Asuransi Director & Officer

Begini Penjelasan lengkap tentang asuransi Director and Officer – D&O

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Sebagai dampak dari musibah pandemic COVID-19 terjadinya peningkatan resiko akibat kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh direktur dan pejabat perusahaan karena terjadinya perubahan lanskap bisnis secara drastis.

Sebagai broker asuransi dan konsultan asuransi yang banyak bergerak di bidang risiko keuangan dan tanggung jawab hukum, sejak beberapa bulan terakhir ini banyak menerima permintaan atas jaminan asuransi D&0. 

Kami berharap penjelasan ini dapat membantu Anda untuk dapat memahami jaminan yang diberikan oleh asuransi D&O. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti anda!

Directors and Officers Insurance atau disingkat dengan D&O, jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi asuransi pertanggungjawaban Direktur dan Pejabat adalah asuransi tanggung jawab hukum yang dibayarkan kepada direktur dan pejabat perusahaan, atau kepada organisasi itu sendiri, sebagai ganti rugi (reimbursement) atas kerugian atau biaya pembelaan hukum jika tertanggung (direktur dan pejabat) mengalami kerugian tersebut sebagai akibat dari tindakan hukum yang diajukan oleh pihak lain atas dugaan perbuatan yang tidak benar dalam kapasitasnya sebagai direktur dan pejabat. 

Perlindungan jaminan tersebut dapat mencakup biaya pembelaan hukum yang timbul dari investigasi / pengadilan kriminal dan peraturan dan juga tindakan perdata dan pidana dilakukan terhadap direktur / pejabat secara bersamaan. Namun, tindakan melanggar hukum atau ilegal yang disengaja tidak tercakup dalam polis asuransi  D&O.

Latar Belakang

Asuransi D&O berkaitan erat dengan tata kelola perusahaan, hukum perusahaan, dan kewajiban fidusia kepada pemegang saham atau penerima manfaat lainnya. Di bawah aturan tentang pengelolaan perusahaan, direktur dan pejabat diberikan keleluasaan dalam aktivitas bisnis mereka. 

Ganti rugi perusahaan

Di dalam anggaran dasar perusahaan sering kali memasukkan ketentuan ganti rugi yang membuat direktur atau pejabat tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi karena peran mereka di perusahaan. Asuransi D&O yang dibeli biasanya merupakan tambahan dari ganti rugi ditanggung oleh perusahaan ini, atau mengganti uang perusahaan. 

Perlindungan

Di dalam polis asuransi D&O “tradisional” yang juga diterapkan pada “perusahaan publik” (mereka yang melakukan perdagangan sekuritas di bawah bursa sekuritas nasional, dll.), Ada tiga klausul asuransi. Klausul asuransi ini disebut: Side-A  “non-indemnified”; Side-B; “indemnified”; and Side-C; “entity securities coverage”. 

Polis asuransi D&O juga dapat memberikan klausul Side-D tambahan, yang memberikan sublimit untuk jaminan biaya investigasi terkait dengan permintaan derivatif pemegang saham. Secara rinci, klausul cakupan menyediakan hal-hal berikut: 

  1. Side-A memberikan perlindungan kepada direktur dan pejabat individu jika tidak diberi ganti rugi oleh perusahaan sebagai akibat dari hukum negara atau ketidakmampuan keuangan perusahaan; Namun, pengecualian dapat berlaku jika perusahaan menolak untuk membayar pembelaan / kerugian hukum dari direktur atau pejabat, atau jika pengadilan kebangkrutan mengeluarkan perintah untuk mencegah ganti rugi tersebut.
  2. Side-B memberikan pertanggungan untuk korporasi (organisasi) ketika memberikan ganti rugi kepada direktur dan pejabat (penggantian perusahaan)
  3. Side-C memberikan perlindungan kepada perusahaan (organisasi) itu sendiri untuk klaim sekuritas yang diajukan terhadapnya (CATATAN: hanya jaminan klaim sekuritas berlaku untuk perusahaan publik dan perusahaan swasta besar; perusahaan swasta kecil mungkin dapat memperoleh cakupan “entitas” yang lebih luas)

Jaminan yang lebih luas dapat diperoleh untuk masing-masing direktur dan pejabat di bawah polis Broad Form Side-A DIC Difference in Conditions (“Perbedaan dalam Kondisi”) yang dibeli tidak hanya untuk menyediakan kelebihan cakupan Side-A tetapi juga untuk mengisi celah dalam cakupan dibawah polis tradisional, ketika polis asuransi  tradisional tidak ada, melindungi masing-masing direktur dan pejabat dalam menghadapi pengadilan kebangkrutan yang menganggap polis D&O sebagai bagian dari harta jaminan perlindungan atas kebangkrutan,

Klaim

Jenis klaim yang diajukan tergantung pada jenis perusahaan. Direktur dan pejabat perusahaan mungkin bertanggung jawab jika mereka merusak perusahaan karena melanggar kewajiban hukum mereka, mencampurkan aset pribadi dan bisnis, atau gagal mengungkapkan konflik kepentingan. 

Jenis klaim tergantung pada sifat korporasi. Untuk perusahaan publik, klaim terutama karena tuntutan hukum oleh pemegang saham setelah perusahaan mengalami kesulitan keuangan, dengan survei Perusahaan publik menerima klaim jauh lebih banyak untuk gugatan dari pemegang saham dibandingkan dari perusahaan swasta. 

Klaim lain muncul dari tindakan derivatif pemegang saham, kreditor (terutama setelah memasuki zona kebangkrutan), pelanggan, regulator (termasuk yang akan membawa tuntutan perdata dan pidana), dan dari pesaing (atas tuduhan anti-trust atau praktik perdagangan yang tidak adil). Untuk lembaga nonprofit, klaim biasanya terkait dengan praktik ketenagakerjaan dan lebih jarang klaim regulasi atau fidusia lainnya. Untuk perusahaan swasta, klaim sering kali berasal dari pesaing atau pelanggan untuk tindakan antitrust atau praktik bisnis yang menipu.

Satu area yang relatif terabaikan adalah tanggung jawab pribadi kepada non-pemegang saham yang mungkin dihadapi direktur karena gugatan yang dilakukan sebagai akibat dari pengawasan yang lalai. 

Pembelian dan aplikasi permintaan

Asuransi D&O biasanya dibeli oleh perusahaan untuk melindungi direktur dan pejabat. Asuransi ini juga akan membantu perusahaan dalam menarik dan mempertahankan direktur. Jika undang-undang suatu negara mencegah perusahaan untuk membeli asuransi D&O, pembagian premi antara direktur dan perusahaan sering dilakukan, untuk menunjukkan bahwa direktur telah membayar sebagian dari premi. Masalah yang terkait dengan kewajiban pajak pendapatan mungkin ikut bermain ketika sebuah perusahaan menghindari undang-undang kewajiban khusus negara untuk melindungi direktur dan pejabat individualnya melalui asuransi.

Pengecualian tindakan kriminal

Tindakan ilegal yang disengaja atau keuntungan ilegal biasanya tidak tercakup dalam polis asuransi D&O; cakupan hanya akan mencakup “tindakan yang salah” sebagaimana didefinisikan dalam polis, yang dapat mencakup tindakan tertentu, kelalaian, salah saji saat bertindak untuk organisasi. Karena pengecualian dan sebagai masalah polis asuransi  publik, perlindungan tidak disediakan untuk penipuan kriminal.

Pengecualian lainnya

Direktur dan mantan direktur dapat menuntut perusahaan, terutama karena pengetahuan mereka dari dalam dan berpotensi memiliki andil besar dalam organisasi. Namun, sebagian besar polis D&O berisi pengecualian “insured versus insured”  yang dapat mencegah pembayaran dalam keadaan ini. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kolusi, di mana perusahaan yang diasuransikan dapat menuntut direktur dan mengumpulkan uang asuransi. Namun, pengecualian ini dapat “dibuat” sehingga tidak berlaku untuk kasus tertentu, seperti tindakan turunan, pengawas penerima, dan tindakan whistleblower. 

Pertanggungan dapat “dibatalkan” (pada dasarnya dikecualikan) dalam beberapa kasus, terutama jika ada kesalahan dalam aplikasi terkait dengan rincian keuangan. Jaminan yang tidak dapat dibatalkan dapat dibeli dalam beberapa kasus yang dapat mencegah kurangnya perlindungan ini. Selain itu, klaim yang muncul dari suatu masalah yang diketahui sebelum asuransi dibeli akan ditolak. Jika Anda menyembunyikan informasi ini, ini dapat membuat polis asuransi  batal karena tidak diungkapkan.

Karena resikonya yang tinggi, tidak banyak perusahaan asuransi di Indonesia yang mempunyai produk asuransi D&O, dari 75 perusahaan mungkin yang bisa hanya sekitar 5 perusahaan saja.

Cara terbaik untuk mendapatkan asuransi D&O adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi. Broker asuransi yang akan membantu Anda untuk mengumpulkan semua informasi yang diperlukan oleh perusahaan asuransi. Kemudian menegosiasikan kepada beberapa perusahaan asuransi. Setelah mendapatkan back up asuransi dengan luas jaminan dan premi yang terbaik baru kemudian disampaikan kepada Anda sebagai tertanggung.

Tugas utama broker asuransi untuk Anda adalah menjadi Advocate atau pengacara ketika terjadi klaim. Mereka yang akan menghadapi perwakilan perusahaan asuransi dan juga loss adjuster yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi.

Untuk segala kebutuhan jaminan asuransi perusahaan Anda selalu gunakan jasa broker asuransi agar tidak mengalami kesulitan jika terjadi klaim.

Salah satu broker asuransi terkemuka di Indonesia adalah L&G Insurance Broker. Hubungi sekarang juga!

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

Agen vs Broker Asuransi, Apa Perbedaannya?

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012