Ulas Berita

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke 3 Desember 2020

Top News Liga Asuransi

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Kini sampailah kita di minggu ketiga bulan Desember 2020, minggu terakhir sebelum memasuki libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021. Saatnya untuk mengakhiri tahun 2020 yang penuh tantangan ini dengan sebaik-baiknya. Apapun hasilnya, itulah yang terbaik bagi kita.

Mari kita sambut tahun 2021 dengan penuh pengharapan. Saatnya kita mengembalikan kondisi bisnis seperti tahun 2019 dan tahun-tahun yang sebelumnya, dimana perekonomian Indonesia tumbuh secara rata-rata diatas 5% pertahun. 

Arah menuju kepada pemulihan ekonomi sudah terlihat. Vaksin penawar COVID-19 sudah tersedia dan pemerintah sudah berjanji akan memberikan kepada seluruh rakyat Indonesia secara gratis. Dengan demikian diharapkan wabah pandemi akan segera berakhir. 

Tanda-tanda perbaikan ekonomi juga sudah mulai terlihat dengan semakin meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kuartal keempat tahun ini. Selain itu beberapa sektor bisnis juga sudah menunjukkan peningkatan. Sektor Energi, pertambangan, pertanian, industri dan beberapa industri lainnya sudah mulai bergerak naik. 

Industri perasuransian juga diperkirakan akan ikut tumbuh. Asuransi jiwa mungkin harus bersabar dulu karena pemulihan pendapatan masyarakat akan bergerak pelan karena ada beberapa prioritas pengeluaran lain. Di lain pihak, asuransi umum akan  bergerak lebih cepat. Menurut hasil beberapa penelitian dari beberapa lembaga, diperkirakan asuransi umum akan tumbuh sebesar 3% sedikit di bawah pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan sebesar 5%.

Sidang pembaca, seperti biasa kami sudah menyediakan 7 berita pilihan untuk Anda. Kami berharap informasi ini akan berguna bagi Anda. Jika Anda tertarik segera bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

 

  1. Kisruh Gagal Bayar Asuransi Makin Ngeri, OJK Dorong UU Jaminan Polis

Sindonews,com JAKARTA – Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ichsanuddin menyatakan untuk memudahkan pemahaman dan memberikan awareness kepada stakeholder, seluruh industri jasa keuangan khususnya non bank serta kepada masyarakat OJK menjelaskan 3 hal terkait percepatan transformasi atau reformasi IKNB. Pertama, terkait dengan pengembangan dan pengaturan IKNB.

OJK menjelaskan ada beberapa hal termasuk mengatur manajemen risiko teknologi informasi di IKNB serta memperjelas status pengawasan exit policy bagi IKNB. “Selama ini masyarakat sering terkaget kaget dan sering mendengar adanya beberapa perusahaan asuransi yang konon gagal bayar dan lain lainnya kita juga seperti halnya perbankan menginginkan adanya Undang undang penjaminan polis,” ujar Ichsanuddin di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian keuangan dan juga didukung oleh komisi XI DPR RI bahwa undang-undang penjamin polis ini adalah hal yang dibutuhkan oleh industri asuransi dan para pemegang polis asuransi. “Karena IKNB ini industrinya banyak kita perlu juga modifikasi peraturan IKNB sehingga kita tidak terlalu sulit. Oh ternyata IKNB itu undang undangnya banyak. Katakanlah di asuransi ada undang undang sendiri, di dana pensiun ada undang undang sendiri, perusahaan penjaminan juga punya undang-undang sendiri,” jelas dia.

Kedua, selain pengembangan dan pengaturan, harus melakukan penguatan dari sisi pengawasan. Sehingga kalau akhir akhir ini banyak mendengar perusahaan dapat sanksi dibekukan bahkan sampai dicabut ini adalah bagian dari transformasi atau reformasi IKNB. “Penerapan berbasis risiko kita juga terapkan,” ucap dia.

Dari sisi internal juga ada peningkatan kapasitas pengawas, capacity building serta bagi SDM juga akan ditingkatkan. Ketiga, pengembangan infrastruktur IKNB. “Kita juga mau mereform dari sisi organisasi IKNB sehingga kita menjadi lebih luwes dan menjadi lebih mudah dalam membagi segmen industri asuransi di IKNB,” papar dia. 

 

  1. Forum korban Jiwasraya menolak program restrukturisasi polis yang ditawarkan

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya menargetkan program restrukturisasi polis Jiwasraya hingga proses migrasi polis ke IFG Life dapat rampung pada kuartal kedua 2021. Program restrukturisasi itu sendiri dibagi dalam tiga tahap.

Pertama, pengumuman yang diikuti himbauan untuk seluruh pemegang polis melakukan registrasi data. Kedua, tahap sosialisasi yang akan dilakukan pada awal tahun 2021 dengan pemaparan skema indikatif dan alur program restrukturisasi. Ketiga, tahap penutupan polis baru. Pada tahap terakhir, polis yang secara bertahap sudah direstrukturisasi akan dipindah ke IFG Life.

Forum Korban BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menolak program restrukturisasi polis yang ditawarkan Jiwasraya. Ini merupakan forum yang berisikan para nasabah dari produk saving plan. 

Seorang perwakilan nasabah, Roganda P. Manullang menyatakan, skema restrukturisasi tersebut tidak dijelaskan secara gambang oleh manajemen kepada pemegang polis. Mereka juga tidak dilibatkan dalam merancang skema restrukturisasi polis. 

“Nasabah hanya disodori hasil akhir yang tidak ada satupun opsi yang adil bagi kami. Narasi komunikasi Jiwasraya kepada nasabah tidak persuasif bahkan intimidatif,” ungkap Roganda. 

Selain itu, nasabah saving plan mendapat perlakuan yang tidak adil dibandingkan nasabah lainnya. Padahal sama-sama korban gagal bayar Jiwasraya. Nahasnya lagi, dia dan rekannya ditawarkan pembayaran polis dengan cicilan hingga 15 tahun tanpa bunga. 

“Atau cicilan lima tahun tanpa bunga dengan potongan 29%-31%. Sedangkan nasabah lain dicicil dengan bunga dan dipotong 5%,” terangnya. 

Dalam hal ini, nasabah dalam posisi tidak menguntungkan baik untuk menerima atau menolak restrukturisasi. Apalagi, ada konsekuensi yang mesti mereka tanggung jika menolak restrukturisasi polis tersebut. 

Bagi nasabah yang menolak restrukturisasi, maka polis akan tetap berada di Jiwasraya sebagai piutang bersama aset dan liabilitas yang tidak bersih. Nantinya Jiwasraya masih tetap beroperasi terbatas bukan sebagai asuransi jiwa tapi pengelola sisa aset yang bermasalah.  

“Jika menolak, mereka akan tinggal di aset yang tidak clean dan clear baik secara dokumen kepemilikan maupun penguasaan. Itu risiko bagi yang ingin tinggal,” jelas Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko. 

Hexana mengamini, bahwa ada kemungkinan skema ini diterima atau ditolak oleh nasabah. Skema ini juga potensi melahirkan gugatan dari nasabah tapi manajemen berupaya melakukan komunikasi, salah satunya melalui grup diskusi. 

“Ini sebenarnya masih potensi gugatan ya. Sampai hari ini masih potensi, mereka akan melayangkan gugatan karena untuk bancassurance dan ritel untuk restrukturisasi secara resmi belum dijalankan,” pungkas dia.

 

  1. Pandemi, Premi Asuransi Jiwa Bakal Turun di 2020

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bisnis asuransi sepanjang tahun ini cukup tertekan pandemi corona (Covid-19). Wakil Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Maryoso Sumaryono memproyeksi sepanjang tahun ini realisasi pendapatan premi asuransi turun 8,8% year on year (yoy) menjadi Rp 179,28 triliun.

Adapun pendapatan premi sejak awal tahun hingga September 2020 senilai Rp 133,99 triliun, atau turun 7,9% yoy. Perlambatan itu terjadi karena premi bisnis baru melambat sebesar 11,5% yoy dari Rp 90,51 triliun menjadi Rp 80,13 triliun. Sementara itu total premi lanjutan turun 1,9% dari Rp 54,91 triliun menjadi Rp 53,87 triliun. 

 

  1. Agar bisa bertahan, AAUI minta anggota tak mengejar top line di 2021

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penurunan bisnis asuransi umum karena pandemi masih berlanjut mendekati akhir tahun. Melihat hal ini, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan terdapat strategi agar bisa tetap bertahan kedepannya.

Ketua Umum AAUI Hastanto Sri Margi Widodo menyatakan agar para anggota tidak hanya mengejar pendapatan premi atau top line. Lantaran berdasarkan kalkulasi asosiasi, penurunan bisnis bisa meningkatkan kesehatan perusahaan.

 “Jangan hanya kejar top line, bahkan stress test kami menunjukkan kalau tidak ada masalah solvabilitas, menurunkan premi secara efektif meningkatkan solvabilitas,” ujar Widodo, Kamis (17/12).

Dia memberikan simulasi dengan risk based capital (RBC) di level 146,30%, bila ada kenaikan gross claim 15% maka RBC jadi 126,50%. Sedangkan bila pelaku asuransi umum mengerem bisnis, dengan penurunan premi sebesar 25%, maka RBC dari 146,30% meningkat menjadi 154,50%.

Tapi, Widodo tidak merinci proyeksi pendapatan premi asuransi umum di 2021. Dia melihat, masih ada tantangan yang harus dihadapi industri asuransi umum, terutama pada lini bisnis asuransi kredit.

Hal ini tidak terlepas dari dampak pandemi telah memperbesar risiko bagi para debitur kredit di perbankan maupun pada perusahaan pembiayaan. Dia menyebut bila OJK tidak memberikan relaksasi kredit, maka hal ini akan membebani klaim asuransi kredit.

Asuransi kredit telah menjadi kontributor premi terbesar ketiga setelah asuransi motor dan properti. Sementara dari sisi klaim, asuransi kredit menyumbang klaim paling besar yakni 23,2% total klaim atau setara Rp 5,98 triliun di triwulan tiga 2020.

 

  1. Sederet Tantangan Industri Asuransi pada Tahun Kerbau Logam 2021

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa terdapat banyak risiko yang dapat menghantui industri asuransi pada tahun depan. Risiko-risiko itu dapat berupa kendala tahun ini yang terus berkembang, atau justru masalah baru yang muncul dalam upaya pemulihan ekonomi.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah menyoroti risiko penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked pada tahun depan.

Risiko itu bukan hanya ada di asuransi jiwa, melainkan juga asuransi umum karena adanya Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) yang secara eksplisit mengizinkan perusahaan asuransi kerugian menjual unit-linked.

“Karena masa pandemi Covid-19 ini kami buka ruang jualannya face to face melalui sarana digital untuk produk yang sebenarnya sophisticated [unit-linked], ini bukan tidak mungkin kalau tidak proper saat penjualannya, bisa ada ledakan pengaduan dari nasabah,” ujar Nasrullah dalam gelaran webinar Insurance Outlook 2021, Kamis (17/12/2020).

Menurutnya, sepanjang 2020 OJK mencatatkan peningkatan statistik yang cukup tajam terkait pengaduan PAYDI dari nasabah. Sebagian besar dari mereka mengeluhkan penurunan nilai asuransi, yang dapat mengindikasikan kurangnya pemahaman nasabah terkait risiko unit-linked atau mungkin terjadi mis selling.

Selain itu, nasabah pun kerap mengeluhkan adanya penempatan investasi yang tidak sesuai harapan. Regulasi saat ini memang mengatur nasabah untuk memilih profil risiko, tetapi underlying investasinya tetap di bawah kendali perusahaan asuransi.

“Ada celah di regulasi, missing link. Kadang terjadi moral hazard, investasi ditempatkan di grupnya [perusahaan asuransi], afiliasinya, ketika [kinerja] grupnya atau afiliasinya terdampak maka mempengaruhi [kinerja] PAYDI,” ujar Nasrullah.

Dia pun berharap asosiasi-asosiasi asuransi dapat menjalin komunikasi dengan anggota-anggotanya agar penjualan unit-linked menjadi lebih proper. Otoritas pun akan melakukan evaluasi untuk melihat apakah relaksasi penjualan unit-linked melalui sarana digital dapat diterapkan secara permanen.

Menurut Wakil Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Maryoso Sumaryono, risiko yang diambil perusahaan dari nasabah adalah risiko murni, seperti kematian atau mortalitas dan sakit atau morbidity. Namun, klaim terkait risiko murni itu masih tergolong kecil.

AAJI mencatat bahwa pada periode Januari–September 2020, pembayaran klaim meninggal dunia mencapai Rp8,8 triliun atau mencakup 8,02 persen dari total klaim industri senilai Rp 109,61 triliun.

Pembayaran klaim asuransi kesehatan senilai Rp7,66 triliun pun hanya mencakup 6,98 persen dari klaim industri, sehingga total keduanya menjadi sekitar 25 persen dari total klaim.

Lain halnya, klaim nilai tebus (surrender) atau nasabah yang mengakhiri polis di tengah jalan pada periode Januari–September 2020 tercatat senilai Rp 67,45 triliun. Jumlah itu mencakup 61,5 persen dari total klaim, lebih dari separuh klaim industri dan jauh diatas pembayaran klaim atas risiko murni.

Maryoso menilai bahwa peningkatan pembayaran klaim yang bukan merupakan risiko murni merupakan sesuatu yang dikhawatirkan oleh industri pada tahun depan. Oleh karena itu, sosialisasi atas pentingnya proteksi perlu dilakukan dengan masif.

“Menurut saya coba kembali ke risiko murni, sehingga pemanfaatan asuransi untuk memberikan proteksi kepada tertanggung betul-betul terjadi kepada risiko asuransi,” ujar Maryoso pada Kamis (17/12/2020).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi Widodo menilai bahwa risiko terbesar yang dikhawatirkan industri asuransi kerugian adalah deviasi pemburukan terhadap hasil perhitungan saat membangun produk.

“Ini terkait dengan kemampuan memenuhi liabilitas jangka panjang. Kalau itu memang terjadi maka diperlukan penambahan modal untuk menutup liabilitas,” ujar Widodo.

Menurutnya, AAUI selalu menekankan para anggotanya agar mengelola liabilitas dengan baik. Dia menilai bahwa marwah industri asuransi adalah mengelola risiko atau liabilitas dengan aset yang ada, sehingga manajemen aset dan liabilitas itu menjadi kunci.

 

  1. Digilas Digital, Agen Asuransi Tetap Jadi Garda Terdepan

Sindonews.com. JAKARTA – Pandemi COVID-19 telah mendorong pelaku bisnis untuk mengadopsi teknologi digital ke dalam operasionalnya. Namun peran agen dalam industri asuransi masih tetap vital dalam menyediakan solusi keuangan bagi masyarakat. Menurut PT Chubb Life Insurance Indonesia, menggantikan agen dengan teknologi otomatisasi bukanlah jawaban. Chubb Life Indonesia sendiri mengadopsi pendekatan online-offline guna menjembatani antara kebutuhan industri akan digitalisasi dengan kebutuhan nasabah akan human touch (sentuhan manusia).

Presiden Direktur Chubb Life Indonesia, Kumaran Chinan mengatakan, saat ini orang-orang mulai membuat perencanaan untuk 2021 dengan perlindungan finansial jangka panjang. “Inilah yang membuat kehadiran agen-agen kami sangat krusial. Dengan keahlian finansial mereka, agen kami membantu para nasabah mencapai peace of mind. Pada saat yang sama, kami juga menjunjung pentingnya transformasi digital,” kata dia dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Sebab itu pihaknya menerapkan pendekatan online-offline yang menggabungkan kedua aspek tersebut serta melaksanakan digitalisasi terhadap keagenan tanpa mengesampingkan peran vital pendekatan personal antara agen dan nasabah. Tidak hanya itu pihaknya juga mendorong berbagai kegiatan dalam operasional bisnisnya untuk dilakukan secara virtual. “Para agen berkomunikasi dan memberikan konsultasi keuangan kepada nasabah secara online. Selain itu, proses perekrutan dan pelatihan agen baru juga dijalankan secara virtual,” kata dia.

Dia menandaskan bahwa terus melakukan perekrutan agen baru. Terlepas dari perlambatan ekonomi yang sedang terjadi, Chubb Life Indonesia telah meningkatkan rekrutmen keagenannya, dan di tahun 2020, rata-rata jumlah agen aktif per bulannya meningkat hingga 65% dibandingkan tahun sebelumnya. Chubb Life Indonesia pun terus menarik lebih banyak orang untuk memulai karir sebagai agen asuransi. “Kami optimis tentang masa depan keagenan asuransi dan kami tidak akan memperlambat laju rekrutmen kami dalam waktu dekat, apalagi dengan permintaan akan asuransi jiwa dan perlindungan keuangan yang terus meningkat,” katanya. 

 

  1. Kemenkeu Tanggapi Penolakan Skema Restrukturisasi Jiwasraya

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons penolakan nasabah produk saving plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas skema restrukturisasi polis.

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan nasabah Jiwasraya tidak hanya berasal dari sekelompok nasabah saja. Ia menuturkan manajemen Jiwasraya juga harus melayani dengan adil nasabah lainnya.

“Mohon diingat, nasabah Jiwasraya sendiri sangat banyak. Kalau kemudian kita mendengar dari sekelompok nasabah, tentunya harus diperhatikan bahwa manajemen juga melayani kelompok nasabah yang lain juga. Mereka juga harus fair (adil),” ujarnya dalam diskusi Bentuk Dukungan Pemerintah kepada Industri Hulu Migas, Jumat (18/12).

Namun, Isa memastikan manajemen Jiwasraya memiliki komitmen untuk melunasi seluruh pembayaran polis nasabah. Disisi lain, ia juga tidak bisa menampik jika nasabah tidak memiliki tingkat kepuasan yang sama pada perusahaan.

“Jadi, kalau kemudian yang mereka berikan kepada nasabah belum memuaskan, tentu kami bisa juga melihat bahwa mungkin nasabah mempunyai kepentingan yang mungkin saja jauh lebih besar dari yang sekarang bisa dipenuhi atau dilayani oleh manajemen,” ucapnya.

Isa juga memastikan Kemenkeu akan mengawal pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI, yang telah bersilih nama menjadi Indonesia Financial Group (IFG), sebesar Rp22 trilion.

Nantinya, IFG akan mendirikan IFG Life yang bergerak pada lini bisnis asuransi jiwa dan kesehatan. Selanjutnya, IFG Life akan menerima portofolio nasabah Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.

Isa meyakini perusahaan asuransi jiwa baru itu akan menjadi perusahaan yang sehat. Pasalnya, portofolio baru yang masuk ke perusahaan telah direstrukturisasi.

“Insyaallah kami kawal juga, kalau pengelolaan selanjutnya juga bagus tentunya pertama portofolio Jiwasraya yang dialihkan akan ditangani dengan baik oleh perusahaan asuransi yang lebih sehat, dan kedua perusahaan yang ada di bawah BPUI (IFG) sendiri mudah-mudahan jadi perusahaan asuransi yang sehat,” ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah nasabah Jiwasraya produk saving plan menolak tegas skema restrukturisasi yang diberikan pemerintah. Dalam skema tersebut, pemerintah menawarkan tiga mekanisme pembayaran polis milik nasabah.

Roganda Manulang, salah satu nasabah Jiwasraya, mengatakan pemerintah maupun Jiwasraya tidak pernah menjelaskan secara gamblang skema restrukturisasi polis kepada nasabah.

“Kami menolak opsi restrukturisasi yang ditawarkan karena tidak mengutamakan asas keadilan dan win win solution, semua opsi restrukturisasi yang ditawarkan sangat memberatkan nasabah,” ujarnya ujarnya dalam acara Dengar Tanggapan Nasabah Jiwasraya, Senin (14/12).

Ia juga menegaskan rancangan skema restrukturisasi tidak pernah didiskusikan bersama nasabah. Namun, nasabah diharuskan memilih hasil akhir yang semuanya dinilai merugikan mereka.

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012