By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Friday, Aug 1, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • Indonesia
    • 中文
Reading: OJK and Government News Update Minggu ke-4 Februari 2021
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

Tips for Choosing Freight Insurance: Be Aware of the Risk of Damage Due to Natural Changes

By Hikmah Herdiana
Friday August 1st, 2025

Under Pressure from Environmental Regulations, Here’s Why Environmental Liability Insurance Is Now Mandatory

By Omar Farhan
Thursday July 31st, 2025

Deadly Tragedy on Indian Roads! Pilgrim Bus Crashes into Gas Truck, 18 Burned to Death: And 7 Shocking Recent Accidents

By Intan Aulia
Wednesday July 30th, 2025

Car Falls into the Sea: Real-Life Examples, Protection Tips, and the Right Insurance Solutions

By Hikmah Herdiana
Tuesday July 29th, 2025

Investment Risks Faced by Chinese Companies in Indonesia and the Role of Insurance as Mitigation

By Intan Aulia
Monday July 28th, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Khabar OJK > OJK and Government News Update Minggu ke-4 Februari 2021
Khabar OJK

OJK and Government News Update Minggu ke-4 Februari 2021

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Monday March 1st, 2021
281 Views
0 Min Read
Share
SHARE
Table of Content
OJK Ingatkan Mitigasi Risiko Dalam Pemanfaatan Teknologi untuk AsuransiMenteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). (Foto: Kementan)OJK Terbitkan Regulasi Penerapan Manajemen Risiko AsuransiTerdampak Restrukturisasi Kredit, Perusahaan Reasuransi Harus Perkuat Cadangan Janji Dirut Anggoro dan Defisit Rp13 T JHT BPJS Ketenagakerjaan 23 Februari 2021 

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Di akhir bulan Februari ini pemerintah dan OJK terus berbenah untuk memperkuat industri perasuransian. Salah satunya adalah meningkatkan peranan digitalisasi terutama di bidang pemasaran. 

OJK telah mengeluarkan SEOJK NO.19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi, pialang asuransi, agen, bank, Badan Usaha Selain Bank (BUSB) dimana perusahaan asuransi dapat memasarkan produknya dengan menggunakan saluran digital baik yang dikelola sendiri maupun oleh pihak ketiga.

Pengelolaan resiko perusahaan di bidang perasuransian OJK juga mengeluarkan  SEOJK Manajemen Risiko Asuransi sendiri merupakan salah satu peraturan pelaksana dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (POJK 44/2020).

Ada beberapa informasi penting lainnya yang beredar seputar industri keuangan pada minggu lalu. Untuk keterangan lebih lengkap dapat dilihat pada bagian berikut ini. 

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

  1. OJK Ingatkan Mitigasi Risiko Dalam Pemanfaatan Teknologi untuk Asuransi

Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pemanfaatan teknologi digital merupakan salah satu poin penting dari kebijakan countercyclical di masa pandemi, yang diimplementasikan oleh OJK, termasuk dalam hal pemasaran produk asuransi. OJK pun mengingatkan para pelaku usaha di bidang produk asuransi untuk selalu memperhatikan aspek legalitas.

“Kami meminta para pelaku usaha selalu memperhatikan aspek legalitas, menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan yang berlaku dan melakukan mitigasi atas risiko yang mungkin timbul dari penggunaan teknologi, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi, dalam keterangannya pada Selasa (23/2/2021).

Riswinandi mengatakan, para pelaku usaha harus menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di sektor jasa keuangan. Selain itu juga menerapkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko terkait dengan penggunaan teknologi digital dalam mendukung bisnis asuransi.

Contoh risikonya, penggunaan perangkat elektronik pribadi oleh karyawan yang bekerja di rumah, sehingga meningkatkan eksposur terhadap risiko keamanan data internal perusahan, termasuk diantaranya data-data nasabah.

Risiko lain, pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pemasaran produk asuransi yang dapat meningkatkan eksposur terhadap risiko mis-selling, terutama dalam hal spesifikasi produk yang dipasarkan terlalu kompleks untuk dapat dipasarkan melalui platform digital.

“OJK mendorong para pelaku usaha jasa keuangan untuk dapat secara cermat dalam mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola berbagai risiko yang mungkin timbul dari pemanfaatan teknologi informasi untuk menghasilkan inovasi pada sektor jasa keuangan yang bertanggung jawab, aman, dan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen,” jelas pihak OJK.

Selain wajib memiliki izin, berdasarkan SEOJK NO.19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi, pialang asuransi, agen, bank, Badan Usaha Selain Bank (BUSB) dapat memasarkan produk menggunakan sistem elektronik, baik diselenggarakan sendiri atau pihak lain didasarkan pada perjanjian kerja sama, melalui website, media sosial, aplikasi, surat elektronik, dan/atau SMS.

Pemasaran produk melalui sistem elektronik antara lain harus memenuhi tanda terdaftar penyelenggara sistem elektronik, dan memenuhi seluruh persyaratan OJK dan lembaga berwenang.

Selain itu juga memiliki kebijakan, standar, dan prosedur manajemen risiko TI antara lain untuk sistem pengamanan data konsumen, evaluasi kebijakan berkala, serta prosedur identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantau risiko.

 

  1. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). (Foto: Kementan)

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan 2 langkah yang bisa dijalankan petani di Kabupaten Kediri untuk menjaga lahan pertanian. Dua langkah itu adalah gerakan pengendalian (gerdal) hama dan asuransi. Hal ini disampaikan mengingat tanaman petani diserang hama di tengah cuaca ekstrim.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, petani harus mencegah hal yang bisa merugikan usahanya.

“Sektor pertanian cukup rentan terhadap sejumlah kondisi, seperti perubahan iklim, cuaca ekstrim, bencana alam, juga serangan organisme pengganggu tanaman dan hama yang bisa dicegah dengan gerdal. Tapi, agar terhindar dari kerugian, petani bisa mengasuransikan lahannya,” tutur Syahrul seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (28/2/2021).

“Asuransi adalah bagian dari mitigasi bencana yang akan membantu petani menjaga lahan. Jika terjadi gagal panen, asuransi akan mengeluarkan klaim sebesar Rp 6 juta per hektar,” jelasnya.

Keluhan mengenai serangan gama di tengah cuaca ekstrim disampaikan para petani padi di Kabupaten Kediri. Diantaranya di Desa Doko Kecamatan Ngasem.

Para petani mengeluhkan banyaknya serangan penyakit xanthomonas oryzae atau yang biasa disebut 

 

  1. OJK Terbitkan Regulasi Penerapan Manajemen Risiko Asuransi

Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur manajemen risiko asuransi, asuransi syariah, reasuransi dan reasuransi syariah, dengan nomor surat 8/SEOJK.05/2021.

SEOJK Manajemen Risiko Asuransi sendiri merupakan salah satu peraturan pelaksana dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (POJK 44/2020).

“Pada saat SEOJK Manajemen Risiko Asuransi mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 10/SEOJK 05/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan,” demikian dikutip Liputan6.com, Senin (22/2/2021).

Secara ringkas, SEOJK ini memuat beberapa hal, mulai dari obyek pengaturan, kesesuaian penerapan manajemen resiko dengan tujuan hingga strategi perusahaan.

Penerapan manajemen risiko bagi perusahaan mengacu kepada standar pedoman penerapan manajemen risiko asuransi dalam Lampiran I SEOJK Manajemen Risiko, yang mencakup:

  1. Empat pilar penerapan manajemen risiko, yaitu
    • pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah
    • kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit Risiko
    • kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta sistem informasi manajemen risiko
    • sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
  2. Penerapan manajemen risiko untuk masing-masing jenis risiko, yang mencakup penerapan manajemen risiko untuk 9 jenis risiko, yaitu:
    • Risiko strategis
    • Risiko operasional
    • Risiko asuransi
    • Risiko kredit
    • Risiko pasar
    • Risiko likuiditas
    • Risiko hukum
    • Risiko kepatuhan
    • Risiko reputasi.

 

  1. Terdampak Restrukturisasi Kredit, Perusahaan Reasuransi Harus Perkuat Cadangan 

Bisnis.com, JAKARTA — Pertumbuhan penyaluran kredit yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir dinilai turut mempengaruhi peningkatan kinerja asuransi kredit. Namun, pandemi Covid-19 membuat pertumbuhan itu berujung pada lonjakan klaim yang perlu diwaspadai. Praktisi reasuransi Kocu Andre Hutagalung menilai bahwa tingginya klaim asuransi tak lepas dari terus tumbuhnya penyaluran kredit. 

Penggunaan asuransi kredit sebagai bentuk mitigasi risiko turut menopang pertumbuhan penyaluran tersebut. “Pertumbuhan tinggi sektor ini pada lima tahun terakhir mulai berdatangan klaimnya. Hal ini sangat wajar mengingat mayoritas periode penutupan kredit ada di tiga–lima tahun,” ujar Kocu kepada Bisnis, Selasa (23/2/2021). Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada 2020, lini usaha reasuransi kredit mencatatkan klaim Rp5,9 triliun, melesat hingga 617,2 persen (year-on-year/yoy) dari tahun sebelumnya senilai Rp 836 miliar. Nilai klaim itu pun menjadi yang tertinggi dari seluruh 14 lini bisnis reasuransi. 

Klaim yang melonjak itu pun disertai oleh peningkatan premi reasuransi kredit, tapi secara persentase tidak sebesar klaimnya. AAUI mencatat bahwa pada 2020 perolehan premi reasuransi kredit Rp7,4 triliun, tumbuh 206,4 persen (yoy) dari tahun sebelumnya Rp2,4 triliun. “Pertanyaannya sekarang adalah apakah perusahaan-perusahaan reasuransi memiliki cadangan premi yang cukup untuk menutup klaim tersebut atau terpaksa terus menutup beban klaim melalui pertumbuhan?” ujar Kocu. 

 

  1. Janji Dirut Anggoro dan Defisit Rp13 T JHT BPJS Ketenagakerjaan 23 Februari 2021 

Bisnis.com, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada periode 2016-2021 tercatat tidak banyak berinvestasi langsung. Berdasarkan data yang diperoleh Bisnis per Desember 2020, penempatan investasi yang dilakukan oleh pengelola dana publik itu terdiri dari surat utang (64 persen), saham (17 persen), reksa dana termasuk berbasis saham (8 persen). Sedangkan investasi langsung sekitar 1 persen.  Rasio ini mengacu kepada dana pekerja yang dikelola badan ini sebesar Rp 486,38 triliun.  Penempatan investasi langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan sendiri terpantau didominasi untuk properti seperti Menara Jamsostek hingga Social Security Tower di bilangan segitiga emas Jakarta yang juga dipakai sendiri.  Rasio investasi langsung ini tidak banyak  berubah saat badan ini dipimpin oleh Elvin Masassya. Elvin adalah bankir yang membawa badan ini melewati transisi pertama (2014-2015) dari sebelumnya bernama PT Jamsostek.

Informasi ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker. A smart Insurance Broker.

TAGGED:asuransiberita ojkbroker asuransikhabar ojkOJKOJK Indonesia

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin has more than 30 years of experience in the insurance brokerage industry. He holds the Australian New Zealand Insurance and Financial Institution (ANZIIF snr.assoc) CIP and Certified Indonesian Insurance Broker (CIIB) certificates. Please follow the author's Instagram to get to know him better: @taufik.arifin.31
Previous Article Fakta-fakta penting dari kecelakaan yang dialami oleh Tiger Woods
Next Article Laba Bersih Asuransi Umum Melonjak 455,50% di Januari, Pertanda Industri Bangkit?
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Tips for Choosing Freight Insurance: Be Aware of the Risk of Damage Due to Natural Changes
Asuransi Marine Cargo
Friday August 1st, 2025
60 Views
Under Pressure from Environmental Regulations, Here’s Why Environmental Liability Insurance Is Now Mandatory
Liability Insurance
Thursday July 31st, 2025
103 Views
Deadly Tragedy on Indian Roads! Pilgrim Bus Crashes into Gas Truck, 18 Burned to Death: And 7 Shocking Recent Accidents
Berita Kecelakaan
Wednesday July 30th, 2025
59 Views
Car Falls into the Sea: Real-Life Examples, Protection Tips, and the Right Insurance Solutions
Asuransi Mobil
Tuesday July 29th, 2025
66 Views
Investment Risks Faced by Chinese Companies in Indonesia and the Role of Insurance as Mitigation
Bisnis
Monday July 28th, 2025
65 Views
Chinese Companies Enter Indonesian Infrastructure Projects: What Risks Must Be Insured?
Bisnis
Friday July 25th, 2025
86 Views
Cyberattacks Are on the Rise! Here’s Why Cyber Insurance Is Important for Companies
Asuransi Cyber
Thursday July 24th, 2025
76 Views
Insurance Compliance for Chinese Companies in Indonesia: Avoiding Legal and Financial Risks
Bisnis
Wednesday July 23rd, 2025
76 Views
Water Supply Project Tenders: Understand the Risks and Protect Yourself with the Help of an Insurance Broker
Asuransi Konstruksi
Tuesday July 22nd, 2025
88 Views
Uncovering the Challenges Behind the Insurance Claims Process! Turns Out This Is What Often Hinders Fast Payments to Customers: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News
Ulas Berita
Monday July 21st, 2025
121 Views

Related ↷

Beberapa Hal yang Agen dan Broker Ingin Orang Tahu Tentang Asuransi

Wednesday March 10th, 2021

InsurTech – The New Normal

Thursday May 21st, 2020

Ini Dokumen dan informasi yang dibutuhkan untuk mengurus klaim asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)

Wednesday February 17th, 2021

Rahasia Sukses Untuk Menang Tender di Proyek SKK Migas

Thursday July 16th, 2020
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker