By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Rabu, Mei 14, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • English
    • 中文
Reading: OJK & Government News Update Minggu ke 3 Januari 2021
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Marine Hull Insurance & Pembiayaan Kapal: Mitra Ideal Lender dan Lessee

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 14, 2025

Konflik India–Pakistan 2025: Dampaknya terhadap Dunia Asuransi dan Bisnis

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 13, 2025

Bencana Alam Bikin Industri Asuransi Merugi! Kerugian 2025 Tembus US$200 Miliar: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap

By Intan Aulia
May 13, 2025

Asuransi dan Risiko dalam Pengolahan TBS Sawit: Perlindungan Optimal untuk Pabrik Mini hingga PKS Skala Besar

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 9, 2025

Mengapa Proyek Perikanan Pemerintahan Prabowo Butuh Perlindungan Asuransi Sejak Dini?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 8, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Khabar OJK > OJK & Government News Update Minggu ke 3 Januari 2021
Khabar OJK

OJK & Government News Update Minggu ke 3 Januari 2021

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Januari 26, 2021
128 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Mulai minggu ini kami merubah sedikit judul laporan mingguan ini dengan menambahkan kata Government atau pemerintah. Ternyata tidak setiap minggu ada berita yang beredar tentang OJK khususnya di bidang IKNB. Untuk menggenapkan laporan ini kami memasukkan informasi tentang kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan asuransi.

Ada beberapa berita yang menarik datang dari Kementerian Keuangan khusus dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tentang keinginan untuk mengasuransikan seluruh aset Negara termasuk infrastruktur. Mungkin pemerintah mengambil pelajaran dari sederetan musibah yang terjadi di tanah air dalam sebulan belakangan ini seperti gempa bumi di Mamuju, banjir bandang di Kalimantan Selatan, Sulawesi Utama, banjir dan tanah longsor di Jawa Barat dan di beberapa tempat lainnya. Musibah ini telah menyebabkan kerusakan aset Negara dalam jumlah yang sangat besar. Tentunya informasi ini yang sangat menarik bagi industri asuransi umum, ada peluang pendapat premi dalam jumlah yang sangat besar. 

Untuk Anda, kami telah pilihkan beberapa berita yang beredar secara online terutama dari penyedia berita yang paling sering memuat berita-berita tentang asuransi. Kami berharap tulisan ini dapat membantu Anda   untuk mendapatkan informasi yang tepat untuk pengembalan keputusan. 

Jika Anda   tertarik dengan informasi ini, silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda   agar mereka juga paham seperti Anda  .

  • Kemenkeu Kejar Asuransi buat Infrastruktur RI Tahun Depan

detikFinance Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengejar penerapan asuransi di aset-aset negara. Saat ini, aset negara yang baru diasuransikan hanyalah gedung. Objek kekayaan negara lain yang ditargetkan untuk bisa diasuransikan adalah peralatan, mesin, dan infrastruktur.

“Kemudian kami ingin memperluas asuransi, kan tadi baru gedung. Bagaimana dengan peralatan dan mesin? Kemudian infrastruktur. Kemarin kami sudah melakukan FGD dengan World Bank, asosiasi asuransi di Asia, kemudian juga webinar dengan internasional untuk memperluas,” kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan dalam virtual media briefing, Jumat (22/1/2021).

Encep mengatakan, meski Indonesia sudah memiliki banyak infrastruktur, namun belum ada satupun yang dilindungi asuransi.

“Karena infrastruktur kita sudah semakin banyak nih, bagaimana perlindungan? Ini sementara belum lho bapak-ibu, infrastruktur belum dilindungi asuransi,” urainya.

Basuki Minta Infrastruktur Pakai Produk Lokal, Industri Siap?

Ia mengatakan, targetnya di tahun depan asuransi pada infrastruktur negara bisa dilaksanakan. “Makanya kita sedang pendalaman. Mudah mudahan tahun depan sudah bisa asuransi, tahun ini pelajari dulu deh,” ujarnya.

Adapun salah satu manfaat asuransi tersebut ialah klaim ketika ada kerusakan, misalnya dari bencana alam. Ketika sebuah infrastruktur rusak karena bencana, maka bisa diklaim dan uang yang diperoleh dari klaim itu bisa digunakan untuk perbaikan. Dengan cara itu, maka pemerintah tak perlu menunggu cairnya dana perbaikan dari penetapan APBN yang memakan waktu lama.

“Kita juga ingin, kalau terjadi bencana, tidak harus menunggu anggaran ke DPR, tahun berikutnya. Kalau diasuransikan, terjadi risiko, kita bisa klaim dan langsung digunakan tanpa menunggu proses anggaran biasa,” terang Encep.

Salah satu infrastruktur yang rusak baru-baru ini adalah sejumlah jembatan dan Jalan Trans Sulawesi akibat gempa di Sulawesi Barat (Sulbar).Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Kemenkeu Sulbar Eka Sudana mengatakan, kerusakan infrastruktur di Sulbar mengakibatkan negara merugi hingga Rp405,72 miliar.

“Dampak (gempa) ke infrastruktur cukup banyak juga terhadap 23 jembatan dan juga untuk jalan sementara yang kami peroleh data 20 kilometer (km), ini Jalan Trans Sulawesi. Nilainya cukup lumayan Rp 405,72 miliar,” tutup Ekka.

Pada tahun 2020, sebanyak 13 Kementerian dan Lembaga (K/L) telah terdaftar sebagai peserta asuransi BMN, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, DPR RI, DPD RI, BMKG, LKPP, Lemhannas, BPKP, dan LPP-TVRI.

Dengan total 2.112 objek yang diasuransikan, ke 13 K/L tersebut dijamin oleh nilai pertanggungan sebesar Rp17,05 triliun. “Asuransi BMN diimplementasikan di tingkat K/L dengan metode umbrella contract yang ditAnda  tangani oleh Kementerian Keuangan, dan disediakan oleh konsorsium asuransi,” bebernya

  • Terkait aturan pajak klaim asuransi – AAUI ke Dirjen Pajak 

Jakarta, CNBC Indonesia– Terkait aturan pajak klaim asuransi, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu meminta pemerintah melalui Ditjen Pajak memberikan aturan turunan sehingga bisa memberikan kepastian dalam pelaksanaanya. Sementara dari Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Hastanto Sri Margi Widodo mengharapkan perluasan edukasi agar sosialisasi dan pemahaman masyarakat dan industri akan semakin jelas terkait PPh klaim asuransi.

Lalu seperti apa Ditjen Pajak dalam penerapan pajak di klaim asuransi? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Direktur Penyuluhan & Pelayanan Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dan Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Hastanto Sri Margi Widodo serta Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu dalam Power Lunch,CNBC Indonesia (Kamis, 21/01/2021)

 

  • Sah! OJK Wajibkan BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan Susun Rencana Bisnis Berkala

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan aturan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS harus menyusun rencana bisnis yang memuat langkah-langkah strategis hingga jangka panjang.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 2/SEOJK.05/2021 tentang Rencana Bisnis BPJS yang berlaku sejak Jumat (15/1/2021). Aturan itu berlaku bagi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara program jaminan sosial.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi menjabarkan dalam aturan tersebut bahwa rencana bisnis harus memuat sejumlah poin, seperti kebijakan dan rencana manajemen dalam hal pengembangan kegiatan usaha, investasi, permodalan, pendanaan, hingga organisasi.

Selain itu, rencana bisnis pun harus memuat proyeksi laporan keuangan serta asumsi yang digunakan, serta proyeksi rasio dan pos tertentu. Poin-poin itu pun harus dilengkapi dengan evaluasi atas pelaksanaan rencana bisnis periode sebelumnya.

“[Ringkasan eksekutif dalam rencana bisnis harus memuat] rencana dan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh oleh BPJS dalam jangka pendek periode satu tahun, jangka menengah lima tahun, dan jangka panjang periode lima tahun,” tulis Riswinandi dalam aturan tersebut seperti dikutip Bisnis pada Rabu (20/1/2021).

Otoritas pun mewajibkan BPJS untuk merinci sejumlah rencana yang akan dilakukan, seperti rencana pengelolaan dana jaminan sosial (DJS) dan dana badan. BPJS mengelola dua kantong dana, yakni DJS yang berasal dari iuran peserta dan digunakan untuk membayar manfaat kepada peserta, serta dana badan milik instansi yang digunakan untuk keperluan operasional.

Selain itu, OJK memerintahkan adanya rincian rencana investasi yang meliputi jumlah dana investasi, rincian instrumen investasi, imbal hasil investasi, dan alih daya pengelolaan investasi ke manajer investasi. Pengelolaan investasi ini berlaku baik untuk DJS maupun dana badan.

Proyeksi laporan keuangan menjadi salah satu poin yang diatur secara khusus dalam SEOJK 2/2021. BPJS harus menjelaskan asumsi makro dan mikro yang mencakup pengembangan keuangan dengan mempertimbangkan pembayaran manfaat, seperti kenaikan biaya kesehatan untuk BPJS Kesehatan.

BPJS wajib menyampaikan proyeksi posisi keuangan DJS, yakni program jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi BPJS Kesehatan, serta jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi BPJS Ketenagakerjaan. JKP sendiri merupakan program baru yang ditetapkan dalam omnibus law Cipta Kerja.

“Laporan Pengawasan Rencana Bisnis paling sedikit memuat penilaian Dewan Pengawas mengenai realisasi rencana bisnis baik secara kuantitatif maupun kualitatif, faktor yang mempengaruhi kinerja BPJS, upaya memperbaiki kinerja BPJS, serta penunjukan dan evaluasi akuntan publik,” tulis Riswinandi dalam aturan itu.

Sebelumnya, dalam wawancara khusus bersama Bisnis, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan bahwa penyusunan rencana bisnis merupakan faktor penting terkait estafet kepemimpinan dalam penyelenggaraan jaminan sosial, selain sebagai persiapan dalam memasuki tahun yang baru.

Pada Februari 2021 ini masa tugas Fachmi dan jajarannya habis dan akan digantikan oleh jajaran direksi baru. Enam belas nama telah disodorkan oleh Panitia Seleksi dan delapan akan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengelola BPJS Kesehatan pada bulan depan.

“Tentu direksi baru akan mengacu kepada rencana bisnis yang sudah dibuat sehingga estafet program-program dan strategi [terkait JKN] bisa berlanjut. Kami berharap program-program yang sudah baik dapat dilanjutkan oleh jajaran direksi baru,” ujar Fachmi kepada Bisnis, belum lama ini.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto menyatakan bahwa rencana bisnis menjadi pedoman penyelenggaraan jaminan sosial di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19, yang masih terjadi pada 2021. Badan itu pun dinilai masih akan menghadapi tantangan yang sama seperti pada 2020.

“Jaminan sosial di seluruh dunia menjadi tulang punggung untuk membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19. Saya kira peran BP Jamsostek tidak hanya terkait program atau pengelolaan dana, tetapi juga bagaimana bisa menggunakan big data yang dimiliki untuk mendukung program pemerintah, dan ini dapat terus dilanjutkan,” ujar Agus dalam wawancara khusus bersama Bisnis belum lama ini.

Anda juga mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan bermutu tentang perkembangan asuransi dengan membaca tulisan yang ada di website ligasuransi.com. Website  ini yang khusus membahas tentang industri asuransi yang disajikan oleh ahli asuransi.

TAGGED:asuransiasuransi indonesiaberita ojkOJK Indonesiatop news asuransi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article Ini dia daftar POJK dan SEOJK Yang Perlu Diikuti oleh Broker Asuransi dan Broker Re-asuransi
Next Article Risiko Bencana Meningkat, Asuransi Umum Perlu Perkuat Cadangan Teknis

Latest News

Marine Hull Insurance & Pembiayaan Kapal: Mitra Ideal Lender dan Lessee
Asuransi Marine Hull
Mei 14, 2025
39 Views
Konflik India–Pakistan 2025: Dampaknya terhadap Dunia Asuransi dan Bisnis
Asuransi Properti
Mei 13, 2025
93 Views
Bencana Alam Bikin Industri Asuransi Merugi! Kerugian 2025 Tembus US$200 Miliar: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Mei 13, 2025
118 Views
Asuransi dan Risiko dalam Pengolahan TBS Sawit: Perlindungan Optimal untuk Pabrik Mini hingga PKS Skala Besar
Agrobisnis Risk Recommendation
Mei 9, 2025
99 Views
Mengapa Proyek Perikanan Pemerintahan Prabowo Butuh Perlindungan Asuransi Sejak Dini?
Industri Perikanan Risk Recommendation
Mei 8, 2025
93 Views
Parkiran Motor Ludes Terbakar Gegara Kompor Meledak, 150 Motor Karyawan Hanya Tersisa Rangka!: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Mei 8, 2025
94 Views
Menjaga Stabilitas Pembiayaan KPR Subsidi: Peran Asuransi Kredit dalam Program Rumah Rakyat
Risk Recommendation
Mei 7, 2025
96 Views
Asuransi Industri Kelapa Sawit
Mengelola Risiko Operasional Perkebunan Sawit: Dari Pembibitan hingga Panen, Peran Penting Asuransi dan Broker Profesional
Agrobisnis Risk Recommendation
Mei 7, 2025
124 Views
Panduan Lengkap Jenis dan Isi Polis Marine Hull: Jangan Sampai Salah Pilih
Asuransi Marine Hull
Mei 6, 2025
170 Views
Peran Strategis Pialang Asuransi untuk Bisnis Singapura di Indonesia
Risk Recommendation
Mei 5, 2025
220 Views

Related ↷

Kewaspadaan Akhir Tahun: Peringatan Penting Dari Mitra Asuransi Anda

December 13, 2023

Kenapa Jaminan Asuransi Penting Bagi Investor Dari China/Tiongkok Di Indonesia?

June 4, 2024

Ini Dia Bukti Pentingnya Asuransi Bidang Kelautan di Indonesia

April 27, 2022

Tarif Di Industri Asuransi Mau Dibawa Kemana?

July 25, 2024
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker