Ulas Berita

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu 1 September 2020

Top News Liga Asuransi

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa! Jumpa lagi kita diedisi minggu pertama di bulan September 2020. Banyak peristiwa yang terjadi selama kurun waktu seminggu yang lepas. Banyal yang berkaitan langsung dengan industri perasuransian.

Di tengah kondisi ekonomi yang masih dibayangi oleh kecemasan akan semakin merebaknya bahnya COVID-19 selalu ada informasi menarik yang bisa memantik semangat untuk terus bekerja dan mencari peluang untuk mengaktifkan bisnis dan menemukan peluang untuk masa setelah COVID-19 berlalu.

Di seputar dunia perasuransian, topik-topik yang menarik yang beradar di dunia online masih didominasi oleh berita tentang nasib nasabah asuransi jiwa dari baik Jiwasraya, Bumiputera dan lain-lain. Masih belum ada kepastian kapan mereka dapat menerima dana yang sudah mereka kumpulkan selama bertahun-tahun.

Di sektor asuransi umum, hasil pendapatan premi pada smester 2 kemarin menunjukkan penurunan. Mereka ternyata terkena corona juga. Jasindo mulai merasakan pedihnya sengatan klaim di sektor asuransi kredit dimana terjadi penurunan penerimaan premi sementara jumlah klaim meningkat.

Untuk informasi lebih lengkap, seperti biasa kami sudah pilihkan 7 berita asuransi untuk Anda. Semoga bermanfaat untuk pengambilan keputusan penting untuk bisnis anda.

  1. Tak Diasuransikan, Renovasi Gedung Kejagung Gunakan APBN 2021

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, anggaran perbaikan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terbakar pada Sabtu malam harus menunggu alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun depan. Mengingat, gedung tersebut juga belum diasuransikan.

“Dalam catatan kami ini (gedung Kejagung) belum diasuransikan. Jadi ini nanti kalau direnovasi atau dibangun kembali tentunya membutuhkan penganggaran baru dari APBN,” kata Isa dalam APBN Kita, diJakarta, Selasa (25/8/2020).

Isa mengatakan, pada tahun ini tidak ada alokasi anggaran untuk perbaikan gedung pemerintah yang dilanda bencana. Sehingga paling cepat, biaya renovasi gedung Kejagung dialokasikan pada RAPBN 2021 yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama dengan DPR RI.

Isa menambahkan, saat ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Universitas Indonesia tengah meneliti struktur bangunan di Kejagung. Ini akan menentukan apakah struktur masih kuat sehingga hanya perlu renovasi atau perlu dibangun ulang.

“Ini maklum bangunannya dari tahun 70-an dibangun tahun 70-an waktu itu nilainya Rp7 jutaan tapi sekarang terakhir direvaluasi nilainya Rp 155 miliar. Dengan ada beberapa tambahan renovasi, nilai buku terakhir yang dicatat itu nilai Rp 161 miliar,” jelas dia.

“Jadi itu mungkin estimasi-estimasi yang bisa memberi gambaran berapa kebutuhan anggaran untuk pembangunan kembali. Sekali lagi sedang diteliti oleh Kementerian PUPR dan UI mengenai kekuatan struktur dari bangunan yang ada, apakah masih bisa direnovasi saja atau dibangun ulang semuanya,” lanjut dia.

Sementara dari seluruh Barang Milik Negara (BMN) yang ada, saat ini hanya gedung-gedung milik Kemenkeu yang sudah diasuransikan. Tahun ini ditargetkan ada 10 kementerian/lembaga (K/L) yang akan mengasuransikan gedung perkantorannya.

“Sedang berproses karena mengasuransikan bangunan ini juga termasuk membangun budaya baru untuk menjaga ketertiban, pemeliharaan, kemudian pencegahan untuk kebakaran dan sebagainya. Jadi bukan sekedar kita mengeluarkan anggaran dan membayar premi tapi juga membangun budaya baru untuk tertib, rapi, dan pencegahan diutamakan daripada penanganan dampak dari musibah,” pungkasnya.

  1. 3 Fakta Transaksi Rp 100 T di Jiwasraya

Detikcom Jakarta – Dalam mengungkap transaksi menyimpang pada skandal korupsi dan pencucian uang asuransi Jiwasraya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan telah menelusuri transaksi hingga ratusan triliun.

Tepatnya, hingga kini Rp 100 triliun transaksi yang ditelusuri PPATK. Hingga kini penelusuran terus berlanjut untuk mengungkap transaksi yang janggal.

Berikut ini 3 fakta menarik dari transaksi Rp 100 triliun yang diselidiki PPATK.

  • Penelusuran Sejak 2008

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya menelusuri semua transaksi Jiwasraya sejak Januari 2008 hingga Agustus tahun ini. Totalnya ada transaksi sebanyak Rp 100 triliun yang tengah diselidiki.

“Kami jelaskan bahwa total aliran dana yang kami maksud dari Januari 2008 sampai dengan Agustus 2020 ini ada Rp 100 triliun,” ungkap Dian saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

  • Semua Aliran Dana Dicek

Jumlah transaksi sebanyak itu, didapati dari berbagai aliran uang yang keluar masuk PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Baik lewat manajemen investasi (MI) maupun pihak lainnya.

“Itu meliputi uang keluar masuk Jiwasraya dengan MI atau pihak lain. Kami masih melakukan penyelidikan secara total untuk menyimpulkan mana transaksi yang normal dan yang dianggap quote and quote mencurigakan,” ungkap Dian.

  • Penyelidikan Butuh Waktu Tak Sedikit

Dian pun mengaku dalam penyelidikan kasus ini pihaknya butuh waktu yang tidak sebentar. Pasalnya semua aliran dana, baik yang besar maupun kecil akan diselidiki pihaknya.

Dia menjelaskan prinsip kerja PPATK selama ini adalah mengikuti aliran uang atau yang dia sebut sebagai follow the money.

“Komplikasi kasus ini cukup besar, semua aliran dana sekecil apapun harus kita ikuti. Ini memakan waktu lumayan signifikan, pemeriksaan dilakukan dengan 53 bank, dan 49 non bank juga. Prinsip kami adalah follow the money,” jelas Dian.

  1. Nasib Pahit Industri Asuransi Umum di Tengah Pandemi

Detikfinance.com Jakarta – Industri asuransi umum tercatat mengalami penurunan kinerja seperti pendapatan premi. Hal ini karena tekanan akibat pandemi COVID-19 yang terjadi di seluruh sektor, termasuk asuransi.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut penurunan juga terjadi pada asuransi kendaraan bermotor, hal ini karena lesunya penjualan motor dan mobil di masa pandemi.

Pendapatan premi asuransi umum kuartal II 2020 tercatat Rp 37,6 triliun. Angka ini negatif 6,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 40 triliun.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Dalimunthe mengungkapkan sebagian besar lini bisnis memang mencatatkan pertumbuhan negatif pada kuartal II tahun 2020 ini dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Misalnya asuransi properti, kendaraan bermotor, pengangkutan, penerbangan, penjaminan dan aneka. Sedangkan untuk lini usaha selain itu masih tumbuh positif,” kata Dody dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2020).

Penjualan Mobil-Motor Kurang Laku, Asuransi Kendaraan Kena Imbasnya

Dia mengungkapkan untuk klaim kuartal II sebesar Rp 17 triliun tumbuh 3,7% dibandingkan tahun sebelumnya Rp 16,3 triliun.

Penurunan klaim terjadi pada lini usaha asuransi penerbangan, energi, tanggung gugat, surety dan aneka.

Sedangkan sisanya mencatatkan klaim dibanding kuartal II tahun 2020. Rasio klaim kuartal 2 tahun 2020 tercatat sebesar 45,3% dibanding rasio klaim kuartal 2 tahun 2019 sebesar 41% meningkat sebesar 4,3%.

Untuk pangsa pasar terbesar masih didominasi oleh lini bisnis kendaraan bermotor dan harta benda dengan proporsi 45,9% turun sebesar 3,9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019.

“Penurunan terjadi di pangsa pasar asuransi harta benda dan kendaraan bermotor. Posisi ketiga dicapai oleh lini bisnis Asuransi Kredit dengan proporsi sebesar 15,4% dan asuransi kecelakaan diri & kesehatan sebesar 11,4%,” jelas dia.

  1. Klaim Segunung! Ini Head to Head Kinerja Jiwasraya-Bumiputera1 dari 2 Halaman

Jakarta, CNBC Indonesia – Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi dua perusahaan asuransi jiwa yang mengalami kesulitan likuiditas, terutama kesulitan membayar kewajiban manfaat kepada pemegang polisnya.

Bahkan khusus Jiwasraya, kasus gagal bayar sudah berkembang menjadi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kini menyeret 6 terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 13 tersangka dari perusahaan manajer investasi dan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus Jiwasraya berawal dari gagal bayar produk JS Saving Plan. Sebagai informasi, Asuransi Jiwasraya memiliki kewajiban jatuh tempo polis produk JS Saving Plan pada Oktober-Desember tahun lalu sebesar Rp 12,4 triliun. Untuk tahun 2020 ini, kebutuhan likuiditas penyelesaian JS Saving Plan diketahui nilainya sebesar Rp 3,7 triliun.

Dengan demikian total kebutuhan likuiditas penyelesaian JS Saving Plan dalam waktu dekat mencapai Rp 16,13 triliun. Besaran dana tersebut terungkap dalam Dokumen Penyelamatan Jiwasraya yang diperoleh CNBC Indonesia belum lama ini.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan merilis perhitungan kerugian negara (PKN) akibat kasus mega skandal Jiwasraya. Hasilnya, jumlah PKN yang dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun.

Jumlah itu terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun. Jumlahnya beda tipis dengan proyeksi awal Kejaksaan Agung (Kejagung) Rp 17 triliun.

Adapun soal Bumiputera, manajemen baru dari AJB Bumiputera 1912 saat ini sedang berjibaku menyelesaikan tunggakan klaim tahun 2020 jumbo Rp 5,3 triliun dari sebanyak 365.000 pemegang polis di seluruh Indonesia.

Direktur Utama AJBB yang baru, Faizal Karim mengakui, kondisi yang mendera perseroan sangat, sangatlah berat.

Sejumlah jurus sedang disiapkannya, mulai dengan mengoptimalisasi aset properti milik perseroan yang dikelola ke produk-produk pasar modal seperti Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (EBA), KIK DINFRA dari aset perseroan yang nilainya mencapai hampir Rp 7 triliun.

Selanjutnya melalui program dari internal Bumiputera dan kerja sama dengan perbankan.

“Insya Allah program internal dalam tempo dua bulan sudah jadi. Kalau Tuhan ijinkan akhir tahun ini masih ada 5 bulan kan, paling kurang 50%. Karena uang itu kan akan masuk dengan segera, internal dan pasar modal tadi, masuk itu,” tutur Faizal, di kantor AJB Bumiputera, Sudirman Jakarta dalam wawancara khusus dengan CNBC Indonesia di kantornya, Jumat (24/7/2020).

Bumiputera berstatus mutual sejak 1912, artinya pemegang polis menjadi pemegang saham, sementara Jiwasraya adalah BUMN yang didirikan sejak 31 Desember 1859 zaman kolonial Belanda dengan nama Nederlandsch Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij.

Bagaimana sebetulnya perbandingan kinerja keuangan keduanya?

  1. Ini Persiapan Jamkrindo Terima Suntikan Modal Rp3 Triliun dari Program PEN

Bisnis.com, JAKARTA – PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo bersiap menyambut suntikan modal pemerintah dalam program penjaminan kredit modal kerja usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Seperti diketahui, Jamkrindo mendapat amanat ikut mensukseskan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) lewat guyuran modal negara sebesar Rp3 triliun, untuk menjamin UMKM yang ingin mengajukan kredit baru ke perbankan.

Direktur PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Tjatur H Priyono (dari kiri), Dirut Arief Mulyadi, Dirut Perum Jamkrindo Randi Anto dan Direktur Amin Mas’udi berbincang usai menandatangani perjanjian kerja sama penjaminan kredit super mikro produk PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) di Jakarta, Selasa (30/4/2019). – Bisnis/Nurul Hidayat

Direktur PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Tjatur H Priyono (dari kiri), Dirut Arief Mulyadi, Dirut Perum Jamkrindo Randi Anto dan Direktur Amin Mas’udi berbincang usai menandatangani perjanjian kerja sama penjaminan kredit super mikro produk PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) di Jakarta, Selasa (30/4/2019). – Bisnis/Nurul Hidayat

Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto menjelaskan bahwa dana penyertaan modal negara (PMN) untuk program PEN saat ini masih dalam pembahasan final antarpemerintah dan pihak terkait, yang rencananya cair di kisaran September 2020.

“PT Jamkrindo sudah menjalankan dan memonitor program ini. Semua semua sarana dan prasarana untuk operasional penjaminan dipersiapkan, sehingga pelayanan untuk penjaminan terhadap program-progam pemerintah terkait PEN bisa dilakukan dengan efisien dan efektif,” ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (5/9/2020).

Randi menambahkan bahwa persiapan dan peningkatan layanan demi menyambut dana PEN ini ada tiga. Yakni meliputi aspek human capital, sistem dan teknologi, serta sosialisasi program yang diikuti perluasan kerja sama dengan perbankan.

“Dengan demikian diharapkan partnership dengan lembaga perbankan dalam rangka penyaluran kredit program pemerintah akan ter-deliver dengan cepat,” tambahnya.

Sekadar informasi, lewat program penjaminan ini, pemerintah berharap pihak UMKM sebagai debitur dan pihak perbankan sebagai pemberi pinjaman sama-sama merasa yakin dan lebih percaya diri mengambil risiko, karena premi dari kredit modal kerja baru akan di-handle sendiri oleh pemerintah.

Target realisasi program ini pada 2020 yaitu menyalurkan penjaminan kredit hingga Rp65 triliun – Rp80 triliun, disusul target hingga sekitar Rp100 triliun pada 2021.

Syarat bagi UMKM yang ingin mendapatkan penjaminan, yaitu plafon pinjaman maksimal Rp10 miliar, tenor pinjaman maksimal 3 tahun, paling lambat mengajukan kredit pada 30 November 2021, dan bukan UMKM yang masuk dalam daftar hitam nasional.

“Penambahan PMN ini untuk memperkuat kapasitas penjaminan PT Jamkrindo dalam menjamin kredit program pemerintah, dalam hal ini adalah KMK-PEN dan juga KUR, dan tetap comply dengan regulasi OJK yang mengatur soal Gearing Ratio perusahaan penjaminan,” tutupnya.

  1. Premi dan Klaim Tak Seimbang, Jasindo Ingin Renegosiasi Asuransi Kredit

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo menilai terdapat ketidakseimbangan premi dengan klaim lini bisnis asuransi kredit sehingga perlu terdapat renegosiasi manajemen kegagalan kredit.

Direktur Utama Jasindo Didit Mehta Pariadi menjelaskan bahwa pihaknya mengalami kondisi yang sama dengan industri asuransi umum secara keseluruhan terkait kinerja lini bisnis asuransi kredit, yakni menurunnya perolehan premi tetapi terdapat kenaikan klaim.

Meskipun begitu, menurutnya, analisa kondisi bisnis asuransi kredit tidak dapat dilakukan dengan menyandingkan data premi dan klaim pada satu periode yang sama. Hal tersebut karena asuransi kredit merupakan bisnis multiyears sehingga klaim saat ini bisa merupakan akumulasi penutupan hingga beberapa tahun lalu.

Menurut Didit, pihaknya telah melakukan analisis premi pada tahun penutupan tertentu dengan klaim yang terjadi pada tahun-tahun berikutnya. Dari hasil analisis tersebut ditemukan adanya ketidakseimbangan antara perolehan premi dengan klaim yang dibayarkan.

“Sehingga perlu dilakukan renegosiasi mengenai manajemen kegagalan kredit yang menyebabkan klaim dengan pihak perbankan atau lembaga pembiayaan, termasuk kemungkinan penerapan stop loss dan penyesuaian tarif premi,” ujar Didit kepada Bisnis, Kamis (3/9/2020).

Dia menjelaskan bahwa kebutuhan penjaminan kredit oleh perbankan tetap ada di tengah pandemi Covid-19 ini. Jasindo pun mengedepankan cakupan, syarat, dan ketentuan yang lebih seimbang untuk memproteksi kredit-kredit tersebut.

Meskipun begitu, dalam kondisi perekonomian yang tertekan, perseroan dapat mengurangi alokasi asuransi kredit dibandingkan dengan tahun lalu. Hal itu pun dilakukan karena kondisi saat ini memungkinkan adanya peningkatan klaim pada sisa tahun berjalan.

“Pendekatan stop loss atau risk sharing diharapkan bisa meningkatkan keberhati-hatian dalam penyaluran kredit dan penanganan pada saat terjadi potensi kredit macet,” ujarnya.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) per kuartal II/2020, lini bisnis asuransi kredit mencatatkan premi Rp5,7 triliun. Perolehan itu turun 6,1 persen (year-on-year/yoy) dibandingkan dengan kuartal II/2019 dengan premi Rp6,16 triliun.

Di tengah penurunan premi, asuransi kredit justru mengalami kenaikan klaim pada kuartal II/2020. Klaim yang dibayarkan senilai Rp4,09 triliun itu naik 16,3 persen (yoy) dari posisi kuartal II/2019 senilai Rp3,52 triliun.

  1. Indonesia: OJK urged to act on formation of insurance policy guarantee agency

By AIR team | 04 Sep 2020

Asiainsurancereview.com The Association of Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (APPARINDO) is urging the Financial Services Authority (OJK) to form the Insurance Policy Guarantee Agency (LPPA), pointing out that a delay of several years has transpired in forming the agency.

Mr Kapler Marpaung, a board member of APPARINDO, said that the establishment of the LPPA is mandated by the insurance law of 2014, reported CNN Indonesia. The law stipulates that the LPPA is to be formed no later than three years after the law comes into effect.

However, until now, the establishment of the LPPA is still unclear. In the meantime, there has been a number of cases of default by insurers who failed to settle payouts due to policyholders as they fell due.

Mr Kapler said that there is still a lot of groundwork to be completed by the OJK before the LPPA can be formed. One outstanding issue revolves around the independence of the OJK board of commissioners.

He said that market players often complain about the actors in the insurance industry who also hold strategic positions at the OJK. This situation has the potential to affect the objectivity of OJK.

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silakan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham sama dengan Anda.

Informasi ini dipersembahkan oleh LIGAYSYS – InsureTech Solution

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012