By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Thursday, Aug 21, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • Indonesia
    • 中文
Reading: 5 Tips Pencairan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

Not a Burden, Here’s the Reason Co-payment Protecting Insurance Customers: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News

By Intan Aulia
Tuesday August 19th, 2025

Indonesia’s Oil and Gas Production Surge in 2025: Opportunities and Risks You Should Know About

By Omar Farhan
Tuesday August 19th, 2025

P&I Insurance Claims Rise Significantly. Here Are Shipowners’ Strategies to Stay Safe

By Omar Farhan
Thursday August 14th, 2025

The “Rojali-Rohana” Phenomenon is Spreading, the Insurance Industry is Facing It with a Sharp Strategy: And 7 of the Most Updated and Complete Insurance News

By Intan Aulia
Monday August 11th, 2025

Why Professional Indemnity Insurance is Key to Consulting Firms’ Survival in the Digital Era and Project Transformation

By Omar Farhan
Thursday August 7th, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Life & Health > 5 Tips Pencairan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Life & Health

5 Tips Pencairan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Monday June 15th, 2020
257 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Salah satu dampak negatif dari wabah COVID-19 adalah penurunan kondisi ekonomi nasional maupun internasional. Untuk bisa bertahan banyak perusahaan yang akan mengurangi beban usaha dengan mengurangi jumlah tenaga kerja. Bahkan tidak sedikit perusahaan yang akan menutup usahanya dan mem PHK seluruh karyawannya.  Kami turut prihatin dengan kondisi ini. Sebagai ahli broker asuransi dan konsultan asuransi, kami ingin menyampaikan beberapa tips yang dapat membantu rekan-rekan karyawan akan berniat untuk mendapatkan dana pensiun dengan lancar. 

Bagi perusahaan yang sudah mengikuti peraturan pemerintah dengan mengikutkan karyawan dalam program asuransi BPJS Ketenagakerjaan, bagi karyawan yang terpaksa di PHK, mereka berhak mencairkan dana tabungan yang telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari porsi yang dibayarkan oleh karyawan dan oleh perusahaan. 


Dana tabungan karyawan tersebut dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam paket jaminan hari tua (JHT). Saldo JHT dapat dicairkan dengan melengkapi  syarat dan ketentuan. 

Berikut ini 5 tips yang perlu diketahui sebelum mencairkan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Cek saldo tabungan JHT Anda 

Sebelum mencairkan dana JHT, cek dulu berapa jumlah saldonya. Ada 4 cara untuk bisa mengecek saldo dana pensiun. 

  1. Dengan mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan, dengan menyiapkan nomor KPJ Anda lalu login. 
  2. Mendaftar dengan SMS (tarif biasa berlaku)
  3. Memasang aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan. 
  4. Mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 

Jika menemui kesulitan, hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan lalu tanyakan prosedur untuk mengecek saldo ini. 

  1. Cek jangka waktu keanggotaan 

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa peserta bisa mencairkan dana pensiun sebelum jangka waktu keanggotaan 10 tahun, tapi dengan syarat-syarat tertentu. Antara lain, peserta meninggal dunia atau berhenti bekerja untuk alasan tertentu dan sudah disepakati bersama pihak perusahaan.

Untuk Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mencarinya sementara Anda masih aktif bekerja, dengan maksimal 10% dari total saldo (jika tujuannya untuk masa persiapan pensiun), atau 30% dari total saldo (jika tujuannya untuk penyediaan rumah). Tapi Anda tidak bisa mengambil dua-duanya ya, 10% dan 30%. 

Jika Anda sudah berhenti bekerja, baik karena terkena PHK atau atas kemauan sendiri, maka sebelum masa kerja 10 tahun pun anda sudah bisa mencairkan dana pensiun Jaminan Hari Tua sampai 100%.

Tapi untuk Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, jangka waktu minimal keanggotaan 15 tahun atau setara 180 bulan.

  1. Ingat, ada pajak   

Untuk pencairan dana pensiun yang berupa Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, ada kewajiban pajak yang harus dibayar. Bentuk pajaknya adalah pajak progresif, pajak yang dihitung sesuai dengan jumlah saldo tabungan dana pensiun Anda.

Besarannya adalah sebagai berikut:

  1. Saldo di bawah Rp50 juta, pajaknya sebesar 5%.
  2. Saldo antara Rp50 juta – Rp 250 juta, pajaknya sebesar 15%.
  3. Saldo antara Rp250 juta – Rp500 juta, pajaknya sebesar 25%.
  4. Lebih dari Rp500 juta, pajaknya sebesar 30%.
  5. Hitung Besarnya persentase pencairan dana

Saldo JHT bisa diambil sebesar 10 persen, 30 persen hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun. 


Pencairan 10 persen dan 30 persen 

Persyaratan untuk pencairan cukup mudah dan hanya membutuhkan banyak syarat, yaitu.

  1. Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun dan peserta masih aktif bekerja di perusahaan. 
  2. Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli
  3. Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli. 
  4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli. 
  5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan. 
  6. Buku Rekening Tabungan. 
  7. Untuk mencairkan saldo JHT 30% hanya perlu menambahkan dokumen perumahan.

Pencairan 100 persen

Untuk persyaratan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen: 

  1. Sudah berhenti bekerja (PHK/resign). 
  2. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. 
  3. Paklaring (Surat pengalaman kerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja). 
  4. KTP atau SIM. 
  5. Kartu Keluarga (KK). 
  6. Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. 
  7. Fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas.
  8. Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap.
  1. Susunan Prioritas Penggunaan Dana Pensiun

Dana pensiun datangnya hanya sekali dan tidak bisa ditambah. Oleh karena itu perlu dibuat prioritas penggunaanya. Berikut ini contoh prioritas penggunaan dana pensiun yang dianjurkan oleh penasehat keuangan:

  1. Zakat dan sosial 
  2. Dana darurat 12 kali dari pengeluaran rutin
  3. Pelunasan hutang
  4. Dana pendidikan 
  5. Dana kesehatan keluarga
  6. Dana haji/ibadah
  7. Gaya hidup dan hiburan 

Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kelancaran pencairan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Informasi lebih lengkap kami sarankan untuk menghubungi langsung kantor BPJS terdekat atau dengan membuka website BPJS Ketenagakerjaan.

Jika anda memerlukan informasi seputar asuransi, bisa menghubungi broker asuransi.

TAGGED:asuransi bpjsbpjs ketenagakerjaanbpjs pensiunbroker asuransipencairan bpjs

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin has more than 30 years of experience in the insurance brokerage industry. He holds the Australian New Zealand Insurance and Financial Institution (ANZIIF snr.assoc) CIP and Certified Indonesian Insurance Broker (CIIB) certificates. Please follow the author's Instagram to get to know him better: @taufik.arifin.31
Previous Article 7 Berita asuransi pilihan pekan ke 2 Juni 2020
Next Article 7 Tips Cara Penebusan Polis Asuransi Jiwa Karena Kondisi Ekonomi
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Not a Burden, Here’s the Reason Co-payment Protecting Insurance Customers: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News
Ulas Berita
Tuesday August 19th, 2025
27 Views
Indonesia’s Oil and Gas Production Surge in 2025: Opportunities and Risks You Should Know About
Oil and Gas
Tuesday August 19th, 2025
50 Views
P&I Insurance Claims Rise Significantly. Here Are Shipowners’ Strategies to Stay Safe
Marine Industry
Thursday August 14th, 2025
227 Views
The “Rojali-Rohana” Phenomenon is Spreading, the Insurance Industry is Facing It with a Sharp Strategy: And 7 of the Most Updated and Complete Insurance News
Ulas Berita
Monday August 11th, 2025
116 Views
Why Professional Indemnity Insurance is Key to Consulting Firms’ Survival in the Digital Era and Project Transformation
Professional Liability Insurance Risk Recommendation
Thursday August 7th, 2025
91 Views
Massive Fire at Mangga Dua Shophouse, Estimated Losses Reach Rp 20 Billion: And 7 Shocking Recent Accidents
Berita Kecelakaan
Wednesday August 6th, 2025
120 Views
Get Ready! The Government Will Soon Implement Mandatory TPL Insurance, Here’s a Sneak Peek: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News
Ulas Berita
Tuesday August 5th, 2025
119 Views
Tips for Choosing Freight Insurance: Be Aware of the Risk of Damage Due to Natural Changes
Asuransi Marine Cargo
Friday August 1st, 2025
174 Views
Under Pressure from Environmental Regulations, Here’s Why Environmental Liability Insurance Is Now Mandatory
Liability Insurance
Thursday July 31st, 2025
720 Views
Deadly Tragedy on Indian Roads! Pilgrim Bus Crashes into Gas Truck, 18 Burned to Death: And 7 Shocking Recent Accidents
Berita Kecelakaan
Wednesday July 30th, 2025
124 Views

Related ↷

Bagaimana cara mengurus klaim asuransi mobil yang mudah dan cepat

Tuesday May 26th, 2020

5 Shocking Surety Bond and Bank Guarantee Cases

Wednesday January 1st, 2025

Beware of Floods During Heavy Rain! Here’s a List of Assets That Must Be Insured

Monday July 14th, 2025

7 Choices of Indonesian Insurance News October 2023 – Week 5

Monday October 30th, 2023
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker