By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Friday, Jul 11, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • LigaAsuransi TV
  • Indonesia
    • 中文
Reading: OJK and Government News Update Minggu ke-4 Februari 2021
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

The Sinking Tragedy of the KMP Tunu Pratama Jaya: Who Is Responsible and How Does Insurance Work?

By Intan Aulia
Friday July 11th, 2025

How Do Global Tensions Affect Your Insurance Policy Renewal?

By Omar Farhan
Monday July 7th, 2025

Latest POJK! Mandatory Health Insurance Cost Sharing 10% – What Impact Does It Have on You?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Monday July 7th, 2025

Answering the EV Insurance Challenge for EV Battery Capacity Deterioration Risk: Extended Battery Warranty from OEM or Third Party?

By Hikmah Herdiana
Friday July 4th, 2025

Textile Factory Fire Tragedy in Tangerang: 6 Dead and Huge Losses, Plus 7 Other Accident News You Must Know

By Omar Farhan
Thursday July 3rd, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Khabar OJK > OJK and Government News Update Minggu ke-4 Februari 2021
Khabar OJK

OJK and Government News Update Minggu ke-4 Februari 2021

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Monday March 1st, 2021
274 Views
0 Min Read
Share
SHARE
Table of Content
OJK Ingatkan Mitigasi Risiko Dalam Pemanfaatan Teknologi untuk AsuransiMenteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). (Foto: Kementan)OJK Terbitkan Regulasi Penerapan Manajemen Risiko AsuransiTerdampak Restrukturisasi Kredit, Perusahaan Reasuransi Harus Perkuat Cadangan Janji Dirut Anggoro dan Defisit Rp13 T JHT BPJS Ketenagakerjaan 23 Februari 2021 

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Di akhir bulan Februari ini pemerintah dan OJK terus berbenah untuk memperkuat industri perasuransian. Salah satunya adalah meningkatkan peranan digitalisasi terutama di bidang pemasaran. 

OJK telah mengeluarkan SEOJK NO.19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi, pialang asuransi, agen, bank, Badan Usaha Selain Bank (BUSB) dimana perusahaan asuransi dapat memasarkan produknya dengan menggunakan saluran digital baik yang dikelola sendiri maupun oleh pihak ketiga.

Pengelolaan resiko perusahaan di bidang perasuransian OJK juga mengeluarkan  SEOJK Manajemen Risiko Asuransi sendiri merupakan salah satu peraturan pelaksana dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (POJK 44/2020).

Ada beberapa informasi penting lainnya yang beredar seputar industri keuangan pada minggu lalu. Untuk keterangan lebih lengkap dapat dilihat pada bagian berikut ini. 

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

  1. OJK Ingatkan Mitigasi Risiko Dalam Pemanfaatan Teknologi untuk Asuransi

Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pemanfaatan teknologi digital merupakan salah satu poin penting dari kebijakan countercyclical di masa pandemi, yang diimplementasikan oleh OJK, termasuk dalam hal pemasaran produk asuransi. OJK pun mengingatkan para pelaku usaha di bidang produk asuransi untuk selalu memperhatikan aspek legalitas.

“Kami meminta para pelaku usaha selalu memperhatikan aspek legalitas, menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan yang berlaku dan melakukan mitigasi atas risiko yang mungkin timbul dari penggunaan teknologi, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi, dalam keterangannya pada Selasa (23/2/2021).

Riswinandi mengatakan, para pelaku usaha harus menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di sektor jasa keuangan. Selain itu juga menerapkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko terkait dengan penggunaan teknologi digital dalam mendukung bisnis asuransi.

Contoh risikonya, penggunaan perangkat elektronik pribadi oleh karyawan yang bekerja di rumah, sehingga meningkatkan eksposur terhadap risiko keamanan data internal perusahan, termasuk diantaranya data-data nasabah.

Risiko lain, pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pemasaran produk asuransi yang dapat meningkatkan eksposur terhadap risiko mis-selling, terutama dalam hal spesifikasi produk yang dipasarkan terlalu kompleks untuk dapat dipasarkan melalui platform digital.

“OJK mendorong para pelaku usaha jasa keuangan untuk dapat secara cermat dalam mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola berbagai risiko yang mungkin timbul dari pemanfaatan teknologi informasi untuk menghasilkan inovasi pada sektor jasa keuangan yang bertanggung jawab, aman, dan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen,” jelas pihak OJK.

Selain wajib memiliki izin, berdasarkan SEOJK NO.19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi, pialang asuransi, agen, bank, Badan Usaha Selain Bank (BUSB) dapat memasarkan produk menggunakan sistem elektronik, baik diselenggarakan sendiri atau pihak lain didasarkan pada perjanjian kerja sama, melalui website, media sosial, aplikasi, surat elektronik, dan/atau SMS.

Pemasaran produk melalui sistem elektronik antara lain harus memenuhi tanda terdaftar penyelenggara sistem elektronik, dan memenuhi seluruh persyaratan OJK dan lembaga berwenang.

Selain itu juga memiliki kebijakan, standar, dan prosedur manajemen risiko TI antara lain untuk sistem pengamanan data konsumen, evaluasi kebijakan berkala, serta prosedur identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantau risiko.

 

  1. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). (Foto: Kementan)

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan 2 langkah yang bisa dijalankan petani di Kabupaten Kediri untuk menjaga lahan pertanian. Dua langkah itu adalah gerakan pengendalian (gerdal) hama dan asuransi. Hal ini disampaikan mengingat tanaman petani diserang hama di tengah cuaca ekstrim.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, petani harus mencegah hal yang bisa merugikan usahanya.

“Sektor pertanian cukup rentan terhadap sejumlah kondisi, seperti perubahan iklim, cuaca ekstrim, bencana alam, juga serangan organisme pengganggu tanaman dan hama yang bisa dicegah dengan gerdal. Tapi, agar terhindar dari kerugian, petani bisa mengasuransikan lahannya,” tutur Syahrul seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (28/2/2021).

“Asuransi adalah bagian dari mitigasi bencana yang akan membantu petani menjaga lahan. Jika terjadi gagal panen, asuransi akan mengeluarkan klaim sebesar Rp 6 juta per hektar,” jelasnya.

Keluhan mengenai serangan gama di tengah cuaca ekstrim disampaikan para petani padi di Kabupaten Kediri. Diantaranya di Desa Doko Kecamatan Ngasem.

Para petani mengeluhkan banyaknya serangan penyakit xanthomonas oryzae atau yang biasa disebut 

 

  1. OJK Terbitkan Regulasi Penerapan Manajemen Risiko Asuransi

Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur manajemen risiko asuransi, asuransi syariah, reasuransi dan reasuransi syariah, dengan nomor surat 8/SEOJK.05/2021.

SEOJK Manajemen Risiko Asuransi sendiri merupakan salah satu peraturan pelaksana dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (POJK 44/2020).

“Pada saat SEOJK Manajemen Risiko Asuransi mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 10/SEOJK 05/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan,” demikian dikutip Liputan6.com, Senin (22/2/2021).

Secara ringkas, SEOJK ini memuat beberapa hal, mulai dari obyek pengaturan, kesesuaian penerapan manajemen resiko dengan tujuan hingga strategi perusahaan.

Penerapan manajemen risiko bagi perusahaan mengacu kepada standar pedoman penerapan manajemen risiko asuransi dalam Lampiran I SEOJK Manajemen Risiko, yang mencakup:

  1. Empat pilar penerapan manajemen risiko, yaitu
    • pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah
    • kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit Risiko
    • kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta sistem informasi manajemen risiko
    • sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
  2. Penerapan manajemen risiko untuk masing-masing jenis risiko, yang mencakup penerapan manajemen risiko untuk 9 jenis risiko, yaitu:
    • Risiko strategis
    • Risiko operasional
    • Risiko asuransi
    • Risiko kredit
    • Risiko pasar
    • Risiko likuiditas
    • Risiko hukum
    • Risiko kepatuhan
    • Risiko reputasi.

 

  1. Terdampak Restrukturisasi Kredit, Perusahaan Reasuransi Harus Perkuat Cadangan 

Bisnis.com, JAKARTA — Pertumbuhan penyaluran kredit yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir dinilai turut mempengaruhi peningkatan kinerja asuransi kredit. Namun, pandemi Covid-19 membuat pertumbuhan itu berujung pada lonjakan klaim yang perlu diwaspadai. Praktisi reasuransi Kocu Andre Hutagalung menilai bahwa tingginya klaim asuransi tak lepas dari terus tumbuhnya penyaluran kredit. 

Penggunaan asuransi kredit sebagai bentuk mitigasi risiko turut menopang pertumbuhan penyaluran tersebut. “Pertumbuhan tinggi sektor ini pada lima tahun terakhir mulai berdatangan klaimnya. Hal ini sangat wajar mengingat mayoritas periode penutupan kredit ada di tiga–lima tahun,” ujar Kocu kepada Bisnis, Selasa (23/2/2021). Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada 2020, lini usaha reasuransi kredit mencatatkan klaim Rp5,9 triliun, melesat hingga 617,2 persen (year-on-year/yoy) dari tahun sebelumnya senilai Rp 836 miliar. Nilai klaim itu pun menjadi yang tertinggi dari seluruh 14 lini bisnis reasuransi. 

Klaim yang melonjak itu pun disertai oleh peningkatan premi reasuransi kredit, tapi secara persentase tidak sebesar klaimnya. AAUI mencatat bahwa pada 2020 perolehan premi reasuransi kredit Rp7,4 triliun, tumbuh 206,4 persen (yoy) dari tahun sebelumnya Rp2,4 triliun. “Pertanyaannya sekarang adalah apakah perusahaan-perusahaan reasuransi memiliki cadangan premi yang cukup untuk menutup klaim tersebut atau terpaksa terus menutup beban klaim melalui pertumbuhan?” ujar Kocu. 

 

  1. Janji Dirut Anggoro dan Defisit Rp13 T JHT BPJS Ketenagakerjaan 23 Februari 2021 

Bisnis.com, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada periode 2016-2021 tercatat tidak banyak berinvestasi langsung. Berdasarkan data yang diperoleh Bisnis per Desember 2020, penempatan investasi yang dilakukan oleh pengelola dana publik itu terdiri dari surat utang (64 persen), saham (17 persen), reksa dana termasuk berbasis saham (8 persen). Sedangkan investasi langsung sekitar 1 persen.  Rasio ini mengacu kepada dana pekerja yang dikelola badan ini sebesar Rp 486,38 triliun.  Penempatan investasi langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan sendiri terpantau didominasi untuk properti seperti Menara Jamsostek hingga Social Security Tower di bilangan segitiga emas Jakarta yang juga dipakai sendiri.  Rasio investasi langsung ini tidak banyak  berubah saat badan ini dipimpin oleh Elvin Masassya. Elvin adalah bankir yang membawa badan ini melewati transisi pertama (2014-2015) dari sebelumnya bernama PT Jamsostek.

Informasi ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker. A smart Insurance Broker.

TAGGED:asuransiberita ojkbroker asuransikhabar ojkOJKOJK Indonesia
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin has more than 30 years of experience in the insurance brokerage industry. He holds the Australian New Zealand Insurance and Financial Institution (ANZIIF snr.assoc) CIP and Certified Indonesian Insurance Broker (CIIB) certificates. Please follow the author's Instagram to get to know him better: @taufik.arifin.31
Previous Article Fakta-fakta penting dari kecelakaan yang dialami oleh Tiger Woods
Next Article Laba Bersih Asuransi Umum Melonjak 455,50% di Januari, Pertanda Industri Bangkit?

Latest News

The Sinking Tragedy of the KMP Tunu Pratama Jaya: Who Is Responsible and How Does Insurance Work?
Berita Kecelakaan
Friday July 11th, 2025
25 Views
How Do Global Tensions Affect Your Insurance Policy Renewal?
Global
Monday July 7th, 2025
83 Views
Latest POJK! Mandatory Health Insurance Cost Sharing 10% – What Impact Does It Have on You?
Asuransi Kesehatan LigaAsuransi TV
Saturday July 5th, 2025
101 Views
Answering the EV Insurance Challenge for EV Battery Capacity Deterioration Risk: Extended Battery Warranty from OEM or Third Party?
Asuransi Kendaraan Bermotor
Friday July 4th, 2025
102 Views
Textile Factory Fire Tragedy in Tangerang: 6 Dead and Huge Losses, Plus 7 Other Accident News You Must Know
Berita Kecelakaan
Thursday July 3rd, 2025
88 Views
Don’t Wait for Lawsuits to Come! Medical Malpractice Insurance Saves Doctors’ Careers
Professional Liability Insurance
Wednesday July 2nd, 2025
94 Views
Why Do Doctors and Hospitals Need Brokers for Medical Malpractice Insurance?
Professional Liability Insurance
Tuesday July 1st, 2025
99 Views
Employee Health Insurance Co-Payment: What Is It, How Does It Work, and How Does It Impact HR?
Asuransi Kesehatan
Tuesday June 24th, 2025
163 Views
It Turns Out It’s Different! These Are 5 Things That Differentiate Electric Car Insurance and Regular Car Insurance
Asuransi Kendaraan Bermotor
Tuesday June 24th, 2025
193 Views
The Myriad Impacts of the Lewotobi Volcano Eruption on the Insurance Industry: From Aviation to Property
Risk Recommendation
Friday June 20th, 2025
146 Views

Related ↷

Top News Liga Asuransi

6 Berita Asuransi Pilihan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bulan April 2021

Monday May 3rd, 2021

Kasus Gagal Bayar Asuransi Marak Cetus Aturan Baru dari OJK?

Wednesday February 24th, 2021

The Los Angeles Fire Tragedy: Why Indonesia Must Stay Vigilant

Tuesday January 14th, 2025

Industri Pialang Asuransi dan ISO 73001

Thursday March 4th, 2021
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker