Asuransi Kapal

Ini Dokumen dan informasi yang dibutuhkan untuk mengurus klaim asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)

Liga Asuransi – Asuransi kapal atau Marine Hull adalah jenis asuransi tertua di dunia. Resiko perkapalan termasuk resiko paling tinggi dari pada jenis resiko-resiko yang lain. Hal ini dapat dimaklumi karena kapal berlayar ditengah lautan menghadang ombak dan gelombang selama berhari-hari bahkan berbulan-bulan. Banyak resiko yang menghadang seperti angin topan, badai, gempa bumi, tsunami, tabrakan, kebakaran, perampokan dan resiko-resiko lainnya.

Untuk menanggulangi akibat dari resiko seperti diatas maka jaminan asuransi adalah solusi terbaik. Dengan adanya jaminan asuransi maka kerugian finansial akibat resiko yang terjadi dapat diganti oleh perusahaan asuransi.

Tapi sayangnya untuk mengurus tuntutan atau klaim kecelakaan kapal kepada perusahaan asuransi tidak mudah. Perlu dukungan dan bantuan ahli asuransi, penjelasan mengenai luas jaminan, bernegosiasi dengan pihak asuransi atau pihak surveyor atau loss adjuster yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi. 

Oleh karena itu solusi terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi kapal terbaik adalah dengan selalu menggunakan jasa perusahaan broker asuransi. Broker asuransi yang akan membantu mengatur jaminan asuransi terbaik sejak awal, bernegosiasi dengan perusahaan asuransi mengenai luas jaminan (terms and conditions), memilih perusahaan asuransi yang sehat dan kuat serta membantu penyelesaian dan pembayaran klaim jika terjadi.

Salah satu persyaratan yang dapat mempercepat penyelesaian klaim asuransi rangka kapal adalah tersedianya dokumen-dokumen pendukung. Kali ini kami ingin membahas dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai berikut:

Dokumen yang diperlukan untuk Asuransi Marine Hull dan Proses Klaim:

  • Formulir klaim (claim application) 

Formulir klaim yang sudah diisi harus dilengkapi semua pertanyaan yang ada. Formulir harus diisi dengan hati-hati dan lengkap dalam bentuk klaim khusus polis asuransi lambung kapal. Claim form berisi data-data kapal, informasi mengenai kecelakaan, tindakan yang dilakukan setelah kecelakaan dan lain-lain. 

  • Tanggal dan Waktu Kejadian 

Informasi mengenai waktu kejadian atau saat ketika kerusakan dan kecelakaan terjadi berupa waktu yang detail (jam, minit dan detik). Informasi ini sangat berguna ketika pihak asuransi mencocokkan dengan kondisi cuaca saat ini yang direkam oleh BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) atau lembaga resmi lainnya. Oleh karena itu waktu yang disebutkan harus benar agar tidak menjadi celah yang dapat menyebabkan klaim ditolak. 

Informasi berikutnya adalah penyebab terjadinya kecelakaan. Jelaskan penyebab terjadinya kecelakaan sepanjang yang anda ketahui, mungkin saja itu bukan penyebab utama tapi tuliskan sesuai dengan yang anda ketahui. Misalnya, gelombang laut sangat besar sehingga kapal terhempas menyebabkan terjadinya kerusakan pada bagian kapal. 

  • Keadaan Kerugian

Selanjutnya jelaskan kerusakan yang terjadi akibat dari kecelakaan tersebut. Misalnya dinding kapal sobek, atau air masuk ke dalam kapal sehingga ruang mesin tergenang air dan mesin kapal menjadi rusak dan lain-lain. Informasi ini juga dituliskan dengan sejujur-jujurnya sesuai dengan pengetahuan Anda.

  • Jumlah kerugian yang diklaim

Buat perkiraan atau estimasi jumlah kerugian yang dialami akibat dari kecelakaan tersebut. Estimasi ini penting bagi perusahaan asuransi untuk mempersiapkan dana klaim (claim reserve) dan memberitahukan kepada pihak reasuransi tentang potensi jumlah klaim untuk bersiap-siap untuk pembayaran. 

Besarnya estimasi yang Anda ajukan belum tentu disetujui oleh perusahaan asuransi karena pihak asuransi akan menghitung nilai kerugian berdasarkan ketentuan polis asuransi dan hasil evaluasi internal. Biasanya perusahaan asuransi menggunakan jasa loss adjuster. Loss adjuster adalah konsultan khusus untuk menilai besarnya kerugian yang sesuai dengan isi polis asuransi. 

  • Nilai barang yang tepat pada saat kerugian

Nilai kapal atau nilai aset pada saat kejadian diperlukan untuk memastikan bahwa sum insured atau uang pertanggungan atas kapal yang diasuransikan sudah sesuai dengan ketentuan polis asuransi. Uang pertanggungan asuransi rangka kapal berdasarkan harga kesepakatan atau disebut sebagai juga dengan “agreed value”. 

  • Jika kapal juga diasuransikan dengan polis asuransi lain

Ada kemungkinan walau jarang terjadi, kapal juga diasuransikan kepada perusahaan lain secara sengaja atau tidak. Misalnya karena kapal diagunkan ke bank, oleh bank kapal diasuransikan sendiri oleh bank. Sementara pemilik juga mengasuransikan tanpa sepengetahuan pihak bank. Jika ini terjadi maka bisa terjadi maka terjadi double insurance atau asuransi ganda. 

Dengan kondisi seperti ini kedua polis bertanggung jawab atas klaim ini, bukan hanya salah satu polis saja. Karena jaminan berbeda dan perusahaan asuransinya juga berbeda maka ada kemungkinan tanggung jawab dan besarnya ganti rugi tidak sama. Sering kondisi ini merugikan tertanggung. 

  • Surat Protes dan Kapten Kapal 

Jika terjadi kecelakaan akibat tabrakan baik dengan kapal maupun dengan benda-benda lain yang berada di laut, kapten kapal harus membuat surat resmi memprotes pihak yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Surat protes menjelaskan uraian terjadinya kecelakaan dan kerugian yang diakibatkannya.

  • Bukti Pembayaran Premi Asuransi

Klaim asuransi berlaku jika premi sudah dibayarkan kepada perusahaan asuransi kecuali kecelakaan terjadi di dalam masa tenggang waktu pembayaran (deferred premium). Jika pun ada persyaratan tenggang waktu pembayaran, jika sudah terjadi klaim maka sisa premi yang belum dibayarkan harus segera dilunasi. 

  • Berita Acara Kecelakaan

Membuat laporan lengkap berisi kronologis terjadinya kecelakaan. Memberikan bukti-bukti pendukung, laporan catatan kerja (log book), manual dan lain-lain. Menjelaskan juga tindakan-tindakan penyelamatan atau usaha-usaha yang dilakukan untuk menghindari terjadi kecelakaan atau usaha-usaha dalam menanggulangi dampak dari kecelakaan tersebut.

Surat keterangan ini dibuat oleh pejabat kapal yang berwenang dan bertanggung jawab seperti kapten atau nahkoda kapal.

  • Laporan Survey (Survey Report)

Untuk memastikan penyebab terjadinya kecelakaan, kerugian dan kerusakan yang ditimbulkannya serta seberapa besar nilai kerugian pihak asuransi akan menunjukkan perusahaan Independent Marine Survey (IMS). Pemilihan dan biaya IMS menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. 

Pihak asuransi akan memutuskan kepastian jaminan klaim dan besarnya nilai klaim yang akan dibayarkan berdasarkan hasil IMS. Jika perusahaan asuransi sudah menunjukkan perusahaan Loss Adjuster maka laporan IMS diberikan kepada Loss Adjuster kemudian berdasarkan laporan ini Loss Adjuster membuat kesimpulan dan mengajukan besarnya nilai klaim yang dapat disetujui kepada perusahaan asuransi. 

  • Bukti Kwitansi/Tagihan biaya perbaikan (Asli)

Jika kerusakan yang terjadi masih bisa diperbaiki, maka asuransi akan mengganti sebesar biaya perbaikan yang dibuktikan dengan adanya tagihan dari pihak bengkel atau repairer. Tertanggung menyerahkan kwitansi tersebut kepada perusahaan asuransi.

  • Laporan Keadaan Cuaca Saat Kecelakaan Terjadi

Di Indonesia laporan ini dikeluarkan oleh BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) Laporan resmi berdasarkan catatan real. Informasi ini berguna untuk mencocokkan penyebab kejadian dengan kondisi cuaca pada saat kejadian. Jika kondisi cuaca memang buruk maka penyebab kejadian yang disampaikan dapat menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan.

  • Surat pernyataan diajukan oleh kapal penyelamat

Jika usaha-usaha penyelamatan juga dibantu oleh kapal penyelamat, maka laporan dan keterangan dari awak kapal penyelamat tentang kecelakaan juga diperlukan. Tapi jika tidak ada bantuan dari kapal penyelamat maka laporan ini tidak diperlukan

  • Surat-surat izin Kapal

Semua salinan (copy) surat-surat kapal diserahkan kepada perusahaan asuransi. Surat keterangan layak laut, surat keterangan klasifikasi, surat ukur dan semua surat-surat izin yang berkaitan dengan pengoperasian kapal diserahkan kepada pihak asuransi.

Harap diperhatikan oleh pemilik kapal bahwa semua surat-surat ini harus dalam keadaan aktif dan masih berlaku. Jika ada diantara surat-surat ini dalam keadaan mati bisa menyebabkan klaim ditolak oleh pihak asuransi. Bahkan ada beberapa perusahaan asuransi yang mensyaratkan bahwa surat keterangan class harus dalam bentuk “class and class maintained”. Artinya kelas kapal harus dalam keadaan selalu aktif dan tidak pernah terputus, padahal ada potensi kelas terputus karena kapal belum sempat melaksanakan rekomendasi lembaga klasifikasi seperti misalnya BKI karena kapal masih dalam perjalanan. 

  • Pernyataan Kapten Kapal yang dinotariskan

Untuk memastikan bahwa laporan dan pernyataan dari kapten kapal adalah sah dan benar maka perlu dibuktikan dengan membuat akte notaris dan sah secara hukum 

  • Catatan Log Book dari mesin dan dek

Semua catatan dari pengoperasian kapal yang dicatat di dalam log book baik mesin maupun dek termasuk sebelum terjadinya kecelakaan diserahkan kepada loss adjuster. Hal ini diperlukan untuk mengetahui seperti apa kegiatan operasional kapal sebelum dan pada saat terjadinya kecelakaan. 

  • Daftar kru beserta detail sertifikat kompetensi.

Daftar awak kapal secara lengkap beserta dengan sertifikat kompetensi dan keahliannya. Ini diperlukan untuk melihat apakah kapal dioperasikan oleh awak yang cukup dan mempunyai keahlian di tugas dan tanggung jawabnya.

  • Surat Tuntutan Klaim beserta Rinciannya 

Surat tuntutan klaim resmi dari tertanggung kepada perusahaan asuransi yang dilengkapi dengan rincian tuntutan termasuk besarnya nilai dalam mata uang dari tuntutan/klaim tersebut.

 

Demikian catatan kami mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus klaim asuransi rangka kapal atau Marine Hull Insurance.

Seperti yang kami dijelaskan diatas bahwa untuk mengasuransikan kapal laut kami sarankan agar selalu menggunakan jasa broker asuransi. Broker asuransi adalah perusahaan resmi yang mendapat izin khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu nasabahnya untuk mendapatkan jaminan asuransi asuransi yang terbaik. Membantu menyelesaikan klaim jika terjadi. 

Tidak banyak perusahaan broker asuransi yang mempunyai keahlian luas  di bidang asuransi marine hull atau asuransi kapal salah satu yang terbaik adalah L&G Insurance Broker. L&G telah mengasuransikan ratusan kapal termasuk kapal dengan nilai lebih dari USD 200 juta.

Artikel ini disponsori oleh:

PT. Liberty & General Risk Services (L&G Risk Insurance Broker), broker asuransi yang sudah berpengalaman selama lebih dari 15 tahun dan berfokus pada penanganan asuransi untuk sektor Bisnis dan Korporasi. L&G Risk mengambil fokus pada sektor bisnis dan korporasi karena pada sektor ini diperlukan tingkat keahlian khusus di bidang asuransi karena disamping sebagai broker asuransi atau pialang asuransi, kami juga berperan sebagai tenaga ahli dalam manajemen risiko dari suatu jenis usaha.

Demi keamanan para klien kami, L&G Risk terdaftar di OJK dan kami selalu melaporkan segala kegiatan kami dan juga diawasi oleh OJK.

Berbagai klien dan klaim sudah berhasil kami tangani dengan jenis asuransi yang berbeda-beda yang diantaranya adalah Marine Cargo Insurance, Asuransi Pertambangan, Asuransi Pertambangan Batubara, Asuransi Konsutruksi, P&I, Bank Garansi dan Surety Bond.

Untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik Hubungi segera L&G Insurance Broker. Broker asuransi yang berpengalaman lebih dari 15 tahun. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi Indonesia (APPARINDO).

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012