Ulas Berita

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Juni 2023 – Minggu ke-1

Liga Asuransi – Para pembaca yang luar biasa, apa kabar? Semoga bisnis Anda berjalan dengan baik dan lancar, seperti biasa kami akan selalu menyajikan berita-berita menarik dan update sesuai informasi

Berikut kami sudah merangkum tujuh pilihan berita update untuk Anda. Jika anda tertarik dengan artikel ini silakan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Aturan Baru OJK, Pemegang Polis Turut Menanggung Bila Asuransi Usaha Bersama Rugi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan (POJK) nomor 7 tahun 2023 Tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Kepala Departemen dan Pengembangan IKNB OJK, Djonieri menjelaskan bahwa beleid ini mengatur Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

Di antaranya, mengatur keanggotaan usaha bersama, pihak utama dalam usaha bersama serta penguatan fungsi pengawasan di usaha bersama yaitu pada fungsi kepatuhan, komite dan akuntan publik, hubungan dengan pemangku kepentingan yaitu pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

“Termasuk penataan investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (31/5).

Djonieri mengungkapkan, mengingat karakteristik Usaha Bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota usaha bersama, dalam peraturan ini juga diatur mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada anggota.

“Aturan dalam POJK 7 ini akan diterapkan di usaha bersama, di samping itu, POJK 7 tersebut merupakan amanat dari UU P2SK,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan UU 40 tahun 2014 tentang perasuransian menyebut bahwa usaha bersama hanya yang ada saat ini sehingga tidak akan ada usaha bersama lainnya.

“POJK berlaku sejak diundangkan 11 Mei 2023. Namun sebagian besar ketentuan seperti tata kelola rapat umum anggota, ketentuan pembebanan kerugian sudah diatur di UU PPSK yang berlaku mulai 12 Januari 2023,” tandasnya.

Berdasarkan pantauan Kontan.co.id, satu-satunya asuransi usaha bersama di Indonesia yaitu Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Djonieri menerangkan, secara konsep perusahaan asuransi yang berbentuk usaha bersama (mutual insurance) pada dasarnya pemegang polis merupakan anggota yang juga pemilik perusahaan.

“Jadi apabila perusahaan memperoleh keuntungan atau kerugian, maka pemegang polis sebagai pemilik perusahaan berhak memperoleh keuntungan sekaligus dibebani jika mengalami kerugian,” terangnya.

Dia menegaskan, UU P2SK dan POJK 7/2023 ini lebih menegaskan kewajiban pelaksanaan pemanfaatan keuntungan dan/atau pembebanan kerugian yang belum dilakukan AJB Bumiputera. Di mana, kata dia, Bumiputera seharusnya telah melakukan sejak jauh-jauh hari saat mengalami kerugian atau keuntungan.

“Sebagai pemilik perusahaan, pemegang polis akan tetap terdampak atas kerugian disebabkan oleh manajemen perusahaan, layaknya perusahaan lainnya. Mekanisme pertanggungjawaban manajemen usaha bersama dilakukan melalui Rapat Umum Anggota (RUA) yang fungsinya mirip RUPS dalam Perseroan Terbatas,” pungkasnya.

Source: https://keuangan.kontan.co.id/news/aturan-baru-ojk-pemegang-polis-turut-menanggung-bila-asuransi-usaha-bersama-rugi 

 

Premi Asuransi Tumbuh, Asuransi Properti Tetap Mendominasi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pendapatan premi asuransi umum masih mencatatkan pertumbuhan di kuartal pertama 2023. Adapun, lini bisnis asuransi properti tetap mendominasi dari seluruh total pendapatan premi di periode tersebut.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, pangsa pasar premi asuransi properti di tiga bulan pertama tahun ini mencapai 24,5% dari total premi. Dimana, premi asuransi properti tumbuh 11,9% secara tahunan menjadi Rp 6,4 triliun.

Meski demikian, Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Statistik & Riset Trinita Situmeang menyebutkan, asuransi properti mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu sebesar 25,5 %.

“Salah satu penyebab penurunan ini adalah akibat turunnya penjualan untuk properti di Triwulan-I tahun 2023,” ujar Trinita.

Mengutip data Bank Indonesia, Trinita menyebutkan bahwa hasil survei mengindikasikan penjualan properti resindensial di pasar primer pada triwulan 1/2023 mengalami penurunan sekitar 8,26% yoy.

Trinita juga menyebut kalau dilihat pangsa pasar memang masih konstan, secara kuartal itu paling besar di asuransi properti, kemudian kedua asuransi kendaraan bermotor, ketiga di asuransi kredit, keempat baru asuransi kesehatan.

Ia juga menjelaskan untuk lini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor, pertumbuhan dicatatkan pada Triwulan I 2023 karena didukung oleh meningkatnya penjualan retail sales roda 2 sebesar 45,5% dan roda 4 sebesar 13,8%.

Adapun, premi asuransi kendaraan bermotor pada periode Januari-Maret 2023 ini naik sekitar 9,6% yoy menjadi Rp 5,19 triliun. Sebagai perbandingan, premi asuransi kendaraan bermotor pada periode sama tahun lalu sebesar Rp 4,74 triliun.

Sementara itu, Ketua AAUI Budi Herawan menyebutkan saat ini fokus utama AAUI adalah bagaimana menyehatkan industri ini. Dimana, tiga lini bisnis terbesar asuransi umum yairu harta benda, kendaraan bermotor, dan kredit sedikit menggerus pendapatan karena biaya akuisisinya sedikit tinggi.

“Kalau asuransi kredit sudah jelas suffer. Kalau properti saya pikir masih surplus tapi ada (tantangan), kendaraan bermotor juga sama,” ujarnya.

Source: https://keuangan.kontan.co.id/news/premi-asuransi-tumbuh-asuransi-properti-tetap-mendominasi 

 

Manipulasi Klaim jadi Momok di Industri Asuransi? AAUI Bilang Begini

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang bahwa manipulasi klaim (fraudulent claim) belum menjadi momok di industri asuransi umum dan reasuransi. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Statistik & Riset Trinita Situmeang saat ditemui usai menggelar paparan kinerja AAUI kuartal I/2023 di Jakarta, Selasa (30/5/2023). Meski demikian, Trinita berharap agar manipulasi klaim tidak terjadi di perusahaan asuransi umum dan reasuransi. 

“Kita enggak lihat manipulasi klaim menjadi isu saat ini di asuransi umum. Mudah-mudahan enggak ya. Artinya, risk management secara risiko harus berjalan dan diminimalkan dengan beberapa langkah untuk manipulasi klaim,” kata Trinita. 

Lebih lanjut, Trinita mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait manipulasi klaim di perusahaan asuransi umum dan reasuransi. “Enggak melihat ada sesuatu yang jadi isu utama. Kita belum terima laporan-laporan di asuransi umum dan reasuransi,” tambahnya. 

Sebelumnya, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re menyampaikan bahwa fraudulent claim atau klaim yang dimanipulasi menjadi perhatian penting di industri asuransi. Direktur Teknik Operasi Indonesia Re Delil Khairat mengatakan bahwa isu tersebut menjadi momok bukan hanya di Indonesia, melainkan juga di dunia. 

“Di seluruh dunia sebenarnya, tidak hanya di Indonesia, fraud klaim telah menjadi isu yang selalu menjadi momok penyelesaian klaim, yang ujung-ujungnya tentu meningkatkan klaim bagi industri asuransi,” kata Delil kepada Bisnis, Senin (29/5/2023). 

Artinya, Delil menjelaskan bahwa ada klaim yang seharusnya secara ketentuan polis tidak dibayar, tetapi karena adanya manipulasi dan penipuan terhadap klaim, maka hal itu membuat perusahaan asuransi tetap harus membayar klaim tersebut. 

“Isu fraudulent claim memang harus dipantau. Banyaknya persoalan lain di Indonesia yang membelit industri asuransi, terutama semasa Covid-19, sepertinya fokus untuk mengelola fraud ini melemah, oleh karena itu kami mengangkat lagi isu ini ke permukaan,” jelasnya.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230530/215/1660783/manipulasi-klaim-jadi-momok-di-industri-asuransi-aaui-bilang-begini

 

OJK Bakal Naikkan Modal Minimum, Perusahaan Asuransi Mulai Bersiap

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok rencana kenaikan modal minimum untuk perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah. Atas kondisi ini, para pengusaha asuransi tengah bersiap mengambil ancang-ancang.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan berdasarkan hasil pertemuan yang telah dilangsungkannya bersama para anggota, pada dasarnya tidak ada yang menolak rencana kenaikan tersebut. Meski demikian, pihaknya meminta agar regulator mempertimbangkan beberapa hal.

