Asuransi Kesehatan

Akankah mendapatkan vaksin COVID berdampak pada pertanggungan asuransi Anda?

Liga Asuransi – Situasi pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung telah menginfeksi beberapa orang di seluruh dunia. Karena situasi kritis, banyak kepanikan terlihat di antara orang-orang dan banyak pertanyaan tentang cakupan rencana asuransi untuk pelanggan baru atau yang sudah ada dibanjiri. 

Di Tanah Air sendiri, tahapan pelaksanaan vaksinasi virus corona Covid-19 dimulai sejak awal Januari 2021. Ditargetkan, proses vaksinasi bisa selesai pada Maret 2022. Pelaksanaan vaksinasi virus corona tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19

Meskipun hingga saat ini masih menuai banyak kontroversi mulai dari penolakan dari sebagian masyarakat, hingga tingkat efektivitas dari berbagai macam jenis yang masih diragukan, pemerintah bersikeras untuk memeratakan sebaran vaksin ke seluruh penduduk di dalam negeri.
Lantas Dari aspek asuransi timbul pertanyaan ada pertanyaan umum lainnya yang muncul – Apakah mendapatkan vaksin ini berdampak pada cakupan asuransi?

Mengutip dari media asal India, CNBC TV18, Selasa, 16 Maret 2021 Menurut Rakesh Goyal, direktur, Probus Insurance – sebuah perusahaan pialang insurtech, jawaban langsungnya adalah – tidak akan ada dampak perlindungan asuransi untuk mendapatkan vaksin COVID.

Jika seseorang telah mengambil polis asuransi kesehatan sebelum divaksinasi maka dia berhak untuk memanfaatkan klaim jika dia tertular virus setelah vaksinasi.

Namun, seperti yang dijelaskan Naval Goel, pendiri dan CEO di PolicyX.com, jika orang mengambil polis asuransi kesehatan setelah divaksinasi maka mereka harus mengikuti prosedur prasyarat yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi.

“Orang tersebut harus memberikan laporan negatif pada saat membeli polis kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatannya. Selain itu, ia juga harus mengikuti masa tunggu untuk mengajukan klaim seperti 15 hari atau 30 hari. Dalam kasus Orang tersebut tertular virus COVID19 selama masa tunggu, maka tertanggung tidak berhak atas klaim tersebut, ”jelas Goel.

Lebih jauh lagi, Ankit Agrawal – CEO dan salah satu pendiri Insurance Dekho percaya bahwa perusahaan asuransi dapat memainkan peran utama dengan menanggung efek samping vaksinasi, memberikan harga yang berbeda dari asuransi untuk orang yang divaksinasi dan menanggung penyakit baru yang mungkin timbul di masa depan.

Berbicara tentang dampak dorongan vaksinasi pada sektor asuransi, Goel menuturkan, vaksinasi dapat melindungi penyelesaian klaim perusahaan asuransi kesehatan karena vaksin ditujukan untuk mengendalikan penyebaran virus.

Menurutnya, “Jika kompleksitas kasus berkurang dengan bantuan vaksin maka rasio klaim dan biaya juga akan berkurang untuk perusahaan asuransi yang pada akhirnya menguntungkan mereka,”.

Demikian informasi mengenai pengaruh vaksinasi COVID-19 terhadap coverage polis asuransi Anda.  

Untuk mendapatkan program asuransi yang terbaik sebaiknya anda menggunakan jasa perusahaan broker asuransi. Hubungi broker asuransi andalan Anda sekarang juga.

[irp posts=”2965″ name=”Agen vs Broker Asuransi, Apa Perbedaannya?”]

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012