InsurTech

Era Digitalisasi Asuransi, Ketidaksetaraan Regulasi Masih Menghantui?

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, di era ini, digitalisasi sudah menjadi strategi umum perusahaan asuransi saat ini. Ada perusahaan asuransi yang memilih untuk mengembangkan aplikasi untuk smartphone, ada juga yang fokus pada pengembangan website, termasuk juga bekerja sama dengan perusahan teknologi.

Umumnya, tujuan digitalisasi bagi setiap perusahaan asuransi tetap sama yakni memastikan kenyamanan dan kepuasan pelanggan. 

Dengan segala kemudahan berasuransi yang didapatkan berkat teknologi, seharusnya tidak ada alasan untuk masyarakat tidak memiliki produk asuransi untuk melindungi aset-aset yang dimilikinya.

Memang di saat pandemi ini aktivitas keluar rumah termasuk salah satunya menggunakan kendaraan pribadi juga menjadi berkurang, tetapi risiko tetap bisa terjadi kapanpun dan dimanapun termasuk di lingkungan rumah bahkan dalam kondisi kendaraan terparkir. Tentunya kerusakan kendaraan yang terjadi di masa pandemi ini akan cukup membebani mengingat biaya perbaikan kerusakan tersebut juga tidak kecil.

Disisi lain, kebijakan digitalisasi bagi industri asuransi dinilai belum sejajar dengan kebijakan lain di sektor jasa keuangan, seperti pasar modal dan perbankan. Digitalisasi asuransi dinilai masih dapat lebih dioptimalkan, salah satunya terkait penjualan produk unit-linked melalui sarana digital. 

Dilansir dari beritasatu.com, Senin 15 Maret 2021, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menjelaskan bahwa pihaknya terus mengupayakan penerapan secara permanen terkait penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked melalui sarana digital. Seperti diketahui, sejak Mei 2020 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi bagi perusahaan asuransi jiwa untuk bisa menjual unit-linked secara digital. Namun, kebijakan itu hanya berlaku selama masa kedaruratan pandemi Covid-19.

Togar menilai bahwa kebijakan itu harus diterapkan secara permanen, bukan hanya saat pandemi Covid-19. Menurutnya terdapat dua alasan utama penerapan secara permanen harus dilakukan, yakni sebagai implementasi digitalisasi dan dapat mendorong kinerja industri. 

“Ketua OJK sendiri bicara industri keuangan sudah digital, di industri keuangan ini apalagi yang enggak digital, semua sudah. Kenapa terkait unit-linked harus [ada pembatasan] tertentu?” ujar Togar kepada Bisnis, Senin (15/3/2021). 

Dia mencontohkan praktik di pasar modal, yakni seluruh proses pembuatan rekening, jual beli saham, hingga pencairan dana dapat dilakukan sepenuhnya secara digital. Begitu pun di perbankan, digitalisasi semakin gencar termasuk dengan adanya pengembangan bank digital. 

Togar pun menilai bahwa jika industri asuransi jiwa masih menghadapi pembatasan dalam digitalisasi, terdapat kemungkinan asuransi semakin tertinggal. Hal itu menjadi kekhawatirannya karena penetrasi asuransi di Indonesia rendah dan tergolong stagnan. 

“Harusnya tidak ada perbedaan, seharusnya semua same level playing field,” ujarnya. 

Dia menilai bahwa pembatasan dalam digitalisasi bukan merupakan langkah yang tepat. Otoritas bersama industri justru harus bahu membahu melakukan edukasi yang gencar, agar literasi asuransi semakin meningkat.

Tingginya literasi itu akan mempengaruhi pemahaman masyarakat terkait manfaat dan risiko layanan jasa keuangan, termasuk asuransi. Dengan pemahaman yang baik, digitalisasi seluruh proses bisnis pun akan memberikan manfaat lebih besar dan lebih bermakna. “Kalau logikanya saya beli saham lewat apps di harga pucuk lalu turun, saya mau protes sama siapa? Kan saya yang bertanggung jawab [atas keputusan itu]. Asuransi jangan dibatasi, justru perkuat edukasi seperti yang BEI lakukan dengan membuat bursa corner di kampus-kampus,” ujar Togar.

Pasar asuransi di Indonesia sangatlah besar, oleh karena itu masih layak jika semua itu nanti akan berkembang di negara ini sehingga industri ini mampu bertransformasi sepenuhnya menuju ke digital dan asuransi bisa dimengerti dan dirasakan semua kalangan masyarakat di Tanah Air dengan lebih mudah.

Artikel ini dipersembahkan oleh L&G Risk Broker Asuransi, Smart Insurance Broker in Indonesia.

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012