By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Sabtu, Jul 19, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • LigaAsuransi TV
  • English
    • 中文
Reading: Bagaimana cara mengurus klaim asuransi mobil yang mudah dan cepat
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Investasi Asing Meningkat! Inilah Pentingnya Proteksi Proyek untuk Investor China di Indonesia

By Hikmah Herdiana
July 18, 2025

Pesawat Terbakar Usai Lepas Landas di London, 4 Orang Tewas Seketika: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan

By Intan Aulia
July 17, 2025

Nyesel Belakangan! Ini yang Terjadi Kalau Kirim Barang Miliaran Tanpa Marine Surveyor Independen

By Omar Farhan
July 16, 2025

Valet Rusak Mobil Pelanggan? Ini Alasan Anda Butuh Broker Asuransi untuk Parking Liability

By Hikmah Herdiana
July 15, 2025

Bisnis Parkir Rawan Gugatan! Ini Peran Broker Asuransi untuk Proteksi Maksimal

By Hikmah Herdiana
July 15, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Personal > Asuransi Mobil > Bagaimana cara mengurus klaim asuransi mobil yang mudah dan cepat
Asuransi MobilPersonal

Bagaimana cara mengurus klaim asuransi mobil yang mudah dan cepat

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Mei 26, 2020
160 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Mobil kini menjadi sarana penting untuk kesuksesan karir dan usaha. Tapi sering kendaraan tersebut tidak bisa digunakan akibat dari kecelakaan atau pencurian. Untuk mengatasi masalah tersebut kini rata-rata kendaran bermotor diasuransikan dalam polis asuransi kendaraan bermotor. Tapi masalahnya banyak orang  yang kecewa dengan hasil dari klaim asuransi yang diajukan.  Klaim tidak sesuai dengan harapan, jumlah yang diganti sedikit dan waktu perbaikannya lama. Sebagai tenaga ahli broker asuransi bersertifikat, untuk mengatasi masalah tersebut berikut ini saya ingin menyampaikan 7 hal yang perlu menjadi perhatian agar klaim asuransinya selesai dengan cepat dan dengan nilai yang maksimal:

  1. Laporkan kecelakaan dan kehilangan secepatnya

Polis asuransi  kendaraan bermotor mempunyai batas waktu pelaporan selama 3 hari sejak terjadinya klaim, jika klaim dilaporkan melewati batas waktu tersebut maka pihak asuransi dapat menolak untuk mengganti. Laporkan segera ke perusahaan broker asuransi atau ke perusahaan asuransi. Tidak perlu menunggu semua dokumen laporan klaim lengkap dulu. 

  1. Pembayaran Premi Asuransi

Pastikan bahwa premi asuransi sudah dibayar kepada pihak asuransi. Jika premi dicicil pastikan bahwa pembayaran cicilan sudah sesuai dengan jadwal. Jika premi belum dibayar maka pihak asuransi bisa menolak membayar klaim. Kecuali ada perjanjian lain yang berkaitan dengan premi. Untuk premi cicilan, jika terjadi klaim maka seluruh premi yang belum jatuh tempo harus dilunasi.

  1. Penunjukkan bengkel

Perbaikan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan diperbaiki di bengkel resmi yang sudah bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Jika ingin menggunakan bengkel langganan sendiri maka perlu mendapat persetujuan dari pihak asuransi terlebih dahulu. Jika tidak, akan timbul masalah di dalam perbaikan dan penggantian. Jika menggunakan bengkel resmi maka antara pihak bengkel dengan pihak perusahaan asuransi sudah ada kesepakatan khusus sehingga proses perbaikan cepat dan maksimal. 

  1. Tingkat kerusakan 

Biasanya ada perbedaan besarnya nilai kerusakan antara tertanggung dengan penanggung. Ada kecenderungan tertanggung mengajukan nilai klaim lebih tinggi dari nilai kerusakan yang terjadi. Bahkan sering pula klaim diajukan atas kerusakan lain yang terjadi sebelumnya yang mana kerusakan ini seharusnya tidak bisa diklaim.  Jika diperbaiki di bengkel yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi perbaikan sudah sesuai dengan perhitungan dari pihak asuransi. 

  1. Kelengkapan Dokumen Klaim

Untuk proses klaim diperlukan salinan dokumen fotokopi polis asuransi, bukti pembayaran premi, fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pengemudi pada saat terjadi kecelakaan dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), formulir klaim asuransi yang sudah dilengkapi dengan penjelasan  penyebab terjadinya kecelakaan. 

Khusus untuk klaim asuransi pencurian dan perampokan kendaraan perlu dilengkapi dengan laporan dari kepolisian. Proses penggantian menunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian. Jika dalam waktu 60 hari setelah dilaporkan dan kendaraan masih belum ditemukan dapat mengajukan klaim penggantian kepada pihak perusahaan asuransi. 

  1. Harga pertanggungan

Harga pertanggungan yang disyaratkan untuk asuransi kendaraan bermotor berdasarkan harga  pasar. Jika harga yang tertera di dalam polis lebih rendah dari harga pasar pada saat kejadian maka nilai penggantian akan dihitung berdasarkan persentase antara harga pasar dengan harga yang diasuransikan. Contoh, jika harga pasar kendaraan Rp. 100 juta sementara yang diasuransikan Rp. 75 juta maka, perhitungan klaimnya adalah 75/100 atau 75% dari nilai klaim. Jika kliennya adalah Rp. 10 juta maka pembayaran klaim adalah 7,5 juta. Yang 2,5 juta menjadi tanggungan sendiri akibat kesalahan mengasuransikan di bawah harga pasar. 

  1. Resiko sendiri/Own Risks

Setiap polis asuransi ada ketentuan resiko sendiri. Resiko sendiri adalah bagian yang akan ditanggung oleh pemegang polis. Biasanya resiko sendiri untuk asuransi kendaraan bermotor adalah Rp. 500,000. Jika klaim yang disetujui adalah Rp. 7,5 juta maka nilai aktual klaim yang dibayar adalah Rp. 7 juta, karena dikurangi dengan resiko sendiri. Tujuan dari adanya resiko sendiri adalah agar tertanggung berhati-hati dan menjaga kendaraanya karena bukan perusahaan asuransi saja yang yang menanggung rugi tapi dia juga ikut menanggung. Selain itu resiko sendiri juga dimaksudkan untuk mengurangi premi. Semakin tinggi resiko sendiri semakin rendah nilai premi. Demikian pula sebaliknya semakin rendah resiko sendiri semakin tinggi tarif premi asuransi.

Untuk menghindari kesulitan dalam penyelesaian klaim asuransi sebaiknya untuk segala keperluan asuransi menggunakan jasa perusahaan broker asuransi Indonesia. Broker asuransi yang akan mengurus semua proses mulai dari pelaporan, negosiasi dengan pihak bengkel dan perusahaan asuransi dan memastikan bahwa perbaikan kendaraan selesai sesuai dengan tenggat waktu.

TAGGED:asuransi kecelakaan mobilasuransi kendaraanasuransi kendaraan bermotorasuransi mobilbroker asuransibroker asuransi indonesiaklaim asuransi mobil

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article Seberapa Penting Asuransi Pengangkutan Barang Untuk Pengiriman Barang Menggunakan Moda Laut
Next Article Tips Memilih Perusahaan Asuransi
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Investasi Asing Meningkat! Inilah Pentingnya Proteksi Proyek untuk Investor China di Indonesia
Bisnis
Juli 18, 2025
49 Views
Pesawat Terbakar Usai Lepas Landas di London, 4 Orang Tewas Seketika: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Juli 17, 2025
41 Views
Nyesel Belakangan! Ini yang Terjadi Kalau Kirim Barang Miliaran Tanpa Marine Surveyor Independen
Asuransi Marine Cargo
Juli 16, 2025
66 Views
Valet Rusak Mobil Pelanggan? Ini Alasan Anda Butuh Broker Asuransi untuk Parking Liability
Liability Insurance
Juli 15, 2025
61 Views
Bisnis Parkir Rawan Gugatan! Ini Peran Broker Asuransi untuk Proteksi Maksimal
Liability Insurance
Juli 15, 2025
73 Views
Trump Resmi Berlakukan Tarif 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus! Dampaknya Mengejutkan untuk Sektor Asuransi: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Juli 14, 2025
88 Views
Waspada Banjir Saat Hujan Deras! Ini Daftar Aset yang Wajib Diasuransikan
Asuransi Bencana Alam
Juli 14, 2025
83 Views
Tragedi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya: Siapa yang Bertanggung Jawab dan Bagaimana Asuransi Bekerja?
Berita Kecelakaan
Juli 11, 2025
120 Views
Bagaimana Ketegangan Global Mempengaruhi Pembaharuan Polis Asuransi Anda?
Global
Juli 7, 2025
116 Views
POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?
Asuransi Kesehatan LigaAsuransi TV
Juli 5, 2025
135 Views

Related ↷

top Accident

7 Berita Kecelakaan Fatal Minggu ke-3 Oktober 2020

October 21, 2020

7 Hal Mengapa Trade Credit Insurance/Asuransi Kredit Perdagangan Export-Import Sangat Penting Bagi Pengusaha

July 29, 2020
Insurtech Indonesia

Inovasi Insurtech Yang Kian Berkembang di Indonesia

July 31, 2020

Biaya Risiko Ekonomi: Bagaimana Asuransi Dapat Membantu Mengurangi Kerugian Finansial

August 9, 2024
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker