Serba Serbi Asuransi

2,8 Juta Nasabah Tutup Polis Asuransi Unit Link, Ada Apa?

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, Pemberitaan soal unit link beberapa waktu lalu dimana salah satu produk asuransi yang menggabungkan proteksi dan investasi, kembali ramai setelah di media sosial dihebohkan oleh isu yang menimpa nasabah asuransi yang mengaku kehilangan sejumlah dana pada salah satu perusahaan asuransi.

Kini, muncul kabar Sektor asuransi menjadi salah satu yang terdampak berat akibat pandemi Covid-19 hal ini terlihat dari jumlah nasabah dan pertumbuhan nilai aset yang tidak setinggi sebelumnya. Salah satu yang mencatat penurunan rata-rata jumlah nasabah per tahun produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis, 22 April 2021, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan jumlah tertanggung PAYDI, karena kondisi Covid-19 pada 2020 menurun drastis. Biasanya rata-rata tahun ada sekitar 7 juta pemegang polis, namun pada 2020 turun menjadi hanya 4,2 juta, atau berkurang 2,8 juta.

“Tahun 2020 banyak yang tidak melanjutkan produk ini, atau sudah jatuh tempo. Tambahan nasabah baru tidak banyak,” kata Ahmad, Rabu (21/4/2021)

Selain itu total premi unit link mencapai 50% yaitu Rp 100 triliun premi PAYDI dibandingkan dengan premi secara nasional yang jumlahnya Rp 200 triliun.

“Hampir separuhnya untuk yang PAYDI,” kata dia.

Asuransi Unit link yang merupakan salah satu produk asuransi non tradisional. Dia menyebutkan unit link menurutnya bukan murni asuransi karena ada unsur investasi.

“Saya lihat sebagian besar aset investasinya di pasar modal. Portofolio industri asuransi sama dengan dana pensiun. Karena 2 ini IKNB orientasi jangka panjang,” tegasnya.

Sementara itu, secara nilai aset asuransi secara keseluruhan masih mengalami kenaikan meski tidak sebesar tahun sebelumnya. OJK mencatat pada Februari 2021 aset asuransi jiwa Rp 550 Triliun, asuransi umum tumbuh per Februari Rp 207 Triliun. Selain itu, asuransi wajib tercatat Rp 146 triliun dan BPJS kesehatan Rp 135 triliun.

“Kemudian untuk pendapatan premi asuransi pada periode yang sama adalah untuk asuransi Jiwa sebesar Rp 34 triliun, asuransi umum Rp 18,5 triliun, asuransi wajib Rp 1,87 triliun dan BPJS Kesehatan Rp 22,3 triliun,” jelas Ahmad.

Dalam kesempatan yang sama, sampai dengan periode triwulan pertama 2021, OJK mencatat ada sebanyak 273 aduan yang masuk yang terkait PAYDI.

Sementara itu, pada tahun 2020, OJK mencatat ada sebanyak 593 aduan yang masuk, lebih tinggi 65% dari tahun 2019 sebanyak 360 aduan.

Ada empat aduan yang paling banyak diajukan nasabah.

  • Pertama, produk layanan asuransi yang tidak sesuai dengan penawaran atau miss selling.
  • Kedua, penurunan hasil investasi dari produk PAYDI.
  • Pengaduan ketiga yang juga sering dilaporkan kepada OJK adalah permintaan pengembalian premi yang sudah dibayarkan secara penuh.
  • Keempat, masalah yang juga sering banyak dilaporkan nasabah adalah kesulitan melakukan klaim, padahal polisnya sudah jatuh tempo.

Menurut Menurut Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Zam, hal tersebut harus dihindari agar kelak, pemegang polis tidak dirugikan. Untuk itulah, OJK menekankan, agar pemegang polis, memahami betul apa produk investasi yang dibeli, termasuk untuk produk PAYDI atau unit link.

“Pelaku usaha harus memastikan agen tidak meminta konsumen menandatangani formulir pengajuan asuransi dalam keadaan kosong. Proses penawarannya harus terdokumentasikan dengan baik,” kata Agus, dalam konferensi pers AAJI, belum lama ini.

Pasalnya, jika hal tersebut dibiarkan, rentan terjadi perilaku fraud. Pasalnya, berdasarkan temuan dari OJK, ada beberapa perusahaan asuransi yang memasarkan produknya dengan metode multi level marketing (MLM).

“Proses pemasaran yang menggunakan metode MLM, jadi agen merekrut agen dan seterusnya,” katanya.

Terlebih lagi, ada beberapa agen penjual produk yang tak memiliki sertifikasi dan tidak memahami dengan baik produk unit link yang dijual kepada calon pemegang polis. Oleh karena itu, dia meminta agar pelaku industri asuransi harus memastikan, agen penjual memiliki literasi yang baik agar konsumen mengenal produk yang hendak dibeli dan tidak terjadi dispute di kemudian hari.

“Pelaku usaha harus memastikan agen tidak meminta konsumen menandatangani formulir pengajuan asuransi dalam keadaan kosong. Proses penawarannya harus terdokumentasikan dengan baik,” ujarnya.

Artikel ini dipersembahkan oleh L&G, a smart insurance broker.

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012