Asuransi Konstruksi

Bagaimana Jaminan Asuransi Proyek Akibat dari COVID-19 – New Normal

Liga Asuransi – Jika tidak ada aral melintang, awal Juni 2020 ekonomi Indonesia mulai menggeliat kembali setelah hampir tiga bulan terhenti akibat dari wabah COVID-19. Industri konstruksi termasuk yang paling besar terkena dampaknya. Sebagian besar proyek harus dihentikan untuk menghindari terjadinya penyebaran wabah kepada pekerja. Untuk memastikan bahwa jaminan asuransi proyek tetap berjalan dengan baik, sebagai seorang ahli broker asuransi Indonesia, saya ingin memberikan beberapa catatan untuk menjadi perhatian dari pimpinan proyek dan juga owner agar terhindar dari penolakan klaim asuransi. 

Sebelum pekerjaan proyek dilanjutkan kembali perlu ditinjau terlebih dahulu beberapa aspek penting yang berkaitan dengan risiko dan asuransi. Berikut penjelasannya:

  1. Cessation of works – Penghentian Proyek

Di dalam polis asuransi Construction/Erection All Risks /Third Party Liability (CAR/EAR/TPL) ada ketentuan yang menyatakan bahwa jika proyek dihentikan secara berturut-turut dalam waktu satu bulan (sesuai yang tertera di dalam polis asuransi) maka polis asuransi tidak berlaku selama masa pemberhentian itu. Jika terjadi kecelakaan maka polis asuransi tidak menjamin. Ketentuan ini adalah persyaratan standard di dalam polis CAR/EAR. Kecuali Jika polis asuransi ada tambahan klausula yang menyatakan bahwa ketentuan cessation of work tidak berlaku maka klaim tetap bisa diproses.  Biasanya jika penerbitan asuransi melalui broker asuransi Indonesia jaminan ini bisa di tambahkan.

  1. Pembayaran Premi Asuransi

Untuk memastikan agar jaminan asuransi berlaku penuh pastikan bahwa premi asuransi sudah dibayarkan. Jika premi dibayar dalam bentuk cicilan pastikan bahwa pembayarannya sudah sesuai dengan jangka waktu cicilan. Keterlambatan pembayaran premi dapat menyebabkan pihak asuransi menolak klaim yang diajukan. 

  1. Perpanjangan Periode Asuransi CAR/EAR/TPL

Dengan adanya penghentian sementara atas pekerjaan akan berdampak pada waktu penyelesaian proyek. Proyek akan mundur untuk itu polis asuransi minta diperpanjang sampai dengan waktu yang sudah diperhitungkan. Permintaan waktu perpanjangan sebaiknya dari sekarang dan jangan menunggu periode polis asuransi berakhir. Sangat sulit untuk mendapat persetujuan dari perusahaan asuransi untuk perpanjangan di akhir periode polis karena resiko yang dihadapi sudah sangat tinggi. 

  1. Perpanjangan Asuransi Performance Bond 

Karena penyelesaian proyek sudah dapat dipastikan akan mundur, oleh karena itu Jaminan Performance Bond atau jaminan pelaksanaan juga perlu diperpanjang. Atur perpanjangan dari sekarang dengan meminta bantuan kepada broker asuransi rekanan atau perusahaan asuransi. Jangan menunggu sampai akhir periode jaminan, karena pihak principal dapat saja mencairkan jaminan berdasarkan tanggal berakhirnya masa jaminan.  

  1. Perubahan struktur (major)

Setelah adanya musibah COVID-19, mungkin ada perubahan struktur bangunan untuk disesuaikan dengan kondisi “new normal”. Perubahan tersebut perlu disampaikan kepada pihak asuransi karena itu termasuk major alteration atau perubahan besar.

  1. Perubahan Kontraktor dan lain-lain

Pihak-pihak yang terlibat di dalam proyek mungkin saja berubah karena beberapa hal misalnya akibat kondisi keuangan. Perubahan tersebut harus dilaporkan kepada pihak asuransi melalui broker asuransi. 

  1. Penyelesaian klaim

Untuk klaim yang terjadi sebelum penghentian proyek dapat dilanjutkan kembali dengan melengkapi data-data yang diperlukan, dan menghubungi loss adjuster untuk mengetahui progress penyelesaian klaim. Semua tugas ini dilaksanakan oleh broker asuransi rekanan anda. 

Cara terbaik untuk mendapatkan asuransi proyek adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi. Merekalah yang memahami kebutuhan dan kondisi yang dihadapi oleh nasabahnya. Mereka mempunyai pengetahuan, keahlian dan hubungan yang luas dengan para pelaku industri asuransi.  

Semoga penjelasan diatas bermanfaat, jika ada pertanyaan bisa disampaikan pada kolom “comments” di bawah ini. Untuk informasi tambahan terkait dengan topik ini bisa diklik.

 Jika anda tertarik dengan artikel ini silahkan share dan forward kepada rekan-rekan anda yang membutuhkan.

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012