Asuransi Kesehatan

Belajar dari Pandemi, Pentingkah Benefit Preventif bagi Perusahaan Asuransi Kesehatan?

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, di masa pandemi yang tak kunjung berakhir ini tingkat okupansi rumah sakit yang memuncak akibat Covid-19 jadi salah satu sorotan industri asuransi.

Kepada bisnis.com, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menekankan produk asuransi kesehatan memang harus makin fleksibel untuk mengakomodasi potensi klaim selain RS, seperti yang berlangsung di penyedia pelayanan kesehatan (PPK).

Namun demikian, tekanannya ada pada pemerintah, mestinya saat RS utama penuh, pelayanan yang setara bisa dilakukan di fasilitas kesehatan lain. Terlebih di era pandemi di mana perawatan untuk pasien Covid-19 tengah diutamakan RS.

“Sejak dimulainya era compulsory national health insurance melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional [SJSN], tantangan pemerintah adalah membenahi sistem pelayanan kesehatan, seperti pelayanan obat, pengobatan, termasuk infrastruktur PPK,” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (31/1/2021).

Menurut Dody, upaya ini jelas tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah pusat tanpa kerja sama dengan pemerintah daerah. Pasalnya, PPK tingkat pertama ada di daerah, seperti puskesmas dan klinik.

“Maka, pembenahan standar puskesmas sangat perlu agar fasilitasi lengkap sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara komprehensif tanpa dirujuk ke PPK tingkat lanjutan atau RS. Apalagi RS juga banyak yang dimiliki oleh pemda, untuk itu, RSUD harus memiliki kapasitas yang baik dalam pelayanannya,” ungkapnya.

Dody juga menyoroti biaya pelayanan kesehatan harus didasarkan kepada standar diagnostik penyakit, bukan berdasar fee for service yang berpotensi over cost karena memaksimalkan peralatan di rumah sakit.

Sama halnya dengan sistem pemberian dan distribusi obat. Jangan didasarkan kepada merek obat, namun kepada manfaat obat.

Harapannya, penanganan pasien akan lebih cepat, efektif dan berkesinambungan, sehingga konsentrasi pelayanan kesehatan akan merata dan tidak terjadi penumpukan pelayanan di beberapa PPK.

Terakhir, produk asuransi kesehatan juga harus bertransformasi bukan hanya mengakomodasi klaim ketika sakit yang butuh perawatan saja, tapi juga ikut mengakomodasi upaya mencegah penyakit kian parah.

“Produk Asuransi kesehatan ke depan sebaiknya tidak hanya memasarkan benefit pengobatan semata, tapi juga benefit preventif yang memberikan insentif agar peserta asuransi senantiasa sehat-sehat, sehingga tidak sakit yang berakhir klaim,” tutupnya.

Senada, Pengamat asuransi sekaligus Mantan Komisaris Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Irvan Rahardjo mengungkap bahwa komunikasi antara perusahaan asuransi dengan nasabah menjadi kunci.

Hal ini untuk mencegah potensi sengketa akibat kesalahpahaman batasan-batasan klaim akibat Covid-19 seperti waktunya, jumlah pertanggungannya, dan lain sebagainya.

“Sebenarnya sudah banyak inisiatif berupa upaya perluasan dari teman-teman perusahaan asuransi untuk produk asuransi kesehatan yang juga terkait Covid-19. Tantangannya nanti ada di komunikasi dengan nasabah, harus disikapi dengan hati-hati. Jangan sampai nanti dianggap ingkar janji,” ungkapnya kepada Bisnis.

Oleh sebab itu, antisipasi preventif terhadap potensi klaim pun penting. Penagihan premi jangan sampai terlupakan. Pasalnya, tidak adanya kegiatan akibat pandemi bukan berarti risiko berkurang.

“Potensi sengketa bisa muncul karena kurang komunikasi. Misal, nasabah berpikir karena kerja di rumah jadi jarang bawa mobil, harusnya penilaian risiko dan preminya berkurang. Tapi perusahaan kan berpikir sebaliknya, dijawab ‘jangan-jangan nanti karena jarang bawa, sekalinya berkendara nabrak?’ Makanya, antisipasi hal ini dengan komunikasi di awal,” tutupnya.

Wabah Covid-19 telah mengubah ekosistem bisnis. Visi dan misi bisnis yang dibuat sebelum musibah ini tidak akan sama lagi setelah musibah ini terjadi. Semua bisnis harus dikaji ulang. Tidak terkecuali pada perusahaan asuransi.

Demi meningkatkan pelayanan kedepannya, diharapkan perusahaan asuransi kesehatan dapat bertransformasi sehingga proses pengajuan klaim dapat berjalan secara efisien, juga dalam memberikan edukasi kepada tertanggung agar dapat mencegah datangnya penyakit.

Di masa ini, bukanlah hal yang mudah bagi Anda untuk mencari asuransi kesehatan yang tepat, perlu pengetahuan yang luas mengenai seluk beluk perusahaan sehingga proses klaim atau renewal berjalan dengan lancar.

Cara terbaik untuk memilih perusahaan asuransi adalah dengan memanfaatkan perusahaan broker asuransi atau sering juga disebut perusahaan pialang asuransi. Mereka adalah ahli asuransi yang tugasnya adalah membantu nasabah untuk mendapatkan jaminan asuransi yang tepat untuk nasabahnya. Broker asuransi yang bernegosiasi dengan banyak perusahaan asuransi.

Broker asuransi juga membantu penyelesaian klaim termasuk administrasi klaim asuransi kesehatan yang banyak dan rumit.

Untuk program asuransi kesehatan perusahaan anda hubungi broker asuransi andalan anda sekarang juga!

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012