Khabar OJK

OJK and Government Insurance News Update – Minggu 1 Maret 2021

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Berjumpa lagi kita di awal Maret 2021 dan tak terasa sudah dua bulan pula kita lewati tahun 2021. Secara umum nampaknya suasana bisnis sudah mulai terasa menghangat. Kegiatan bisnis sudah mulai menggeliat terutama di bidang konstruksi, perdagangan dan transportasi. Semoga ini menjadi pertanda bahwa ekonomi akan bergerak menuju kebangkitan di seluruh sektor.

Di bidang asuransi kondisinya juga sudah menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan. Sesuai laporan hasil usaha hingga Februari kemarin, industri asuransi umum berhasil menikmati pertumbuhan keuntungan yang sangat besar.

Seperti biasa kami sudah menyiapkan untuk Anda beberapa berita asuransi pilihan yang berkaitan dengan otoritas, regulator dan lembaga-lembaga pemerintah. Informasi ini tentunya mempunyai dampak ke industri perasuransian sehingga perlu menjadi bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan.

Semoga tulisan ini bermanfaat. Jika anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

  • Cegah Gagal Bayar, Pemilik Perusahaan Asuransi Wajib Suntik Modal

finance.detik.com Jakarta – Masih banyak masalah yang ada di industri asuransi nasional. Masalah-masalah ini sangat merugikan para pemegang polis atau konsumen dan menimbulkan preseden buruk untuk perusahaan asuransi.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) karena itu pemilik perusahaan asuransi yang gagal bayar harus memberikan suntikan modal.

Suntikan modal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian. Begini berita selengkapnya:

Ketua BPKN, Rizal E Halim menyampaikan bahwa selain suntikan modal juga ada amanat pembentukan lembaga penjaminan polis asuransi untuk memenuhi rasio modal.

“Kewajiban itu pasti. Pemilik perusahaan asuransi harus memenuhi rasio modal untuk menutupi gagal bayar. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Perasuransian,” dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).

Kewajiban penyuntikan modal itu, kata Rizal, menjadi solusi yang baik. Sementara, apabila setoran modal tidak bisa menutupi gagal bayar, maka jalan terbaik adalah melakukan restrukturisasi perusahaan.

Bagi BPKN, restrukturisasi adalah jalan terbaik ketimbang perusahaan asuransi dilikuidasi atau dipailitkan. Sebab lagi-lagi, jika perusahaan sudah likuidasi atau pailit, nasabahlah yang menjadi korbannya.

“Skema restrukturisasi itu sangat bisa dipakai untuk perusahaan yang sedang mengalami gagal bayar. Tapi memang, restrukturisasi hanya bisa dilakukan melalui kebijakan korporasi, seperti Jiwasraya yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah,” ungkapnya.

Sekadar informasi, skema restrukturisasi untuk menyehatkan perusahaan sesungguhnya didukung melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Oleh karena adanya skema restrukturisasi, Rizal menyayangkan masih ada perusahaan yang menyelesaikan masalah dengan menggugat perusahaan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“PKPU itu selalu menempatkan konsumen (asuransi) selalu dalam posisi yang lemah.

Bukan hanya di asuransi, seluruh sektor menggunakan PKPU sebagai exit strategy dan kedok oleh para penjahat pelaku usaha yang menjalankan suatu usaha yang legal. Dengan pailit pastinya kemampuan perusahaan hilang dan konsumen lagi lagi dirugikan,” ujar dia.

  • OJK segera batasi investasi di industri asuransi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur isi portofolio investasi industri asuransi akan segera terlaksana. OJK juga mengatur pembatasan investasi pada produk asuransi berbalut investasi (Paydi) sebagai bagian mitigasi risiko. 

Hingga saat ini draft aturan terkait Paydi masih digodok OJK. Di sisi lain, pembatasan investasi tersebut mendapat tanggapan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). 

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebut, draft aturan itu mengatur penempatan investasi bagi pihak yang terafiliasi dengan perusahaan paling banyak 10% dari aset masing – masing subdana. Kecuali afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah. 

“Kemudian penempatan investasi pada satu pihak paling banyak 15% dari aset masing-masing subdana, kecuali deposito pada bank umum dan investasi pada surat berharga pemerintah,” kata Togar, Minggu (7/3).

Dengan adanya ketentuan itu, asosiasi berharap OJK mempertimbangkan mengenai penempatan investasi pada satu pihak paling banyak 15% terutama untuk penempatan reksadana karena sudah ada pembatasan 10% per emiten pada level reksadana itu sendiri.

Menurut Togar, pembatasan penempatan investasi tersebut akan mempersempit kesempatan masyarakat mendapat akses terhadap produk asuransi saat pandemi. Untuk itu, relaksasi pemasaran Paydi melalui penjualan secara tatap muka tidak bisa langsung menjadi permanen.

Hal itu perlu dipertimbangkan karena unitlink terus mencatatkan kinerja positif. Pada kuartal III 2020 premi unit link berkontribusi sebesar 63,9% dari total premi industri. Nilai itu naik dari porsi kuartal sebelumnya yakni 62,6%. 

Menurut Togar, hal tersebut menunjukkan bahwa unit link masih menjadi produk yang sangat diminati di kalangan masyarakat. AAJI tetap berharap revisi aturan tersebut dapat membantu pertumbuhan industri asuransi jiwa. 

Sementara itu, Deputi Direktur Pengawasan Asuransi OJK Kristianto Andi Handoko menjelaskan bahwa produk paydi diperuntukkan bagi calon pemegang polis yang sudah memahami investasi dengan baik. Artinya, pemasaran paydi menyasar konsumen tertentu. 

“Profil paydi ini sudah ke konsumen potensial khusus. Untuk itu, kemudian kita perlu batasan produk yang memang calon konsumennya juga tertarik,” jelas Kristianto. 

Dibandingkan paydi, asuransi tradisional memperbolehkan investasi pada properti seperti tanah dan bangunan. Sementara paydi, mengharuskan investasi yang bersifat likuid karena sewaktu – waktu nasabah mengajukan klaim surrender untuk mendapatkan nilai tunai. 

“Makanya harus likuid, barangnya harus ada. Kemudian OJK menganggap perlu diatur pembatasan investasi tersebut,” pungkas dia. 

  • Cegah korupsi, IFG gandeng KPK untuk penanganan pengaduan

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Indonesia Financial Group (IFG) melakukan integrasi penanganan pengaduan melalui Whistleblowing System (WBS) dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini ditandai melalui penandatanganan perjanjian kerja sama mengenai penanganan pengaduan tindak pidana korupsi melalui WBS dengan KPK. Acara ini melibatkan 27 perusahaan BUMN, termasuk IFG dan berlangsung pada Selasa (2/3).

Kerja sama ini meliputi komitmen pengelolaan penanganan pengaduan, penanganan pengaduan melalui aplikasi, koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan, dan pertukaran data dan informasi penanganan pengaduan.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, kerja sama tersebut sebagai upaya menciptakan proses bisnis yang transparan. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan transformasi, bersikap transparan dan profesional dalam kementerian maupun perusahaan – perusahaan pelat merah.

Sebagai bagian dari proses transparansi, Kementerian BUMN tengah membuat sistem agar laporan keuangan di lingkungan BUMN terdata secara transparan dan dilaporkan ke Kementerian Keuangan serta bisa diakses secara langsung oleh presiden.

Direktur Utama IFG Robertus Billitea mengatakan, sejak awal IFG selalu berupaya mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan terus mendorong penguatan integritas baik di lingkungan holding maupun anggota holding.

Hal ini merupakan dasar kuat dan penting mengingat IFG mendapatkan amanah besar di bidang investasi, perasuransian, dan penjaminan. Termasuk IFG Life yang merupakan perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan yang akan menerima migrasi polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.

”Kami menyambut sangat baik kerja sama dengan KPK ini sehingga sistem terintegrasi yang terbangun menciptakan lingkungan kerja yang semakin positif sehingga berdampak baik bukan hanya kepada kami yang menjalankan roda perusahaan bersama para anggota holding tetapi juga kepada para mitra, nasabah, dan masyarakat pada umumnya,” kata Robertus dalam keterangan resmi, Rabu (3/3).

Selain menegakkan prinsip tata kelola yang baik, kerjasama dengan KPK melalui WBS ini merupakan komitmen kuat dari IFG untuk mencegah adanya korupsi. Ke depan, sistem WBS ini juga akan diterapkan di IFG secara terintegrasi dengan anggota holding. 

  • Program JKP Bisa Dongkrak Jumlah Peserta BPJS Kesehatan

Bisnis.com JAKARTA — Jumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai berpotensi meningkat saat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan berlaku. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan berlakunya program JKP bukan hanya akan mempengaruhi lanskap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga jumlah peserta BPJS Kesehatan. Hal tersebut dapat terjadi seiring aturan yang berlaku. 

Timboel merujuk kepada pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, yakni pekerja dapat menjadi peserta program tersebut jika sudah terdaftar di program jaminan sosial lainnya, salah satunya jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. 

“Syarat di PP itu, perusahaan harus ikut [mendaftarkan pekerjanya ke] semua jaminan sosial. Kalau enggak ikut satu maka enggak bisa ikut JKP dan nantinya [bekerja] akan berselisih dengan manajemen perusahaan, kalau enggak dimasukkan nanti malah dibawa ke pengadilan,” ujar Timboel kepada Bisnis, Senin (8/3/2021). 

Dia menilai bahwa aturan tersebut berpotensi meningkatkan peserta segmen pekerja penerima upah badan usaha (PPU-BU). Hingga 28 Februari 2020, jumlah peserta di segmen tersebut tercatat sebanyak 37,8 juta orang atau menjadi segmen peserta dengan jumlah terbanyak setelah penerima bantuan iuran (PBI). BPJS Watch berpandangan bahwa penambahan peserta nantinya akan memengaruhi dua aspek, yakni pendapatan iuran dan tingkat klaim. 

Oleh karena itu, saat jumlah peserta terus bertambah BPJS Kesehatan harus memastikan kecukupan dan likuiditas dana. Baca Juga : Minim Resiko, Investasi Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan Cocok di Deposito Sejumlah upaya yang dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk menjaga kecukupan dana adalah meningkatkan kolektibilitas iuran, khususnya dari peserta mandiri, yakni segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). 

Lalu, kepesertaan PPU pun perlu ditingkatkan. Selain itu, menurut Timboel, BPJS Kesehatan dapat melakukan investasi dana jaminan sosial (DJS) untuk mengembangkan jumlahnya. Namun, investasi itu harus dilakukan setelah jumlah dana melebihi ketentuan minimal yakni 1,5 kali nilai klaim bulanan. “Pengembangan dana itu bisa digunakan untuk meningkatkan upaya preventif promotif, bahkan mungkin untuk [biaya] operasional ambulans agar bisa dari rumah ke fasilitas kesehatan [faskes], tidak hanya faskes ke faskes. Misalnya itu bisa dimulai untuk peserta Penerima Bantuan Iuran [PBI], itu akan meningkatkan kepercayaan bagi JKN,” ujar Timboel.

Informasi ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker. A smart Insurance Broker.

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012