By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Wednesday, Jul 2, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • Indonesia
    • 中文
Reading: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Membatalkan Polis Asuransi
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

Why Do Doctors and Hospitals Need Brokers for Medical Malpractice Insurance?

By Intan Aulia
Tuesday July 1st, 2025

Employee Health Insurance Co-Payment: What Is It, How Does It Work, and How Does It Impact HR?

By Intan Aulia
Tuesday June 24th, 2025

It Turns Out It’s Different! These Are 5 Things That Differentiate Electric Car Insurance and Regular Car Insurance

By Hikmah Herdiana
Wednesday June 25th, 2025

The Myriad Impacts of the Lewotobi Volcano Eruption on the Insurance Industry: From Aviation to Property

By Omar Farhan
Friday June 20th, 2025

Tips for Saving Employee Health Insurance Costs Without Losing Anyone

By Intan Aulia
Friday June 20th, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Serba Serbi Asuransi > Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Membatalkan Polis Asuransi
Serba Serbi Asuransi

Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Membatalkan Polis Asuransi

Omar Farhan
By Omar Farhan
Published Friday May 28th, 2021
212 Views
0 Min Read
Share
SHARE
Table of Content
—HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, pada kesempatan kali ini kami tertarik untuk membahas mengenai Pembatalan Polis. Apa risikonya dan bagaimana melakukan pembatalan polis.

Memiliki asuransi adalah sebuah keputusan dan komitmen yang panjang, dan bukan hal yang tidak mungkin di tengah komitmen ini, ada sebagian orang yang berubah pikiran atau rencana sehingga ingin membatalkan polisnya.

Jika Anda berharap untuk membatalkan polis, Anda harus mempertimbangkannya dengan sangat matang. Ingat, dengan melakukan ini, Anda jadi kehilangan rasa aman dalam perlindungan asuransi.

Maka sebelum memutuskan untuk membatalkan polis asuransi Anda,  ikuti informasi berikut baik-baik.

Penting bagi Anda untuk memahami dulu risiko dan kerugian apa saja yang akan terjadi jika Anda membatalkan polis asuransi. 

Misalnya pahami dulu ketentuan asuransi Anda, mengenai pengembalian premi yang sudah Anda bayarkan. Apakah ada biaya pembatalan atau biaya-biaya lain yang mesti Anda bayarkan? Berapa premi yang akan dikembalikan atau Anda dapatkan?

Pikirkan baik-baik apa risiko dan kerugian apa yang akan terjadi, jika Anda tidak memiliki perlindungan asuransi.

Mengutip okezone.com, Kamis 27 Mei 2021 dalam AIA Pedia,  hal penting yang wajib Anda pertimbangkan jika Anda tetap ingin melakukan pembatalan polis, yaitu:

  • Anda akan kehilangan rasa aman karena tidak memiliki perlindungan asuransi;
  • Bagi Anda yang juga mengambil asuransi/proteksi kesehatan, Anda tidak bisa mendapatkan fasilitas kesehatan yang maksimal bila asuransi Anda dibatalkan;
  • Ketika Anda memutuskan ingin membeli produk asuransi baru suatu hari nanti, maka biaya premi dan biaya asuransi yang akan Anda bayarkan akan meningkat karena mengikuti usia Anda saat membeli itu.

 

Free Look Period

Ketika pertama dan di awal Anda membeli asuransi, Anda akan mendapatkan fasilitas Free Look Period ini. Nah, Free Look Period adalah jangka waktu yang diberikan pihak asuransi untuk calon nasabahnya, di mana waktu ini dapat digunakan nasabah untuk mempelajari dan cari tahu lebih dalam mengenai isi dari polis asuransi yang telah dibeli. Free Look Period adalah HAK ANDA.

Jika pada akhirnya Anda memutuskan untuk tidak jadi membeli produk asuransi, maka Anda berhak untuk mengajukan pembatalan polis asuransi di masa Free Look Period ini dan pihak asuransi akan membatalkan polis Anda dan memberikan kembali premi yang sudah Anda bayarkan, setelah potongan biaya administrasi tentunya.

Dalam proses pembatalan polis asuransi ini, pihak penyedia asuransi akan mengembalikan kepada Anda Premi yang sudah dibayarkan setelah dikurangi dengan biaya-biaya tertentu, seperti biaya penerbitan polis, biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada), dan manfaat asuransi yang sudah pernah dibayarkan atas polis ini.

Jika pembatalan polis Anda dilakukan setelah masa Free Look Period berakhir, maka nilai tunai akan mengikuti ketentuan produk yang dijelaskan dalam dokumen polis.

Jika sudah yakin ingin membatalkan polis, berikut langkahnya.

Pertama, Anda bisa hubungi Customer Care untuk mendapat penjelasan mengenai surat dan dokumen apa yang harus dilengkapi untuk melakukan pembatalan polis. Customer Care akan memberikan informasi mengenai syarat dan ketentuan apa yang berlaku sesuai dengan polis asuransi yang Anda miliki.

Lalu, lengkapi dokumen yang diminta pihak asuransi dan ajukan surat pembatalan polis ke pihak penyedia asuransi. Setelah menerima dokumen pembatalan, pihak penyedia asuransi akan minta penjelasan kenapa Anda memilih untuk membatalkan produk asuransi, dan akan memberikan opsi produk asuransi lain yang lebih cocok untuk Anda.

Dalam kondisi seperti saat ini, kita sangat membutuhkan manfaat proteksi kesehatan dan jiwa, juga proteksi dari risiko finansial yang tidak terduga. Pastikan Anda telah mempertimbangkan dengan cermat alasan pembatalan polis Anda. Jangan sampai Anda mengalami kerugian finansial akibat resiko yang tidak terproteksi di kemudian hari, karena Anda telah memutuskan membatalkan polis.

perlu diingat lagi pentingnya memiliki perlindungan asuransi, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang ini. Karena bagaimanapun situasi yang tak diinginkan kadang datang tak terduga.

Artikel ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker, a Smart Insurance Broker.

—

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

—

Agen vs Broker Asuransi, Apa Perbedaannya?

TAGGED:asuransi indonesiabatalkan polis asuransipolis asuransiserba serbi asuransi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByOmar Farhan
A 5-year experienced insurance broker specializing in general insurance. With a strong commitment to service and Business development, I also have experience as a content article writer, which allows me to explain complex topics simply and engagingly.I enjoy working collaboratively, mentoring others, and continually learning to stay up-to-date with industry trends and provide the best support to the Industry.
Previous Article Happy 36th Anniversary PT. Asuransi Sinar Mas
Next Article Happy 21st Anniversary Fresnel Insurance Broker

Latest News

Why Do Doctors and Hospitals Need Brokers for Medical Malpractice Insurance?
Asuransi Kesehatan
Tuesday July 1st, 2025
38 Views
Employee Health Insurance Co-Payment: What Is It, How Does It Work, and How Does It Impact HR?
Asuransi Kesehatan
Tuesday June 24th, 2025
111 Views
It Turns Out It’s Different! These Are 5 Things That Differentiate Electric Car Insurance and Regular Car Insurance
Asuransi Kendaraan Bermotor
Tuesday June 24th, 2025
151 Views
The Myriad Impacts of the Lewotobi Volcano Eruption on the Insurance Industry: From Aviation to Property
Risk Recommendation
Friday June 20th, 2025
117 Views
Tips for Saving Employee Health Insurance Costs Without Losing Anyone
Asuransi Kesehatan
Friday June 20th, 2025
112 Views
Understanding Internal Fraud Coverage: Essential Protection for Your Company
Asuransi Fidelity
Thursday June 19th, 2025
109 Views
Protecting Singapore Investments in Energy, Infrastructure and Mining Projects in Indonesia
Bisnis
Wednesday June 18th, 2025
106 Views
Effective Ways to Assess Your Boat Risk Before Purchasing Insurance
Asuransi Marine Hull
Monday June 16th, 2025
122 Views
Massive Explosion Rocks Singapore Container Ship in India, 4 Crew Missing: And 7 Latest Shocking Accident Incidents
Berita Kecelakaan
Friday June 13th, 2025
130 Views
Effective Ways to Assess Your Boat Risk Before Purchasing Insurance
Asuransi Marine Hull
Monday June 9th, 2025
166 Views

Related ↷

7 Choices of Fatal Accident News 2023 in Indonesia – November 5th Week

Friday January 31st, 2025

7 Indonesian Insurance News Selections August 2023 – Week 3

Tuesday August 15th, 2023

7 Indonesian Insurance News Selections July 2023 – Week 4

Monday July 24th, 2023

7 Choices of Indonesian Insurance News November 2023 – Week 2

Monday November 13th, 2023
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker