Asuransi Kapal

7 Tantangan Untuk Mendapatkan Asuransi Kapal Yang Terbaik

Liga Asuransi – Sebagai negara maritim, Indonesia sangat tergantung kepada transportasi laut untuk mendistribusikan barang dan jasa dan juga pengangkutan orang ke seluruh wilayah Indonesia.

Salah satu tantangan terbesar dari industri perkapalan di Indonesia adalah tingginya resiko kecelakaan yang terjadi di laut. Resiko yang terjadi di laut (perils of the sea) yang disebabkan oleh cuaca buruk, akibat kebakaran, tabrakan sesama kapal, tabrakan dengan sarana pelabuhan dan benda-benda lain yang ada di laut.

Karena tingginya tingkat resiko tersebut, banyak perusahaan asuransi yang tidak berani menjamin asuransi kapal di Indonesia. Jikapun ada, hanya beberapa perusahaan asuransi saja yang masih bersedia. Bukan hanya perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi nasional dan internasional pun juga banyak yang tidak berani mengambil resiko asuransi kapal.

Berdasarkan pengalaman kami selama lebih dari 30 tahun sebagai konsultan dan broker asuransi, berikut ini beberapa tantangan yang dihadapi untuk penempatan asuransi kapal laut:

  1. Umur Kapal

Umur kapal merupakan faktor penting yang menjadi pertimbangan oleh underwriter dari perusahaan asuransi. Semakin muda usianya semakin menarik bagi perusahaan asuransi. Sebaliknya semakin tua semakin kurang menarik. Usia kapal yang masih dianggap muda adalah di bawah 25 tahun. Tapi bukan berarti usia kapal diatas 25 tahun tidak bisa diasuransikan sama sekali, itu tergantung kepada kondisi kapal, jika kapalnya kondisinya bagus dan terawat masih bisa dipertimbangkan oleh perusahaan asuransi. Faktor lain adalah jumlah kapal yang diasuransikan (fleet). Jika mengasuransikan kapal dalam jumlah banyak tapi ada beberapa  yang usianya relatif tua, pihak asuransi masih bisa mempertimbangkannya.

  1. Surat-surat Kapal

Kapal adalah sarana transportasi yang diawasi secara ketat oleh otoritas kelautan. Semua surat-surat tersebut yang harus dimiliki dan senantiasa dijaga validitasnya. Jika ada surat-surat kapal yang tidak valid atau sudah mati dan belum diperpanjang maka itu bisa menyebabkan perusahaan asuransi menolak untuk mengasuransikan.

  1. Sertifikat Klasifikasi Kapal

Salah faktor penting yang menjadi bahan pertimbangan dari underwriter perusahaan asuransi adalah adanya Klasifikasi Kapal (Ship Classification). Klasifikasi kapal dikeluarkan oleh lembaga/masyarakat (societies) khusus yang bersifat independen seperti Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Lloyd’s Register (RL), Bureau Veritas (VR), American Bureau Shipping (ABS), Nippon Kaiji Kyokai (NK) dan banyak lagi yang lain.

Sertifikat Klasifikasi sangat penting bagi perusahaan asuransi karena di dalamnya tertulis kondisi kapal yang sesungguhnya. Rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh pemilik kapal. Jadwal perbaikan dan penjelasan mengenai bagian yang harus diperbaiki. Pemilik kapal harus melaporkan hasil perbaikan sesuai jadwal. Jika perbaikan belum dilakukan sesuai dengan jadwal maka pemilik harus melaporkan secara tertulis kepada badan klasifikasi. Ada kemungkinan pihak biro klasifikasi memberikan pertimbangan untuk memperpanjang jadwal jika alasan yang diberikan dapat diterima.

Di dalam polis biasanya ada ditambahkan “Classed and class maintain” yang artinya selama masa asuransi sertifikat kelas harus berlaku dan tidak pernah kosong. Klausula ini sering menimbulkan bahan perbedaan pendapat antara asuransi dan pemilik kapal.

  1. Jenis Kapal

Faktor lain yang mempengaruhi penempatan asuransi kapal adalah jenis kapal. Untuk kapal cargo interinsuler, kargo ocean going vessel, kapal penumpang, kapal survey, kapal pesiar, yacht dan sejenisnya termasuk kapal dengan resiko sedang. Sementara kapal tongkang, tugboat, Landing Craft Tank (LCT), Dredger (kapal keruk) termasuk ke dalam kapal dengan resiko tinggi.

  1. Pengalaman Klaim (Claim record)

Untuk kapal yang sudah pernah mengalami kecelakaan atau sudah pernah mendapatkan penggantian klaim dari perusahaan asuransi maka perusahaan asuransi pada umumnya tidak tertarik. Jikapun mau mereka akan meminta premi yang lebih tinggi.

  1. Harga Kapal (Harga Pertanggung)

Biasanya pertanggungan asuransi kapal dibuat berdasarkan “unvalued policy”, atau  sesuai dengan kesepakatan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai “insured value” dalam hal pertanggungan berdasarkan “valued policy”. Dalam praktik sebagian besar asuransi kapal (hull and machinery) adalah berdasarkan “valued policies”.

Semakin besar nilai pertanggungan asuransi kapal akan semakin besar pula tantangan yang dihadapi pada saat penempatan asuransi. Bahkan bisa melibatkan banyak perusahaan asuransi dan reasuransi.

  1.  Kapasitas ReAsuransi Internasional

Penempatan asuransi kapal sangat tergantung kepada kondisi pasar reasuransi internasional. Jika secara global terjadi banyak klaim asuransi kapal, sebagai kompensasinya perusahaan reasuransi akan menaikan premi asuransi ke semua negara walaupun tingkat klaim di wilayah tersebut rendah. Karena pihak asuransi lokal memerlukan dukungan dari reasuransi internasional, mau tidak mau mengikuti kenaikan tarif tersebut.

Untuk mendapatkan jaminan asuransi kapal yang terbaik tidak mudah. Diperlukan informasi kapal yang lengkap, inisiatif dari pemilik untuk senantiasa menjaga validitas semua surat-surat kapal serta kemampuan bernegosiasi dengan pihak asuransi.

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi kapal adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi kapal. Mereka mempunyai pengetahuan yang sangat memadai untuk merancang jaminan asuransi yang sesuai, mempunyai hubungan yang luas dengan perusahaan asuransi di dalam dan di luar negeri. Mampu menegosiasikan tarif premi yang paling kompetitif.

Salah satu manfaat penting yang bisa diberikan oleh broker asuransi adalah bantuan penyelesaian klaim secara tuntas dan dengan hasil maksimal.

Hubungi broker asuransi andalan Anda sekarang juga!

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012