Asuransi Konstruksi

9 Pertanyaan Seputar Asuransi Contractor All Risks/ Erection All Risks

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa apa kabar? Sepanjang ekonomi masih berputar maka pekerjaan konstruksi akan selalu ada.

Pembangunan proyek dan sarana baru dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti pembangunan infrastruktur, banguna, pabrik dan lain-lain. Sementara prasarana yang sudah ada perlu direnovasi atau diperbaiki.

Resiko pekerjaan konstruksi atau proyek termasuk tinggi. Oleh karena itu diperlukan persiapan yang matang sebelum pekerjaan dimulai.

Sebagai broker dan konsultan asuransi kami sering sekali mendapat pertanyaan dari klien-klien kami seputar polis asuransi CAR/EAR.

Semua pihak harus terlibat di dalam manajemen resiko mulai dari rencana proyek, arsitek, konsultan, quantity surveyor, pengawas dan tentu saja adalah kontraktor pelaksana agar proyek dapat berjalan lancar.

Salah satu hal yang sangat penting di dalam suatu proyek konstruksi adalah masalah jaminan asuransi proyek. Walaupun semua pihak sudah melakukan yang terbaik untuk menghindari terjadinya resiko akan tetapi resiko tetap bisa terjadi.

Asuransi adalah instrumen yang paling tepat untuk menanggulangi kerugian yang terjadi akibat kecelakaan proyek. Asuransi akan memberikan ganti rugi atau klaim berdasarkan jaminan polis asuransi yang ada.

Jenis polis asuransi khusus yang menjamin risiko konstruksi adalah Construction/Erection All Risks Insurance and third-party liability insurance (CAR/EAR/TPL)

Nah untuk lebih mengetahui seputar jaminan asuransi CAR/EAR, berikut ini kami akan tuliskan jawaban dari pertanyaan dari klien-klien kami seputar polis asuransi CAR/EAR.

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini, silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

  • Apakah yang dimaksud dengan  Asuransi CAR / EAR/TPL?

Asuransi CAR / EAR adalah jenis asuransi yang khusus yang memberikan jaminan terhadap proyek pembangunan gedung bertingkat, pabrik, sarana maupun prasarana (jalan, Jembatan, dll) ataupun instalasi mesin-mesin termasuk juga pekerjaan renovasi pada bangunan.

  • Apakah perbedaan antara CAR/EAR?

Polis asuransi CAR lebih spesifik menjamin pekerjaan proyek civil seperti pembangunan gedung bertingkat, infrastruktur jalan, Pelabuhan  atau dengan kata lain persentase komponen bangunan lebih besar dari presentasi mesin dan luas jaminan yang diberikan hanya terbatas pada testing mesin-mesin

Polis EAR lebih spesifik mengcover pekerjaan pemasangan atau instalasi mesin-mesin daripada bangunan dan dalam luas jaminan yang diberikan termasuk commissioning dari mesin. Misalnya pekerjaan pemasangan pembangkit listrik dan lain-lain.

  • Apakah resiko yang jaminan oleh polis CAR/EAR/TPL?

Polis asuransi CAR/EAR menjamin seluruh proses pekerjaan konstruksi mulai dari tahap persiapan (site preparation), pembangunan pondasi, pemasangan struktur, pekerjaan mekanikal, engineering hingga finishing.

Jaminan asuransinya disebut dengan istilah “All Risks” atau semua resiko. Resiko-resiko yang dijamin adalah semua kerusakan dan kehilangan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga. Seperti terjadi kebakaran, banjir, tanah longsor, crane roboh menimpa bagian proyek, pencurian, pembongkaran, tabrakan alat konstruksi dan lain-lain.

Selain menjamin atas fisik proyek polis asuransi CAR/EAR/TPL juga menjamin resiko terhadap tuntutan dari pihak ketiga atas kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh kontraktor atau pihak-pihak lain yang terlibat di dalam proyek.

Pihak ketiga adalah pihak-pihak selain yang terlibat di dalam pelaksanaan proyek seperti tetangga, pejalan kaki, atau pihak-pihak lainnya.

Tuntutan dari pihak ketiga bisa berupa cedera, cacat, meninggal dunia atau kerusakan harta benda akibat dari kecelakan yang terjadi pada proyek.

Misalnya, ketika crane roboh menimpa rumah di sebelah kanan, rumah tersebut hancur dan penghuninya meninggal akibat tertimpa crane. Mereka menuntut ganti rugi. Tuntutan mereka itu diganti oleh Third Party Liability.

  • Kapan sebaiknya jaminan asuransi di mulai dan hingga kapan?

Polis asuransi CAR/EAR/TPL sebaiknya sudah berlaku sejak pekerjaan persiapan lapangan (site preparation) dimulai. Karena mulai saat itu resiko sudah mulai ada. Resiko yang pertama adalah Third Party Liability. Bisa saja ada orang yang masuk ke dalam lokasi dan mengalami kecelakaan akibat terkena bahan bangunan dan lain-lain.

Selanjutnya jaminan asuransi berlangsung hingga proyek selesai dan diserahkan kepada pemilik. Jika masa asuransi sudah habis tapi proyek belum selesai sebaiknya harus mengurus perpanjangan polis. Sebaiknya permintaan perpanjangan jauh hari sebelum jatuh tempo minimal 3 bulan. Hal ini penting karena biasanya perusahaan asuransi keberatan untuk memperpanjang ketika status proyek sudah hampir selesai misalnya sudah sampai 90%.  Pada saat itu resiko sudah sangat tinggi  mendekati nilai maksimal dan asuransi berusaha untuk menghindarinya.

  • Siapa yang mengurus polis asuransi CAR/EAR/TPL?

Biasanya pihak-pihak yang terlibat di dalam sebuah proyek adalah owner, developer, main contractor, subcontractor dan konsultan.

Pihak yang paling tepat untuk mengurus asuransi CAR/EAR/TPL adalah owner/developer atau pemilik. Karena merekalah yang paling memerlukan perlindungan jika terjadi kecelakaan terhadap proyek.

Tapi kontraktor juga bisa mengurus polis asuransi CAR/EAR/TPL akan tetapi diharapkan tidak hanya melindungi kepentingan kontraktor saja akan tetapi juga kepentingan onwer/developer.

Informasi apa saja yang diperlukan untuk penerbitan polis asuansi CAR/EAR/TPL?

Secara umum data-data yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :

  1. Kontrak Kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK). Dalam dokumen ini akan diketahui
  2.  Nama kontraktor yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan.
  3. Nilai kontraknya untuk menentukan besarnya nilai pertanggungan. Penentuan Nilai Pertanggungan tidak termasuk pajak.
  4. Kapan proyek pembangunan tersebut sudah harus dimulai.
  5. Lamanya proyek tersebut dikerjakan.
  6. Site Plan (Denah Lokasi)
  7. Lay out Proyek
  8. Schedule pengerjaan (progress pekerjaan)

 

  • CAR / EAR mempunyai 2 pengecualian yaitu :

Meskipun polis asuransi CAR/EAR dalam bentuk “All Risks” akan tetapi ada hal-hal yang tidak dijamin atau dikecualikan (exclusions).

Resiko-resiko yang tidak dikecualikan pada umumnya resiko-resiko yang memang berada di luar kendali dan jika terjadi resikonya sangat besar.

Pengecualian Umum – Pengecualian umum ini lebih bersifat pada pengecualian terhadap peril.

  1. Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang jahat atau orang-orang yang bertindak atas nama atau berkaitan dengan suatu organisasi politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atau pengrusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau perintah oleh pihak yang berwenang.
  2. Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
  3. Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja oleh Tertanggung atau wakilnya.
  4. Penghentian pekerjaan baik total atau parsial.
  5. Pengecualian Khusus – pengecualian ini lebih bersifat terhadap properti.
  6. Risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung dalam setiap kejadian.
  7. Kerugian lanjutan dalam bentuk atau deskripsi apapun termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan, buruknya pengerjaan, kehilangan kontrak.
  8. Kerugian atau kerusakan karena salah desain.
  9. Biaya penggantian, perbaikan atau pembetulan atas material dan/atau pengerjaan yang cacat, tetapi pengecualian ini terbatas pada barang yang langsung terkena dampaknya dan tidak dapat dianggap mengecualikan kerugian pada atau kerusakan atas barang yang telah dikerjakan dengan benar yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan karena cacat material dan/atau pengerjaan tersebut.
  10. Aus, korosi, oksidasi, penurunan mutu karena kurang penggunaan dan kondisi atmosfer normal.
  11. Kerugian atau kerusakan atas peralatan konstruksi, perlengkapan dan mesin-mesin konstruksi karena kerusakan elektrik atau mekanik, kegagalan, patah atau kekacauan mekanik, membekunya cairan pendingin atau cairan lainnya, cacat pelumasan atau kekurangan oli atau cairan pendingin, tetapi jika sebagai akibat kerusakan atau kekacauan tersebut terjadi suatu kecelakaan yang menyebabkan kerusakan eksternal, kerusakan lanjutan tersebut dapat diberi ganti rugi.
  12. Kerugian pada atau kerusakan atas kendaraan berijin untuk penggunaan di jalan umum atau angkutan air atau pesawat terbang.
  13. Kerugian pada atau kerusakan atas berkas, gambar, catatan pembukuan, wesel, mata uang, perangko, akta, bukti hutang, uang kertas, saham, cek.
  14. Kerugian atau kerusakan yang ditemukan hanya pada saat inventarisasi

 

  • Bagaimana prosedur klaim apabila terjadi resiko?

Klaim asuransi adalah tuntutan penggantian ketika terjadi kecelakaan, kerusakan atau kehilangan atas proyek.

Maka untuk mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi Anda sebagai tertanggung perlu mengajukan tuntutan penggantian kepada perusahaan asuransi.

Untuk mendapatkan penggantian maka Anda perlu mengikuti prosedur sebagai berikut:

  1. Segera memberitahu Penanggung dengan telepon atau telegram dan juga secara tertulis dalam waktu 3 x 24 jam, memberi suatu indikasi atas sifat dan tingkat kerugian atau kerusakan melalui broker asuransi
  2. Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian atau kerusakan.
  3. Menjaga bagian-bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk inspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung.
  4. Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta oleh Penanggung.
  5. Memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran

 

  • Bagaimana cara untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL yang terbaik?

Dari penjelasan diatas dapat dilihat bahwa jaminan asuransi CAR/EAR/TPL tidak sederhana. Perlu pengetahuan tentang seluk beluk asuransi dan pengetahuan tentang teknis proyek.

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL adalah dengan selalu menggunakan jasa perusahaan broker asuransi.

Broker asuransi adalah ahli asuransi yang diakui oleh OJK dan BNSP. Broker asuransi bertindak sebagai konsultan asuransi untuk merancang program asuransi yang sesuai dengan kondisi proyek Anda. 

Memilih perusahaan asuransi yang terbaik dan sekaligus menegosiasikan biaya premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas broker asuransi yang paling penting adalah membantu penyelesaian klaim jika terjadi. Untuk tugas yang satu ini broker asuransi juga dikenal sebagai Advocate Asuransi Anda.

Jadi, untuk seluruh kebutuhan asuransi perusahaan Anda selalu gunakan jasa broker asuransi. Hindari membeli asuransi secara langsung atau melalui agen. 

Salah satu broker asuransi terkemuka di Indonesia adalah L&G Insurance Broker. Untuk seluruh kebutuhan asuransi Anda, hubungi L&G sekarang juga!

Mencari Produk Asuransi? Hubungi Kami Sekarang Juga

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

Kenapa Broker Asuransi sering juga disebut sebagai Advocate asuransi?

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012