari Kompas.com, Pasalnya ada sejumlah kasus yang mensyaratkan perluasan asuransi. Misalnya saja pada kejadian gempa yang baru terjadi di Majene, Sulawesi Barat pada Kamis (14/1/2021) dan Jumat (15/1/2021). Terpantau sejumlah mobil mengalami kerusakan berat akibat gempa yang bermagnitudo M 6,2.

Pemilik mobil-mobil tersebut harus memastikan bahwa asuransi yang dimiliki meng-cover kerusakan akibat gempa yang bisa dilihat pada polis asuransi. Jika telah dipastikan punya perluasan tersebut, lantas bagaimana cara mengklaim asuransinya? Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, konsumen yang ingin mengklaim kerusakan mobilnya bisa langsung melaporkan kejadian ke pihak asuransi.

“Nanti akan disurvei, karena gempa, berarti ada treatment tertentu. Surveyor nanti akan cek lokasi, karena mobil tidak bisa dibawa jalan kan,” ujar Iwan, kepada Kompas.com (15/1/2021). Menurut Iwan, konsumen biasanya dikasih waktu untuk melaporkan kejadian dalam waktu lima hari dari waktu kejadian. Karena kalau sudah melebihi waktu yang ditentukan, pihak asuransi bisa kesulitan saat melakukan verifikasi di lapangan. “Yang penting lapor saja dulu ke asuransinya atau lewat aplikasi mobile,” kata Iwan.

Salah satu cara yang terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi kendaraan bermotor adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman.

Broker asuransi yang akan membantu mengumpulkan data, mengolah dan membuat analisa dan statistik sehingga bisa dibuat program asuransi yang dapat memberikan manfaat maksimal kepada pemilik dan operator serta mendatangkan keuntungan bagi perusahaan asuransi.

Untuk mendapatkan gambaran lebih lanjut segera hubungi broker asuransi terkemuka di Indonesia .

Artikel ini dipersembahkan oleh L&G, a smart insurance broker.

Most Popular

L&G Risk Construction Insurance Broker
To Top
L&G Insurance Broker Registered by
Otoritas Jasa Keuangan
KEP-667/KM.10/2012
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami sekarang di WhatsApp untuk info lengkap!
Proses Cepat & Aman (Terjamin OJK)
L&G Insurance Broker Registered by OJK KEP-667/KM.10/2012
Proses Mudah & Aman (Terjamin OJK)
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami di WhatsApp untuk info lengkap!