By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Minggu, Jun 22, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • English
    • 中文
Reading: 5 Pilihan Berita Asuransi Minggu Ini
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Segudang Dampak Letusan Gunung Lewotobi terhadap Industri Asuransi: Dari Penerbangan hingga Properti

By Omar Farhan
June 20, 2025

Tips Penghematan Biaya Asuransi Kesehatan Karyawan Tanpa Ada yang Dirugikan

By Intan Aulia
June 20, 2025

Memahami Jaminan Tindak Penipuan Internal: Perlindungan Penting untuk Perusahaan Anda

By Omar Farhan
June 19, 2025

Melindungi Investasi Singapura dalam Proyek Energi, Infrastruktur, dan Pertambangan di Indonesia

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
June 18, 2025

Cara Efektif Menilai Risiko Kapal Anda Sebelum Membeli Asuransi

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
June 16, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Ulas Berita > 5 Pilihan Berita Asuransi Minggu Ini
Ulas Berita

5 Pilihan Berita Asuransi Minggu Ini

Hanifah Ayu
By Hanifah Ayu
Published Oktober 10, 2022
120 Views
0 Min Read
Share
Top News Liga Asuransi
Top News Liga Asuransi
SHARE

Liga Asuransi – Para pembaca yang luar biasa, bagaimana kabar Anda? Di minggu pertama Bulan Oktober ini, kita jumpa lagi di edisi 5 berita asuransi pilihan bulan Oktober 2022.

Banyak hal yang sudah terjadi dalam dunia asuransi pada bulan ini. Berikut ini kami tuliskan 5 berita pilihan di seputar asuransi untuk Anda. Jika anda tertarik dengan artikel ini silakan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka mengetahui update berita asuransi.

  1. Program Penjaminan Polis Mulai Diatur, Ini Kata Asosiasi Asuransi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Program penjaminan polis masih menjadi pekerjaan rumah di industri asuransi saat ini. Hal tersebut pun mulai terjawab dengan hadirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Seperti diketahui, keberadaan Lembaga Penjamin Polis (LPP) merupakan amanat UU No.40 Tahun 2014 yang seharusnya sudah dibentuk oleh pemerintah dalam jangka waktu 3 tahun sejak UU tersebut terbit. RUU P2SK telah sedikit memberikan poin-poin rinci terkait program penjaminan polis ini dengan memberikan mandat pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjalankan program ini.

Salah satu poinnya adalah pembayaran iuran awal kepesertaan yang dibayarkan perusahaan asuransi satu kali saat awal menjadi peserta dan iuran berkala penjaminan yang dibayarkan dua kali dalam satu tahun. Tapi RUU tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut terkait berapa iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi dan berapa nilai polis yang bakal dijamin dalam program ini.

“Iuran akan didasarkan pada tingkat risiko yang dimiliki perusahaan asuransi, semakin tinggi risiko perusahaan asuransi maka semakin tinggi iurannya,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu kepada Kontan.co.id, Kamis (6/10).

Sementara itu, Togar pun bilang kalau nilai yang dijamin pun kemungkinan untuk tahap pertama nanti bakal lebih kecil dari yang selama ini dijaminkan perbankan di LPS. Sebagai informasi, LPS menjamin dana nasabah bank hingga Rp 2 miliar.

“Seiring waktu (jaminan) akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat itu,” ujar Togar.

Togar juga berpendapat bahwa biaya yang bakal diperlukan untuk membayar iuran pun tergantung daripada perusahaannya masing-masing. Dalam hal ini, bisa saja dengan dibebankan pada harga premi atau mengambil porsi biaya-biaya akuisisi.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) HSM Widodo tak mau berkomentar banyak terkait besaran iuran maupun jaminan yang bakal ditetapkan oleh program penjaminan polis ini. Menurut dia, iuran maupun jaminan membutuhkan perhitungan aktuaris yang lebih komprehensif dengan dasar ilmiah. Sehingga, tidak bisa diperkirakan untuk besarannya. 

Tak hanya soal iuran maupun nilai jaminan, poin program penjaminan polis ini juga berbicara terkait produk proteksi apa saja yang tidak bisa dijamin oleh LPS ini. Misalnya, produk asuransi yang berkaitan dengan investasi (unitlink) dan produk yang nilai jaminannya cukup besar, tapi tak disebutkan detailnya.

Widodo menilai memang sejatinya produk unitlink ini bagian investasinya seperti reksadana yang dikelola melalui bank kustodian. Sehingga, segala keuntungan dan kerugian yang mungkin terjadi itu hak konsumen.

Sementara itu, Togar bilang keberadaan lembaga penjaminan polis ini setidaknya juga bisa mengantisipasi adanya polis-polis yg ugal-ugalan. Jadi, kehadiran ahli aktuaria di lembaga ini diperlukan karena bisa antisipasi munculnya moral hazard dari para pelaku.

“Contoh yang ugal-ugalan misalnya untuk menarik minat masyarakat, dibuatlah program premi Rp 100 ribu per tahun, uang pertanggungannya hingga Rp 10 miliar,” pungkas dia.

Source: https://keuangan.kontan.co.id/news/program-penjaminan-polis-mulai-diatur-ini-kata-asosiasi-asuransi 

 

  1. Tragedi Stadion Kanjurungan Jadi Peringatan Pentingnya Asuransi Event Liability

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dunia sepakbola Indonesia tengah berduka setelah kerusuhan terjadi usai laga antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang memakan korban lebih dari 150 orang. Perusahaan asuransi ikut menelusuri pertanyaan apakah penonton dalam pertandingan tersebut mendapatkan asuransi atau tidak.

Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto pun mengatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri terkait ada tidaknya asuransi event liability atau personal accident di pertandingan tersebut.

“Biasanya dimasukkan ke dalam komponen tiket pertandingan,” ujar Bern kepada KONTAN, Minggu (2/10).

Bern bilang, memang saat ini pemahaman proteksi diri dari pihak penyelenggara beberapa acara di Indonesia masih rendah. Ditambah, penambahan asuransi bisa berdampak pada harga tiket yang lebih mahal.

“Harga tiket mungkin akan berat untuk dijual bila ada penambahan asuransi,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Bern bilang, dengan ada kejadian dalam pertandingan tersebut bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran terkait pentingnya memiliki asuransi proteksi diri dengan personal accident.

Ia pun berpesan untuk masyarakat agar selalu memastikan bahwa acara baik itu pertandingan sepakbola maupun konser berafiliasi dengan sebuah perusahaan asuransi untuk menyediakan produk asuransi kecelakaan diri atau personal accident.

“Saat ini, sudah banyak acara-acara besar olahraga dan konser musik yang turut menyediakan asuransi karena promotor menyadari pentingnya kepemilikan proteksi tersebut,” ujarnya.

Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/tragedi-stadion-kanjurungan-jadi-peringatan-pentingnya-asuransi-event-liability 

 

  1. Jumlahnya Terus Menyusut, Apakah Kehadiran Agen Asuransi Masih Dibutuhkan?

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Jumlah tenaga pemasar asuransi dari kanal keagenan terus menyusut. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) per Semester I/2022 jumlahnya hanya mencapai 507.206 atau turun 3,5% dari tahun sebelumnya yang mencapai 525.694.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menjelaskan, penurunan jumlah agen disebabkan oleh sejumlah faktor, diantaranya rekrutmen agen yang memang membutuhkan proses panjang, tidak mudah, dan membutuhkan biaya yang cukup tinggi. Selain itu juga, masa berlaku lisensi agen yang hanya dua tahun telah habis, agen melakukan resign atau meninggal dunia.

Menurutnya, untuk proses penerimaan tenaga pemasar baru ada biayanya, namanya business opportunity presentation. Perusahaan asuransi mengumpulkan orang untuk dimotivasi dan diajak menjadi agen. 

“Selanjutnya di training dan ikut ujian lisensi. Kalau semisal dari 10 orang yang diundang, mungkin cuma tiga yang tertarik, dan yang menjadi agen biasanya hanya satu,” kata Togar kepada kontan.co.id.

Kendati sudah ada layanan pemasaran asuransi secara digital, menurut Togar masyarakat masih membutuhkan kehadiran agen secara tatap muka untuk mendapatkan penjelasan terkait produk asuransi yang akan dibelinya.

Direktur Keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan pun mengakui, pemasaran asuransi melalui kanal keagenan sampai menjelang akhir kuartal III/2022 ini belum memberikan titik cerah. Sampai dengan bulan Agustus 2022 pendapatan premi kanal keagenan sedikit mengalami penurunan 5% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. 

Kanal keagenan juga hanya memberikan kontribusi sebesar 3% dari total pendapatan premi perusahaan. Sampai dengan Agustus 2022 mencatatkan pendapatan premi sebesar Rp 104 miliar dari distribusi keagenan. 

“Namun kami percaya peranan agen asuransi masih sangat penting di industri asuransi jiwa. Untuk prospek kanal keagenan, kami melihat masih adanya peluang yang sangat baik untuk bertumbuh positif,” ujar Eben.

BNI Life pun memproyeksikan pendapatan premi hingga akhir tahun bisa mencapai lebih dari Rp 200 miliar dari kanal distribusi keagenan.

Untuk meningkatkan kinerja kanal keagenan, pihaknya melakukan beberapa strategi diantaranya, membuat program pemasaran untuk mendukung penjualan, aktif memberikan pelatihan secara berkelanjutan yang dibutuhkan oleh tenaga pemasar, dan menyediakan alat pendukung pemasaran baik cetak maupun digital.

Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/jumlahnya-terus-menyusut-apakah-kehadiran-agen-masih-dibutuhkan 

 

  1. Premi Masih Loyo, Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Turun Jadi Rp 105,4 T

Jakarta – Industri asuransi jiwa pada semester I-2022 mencatat total pendapatan sebesar Rp 105,4 triliun. Capaian itu turun 12,3% dibandingkan periode yang sama tahun 2021 sebesar Rp 120,2 triliun.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan penurunan pendapatan cenderung disebabkan oleh menurunnya pendapatan premi yang berkontribusi sebesar 90,7% terhadap total pendapatan.

“Namun demikian jika ditarik lebih jauh, pencapaian ini masih jauh lebih baik dari hasil capaian industri pada masa awal pandemi di 2020 (yang sebesar Rp 73 triliun di semester I-2020),” kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022).

Berdasarkan data yang dipaparkan, total pendapatan premi industri asuransi jiwa tercatat Rp 95,7 triliun. Secara umum terjadi penurunan 8,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Meski begitu, pendapatan premi dari bisnis syariah, asuransi kumpulan, serta pembayaran reguler disebut mencatatkan pertumbuhan. Di sisi lain total tertanggung juga naik 19,1% menjadi 73,9 juta orang, terdiri dari tertanggung perorangan menjadi 21,9 juta orang dan tertanggung kumpulan menjadi 52 juta orang.

“Adanya pertumbuhan pada total tertanggung namun masih tertahannya pendapatan premi, mengindikasikan bahwa produk asuransi yang dipasarkan pada semester I-2022 oleh industri asuransi jiwa sudah mulai menyadari kepada kalangan masyarakat menengah ke bawah yang ingin memiliki perlindungan asuransi namun dengan nilai premi yang lebih kecil,” jelasnya.

Berdasarkan produk yang dipasarkan, total pendapatan premi industri asuransi jiwa masih didominasi oleh produk asuransi jiwa unit link dengan kontribusi sebesar 59,3%, sementara 40,7% lainnya berasal dari produk asuransi jiwa tradisional.

“Hampir 60% dari pendapatan premi semester I-2022 untuk industri asuransi jiwa masih datang dari produk unit link. Pendapatan premi dari produk asuransi jiwa unit link membukukan total pendapatan premi sebesar Rp 56,7 triliun, sementara dari produk asuransi jiwa tradisional Rp 39 triliun,” imbuhnya.

Source : https://finance.detik.com/moneter/d-6275269/premi-masih-loyo-pendapatan-industri-asuransi-jiwa-turun-jadi-rp-1054-t.

 

  1. Ramai PHK, Klaim JPK BPJS Ketenagakerjaan Sampai Rp18 Miliar 

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah menyalurkan klaim yang sudah dibayar sebesar Rp18 miliar kepada karyawan yang terkena kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia menuturkan bahwa manfaat program JKP akan diterima apabila karyawan yang terkena PHK telah memenuhi masa iur (jumlah bulan pelunasan pembayaran) selama 12 bulan, di mana 6 bulan adalah dalam kondisi iuran telah dibayarkan berturut-turut sebelum terjadinya PHK. 

“Sampai dengan akhir September 2022 tercatat sekitar 4.703 peserta yang telah memperoleh manfaat JKP di samping akses pasar kerja dan vokasi, jumlah manfaat tunai yang dibayarkan sekitar Rp18 miliar,” kata Roswita kepada Bisnis, Rabu (5/10/2022)

 Roswita menjelaskan bahwa selama karyawan yang terkena PHK terdaftar pada program penuh BPJS Ketenagakerjaan dan program JKN BPJS Kesehatan, maka bisa mengajukan klaim JKP setelah memastikan telah memenuhi persyaratan kepesertaan JKP dan persyaratan sebagai penerima manfaat JKP. 

“JKP itu tidak berarti semua yang PHK akan bisa klaim JKP, karena harus memenuhi syarat kepesertaan dan penerima manfaat JKP tersebut,” jelasnya. 

Dia menambahkan bahwa program JKP terdiri dari Manfaat Tunai untuk 6 bulan untuk akses ke pasar kerja dan vokasi (pelatihan kerja). Nantinya, manfaat tersebut dijalankan oleh BP Jamsostek dan Kemenaker RI. 

Kemudian, sambung Roswita, pengajuannya harus ada keterangan PHK dari perusahaan yang mana juga telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. 

Sebagai informasi, program JKP ditujukan agar korban PHK dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Program JKP memberi dukungan kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. 

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20221005/215/1584669/ramai-phk-klaim-jpk-bpjs-ketenagakerjaan-sampai-rp18-miliar. 

Informasi ini disajikan oleh: L&G Insurance Broker – The Smart Insurance Broker.

—
MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

—

TAGGED:asuransi indonesiaberita asuransi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
Previous Article top Accident 7 Pilihan Kecelakaan Minggu Ini – Oktober Minggu pertama
Next Article Mengapa Kebangkitan Insurtech Bisa Menjadi Masalah Bagi Aktuaris

From Our Social

lngrisk
@lngrisk
1.4K Posts
1.4K Followers

L&G INSURANCE BROKER

Marine Cargo - Surety Bond - Bank Garansi - Liability - Construction - Heavy Equipment
☎️HOTLINE 24/7 0811-8507-773
L&G Insurance Broker Diawasi OJK

Follow on Instagram
3

Kontraktor EPC Bisa Gagal Tender Jutaan Dolar, Kalau Lupa...

2

3 Kesalahan Fatal Ini Bisa Bikin Klaim Marine Cargo...

Battery Drain Challenge – Jangan Sampai EV Kamu Mogok Total‼️

Satu kali salah perhitungan soal daya bisa berujung kerugian besar. Mobil listrikmu bisa mati mendadak hanya karena baterainya drop di tengah jalan.

Bayangkan kalau mobil EV itu langsung rusak komponen vitalnya saat kehabisan daya dan belum diasuransikan. Siapa yang mau tanggung kerugiannya?

Inilah pentingnya proteksi ekstra lewat asuransi kendaraan listrik — perlindungan khusus untuk melindungi EV kesayanganmu dari risiko kerusakan baterai, kegagalan teknis, hingga biaya perbaikan mahal.

Masih banyak pemilik mobil listrik baru, dealer, bahkan komunitas EV yang belum sadar betapa vitalnya proteksi ini. Padahal risikonya nyata: kerusakan baterai, malfungsi sistem kelistrikan, hingga biaya ganti baterai selangit!😉

Bersama L&G Insurance Broker, kami bantu amankan mobil listrikmu sepanjang perjalanan:
✔️ Rekomendasi asuransi EV sesuai kebutuhan dan risiko
✔️ Proteksi maksimal untuk baterai dan komponen elektronik
✔️ Klaim cepat, kami dampingi sampai ganti rugi cair

📞 Jangan tunggu sampai mogok di jalan! Lindungi EV kamu sekarang juga.
Konsultasi gratis di 0811-850-7773

#AsuransiMobilListrik #electricvehicle #battery #batremobillistrik #KendaraanListrik #AsuransiBateraimobillistril #AmanBersamaLNG #BrokerAsuransi #AsuransiKendaraanlistrik
3

Battery Drain Challenge – Jangan Sampai EV Kamu Mogok...

20

Ferrari Mewah Terguling di Towing, Kerugian Miliaran Seketika‼️ Satu...

3

Pakai Ini! Biar Ga Panik Kalau Mobil Ditinggal Pergi‼️...

3

Proyek Infrastruktur Bisa Gagal Total, Kalau Abaikan Ini‼️ Bayangin,...

Latest News

Segudang Dampak Letusan Gunung Lewotobi terhadap Industri Asuransi: Dari Penerbangan hingga Properti
Risk Recommendation
Juni 20, 2025
50 Views
Tips Penghematan Biaya Asuransi Kesehatan Karyawan Tanpa Ada yang Dirugikan
Asuransi Kesehatan
Juni 20, 2025
48 Views
Memahami Jaminan Tindak Penipuan Internal: Perlindungan Penting untuk Perusahaan Anda
Asuransi Fidelity
Juni 19, 2025
60 Views
Melindungi Investasi Singapura dalam Proyek Energi, Infrastruktur, dan Pertambangan di Indonesia
Bisnis
Juni 18, 2025
65 Views
Cara Efektif Menilai Risiko Kapal Anda Sebelum Membeli Asuransi
Asuransi Marine Hull
Juni 16, 2025
71 Views
Ledakan Dahsyat Guncang Kapal Kontainer Singapura di India, 4 Awak Hilang: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Juni 13, 2025
86 Views
Cara Efektif Menilai Risiko Kapal Anda Sebelum Membeli Asuransi
Asuransi Marine Hull
Juni 9, 2025
132 Views
Inovasi Asuransi Parametrik untuk Sektor Pertanian: Solusi Masa Depan Ketahanan Pangan Nasional
Agrobisnis Industri Pertanian Risk Recommendation
Juni 8, 2025
141 Views
Peran Krusial Asuransi dalam Pengiriman Barang Menggunakan Truk bagi Pemilik Barang dan Perusahaan Logistik
Asuransi Marine Cargo
Juni 3, 2025
401 Views
Melindungi Investasi Singapura dalam Proyek Energi, Infrastruktur, dan Pertambangan di Indonesia.
Bisnis Risk Recommendation
Juni 2, 2025
407 Views

Related ↷

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Februari 2024 – Minggu Ke 4

February 26, 2024

Ekonomi Terjun ke Jurang Resesi, perlukah Asuransi di Masa ini?

December 1, 2020

Perekonomian Mulai Pulih, Masyarakat Tajir Mulai Belanja Asuransi

June 9, 2021

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Desember 2023 – Minggu Ke 3

December 19, 2023
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker