By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Selasa, Jul 15, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • LigaAsuransi TV
  • English
    • 中文
Reading: Banyak Permasalahan di Industri Asuransi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Trump Resmi Berlakukan Tarif 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus! Dampaknya Mengejutkan untuk Sektor Asuransi: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap

By Intan Aulia
July 14, 2025

Waspada Banjir Saat Hujan Deras! Ini Daftar Aset yang Wajib Diasuransikan

By Hikmah Herdiana
July 14, 2025

Tragedi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya: Siapa yang Bertanggung Jawab dan Bagaimana Asuransi Bekerja?

By Intan Aulia
July 11, 2025

Bagaimana Ketegangan Global Mempengaruhi Pembaharuan Polis Asuransi Anda?

By Omar Farhan
July 7, 2025

POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
July 7, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Serba Serbi Asuransi > Banyak Permasalahan di Industri Asuransi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Serba Serbi Asuransi

Banyak Permasalahan di Industri Asuransi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Omar Farhan
By Omar Farhan
Published April 28, 2021
253 Views
0 Min Read
Share
SHARE
Daftar Isi
—HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, belakangan ini, Industri asuransi menghadapi berbagai masalah besar, mulai dari gagal bayar dari beberapa perusahaan asuransi hingga adanya temuan tindak pidana korupsi. Meskipun begitu, industri terus mencatatkan pertumbuhan dengan prospek yang menjanjikan. Lantas, apa yang menjadi penyebabnya? 

Dilansir dari DetikNews.com, Selasa, 27 April 2021, Direktur Pengawasan Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Supriyono mengungkapkan hal tersebut bisa diatasi dengan implementasi regulasi dan komitmen seluruh pihak.

Dia menyebutkan memang tekanan pandemi COVID-19 juga membuat tata kelola dunia usaha terganggu. Apalagi industri asuransi yang beberapa kali mengalami gagal bayar.

“COVID-19 ini jadi bukti, jika perusahaan yang tata kelolanya baik yang bisa bertahan. Kita perlu meninjau ulang isu-isu fundamental apa saja yang masih bolong untuk diimprove lagi,” kata dia dalam dialog GCG di Industri Asuransi, Selasa (27/4/2021).

Tata kelola atau GCG ini menjadi hal yang sangat penting untuk industri demi melindungi kepentingan investor dan pemegang polis.

Karena itu pengurus perusahaan harus memiliki integritas yang kuat dan didukung auditor eksternal dan komisaris independen yang mewakili kepentingan pemegang polis.

Menurut dia komisaris dan direksi di perusahaan yang sakit harus menjalankan fungsinya dengan maksimal. Hal ini karena mereka perlu menata investasi, manajemen risiko, pengendalian internal, hingga rencana strategis perusahaan.

Sebagai regulator OJK berupaya mencari dan mempelajari latar belakang calon komisaris perusahaan, termasuk kemampuan mengatasi masalah, sebelum uji kelayakan dan kepatutan.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Kapler A. Marpaung menyebut komisaris jangan hanya sebagai pelengkap aturan. Tapi juga mewakili tertanggung atau pemegang polis.

Dia menyarankan komisaris independen juga harus melaporkan apa yang dia kerjakan ke OJK. Tidak sama dengan laporan GCG. “Mungkin di perusahaan asuransi banyak dibikin whistle blowing, karyawan bisa melaporkan indikasi dari manajemen yang bakal merugikan tertanggung,” ujarnya.

Saran dari kami adalah agar perusahaan  menyebutkan pembenahan di bisnis asuransi bisa dimulai dari pengelolaan dana nasabah agar tidak menimbulkan fraud atau miss-management, misalnya pencegahan untuk masuk ke investasi yang resikonya tinggi.

Selanjutnya peran agen dan tanggung jawab perusahaan asuransi berperan penting untuk melindungi calon nasabah dari miss-selling atau kesalahan pada saat penawaran produk.

Apalagi saat ini era digital di mana banyak perusahaan asuransi yang  mengubah agen manual menjadi pendekatan berbasis online, maka pengawasan model penawaran produk asuransi menjadi urgen.

komisaris dan direksi di perusahaan yang sakit harus menjalankan fungsinya dengan maksimal. Hal ini karena mereka perlu menata investasi, manajemen risiko, pengendalian internal, hingga rencana strategis perusahaan.

Saran dari kami, adalah selalu menggunakan jasa dari broker asuransi,  Salah satu tugas penting yang dilakukan oleh broker asuransi adalah ketika terjadi kecelakaan. Mereka akan membantu mengurus klaim kepada perusahaan asuransi dan sekaligus bertindak sebagai Advocate asuransi atau pengacara asuransi. Mereka menghadapi pihak asuransi maupun loss adjuster yang ditunjuk untuk menyelesaikan klaim secara teknis.. 

Salah satu perusahaan broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi engineering termasuk asuransi dump truck adalah L&G Insurance Broker. Mereka telah sukses menyelesaikan ratusan atau mungkin ribuan kasus klaim asuransi dengan cepat dan nilai maksimal.

Untuk semua urusan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!

—

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

—

Agen vs Broker Asuransi, Apa Perbedaannya?

TAGGED:asuransiasuransi indonesiabroker asuransi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByOmar Farhan
A 5-year experienced insurance broker specializing in general insurance. With a strong commitment to service and Business development, I also have experience as a content article writer, which allows me to explain complex topics simply and engagingly.I enjoy working collaboratively, mentoring others, and continually learning to stay up-to-date with industry trends and provide the best support to the Industry.
Previous Article Begini Penjelasan lengkap tentang asuransi Director and Officer – D&O
Next Article 10 Jenis Asuransi Yang Perlu dimiliki oleh Perusahaan Kontraktor

Latest News

Trump Resmi Berlakukan Tarif 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus! Dampaknya Mengejutkan untuk Sektor Asuransi: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Juli 14, 2025
40 Views
Waspada Banjir Saat Hujan Deras! Ini Daftar Aset yang Wajib Diasuransikan
Asuransi Bencana Alam
Juli 14, 2025
45 Views
Tragedi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya: Siapa yang Bertanggung Jawab dan Bagaimana Asuransi Bekerja?
Berita Kecelakaan
Juli 11, 2025
84 Views
Bagaimana Ketegangan Global Mempengaruhi Pembaharuan Polis Asuransi Anda?
Global
Juli 7, 2025
100 Views
POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?
Asuransi Kesehatan LigaAsuransi TV
Juli 5, 2025
117 Views
Menjawab Tantangan Asuransi Mobil Listrik untuk Risiko Penurunan Kapasitas Baterai EV: Extended Battery Warranty dari OEM atau Pihak Ketiga?
Asuransi Kendaraan Bermotor
Juli 4, 2025
111 Views
Tragedi Kebakaran Pabrik Tekstil di Tangerang: 6 Tewas dan Kerugian Besar, Plus 7 Berita Kecelakaan Lainnya yang Wajib Anda Ketahui
Berita Kecelakaan
Juli 3, 2025
99 Views
Jangan Tunggu Tuntutan Datang! Medical Malpractice Insurance Selamatkan Karier Dokter
Professional Liability Insurance
Juli 2, 2025
100 Views
Mengapa Dokter dan Rumah Sakit Butuh Broker untuk Medical Malpractice Insurance?
Professional Liability Insurance
Juli 1, 2025
104 Views
Co-Payment Asuransi Kesehatan Karyawan: Apa Itu, Bagaimana Cara Kerjanya, dan Dampaknya bagi HR?
Asuransi Kesehatan
Juni 24, 2025
168 Views

Related ↷

Bagaimana Kondisi Terakhir Premi Emiten Asuransi?

May 6, 2021
top Accident

7 Berita Kecelakaan Fatal Minggu ke-1 Oktober 2020

October 7, 2020

Sebanyak 76% Masyarakat Tertarik Beli Asuransi Online, Pertanda Baik bagi Industri Asuransi?

February 17, 2021

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Januari 2024 – Minggu Ke 1

January 2, 2024
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker