Ulas Berita

Agen vs Broker Asuransi, Apa Perbedaannya?

Liga Asuransi – Anda mungkin pernah mendengar istilah ‘broker’ dan ‘agen’ yang sering digunakan. Meskipun keduanya adalah profesional di industri asuransi, kedua jenis pekerjaan ini memiliki beberapa perbedaan. Baik broker asuransi maupun agen asuransi sama-sama bertindak sebagai perantara antara pembeli asuransi dan perusahaan asuransi.

Keduanya harus memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memasarkan produk asuransi. Perbedaan utama antara broker asuransi dan agen asuransi adalah siapa yang diwakilinya.

Broker asuransi bertindak mewakili pembeli asuransi (Anda) ke beberapa perusahaan asuransi, sementara agen asuransi hanya boleh mewakili satu perusahaan asuransi saja.

Untuk memperjelas, berikut ini perbedaan yang mencolok antara broker asuransi dan agen asuransi adalah

  • Broker asuransi mewakili kepentingan klien/Anda
  • Agen asuransi mewakili kepentingan perusahaan asuransi

 

Broker Asuransi

Broker asuransi bekerja membantu nasabah asuransi untuk mendapatkan hak-haknya secara penuh atas perusahaan asuransi di mana nasabah tersebut tercantum namanya sebagai pemegang polis. Dengan kata lain, broker asuransi merupakan perusahaan yang mewakili kepentingan klien dan bertanggung jawab untuk menangani masalah pengelolaan risiko perusahaan serta membuat desain asuransi sesuai risiko bisnis.

Broker asuransi tidak terikat dengan perusahaan asuransi manapun, sehingga memiliki keleluasaan dalam menawarkan berbagai jenis asuransi sesuai dengan kebutuhan nasabah. Selain itu, broker asuransi juga berperan dalam proses mengidentifikasi risiko bisnis sebelum memberikan solusi asuransi bisnis, dan membantu dalam pengajuan klaim atas nama nasabah.

Tugas dan tanggung jawab broker asuransi sebagai berikut.

  1. Memberikan layanan konsultasi risiko untuk perusahaan dengan kemampuan dan pemahaman yang melampaui pengetahuan asuransi.
  2. Broker asuransi memiliki kemampuan dalam merancang, menganalisa, dan memilih produk asuransi yang kompetitif sesuai dengan kebutuhan klien.
  3. Setelah melakukan identifikasi risiko terhadap perusahaan klien, broker asuransi memberikan paket yang beragam, menjembatani pemilihan paket asuransi, dan melakukan negosiasi tingkat premi kepada perusahaan asuransi.
  4. Broker asuransi berafiliasi dengan lebih dari satu perusahaan asuransi terkemuka, sehingga dapat memberikan pilihan kepada klien.
  5. Memberikan pelayanan ekstra yang menguntungkan perusahaan seperti manajemen risiko, rekomendasi produk asuransi sesuai dengan risiko dan industri perusahaan, hingga membantu dalam proses klaim asuransi.

Broker asuransi memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan secara rinci mengenai strategi manajemen risiko. Dengan begitu, pelaku bisnis dapat memilih jenis asuransi sesuai dengan kebutuhan yaitu risiko bisnis dan industri. Asuransi yang ditangani oleh broker asuransi pada umumnya terkait dengan bisnis komersial yang memiliki nilai besar seperti asuransi properti, konstruksi, kargo, infrastruktur, afinitas, energi, cyber, dan asuransi kesehatan karyawan.

 

Agen Asuransi

Agen asuransi bekerja atas nama perusahaan asuransi yang diageninya dalam melakukan perjanjian dengan calon nasabah. Jadi, agen asuransi bertugas memasarkan produk dari satu perusahaan asuransi. Agen asuransi harus memiliki izin dan perjanjian terlebih dahulu dengan perusahaan asuransi sebelum menjual produk asuransi kepada calon nasabah. Perusahaan asuransi membutuhkan agen untuk memasarkan produk asuransi dan menjelaskan kepada calon nasabah mengenai produk asuransi yang dijualnya.

Tugas dan tanggung jawab agen asuransi sebagai berikut.

  1. Memiliki perjanjian keagenan dengan sebuah perusahaan asuransi, baik agen independen maupun agen yang dipekerjakan oleh sebuah perusahaan tertentu.
  2. Agen asuransi dijalankan oleh perseorangan dengan ketentuan setiap agen asuransi hanya boleh menjadi agen dari salah satu perusahaan asuransi saja. Artinya agen yang memasarkan produk sesuai yang dikeluarkan perusahaan yang menaunginya.
  3. Agen asuransi bekerja mewakili dan untuk kepentingan perusahaan asuransi.
  4. Agen asuransi menawarkan berbagai produk yang dimiliki perusahaan asuransi. Terlepas dari apakah calon nasabah membutuhkan produk tersebut atau tidak.
  5. Agen asuransi harus terdaftar dan berlisensi agar dapat menjual produk asuransi. Untuk asuransi jiwa, penyelenggara pendaftaran dan lisensi keagenan adalah AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia). Untuk asuransi umum atau kerugian, penyelenggara pendaftaran dan lisensi keagenan adalah AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia).

Agen asuransi bekerja berdasarkan sebuah kepentingan profesional untuk mewakili perusahaan asuransi. Semua tindakan agen asuransi yang terkait dengan transaksi asuransi menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi yang dinaunginya.

Baik agen asuransi maupun broker asuransi dapat membantu perusahaan dalam membeli produk asuransi. Namun untuk mendapatkan produk asuransi yang sesuai dengan profil risiko bisnis dan industri perusahaan, maka pelaku usaha dapat bekerja sama dengan broker asuransi. Terlebih bagi pelaku usaha yang baru pertama kali ingin memiliki asuransi bisnis. Broker asuransi berperan dalam menjalin komunikasi dengan klien dan merancang solusi atas permasalahan klien.

Saat berbelanja asuransi, ada beberapa hal utama yang diperhatikan pelanggan, termasuk biaya, kecepatan, kemudahan, keamanan data pribadi, dan ketenangan pikiran karena semua hal penting tercakup. Bekerja sama dengan broker asuransi dapat membantu Anda mendapatkan asuransi yang Anda butuhkan dengan harga terbaik. Pialang berurusan dengan berbagai macam produk dan layanan dan memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk merekomendasikan kebijakan yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda. Karena sebagian besar broker bekerja untuk perusahaan kecil yang mewakili perusahaan asuransi besar, layanan ini biasanya lebih personal, yang berarti dukungan kualitas yang lebih baik.

Saat Anda bekerja dengan broker asuransi, Anda bisa tenang mengetahui bahwa Anda menerima layanan yang jujur dan dapat diandalkan. Broker memberikan informasi penuh tentang tarif komisi dan dampak tarif tersebut terhadap premi asuransi Anda. 

Dalam memilih produk asuransi terbaik, selalu gunakan broker asuransi terkemuka di Indonesia.

Tulisan ini dipersembahkan oleh LIGASYS penyedia Integrated Insurance Broking System untuk direct broker dan reinsurance broker. LIGASYS sangat membantu untuk menyederhanakan proses dan membuat laporan sesuai dengan ketentuan. Saat ini LIGASYS sudah digunakan oleh beberapa perusahaan broker dan broker reasuransi.

Untuk informasi lebih lengkap tentang LIGASYS hubungi Jamil General Manager di 08129616310, 081286300922 dan email muhamad.jamil@ligasys.co.id 

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012