By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Kamis, Jun 26, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • English
    • 中文
Reading: 7 Alasan Kenapa Dokter, Petugas Medis dan Rumah Sakit Memerlukan Jaminan Asuransi Profesi.
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Co-Payment Asuransi Kesehatan Karyawan: Apa Itu, Bagaimana Cara Kerjanya, dan Dampaknya bagi HR?

By Intan Aulia
June 24, 2025

Ternyata Beda! Ini 5 Hal yang Membedakan Asuransi Mobil Listrik dan Mobil Biasa

By Hikmah Herdiana
June 25, 2025

Segudang Dampak Letusan Gunung Lewotobi terhadap Industri Asuransi: Dari Penerbangan hingga Properti

By Omar Farhan
June 20, 2025

Tips Penghematan Biaya Asuransi Kesehatan Karyawan Tanpa Ada yang Dirugikan

By Intan Aulia
June 20, 2025

Memahami Jaminan Tindak Penipuan Internal: Perlindungan Penting untuk Perusahaan Anda

By Omar Farhan
June 19, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Liability Insurance > 7 Alasan Kenapa Dokter, Petugas Medis dan Rumah Sakit Memerlukan Jaminan Asuransi Profesi.
Financial LiabilityLiability Insurance

7 Alasan Kenapa Dokter, Petugas Medis dan Rumah Sakit Memerlukan Jaminan Asuransi Profesi.

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Juli 30, 2020
163 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Dokter medis (medical doctor) adalah profesi mulia dan bergengsi. Untuk menjadi seorang dokter tidak mudah, diperlukan kemampuan akademis yang tinggi melalui pendidikan  khusus yang berjenjang dan panjang serta biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu profesi dokter mendapat penghargaan yang tinggi oleh masyarakat karena perannya yang sangat penting dalam menangani masalah kesehatan. 

Di balik tugas mulia yang diembannya ternyata ada resiko besar yang siap menghadang. Jika resiko tersebut tidak diantisipasi dan dikelola dengan baik hal itu bisa mengancam karir, profesi  dan menjatuhkan reputasi mereka.

Walaupun para dokter sudah berusaha untuk menjalankan profesinya dengan sebaik mungkin akan tetapi sebagai manusia biasa, di luar kendali dan tanpa terduga mereka bisa saja melakukan kesalahan dan kelalaian yang dapat merugikan pihak lain. 

Resiko itu adalah tuntutan hukum yang datang dari pasien atau dari keluarganya karena mereka menganggap dokter telah melakukan kesalahan dan kelalaian dalam menjalankan profesinya atau dalam istilah kedokteran disebut sebagai malpraktek sehingga menyebabkan pasien cidera, cacat dan bahkan meninggal dunia. 

Resiko ini tidak hanya bisa menimpa para dokter pemula, tapi juga terhadap dokter senior yang berpengalaman karena kesalahan dan kelalaian dapat terjadi pada siapa saja. 

Sejalan dengan semakin tingginya pengetahuan dan kesadaran hukum dari masyarakat, saat ini ada kecenderungan masyarakat untuk menyelesaikan masalah melalui jalur hukum. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mereka memanfaatkan jasa penasehat hukum atau pengacara yang paham seluk-beluk hukum. 

Agar para dokter dan petugas medis bisa tenang di dalam menjalankan profesinya, kini ada solusinya yaitu dengan memiliki jaminan asuransi Professional Liability atau jaminan tanggung jawab hukum profesi. 

Jaminan asuransi ini bisa dimiliki secara pribadi oleh para dokter atau melalui asosiasi profesi dokter seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) http://www.idionline.org/ atau asosiasi khusus dokter ahli seperti Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) https://www.idai.or.id/, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) http://pdgi.or.id/ , Perhimpunan Dokter Spesialis Gizi Klinik Indonesia (PDGKI) https://pdgki.org,  Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) http://www.inaheart.org/ dan asosiasi profesi dokter lainnya. 

Selain melalui asosiasi profesi polis asuransi juga dapat peroleh melalui jaringan rumah sakit, klinik, konsultasi kesehatan secara online seperti https://www.halodoc.com,  https://www.alodokter.com/, dan sarana lainnya.

Keuntungan dari mengatur asuransi melalui asosiasi, jaringan rumah sakit aplikasi kesehatan adalah biaya premi asuransi bisa ditekan karena membeli dalam jumlah yang banyak atau bulk buy.

Untuk lebih jelasnya mengenai jaminan yang dapat diberikan oleh Asuransi Profesi dokter, berikut penjelasannya:

  1. Menjamin tuntutan akibat dari malpraktek

Polis asuransi profesi dokter atau (Professional liability Insurance for medical doctor) atau sering juga disebut sebagai asuransi akibat malpraktek (malpractice insurance). Polis asuransi menjamin segala tuntutan yang diajukan oleh pelanggan dalam hal ini para pasien yang menderita kerugian fisik, mental atau akibat lain dari perawatan (treatment) dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter yang melaksanakannya di rumah sakit. 

Polis asuransi akan memberikan ganti rugi atas tuntutan yang diajukan oleh pasien jika terbukti bahwa dokter telah melakukan kesalahan dan kelalaian (error and omission) setelah mereka berusaha untuk melakukan perawatan dan pengobatan sesuai dengan prosedur. 

Pembuktian dilakukan dengan cara melakukan pengujian secara ilmiah oleh para ahli dengan menggunakan sistem dan prosedur yang berlaku secara umum di bidang kesehatan. Jika terbukti memang telah terjadi kesalahan dan kelalain, maka pihak asuransi akan melakukan pembayaran atas tuntutan tersebut.

  1. Menjamin Biaya Bantuan Hukum- Litigasi

Jika terjadi perbedaan pendapat dalam hal pembuktian adanya kesalahan dan kelalain, biasanya penyelesaian akan dilanjutkan dengan melibatkan lembaga penegak hukum. Dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pembicaraan secara kekeluargaan di luar pengadilan. Jika masih belum ada titik temu maka dilanjutkan dengan mediasi dan terakhir ke hadapan lembaga penegak hukum. 

Proses hukum akan memerlukan biaya, termasuk dengan biaya pengacara  yang akan ditunjuk untuk pendampingan selama proses pengadilan. Semakin besar tuntutan maka akan semakin besar pula biaya pengacara. Semakin berat kasus maka semakin rumit dan lama waktu penyelesaian kasusnya. 

  1. Tuntutan yang tidak dijamin oleh asuransi Malpraktek

Ada beberapa hal yang menyebabkan polis asuransi tidak menjamin tuntutan dari pasien, antara lain oleh hal-hal sebagai berikut:

    • Karena ada unsur kriminal
    • Bertentangan dengan hukum
    • Kesalahan dan kerusakan teknis dari alat yang digunakan 
    • Yang berkaitan dengan keamanan data termasuk cyber security 
    • Lain-lain
  1. Nilai Pertanggungan – Batas tuntutan

Di dalam setiap polis asuransi ada nilai jaminan sebagai patokan. Dalam perhitungan nilai jaminan dasarnya adalah potensi maksimal tuntutan yang mungkin akan diajukan oleh pihak ketiga (pasien). Semakin komplek proses pengobatan maka semakin besar pula resikonya. Semakin tinggi nilai “ekonomi” dari pasien maka semakin tinggi pula besar potensi tuntutan yang akan diajukan. 

Untuk menentukan besar nilai tanggung jawab dengan menentukan batas maksimal dari tuntutan yang akan diajukan. Sebagai contoh misalnya, untuk sebuah rumah sakit besar nilai pertanggungan sebesar USD 10,000,000, rumah sakit sedang USD 1,000,000 rumah sakit kecil USD 500,000 dan klinik USD 250,000. Dokter ahli USD 250,000 dokter umum USD 100,000. Sekali lagi penentuan nilai pertanggungan disesuaikan dengan besarnya potensi resiko yang mungkin diajukan dan seberapa besar jumlah potensi pasiennya. 

  1. Pengaturan Jaminan Asuransi Profesi Dokter

Ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama secara individu, setiap dokter bisa mengajukan permintaan jaminan asuransi profesi atas nama dirinya dengan mengisi formulir permintaan yang sudah disediakan. Cara kedua adalah mengajukan secara berkelompok, bisa melalui asosiasi profesi dan lain-lain. Untuk rumah sakit, klinik dan penyelenggara sarana kesehatan secara online sebaiknya mempunyai polis asuransi profesi induk (master policy) untuk melindungi semua tenaga medis yang bekerja dan terlibat di dalam sistem rumah sakit tersebut. Cara kedua ini biayanya bisa lebih efisien karena jumlah pesertanya lebih banyak dan lebih menarik bagi perusahaan asuransi. 

  1. Pemilihan perusahaan asuransi

Resiko profesi dokter termasuk tinggi, oleh karena itu tidak banyak perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi ini. Jika Pun ada luas jaminannya terbatas dan tidak bisa memenuhi harapan dokter. 

  1. Manfaatkan jasa perusahaan broker asuransi 

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi profesi dokter adalah dengan memanfaatkan jasa broker asuransi. Broker asuransi adalah konsultan asuransi yang mewakili kepentingan nasabahnya. Mereka mempunyai keahlian dalam merancang jaminan asuransi yang terbaik, mempunyai kemampuan untuk bernegosiasi dengan beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal dan premi yang paling efisien. 

Broker asuransi juga berperan aktif dalam penyelesaian klaim jika terjadi. Mereka yang akan mengumpulkan data, mengadakan negosiasi dan pembicaraan dengan pihak penuntut untuk mencari solusi. Mengusahakan terjadinya penyelesaian yang terbaik dan berusaha untuk menghindari penyelesaian secara hukum untuk mengurangi potensi kehilangan reputasi dari kliennya. 

Dari uraian diatas terlihat bahwa profesi dokter di samping mempunyai penghargaan dan kemulian yang tinggi ternyata mempunyai potensi resiko yang besar pula.

Untuk menjaga ketenangan dalam berkarya dan tetap mempunyai keberanian untuk meningkatkan karir, para dokter perlu didukung oleh jaminan asuransi profesi dokter yang memberikan perlindungan jika terjadi kesalahan dan kelalaian yang menimbulkan malpraktek dan dituntut oleh pasiennya.

Sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi profesi dokter yang terbaik tidak mudah. Oleh karena itu diperlukan bantuan dari ahli dan konsultan asuransi yang pengalaman yaitu broker asuransi.

Hubungi broker asuransi andalan anda sekarang juga!

Jika anda tertarik dengan tulisan ini, silahkan di share kepada rekan-rekan anda agar mereka juga paham seperti anda.

Jika Anda ingin memberikan komentar silahkan tulis di kolom di bawah ini.

TAGGED:asuransi profesiasuransi profesi dokterasuransi tenaga ahlibroker asuransibroker asuransi indonesiaprofessional liability insurance
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article 7 Hal Mengapa Trade Credit Insurance/Asuransi Kredit Perdagangan Export-Import Sangat Penting Bagi Pengusaha
Next Article Insurtech Indonesia Inovasi Insurtech Yang Kian Berkembang di Indonesia

Latest News

Co-Payment Asuransi Kesehatan Karyawan: Apa Itu, Bagaimana Cara Kerjanya, dan Dampaknya bagi HR?
Asuransi Kesehatan
Juni 24, 2025
62 Views
Ternyata Beda! Ini 5 Hal yang Membedakan Asuransi Mobil Listrik dan Mobil Biasa
Asuransi Kendaraan Bermotor
Juni 24, 2025
96 Views
Segudang Dampak Letusan Gunung Lewotobi terhadap Industri Asuransi: Dari Penerbangan hingga Properti
Risk Recommendation
Juni 20, 2025
87 Views
Tips Penghematan Biaya Asuransi Kesehatan Karyawan Tanpa Ada yang Dirugikan
Asuransi Kesehatan
Juni 20, 2025
76 Views
Memahami Jaminan Tindak Penipuan Internal: Perlindungan Penting untuk Perusahaan Anda
Asuransi Fidelity
Juni 19, 2025
76 Views
Melindungi Investasi Singapura dalam Proyek Energi, Infrastruktur, dan Pertambangan di Indonesia
Bisnis
Juni 18, 2025
84 Views
Cara Efektif Menilai Risiko Kapal Anda Sebelum Membeli Asuransi
Asuransi Marine Hull
Juni 16, 2025
93 Views
Ledakan Dahsyat Guncang Kapal Kontainer Singapura di India, 4 Awak Hilang: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Juni 13, 2025
110 Views
Cara Efektif Menilai Risiko Kapal Anda Sebelum Membeli Asuransi
Asuransi Marine Hull
Juni 9, 2025
137 Views
Inovasi Asuransi Parametrik untuk Sektor Pertanian: Solusi Masa Depan Ketahanan Pangan Nasional
Agrobisnis Industri Pertanian Risk Recommendation
Juni 8, 2025
147 Views

Related ↷

8 Hal Yang Harus Anda Ketahui Mengenai Surety Bond

August 9, 2024
top Accident

7 Berita Kecelakaan Fatal Minggu ke-2 Oktober 2020

October 14, 2020

Mengapa Insinyur Struktur Membutuhkan Asuransi Tanggung Jawab Profesional?

August 9, 2024
Asuransi Konstruksi

Hal-Hal Yang Anda Harus Lakukan Ketika Ada Perubahan Atas Aset Anda Agar Asuransi Tidak Batal

August 9, 2024
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker