By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Senin, Jul 7, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • English
    • 中文
Reading: Industri Pialang Asuransi dan ISO 73001
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
July 5, 2025

Menjawab Tantangan Asuransi Mobil Listrik untuk Risiko Penurunan Kapasitas Baterai EV: Extended Battery Warranty dari OEM atau Pihak Ketiga?

By Hikmah Herdiana
July 4, 2025

Tragedi Kebakaran Pabrik Tekstil di Tangerang: 6 Tewas dan Kerugian Besar, Plus 7 Berita Kecelakaan Lainnya yang Wajib Anda Ketahui

By Omar Farhan
July 3, 2025

Jangan Tunggu Tuntutan Datang! Medical Malpractice Insurance Selamatkan Karier Dokter

By Arya Kumara
July 2, 2025

Mengapa Dokter dan Rumah Sakit Butuh Broker untuk Medical Malpractice Insurance?

By Hikmah Herdiana
July 2, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Industri Asuransi > Industri Pialang Asuransi dan ISO 73001
Industri Asuransi

Industri Pialang Asuransi dan ISO 73001

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Maret 4, 2021
232 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Dalam chatting di dalam WA group dari Tenaga Ahli Perusahaan Pialang Asuransi kemarin, Ketua Umum APPARINDO Bp. Mohamad Jusuf Hadi menanyakan apakah diantara anggota sudah ada yang menerima surat dari OJK mengenai ISO 37001. Diantara anggota ada yang menjawab sudah menerimanya tapi ada juga yang belum menerima surat tersebut. Dengan adanya anggota yang sudah menerima surat tersebut berarti anggota yang lain tinggal menunggu waktunya saja.

Apa itu ISO 37001?

ISO 37001 adalah Sistem Manajemen Anti-suap yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) dirancang untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program kepatuhan anti-suap.

Permintaan OJK kepada industri pialang asuransi untuk memiliki IS0 37001 mungkin sebagai tindak lanjut dari hasil kesepakatan antara OJK dengan Asosiasi Industri Jasa Keuangan yang telah menandatangani komitmen untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada tanggal 8 Desember 2020 lalu sesuai standar SNI ISO 37001 sebagai bentuk komitmen OJK dalam mencegah dan menghindari perilaku yang koruptif dalam bentuk apapun.

Seperti yang disampaikan di laman OJK, bahwa OJK telah melakukan pendekatan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap perilaku memberi dan atau menerima gratifikasi. OJK akan terus memonitor risiko penyuapan, gratifikasi dan korupsi secara berkala dan konsisten serta memastikan bahwa semua perangkat pencegahan dan penindakan tindakan penyuapan, gratifikasi dan korupsi telah diimplementasikan dengan baik. 

ISO 37001 mendefinisikan “penyuapan” sebagai tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apa pun (berupa keuangan atau nonkeuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut.

Kesesuaian dengan standar ini tidak menjamin penyuapan tidak akan terjadi, tetapi standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan.

Berikut ini manfaat ISO 37001 Bagi Perusahaan:

  1. Membantu organisasi/perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen anti-suap.
  2. Memperoleh keunggulan kompetitif.
  3. Kontrol terhadap potensi praktik suap menjadi lebih optimal sehingga dapat dilakukan tindakan preventif.
  4. Meningkatkan pengakuan internasional.
  5. Menunjukkan kepada publik bahwa perusahaan telah terjamin secara internasional, bebas dari tindak korupsi.
  6. Dalam hal investigasi membantu memberikan bukti kepada pihak berwenang bahwa organisasi telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah tindak korupsi di lingkungannya.
  7. Dengan menerapkan ISO 37001, kredibilitas perusahaan meningkat. Pasalnya, standarisasi tersebut menunjukkan kepatuhan organisasi dalam perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.

Bagi industri pialang asuransi sertifikasi ISO 37001 merupakan kewajiban baru yang perlu dipenuhi selain tugas dan kewajibannya lainnya yang sudah ada. 

Berapa biaya pembuatan sertifikat ISO 37001?

Menurut website  https://www.jualo.com/jasa-jasa-lainnya/iklan-iso-i-biaya-sertifikasi-iso-37001 biaya ISO Sertifikasi ISO 37001 sebesar Rp 15.000.000

Langkah-langkah penerapan ISO 37001

  1. Kebijakan anti-suap, prosedur, dan pengendalian
  2. Kepemimpinan & komitmen dari pimpinan
  3. Penunjukan pengawas anti suap
  4. Pelatihan anti-suap terhadap semua pihak terkait
  5. Melakukan penilaian risiko suap untuk semua aktifitas
  6. Pelaporan, monitoring, investigasi dan ulasannya
  7. Tindakan korektif dan perbaikan terus-menerus

Bagaimana dan dimana mendapatkan sertifikat 37001?

ISO 37001 dapat dibeli dari anggota ISO nasional atau melalui ISO Store. Anda juga dapat mempelajari lebih lanjut tentang standar dalam presentasi PowerPoint ini, yang dapat digunakan secara keseluruhan, atau sebagian, untuk mendemonstrasikan keunggulan ISO 37001 bagi organisasi Anda. Untuk informasi lebih lanjut silahkan search di google.

Semoga informasi bermanfaat bagi industri pialang asuransi Indonesia.

Tulisan ini dipersembahkan oleh LIGASYS penyedia Integrated Insurance Broking System untuk direct broker dan reinsurance broker. LIGASYS sangat membantu untuk menyederhanakan proses dan membuat laporan sesuai dengan ketentuan. Saat ini LIGASYS sudah digunakan oleh beberapa perusahaan broker dan broker reasuransi.

TAGGED:apparindoiso 37001OJK Indonesia
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article Bagaimana Tren Produk Asuransi Jiwa di Tengah Pandemi Tahun Ini?
Next Article Efek Tanggung Beban Asuransi Kredit. Klaim Reasuransi Kredit Meroket Hingga Rp 5,9 Triliun.
Asuransi Konstruksi - L&G Insurance Broker

Latest News

POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?
Asuransi Kesehatan
Juli 5, 2025
43 Views
Menjawab Tantangan Asuransi Mobil Listrik untuk Risiko Penurunan Kapasitas Baterai EV: Extended Battery Warranty dari OEM atau Pihak Ketiga?
Asuransi Kendaraan Bermotor
Juli 4, 2025
74 Views
Tragedi Kebakaran Pabrik Tekstil di Tangerang: 6 Tewas dan Kerugian Besar, Plus 7 Berita Kecelakaan Lainnya yang Wajib Anda Ketahui
Berita Kecelakaan
Juli 3, 2025
65 Views
Jangan Tunggu Tuntutan Datang! Medical Malpractice Insurance Selamatkan Karier Dokter
Professional Liability Insurance
Juli 2, 2025
71 Views
Mengapa Dokter dan Rumah Sakit Butuh Broker untuk Medical Malpractice Insurance?
Professional Liability Insurance
Juli 1, 2025
70 Views
Co-Payment Asuransi Kesehatan Karyawan: Apa Itu, Bagaimana Cara Kerjanya, dan Dampaknya bagi HR?
Asuransi Kesehatan
Juni 24, 2025
135 Views
Ternyata Beda! Ini 5 Hal yang Membedakan Asuransi Mobil Listrik dan Mobil Biasa
Asuransi Kendaraan Bermotor
Juni 24, 2025
170 Views
Segudang Dampak Letusan Gunung Lewotobi terhadap Industri Asuransi: Dari Penerbangan hingga Properti
Risk Recommendation
Juni 20, 2025
131 Views
Tips Penghematan Biaya Asuransi Kesehatan Karyawan Tanpa Ada yang Dirugikan
Asuransi Kesehatan
Juni 20, 2025
122 Views
Memahami Jaminan Tindak Penipuan Internal: Perlindungan Penting untuk Perusahaan Anda
Asuransi Fidelity
Juni 19, 2025
126 Views

Related ↷

OJK dan AAUI Tegaskan, Agen Asuransi Hanya Boleh Mewakili Satu Perusahaan Asuransi Saja!

December 21, 2020

OJK and Government News Update Minggu ke-4 Februari 2021

March 1, 2021

Keselamatan Finansial: Menggali Realitas Tambahan Modal Di Perusahaan Asuransi

January 24, 2024

OJK and Government Insurance News Update – Minggu 1 Maret 2021

March 8, 2021
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker