By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Friday, Aug 8, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • Indonesia
    • 中文
Reading: 7 Tips Cara Penebusan Polis Asuransi Jiwa Karena Kondisi Ekonomi
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

Why Professional Indemnity Insurance is Key to Consulting Firms’ Survival in the Digital Era and Project Transformation

By Omar Farhan
Thursday August 7th, 2025

Massive Fire at Mangga Dua Shophouse, Estimated Losses Reach Rp 20 Billion: And 7 Shocking Recent Accidents

By Intan Aulia
Wednesday August 6th, 2025

Get Ready! The Government Will Soon Implement Mandatory TPL Insurance, Here’s a Sneak Peek: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News

By Intan Aulia
Tuesday August 5th, 2025

Tips for Choosing Freight Insurance: Be Aware of the Risk of Damage Due to Natural Changes

By Hikmah Herdiana
Friday August 1st, 2025

Under Pressure from Environmental Regulations, Here’s Why Environmental Liability Insurance Is Now Mandatory

By Omar Farhan
Thursday July 31st, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Life & Health > 7 Tips Cara Penebusan Polis Asuransi Jiwa Karena Kondisi Ekonomi
Life & Health

7 Tips Cara Penebusan Polis Asuransi Jiwa Karena Kondisi Ekonomi

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Wednesday June 17th, 2020
208 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Musibah COVID-19 yang terjadi sejak awal tahun 2020 telah mendatangkan masalah ekonomi yang besar. Banyak perusahaan mengalami kesulitan, untuk mengurangi biaya mereka memutuskan hubungan kerja (PHK) karyawannya. Akibatnya jutaan orang saat ini tidak bekerja dan kehilangan mata pencaharian. Di lain pihak para pelaku usaha kecil dan menengah juga mengalami kesulitan yang sama karena daya beli yang turun. Akibatnya mereka tidak bisa membayar premi asuransi jiwa mereka seperti semula.

Untuk bisa mempertahankan agar polis asuransi jiwa agar berlaku secara efektif itu tidak mudah. Diperlukan kemampuan untuk membayar premi asuransi secara rutin sesuai dengan kesepakatan. Ada premi asuransi yang dibayar setiap bulan, 3 bulan sekali, setiap setengah tahun atau sekali dalam satu tahun. Premi asuransi adalah ketentuan wajib yang harus dipenuhi. Jika premi tidak dibayar maka polis asuransi tidak berlaku dan jika terjadi kecelakaan tidak bisa diklaim.

Untuk membayar premi secara rutin selama jangka masa asuransi menjadi tantangan tersendiri.  Jika kondisi keuangan sedang bagus pembayaran premi tidak menjadi masalah. Tapi jika kondisi keuangan memburuk maka pembayaran premi pasti terganggu bahkan tidak bisa membayar sama sekali.

Sebagai konsultan asuransi kami dapat memahami kondisi para pemilik polis asuransi jiwa. Mereka menyadari bahwa mereka memerlukan proteksi keuangan ketika mereka mengalami musibah. Tapi d i lain pihak mereka tidak sanggup untuk membayar premi asuransi seperti semua. Jika premi asuransi tidak bayar, mereka tidak mendapatkan perlindungan.

Untuk mencarikan solusi terbaik untuk dilema ini, berikut kami tuliskan beberapa tips:

  1. Pelajari polis isi polis asuransi

Buka dan pelajari isi polis asuransi yang ada. Karena polis asuransi terdiri dari puluhan halaman, untuk meringkas lihat bagian Ikhtisar Polis atau Policy Schedule yang ada di bagian depan. Disana ada informasi tentang uang pertanggungan, jangka waktu, besarnya premi yang harus dibayar, jenis polis asuransi yang dibeli dan lain-lain.

  1. Hubungi agen asuransi

Coba hubungi agen asuransi yang dulu mengajak anda untuk membeli polis asuransi untuk berdiskusi tentang masalah yang dihadapi. Jika dia tidak bisa dihubungi, silahkan langsung menghubungi customer service ke nomor yang tertulis di dalam polis asuransi. Atau langsung masuk ke website.

  1. Kurangi cicilan premi

Jika kondisi ekonominya masih memungkinkan untuk melanjutkan cicilan premi, usahakan agar polis asuransi tetap ada dan tidak dimatikan. Untuk mengurangi pengeluaran, kurangi biaya premi saja hingga sesuai dengan kondisi keuangan sekarang. Sebagai konsekuensinya nilai pertanggungan menjadi turun. Atau jangka masa mencicil diperpanjang.  

  1. Mengambil/Penebusan Nilai tunai

Jika polis asuransi sudah berjalan cukup lama, besar kemungkinan polis anda sudah ada nilai tunainya. Besarnya nilai tunai tergantung dari jumlah premi yang dibayar, masa asuransi dan jenis produk asuransi yang dibeli. Biasanya nilai tunai lebih kecil dari jumlah premi yang sudah dibayar karena sudah dipotong dengan biaya asuransi.  Anda bisa mengambil nilai saja itu tanpa harus membatalkan polis asuransi. 

  1. Bebas premi 

Bagi polis asuransi yang sudah mempunyai nilai tunai, jaminan asuransi bisa dilanjutkan dan pembayaran premi diambil dari nilai tunai. 

  1. Mengganti jenis asuransi

Untuk mengurangi beban premi bisa juga dengan mengganti produk asuransi dengan jenis asuransi tradisional atau yang hanya jaminan meninggal dunia saja. 

  1. Batalkan polis

Jika kondisinya tidak lagi memungkinkan, apa boleh buat polis asuransi terpaksa dibatalkan. Tidak ada lagi kewajiban membayar premi secara rutin dan jika ada nilai tunai maka dananya diambil. Tapi proteksi asuransi berakhir.

Berikut ini cara menutup polis:

  • Mengisi Formulir Penebusan Polis dan Surat Pernyataan Tambahan terlampir.
  • Mengembalikan buku Polis asli.
  • Melampirkan salinan KTP yang berlaku.
  • Pentransferan dana hanya dapat ditujukan ke rekening Pemegang Polis.

Untuk perusahaan asuransi jiwa yang mempunyai customer service yang baik, setelah mengirim berbagai berkas, Anda sebagai pemegang polis akan mendapatkan via SMS, WA atau email  yang isinya menyatakan proses penebusan polis sedang dilakukan. 

Jika tidak ada masalah dalam jangka waktu satu bulan sejak semua dokumen terlengkapi, pembayaran akan dilakukan ke rekening pemegang polis yang tertera di dalam polis. Tapi realisasi pembayaran tergantung kepada kondisi keuangan perusahaan asuransi. Jika kondisi keuangannya baik maka mereka akan sanggup memenuhi komitmennya. Bagi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan keuangan ada kemungkinan realisasi pembayaran akan tertunda sampai kondisi keuangan mereka membaik.

Semoga tulisan bermanfaat buat semua.

TAGGED:asuransi jiwaasuransi kesehatanbroker asuransiclaim asuransiklaim asuransipencairan asuransi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin has more than 30 years of experience in the insurance brokerage industry. He holds the Australian New Zealand Insurance and Financial Institution (ANZIIF snr.assoc) CIP and Certified Indonesian Insurance Broker (CIIB) certificates. Please follow the author's Instagram to get to know him better: @taufik.arifin.31
Previous Article 5 Tips Pencairan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Next Article 7 Tips untuk klaim asuransi kendaraan agar lancar
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Why Professional Indemnity Insurance is Key to Consulting Firms’ Survival in the Digital Era and Project Transformation
Professional Liability Insurance Risk Recommendation
Thursday August 7th, 2025
38 Views
Massive Fire at Mangga Dua Shophouse, Estimated Losses Reach Rp 20 Billion: And 7 Shocking Recent Accidents
Berita Kecelakaan
Wednesday August 6th, 2025
53 Views
Get Ready! The Government Will Soon Implement Mandatory TPL Insurance, Here’s a Sneak Peek: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News
Ulas Berita
Tuesday August 5th, 2025
77 Views
Tips for Choosing Freight Insurance: Be Aware of the Risk of Damage Due to Natural Changes
Asuransi Marine Cargo
Friday August 1st, 2025
130 Views
Under Pressure from Environmental Regulations, Here’s Why Environmental Liability Insurance Is Now Mandatory
Liability Insurance
Thursday July 31st, 2025
410 Views
Deadly Tragedy on Indian Roads! Pilgrim Bus Crashes into Gas Truck, 18 Burned to Death: And 7 Shocking Recent Accidents
Berita Kecelakaan
Wednesday July 30th, 2025
98 Views
Car Falls into the Sea: Real-Life Examples, Protection Tips, and the Right Insurance Solutions
Asuransi Mobil
Tuesday July 29th, 2025
97 Views
Investment Risks Faced by Chinese Companies in Indonesia and the Role of Insurance as Mitigation
Bisnis
Monday July 28th, 2025
99 Views
Chinese Companies Enter Indonesian Infrastructure Projects: What Risks Must Be Insured?
Bisnis
Friday July 25th, 2025
113 Views
Cyberattacks Are on the Rise! Here’s Why Cyber Insurance Is Important for Companies
Asuransi Cyber
Thursday July 24th, 2025
98 Views

Related ↷

Here is the Insurance Coverage Required for the Project – Project Insurance

Friday August 9th, 2024

Unveiling The Mystery Of The New Indonesia’s Bpjs Health Program “Kris”: What Does It Mean For You?

Friday August 9th, 2024

8 perbedaan antara asuransi Syariah dan Konvensional

Friday June 19th, 2020

7 hal yang perlu anda ketahui tentang Klausula Cessation of Work dari polis CAR/EAER

Friday August 9th, 2024
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker