Ulas Berita

7 Pilihan Berita Asuransi 2023 di Indonesia – Januari

Top News Liga Asuransi

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, apa kabar? Semoga bisnis Anda berjalan dengan lancar. Seperti biasa, kami akan selalu menyajikan kepada Anda mengenai berita update seputar asuransi di Indonesia.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda. Jika Anda tertarik silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Ada Dugaan “Fraud”, Astra Life Laporkan Oknum Agen Asuransi ke Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) telah melakukan penelitian dan verifikasi dokumen agen dan nasabah terkait keluhan nasabah Astra Life. 

Presiden Direktur Astra Life Windawati Tjahjadi menjelaskan, hal tersebut berawal dari adanya keluhan dari 24 nasabah Astra Life di Jawa Timur yang menyatakan tidak menerima polis. 

Nasabah tersebut lantas meminta pengembalian seluruh premi asuransi yang telah dibayarkan kepada Astra Life. 

Dari laporan tersebut, Astra Life telah melakukan penelusuran dan verifikasi terkait dokumen 24 nasabah. 

Berdasarkan data yang diperoleh, Astra Life mengkonfirmasi telah melakukan pengiriman polis kepada nasabah yang bersangkutan, tetapi terdapat dugaan fraud yang dilakukan oleh oknum agen.

“Oleh karena itu, Astra Life melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan dari kantor hukum Otto Hasibuan & Associates, telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 18 Januari 2023,” kata dia dalam siaran pers, Jumat (20/1/2023). 

Windawati menyebut, sejak berdiri tahun 2014, kasus seperti ini belum pernah terjadi. 

Astra Life melihat, praktik fraud dapat berdampak buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa di Indonesia. 

“Perlu adanya tindakan tegas terkait dugaan fraud tersebut,” imbuh dia. Langkah yang dilakukan harus sejalan dengan aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengutamakan aspek perlindungan nasabah. 

Ia menjabarkan, Astra Life selama ini berupaya untuk memberikan produk dan layanan kepada nasabah serta menjalankan bisnis dengan prinsip good corporate governance (GCG). “Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandas dia.

Source: https://money.kompas.com/read/2023/01/20/204758226/ada-dugaan-fraud-astra-life-laporkan-oknum-agen-asuransi-ke-polisi

 

Bos Generali Sebut Nilai Pencairan Dini Polis Stabil

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia menyampaikan nilai surrender atau pencairan dini sebelum masa berakhirnya polis maupun partial withdrawal tahun 2022 masih stabil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. 

Kendati demikian, Generali Indonesia tidak membantah masih adanya polis-polis nasabah yang surrender atau melakukan pembatalan polis, khususnya pada polis single premium unit-linked (SPUL) yang sudah jatuh tempo. Begitu pula untuk polis regular premium unit-linked (RPUL), namun tidak terjadi peningkatan yang signifikan. 

“Jumlahnya sendiri masih cenderung tidak jauh berbeda dengan surrender yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya,” kata Chief Executive Officer (CEO) Generali Indonesia Edy Tuhirman kepada Bisnis, Rabu (25/1/2023). 

Merujuk data kuartal III/2022, Edy menyampaikan bahwa Generali masih menunjukkan kinerja yang cukup baik, tercermin dari perolehan premi yang dibukukan mencapai lebih dari Rp2,2 triliun. Selain itu, premi lanjutan perusahaan juga tumbuh 3 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). 

“Ke depan, kami berharap masyarakat bisa lebih bijak jika ingin mengambil keputusan surrender atau pembatalan polis, karena mengingat potensi risiko masih akan selalu ada dan kebutuhan akan proteksi asuransi masih sangat diperlukan untuk melindungi risiko yang mungkin terjadi,” ujarnya. 

Tahun ini, Edy optimistis klaim surrender cenderung lebih kecil karena masyarakat semakin sadar akan pentingnya proteksi. Selain itu, tambah Edy, jika merujuk data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pada kuartal III/2022, angka klaim kesehatan secara industri sebesar 35,1 persen.  

“Artinya, ada demand masyarakat yang bertumbuh terhadap perlindungan asuransi. Selain itu, tumbuhnya kebutuhan asuransi juga dibuktikan dengan tumbuhnya jumlah tertanggung secara industri yang tumbuh 28 persen pada kuartal III/2022,” sambungnya.  

Adapun dalam mengantisipasi lonjakan klaim surrender tahun 2023, Edy menyampaikan bahwa Generali Indonesia banyak melakukan edukasi terkait penting asuransi di tengah risiko yang masih tinggi, dari aspek penjualan inovasi dari sisi produk untuk berbagai segmen nasabah dan simplifikasi proses pembelian.  

Sementara dari sisi produk, pihaknya juga telah menyiapkan strategi dari sisi produk sesuai dengan perkembangan kebutuhan proteksi di setiap segmen, baik konvensional maupun syariah. 

Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat memiliki akses asuransi di tengah risiko yang saat ini masih tinggi, baik untuk produk manfaat pasti maupun unit-linked.  

“Melalui strategi multi channel dan multi product ini diharapkan bisa mengakomodir kebutuhan proteksi masyarakat yang saat ini sedang meningkat,” pungkasnya.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230126/215/1621739/bos-generali-sebut-nilai-pencairan-dini-polis-stabil

 

Begini Ketentuan Spin Off Unit Syariah Perusahaan Asuransi di UU PPSK

Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyoroti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK. 

Pasal 87 Bab IV tentang Perasuransian UU PPSK mengatur mengenai pemisahan unit syariah atau spin off perusahaan asuransi. 

“Dalam hal perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi memiliki unit syariah, setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dimaksud wajib melakukan pemisahan unit syariah tersebut menjadi perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah,” mengutip Ayat 1 Pasal 87. 

Kemudian Ayat 3 Pasal 87 menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang telah dikonsultasikan dengan DPR.

Apabila dibandingkan dengan Pasal 87 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tidak terlalu banyak perbedaan. Di mana pasal tersebut berbunyi, “Dalam hal Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi memiliki unit syariah dengan nilai Dana Tabarru’ dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai Dana Asuransi, Dana Tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya atau 10 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini, Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi tersebut wajib melakukan pemisahan unit syariah tersebut menjadi Perusahaan Asuransi Syariah atau perusahaan reasuransi syariah.” 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman mengatakan secara prinsip tidak ada perubahan mengenai pemisahan unit syariah di UU 40/2014 dengan UU PPSK. Ketentuan pemisahan unit diatur juga di dalam POJK 67/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

“Ini [UU Nomor 4 Tahun 2023] AASI anggap sebagai penegasan terkait aturan lama. Semua bisa berubah apabila ada perubahan di POJK. Jadi sampai hari ini aturan pemisahan unit syariah sudah jelas,” kata Erwin kepada Bisnis, Rabu (25/1/2023). 

Lebih lanjut, di dalam POJK 67/2016, pemisahan unit syariah dilakukan apabila Dana Tabarru’ dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai Dana Asuransi, Dana Tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya. 

Kedua, 10 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yaitu tepatnya pada 17 Oktober 2024. 

Erwin mengatakan masih belum ada urgensi untuk mengganti aturan tersebut. Dia juga mengucap syukur atas UU Nomor 4 Tahun 2023 di mana tetap menegaskan adanya kewajiban pemisahan unit syariah di perasuransian. 

“Baik UU Nomor 40 tahun 2014 maupun UU Nomor 40 tahun 2023, keduanya tetap mewajibkan adanya pemisahan unit syariah,” katanya. Erwin juga mengingatkan seluruh Anggota AASI untuk patuh menjalakan ketentuan hukum yang masih berlaku, dan menjalankan semua program kerja sebagaimana penyampaian Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing perusahaan. 

“Sekiranya terdapat perubahan dalam RKPUS tersebut, tentunya kami mengingatkan kepada seluruh Anggota untuk terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam RUPS, dan selanjutnya mengajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan [bila disetujui],” katanya. 

AASI pun siap untuk membantu semua unit syariah, baik yang melakukan pendirian perusahaan baru, maupun yang akan melakukan pengalihan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah lain. 

“AASI kembali menegaskan komitmen untuk membantu OJK bila diperlukan untuk mempermudah implementasi RKPUS di masing-masing Anggota AASI, baik yang akan melakukan pendirian maupun yang akan melakukan pengalihan. Lebih jauh, AASI bersedia menjadi “match maker” di antara para pemangku kepentingan,” tandasnya.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230125/215/1621383/begini-ketentuan-spin-off-unit-syariah-perusahaan-asuransi-di-uu-ppsk

 

Pidana Keuangan, Penyidik OJK Serahkan 20 Kasus untuk Diajukan ke Pengadilan

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menyerahkan 20 kasus kepada kejaksaan terkait kejahatan sektor keuangan. 

Darmansyah, Direktur Humas OJK menjabarkan kasus yang disidik OJK ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan telah diikuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. 

“Dari 20 perkara tersebut sebanyak 18 perkara sektor perbankan dan dua perkara sektor industri keuangan non bank (IKNB),” ulas Darmansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/1/2023). 

Dia menuturkan, dengan penyerahan ke Jaksa sebagai penuntut maka total perkara keuangan yang dirampungkan penyidik OJK sejak 2014 mencapai 99 kasus. Perinciannya, 78 perkara kasus sektor perbankan, lima perkara di pasar modal dan 16 perkara IKNB. 

Penyidik di OJK sendiri berjumlah 17 yang terdiri dari 12 penyidik Kepolisian dan lima penyidik PNS. “Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional,” katanya lebih lanjut. 

Seperti diketahui, kejahatan sektor keuangan ke depan akan sepenuhnya ditangani OJK seiring disahkannya Undang-Undang mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).  

Hal ini tertuang dalam pasal 49 aturan terbaru sektor keuangan ini  “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan,” demikian bunyi pasal 49 ayat 5 dalam UU PPSK.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230125/215/1621480/pidana-keuangan-penyidik-ojk-serahkan-20-kasus-untuk-diajukan-ke-pengadilan

 

Mengenal “Bridge Bank”, Cara IFG Tangani Kasus Gagal Bayar di Industri Asuransi

JAKARTA, KOMPAS.com – BUMN holding asuransi, penjaminan, dan investasi Indonesia Financial Group (IFG) menangani kasus gagal bayar di industri Keuangan Non Bank (IKNB) melalui mekanisme bridge bank. 

Komisaris Utama IFG dan Fauzi Ichsan mengatakan, instrumen penyelamatan lembaga keuangan yang sudah gagal sebenarnya lengkap tersedia di industri perbankan. 

Misalnya, pasca krisis moneter pada era 1997-1998 yang ditandai dengan sejumlah bank yang dinyatakan bangkrut dan terjadi penarikan uang secara massal (rush money), sistem keuangan Indonesia mulai berbenah dengan hadirnya Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). 

“Institusi tersebut dilengkapi dengan sejumlah instrumen resolusi bank gagal, di antaranya mekanisme likuidasi, penyertaan modal sementara (PMS), opsi purchase & assumption, dan opsi pengalihan sementara melalui bridge bank,” ujar ekonom senior ini dalam siaran pers, Minggu (22/1/2023)

Industri asuransi lanjut Fauzi, tidak pernah mengalami krisis serupa. Pemegang polis juga tidak bisa berbondong-bondong menarik uangnya karena memang secara kontrak tidak bisa dilakukan. Hal ini menyebabkan banyak perusahaan asuransi yang secara permodalan minim, tetapi masih bisa diperbolehkan beroperasi. 

Di sisi lain, Fauzi menjelaskan, industri asuransi juga tidak memiliki institusi serupa LPS yang menjadi garda akhir untuk solusi perusahaan asuransi yang gagal. 

“Dengan tidak adanya otoritas resolusi di industri asuransi serta opsi penyelamatan yang bisa menangani kasus perusahaan asuransi yang gagal, mau tidak mau, IKNB harus berkaca pada industri perbankan. Resolusi dengan opsi bridge bank yang pernah dilakukan IFG dalam menangani perusahaan asuransi yang gagal,” kata dia. 

Fauzi yang juga pernah menjadi Kepala Eksekutif LPS menjelaskan, penanganan perusahaan asuransi yang gagal dengan mekanisme bridge bank membelah perusahaan asuransi tersebut menjadi dua bagian. 

Meminjam istilah dari industri perbankan, bagian pertama adalah bank asal yang gagal, yang dijuluki bad bank dan nantinya akan dilikuidasi. 

Yang kedua adalah good bank, yang dibentuk baru untuk menerima aset yang sehat dan kewajiban dengan status hukum yang paling tinggi dari bank asal. Sebagai informasi, dalam solusi bridge bank di perbankan simpanan nasabah bank asal yang gagal tidak direstrukturisasi atau di-discount. 

Sementara polis dan kewajiban dari perusahaan asuransi yang gagal direstrukturisasi terlebih dahulu sebelum dialihkan ke good bank. “Opsi ini mengurangi beban penyuntikkan modal segar kepada good bank,” imbuh dia. Menurut dia, melalui pengalihan aset dan kewajiban yang sehat tersebut, opsi-opsi penyehatan lainnya dapat terbuka. 

Opsi-opsi tersebut termasuk penyertaan modal negara (PMN), mengundang investor strategis, bahkan nantinya penerbitan saham perdana (Initial Public Offering/IPO). Dengan opsi resolusi bridge bank, biaya penyelamatan bank atau perusahaan asuransi yang gagal menjadi lebih murah, termasuk biaya yang harus diemban negara. 

Selain itu, resolusi ini menjamin kontinuitas nilai tambah bagi pemegang polis dan bisnisnya berkelanjutan. “Pengalaman IFG dalam menerapkan resolusi bridge bank untuk industri asuransi adalah metode resolusi yang baru di dunia keuangan global. Belum pernah ada perusahaan asuransi gagal yang diselamatkan melalui metode bridge bank,” sebut dia.

Source: https://money.kompas.com/read/2023/01/23/080800926/mengenal-bridge-bank-cara-ifg-tangani-kasus-gagal-bayar-di-industri-asuransi?page=all#page2

 

Mengawali 2023, Allianz Fokus Perkuat Digitalisasi Kanal Keagenan dan Bancassurance

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mengawali tahun 2023, PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) berencana melakukan optimalisasi ekosistem digital untuk tenaga pemasar baik di kanal banccasurance maupun keagenan.

Country Manager & Direktur Utama Allianz Life Indonesia David Nolan melihat, peran tenaga pemasar sangatlah penting dalam mendukung pertumbuhan bisnis Allianz Indonesia.

Oleh karena itu, David bilang pihaknya fokus pada optimalisasi ekosistem digital untuk kemudahan para tenaga pemasar dan nasabah, pengembangan dan peningkatan kualitas solusi dan layanan, pemberdayaan tim, serta literasi finansial yang mendukung upaya peningkatkan inklusi dan penetrasi asuransi di Indonesia.

“Dengan kerjasama dan dukungan para tenaga pemasar, Allianz Indonesia akan terus memberikan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/1).

Allianz Life Indonesia saat ini didukung oleh lebih dari 40.000 mitra bisnis yang memberikan kontribusi dari kanal distribusi keagenan.

Dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, David menyebut para agen ini secara konsisten membukukan kinerja yang baik dan mencatatkan pertumbuhan market share sebesar 53%.

Penggunaan ekosistem digital juga terus meningkat dan dimanfaatkan dengan baik oleh tenaga pemasar untuk memberikan layanan kepada nasabah.

Sampai akhir tahun 2022, penggunaan sales digital tool Allianz Discover untuk pengajuan polis asuransi mencapai 99% dari keseluruhan submission.

Di sisi lain, Bancassurance Allianz Life Indonesia mencatatkan pertumbuhan market share yang baik di tahun 2022, dengan 8% market share. Kinerja ini didukung oleh sinergi yang terjalin antara Allianz Life Indonesia dengan 14 mitra perbankan.

Penggunaan ekosistem digital yang disediakan Allianz Life Indonesia untuk para tenaga pemasar Bancassurance juga mengalami peningkatan signifikan, dimana hampir 100% pengajuan polis asuransi dilakukan secara digital, dan penerbitan polis digital mencapai 73% dari keseluruhan polis baru.

Meskipun demikian, Business Director Allianz Life Indonesia Bianto Surodjo menegaskan bahwa tenaga pemasar untuk kanal distribusi Bancassurance harus dapat memberikan penjelasan produk yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Ia menjelaskan sistem pelatihan yang disediakan Allianz Life Indonesia terstruktur mulai dari sebelum bekerja dengan pelatihan intensif, berupa 1 bulan full-day training dan 3 bulan training on-the-field beserta pendampingannya, sampai dengan pelatihan dalam masa bekerja. “Dengan berbagai training yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis, maupun kebutuhan individualnya,” pungkasnya.

Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/mengawali-2023-allianz-fokus-perkuat-digitalisasi-kanal-keagenan-dan-bancassurance 

 

Airasia Ride Indonesia Gandeng Jasa Raharja Sediakan Asuransi Bagi Penumpang

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Airasia Super App Indonesia meresmikan kemitraannya dengan PT Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan asuransi bagi penumpang umum dan pengemudi airasia ride Indonesia.

Kemitraan ini terangkum dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama “Pengelolaan Iuran Wajib dan Pertanggungan Kecelakaan Penumpang Layanan Angkutan Sewa Khusus” yang berlangsung di Kantor Jasa Raharja, Denpasar, Bali.

Group Head of Delivery airasia Super App Lim Ben-Jie menuturkan bahwa kerja sama ini dilakukan sebagai langkah untuk menempatkan keselamatan pengguna dan pengemudi sebagai prioritas.

Ia menambahkan kemitraan ini juga telah mengamplifikasikan upaya jangka panjang untuk selalu menyesuaikan dengan kondisi lokal, baik dari segi kebutuhan pengguna maupun regulasi pemerintah.

“Kami percaya, akan ada kemitraan lainnya bersama Jasa Raharja di kemudian hari, seiring proyeksi Airasia Ride untuk terus berekspansi ke area ataupun kota lainnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (25/1).

Sebagai informasi, Airasia Ride telah mengaspal di Indonesia sejak November 2022, dengan mengawali perjalanannya di Provinsi Bali. Saat ini, layanan Airasia Ride juga telah tersedia di Malaysia dan Thailand.

Department Head of Obligatory Premium PT Jasa Raharja Teguh Afrianto menambahkan bahwa kerja sama ini bertujuan baik bagi keselamatan masyarakat pengguna angkutan sewa khusus, atau dalam hal ini e-hailing.

“Kami mengapresiasi pihak Airasia Ride Indonesia selaku aplikator yang telah memenuhi unsur-unsur perizinan dan keselamatan,” imbuhnya.

Teguh menjelaskan bahwa Jasa Raharja nantinya akan memberikan perlindungan dasar bagi penumpang dan pengemudi airasia ride Indonesia, sesuai ketentuan UU no. 33 tahun 1964 dengan besaran nilai santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15/PMK/2017 Tanggal 13 Februari 2017 tentang “Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara”.

Source : https://industri.kontan.co.id/news/airasia-ride-indonesia-gandeng-jasa-raharja-sediakan-asuransi-bagi-penumpang

Informasi ini disajikan oleh: L&G Insurance BrokerThe Smart Insurance Broker.

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012