“Intinya tidak menolak namun dalam satu kesimpulan, concern waktu dan nilai besaran peningkatannya di berapa,” katanya, dalam Konferensi Pers Data Asuransi Umum Triwulan I Tahun 2023 di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Budi mengatakan, saat ini industri asuransi sendiri tengah menghadapi sejumlah tantangan. Dalam hal ini, kondisi para pelaku usaha tidak sepenuhnya sehat. Hal ini membuat pihaknya saat ini lebih memprioritaskan kepada penyehatan keuangan para anggota asosiasi.

“Bagaimana mengembalikan hasil underwriting untuk bisa menutup biaya operasional atau beban lain. Karena dari laporan keuangan 3-5 tahun terakhir laba kinerja investasi umum ditopang hasil investasi,” terangnya.

Selain itu, Budi juga mengusulkan agar sekiranya pemerintah bisa melakukan relaksasi terlebih dulu terkait rencana kenaikan modal minimum tersebut. Pasalnya dalam waktu dekat, industri juga tenagh mempersiapkan implementasi PSAK-74 yang merupakan adopsi dari IFRS-17. Adapun implementasinya juga membutuhkan modal yang tidak sedikit.

“AAUI dalam usulannya nanti minta relaksasi apakah wacana ini kalau memang akan dijadikan satu POJK bisa diimplementasi setelah melihat implementasi PSAK-74 atau IFRS-17. Ini satu mata rantai yang tak terpisahkan,” ujarnya.

Selain itu, Budi berpandangan bahwa peningkatan modal sendiri bukan merupakan satu-satunya indikator yang dapat menyatakan apakah perusahaan asuransi terbilang sehat atau menjamin pertumbuhan signifikan.

“Kami dari asuransi pada waktu mendengar tidak ada satupun menolak apa yang diusulkan. Namun kami akan segera meng-counter apa yang disampaikan regulator. Pertama intensinya apa sih, kenapa sampai muncul angka-angka yang dimaksud, dan juga kok relaksasi waktunya mepet,” kata Budi.

Source: https://finance.detik.com/moneter/d-6747898/ojk-bakal-naikkan-modal-minimum-perusahaan-asuransi-mulai-bersiap.

 

RI-Korsel Genjot Kerja Sama di Bidang Asuransi Lewat Cara Ini

Jakarta – Hanwha Life, perusahaan asuransi jiwa asal Korea Selatan bersama Samsung Fire & Marine Insurance dan KB General Insurance mengadakan acara K-Insurance New Vision Forum.

K-Insurance New Vision Forum diselenggarakan pada 12 Mei 2023 di Hotel St. Regis Jakarta. Acara ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama bilateral Korea dan Indonesia dalam sektor keuangan, serta menjadi bentuk komitmen sinergi pemerintah dan perusahaan dalam pertumbuhan industri asuransi dan sektor keuangan di Indonesia.

CEO Hanwha Life Korea, Yeo Seung-Joo mengatakan perusahaan asuransi Korea mendeklarasikan nilai-nilai persaingan yang sehat, perlindungan konsumen dan memperkuat inklusi keuangan.

“Ke depannya, perusahaan asuransi Korea akan terus memberikan solusi efektif dan layanan terpercaya kepada nasabah, mendorong kerja sama dengan komunitas lokal, serta membangun industri asuransi yang berkelanjutan di Indonesia. Perusahaan asuransi Korea telah menjadi bagian erat dari masyarakat Indonesia, bukan tamu yang hanya datang sebentar,” katanya.

CEO Hanwha Life Indonesia, Steven Namkoong melanjutkan K-Insurance New Vision Forum yang mengambil tema Together and Further with K-Insurance dengan nilai-nilai persaingan sehat, perlindungan konsumen dan inklusi keuangan ini diadakan untuk merayakan 50 tahun hubungan diplomatik Korea dan Indonesia (1973-2023).

“Tahun 2023 juga menandai 10 tahun Hanwha Life melindungi masyarakat Indonesia. Hanwha Life adalah asuransi jiwa Korea pertama yang beroperasi di Indonesia, sekaligus satu-satunya perusahaan asuransi Korea di Indonesia yang memiliki lini bisnis asuransi jiwa dan asuransi umum,” sambungnya.

PT Hanwha Life Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 24 Oktober 2013, dan masuk dalam daftar 15 Asuransi Jiwa Terbaik dan Terkuat Indonesia 2023 dari CNBC Indonesia Ratings. Hanwha Life merupakan anak perusahaan dari Hanwha Group, top 10 konglomerasi besar (chaebol) Korea yang masuk dalam daftar Fortune Global 500 (Rank 306 pada 2022) dan Forbes Global 2000 (Rank 708 pada 2022).

Source: https://finance.detik.com/moneter/d-6753671/ri-korsel-genjot-kerja-sama-di-bidang-asuransi-lewat-cara-ini

 

Klaim Asuransi Kredit Naik, Perusahaan Bakal Berbenah

JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, industri telah membayar klaim asuransi kredit sebesar Rp 2,94 triliun pada kuartal I-2023. 

Nilai tersebut tumbuh sampai 53,2 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 1,91 triliun. 

Wakil Ketua AAUI Bidang Statistik dan Riset Trinita Situmeang mengatakan, meskipun menunjukkan tren peningkatan, setiap perusahaan asuransi terus melakukan perbaikan untuk menekan angka klaim asuransi kredit. 

“Seperti yang kami lihat, kondisi klaim yang ada memang di perusahaan asuransi (umum) sendiri, kami melihat mereka melakukan perbaikan,” ujar dia dalam paparan kinerja AAUI Kuartal I-2023, Selasa (30/5/2023). 

Ia menambahkan, kecepatan perusahaan asuransi melakukan perubahan juga bergantung pada kebijakan yang diambil tiap-tiap perusahaan. 

Apalagi, industri asuransi tengah menghadapai tenggat implementasi PSAK 74 dan wacana penambahan modal. Dengan hal itu, harapannya perusahaan asuransi dapat segera berbenah. 

Lebih lanjut, Trinita menerangkan, klaim asuransi kredit mengambil porsi sebesar 71 persen dari keseluruhan pembayaran klaim industri. 

Nilai tersebut melonjak dari rasio pembayaran klaim asuransi kredit tahun lalu sebesar 59 persen. 

“Jadi apabila loss ratio klaim dibayar untuk asurasnsi kesehatan dan asuransi kredit meningkat, maka pangsa pasar palign besar pasti akan memengaruhi performa atau hasil underwriting secara keseluruhan di perusahaan asuransi (umum) maupun reasuransi,” tandas dia. 

Sebagai informasi, AAUI mencatat pada kuartal I-2023 ini, industri asuransi umum telah membayar total klaim sebesar Rp 9,9 triliun. Angka tersebut tumbuh 8,9 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 9,09 triliun.

Source: https://money.kompas.com/read/2023/05/31/170000126/klaim-asuransi-kredit-naik-perusahaan-bakal-berbenah

 

Merger dengan Chubb Life, Izin Usaha Asuransi Cigna Dicabut OJK

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Cigna. Hal itu karena Cigna melakukan penggabungan usaha (merger) dengan asuransi jiwa PT Chubb Life Insurance Indonesia. 

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.05/2023 tanggal 16 Mei 2023. 

“Dengan ini diumumkan, OJK telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa sehubungan penggabungan usaha PT Asuransi Cigna ke dalam PT Chubb Life Insurance Indonesia,” ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (5/6/2023). 

Ia menambahkan, pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 3 Februari 2023 sebagaimana dinyatakan dalam akta penggabungan (merger) Nomor 07 tanggal 3 Februari 2023, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., notaris di Jakarta. 

Penggabungan usaha ini juga telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09.0061485 tanggal 3 Februari 2023. 

Adapun, sejak tanggal efektif penggabungan PT Asuransi Cigna ke dalam PT Chubb Life Insurance Indonesia, maka PT Chubb Life Insurance Indonesia selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan. 

Asep menjelaskan, pengalihan kegiatan tersebut juga melingkupi kegiatan usaha dan operasional. “Modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas dari PT Asuransi Cigna sebagai akibat dari penggabungan dimaksud,” kata dia.

Source: https://money.kompas.com/read/2023/06/05/104200126/merger-dengan-chubb-life-izin-usaha-asuransi-cigna-dicabut-ojk

Informasi ini disajikan oleh: L&G Insurance BrokerThe Smart Insurance Broker.

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG

24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

Email: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012