Asuransi Peralatan Elektronik

5 Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Asuransi Peralatan Elektronik (Electronic Equipment Insurance)

Liga Asuransi – Di era digital seperti sekarang ini peralatan elektronik menjadi kebutuhan pokok. Tanpa alat ini kita hampir tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari dengan maksimal.

Jika tidak ada handphone di dalam genggaman, rasanya kita seperti kehilangan sebagian dari dunia ini. Tidak bisa berhubungan dengan orang lain, tidak bisa mengirim dan menerima pesan, tidak bisa mencari data, tidak memesan barang, tidak bisa memonitor kegiatan team, tidak bisa mengadakan meeting, seminar, konferensi, tidak bisa belajar, tidak bisa bekerja  dan seabrek kegiatan penting lainnya. 

Peralatan elektronik bukan hanya handphone, tapi juga semua barang yang dioperasikan dengan menggunakan arus listrik. Misalnya, komputer, laptop, sound system, peralatan kantor, peralatan rumah tangga, peralatan hotel, sarana keamanan dan sejenisnya.

Peralatan telekomunikasi mencakup keseluruhan peralatan termasuk Public switching equipment, Analogue switches, Digital switches, Voice over IP switches, Virtual Reality (VR) Transmission equipment, Transmission lines, Optical fiber, Local loop, Base transceiver stations, Free-space optical communication, Laser communication in space, Multiplexers, Communications satellites, Customer premises equipment (CPE), Customer office terminal, Private switches, Local area networks (LANs), Modems, Mobile phones, Landline telephones, Answering machines, Teleprinters, Pagers, Routers, Wireless devices dan lain-lain.

Data processing unit seperti Electronic data processing,  Databases, Electronic data processing, Data storage, Databases, Data retrieval, Data transmission, Data manipulation. Contents

Computer software dan hardware seperti Application software, System software, Computer network, Internet, Computer programming, Computer programmer,  Computer industry, Software industry, Computer engineering, Software engineering, Computer science, Information systems, Computer Information System(s) (CIS), Information technology, Systems administration, Research and emerging technologies, Cloud Computing, Quantum Computing.

Peralatan kesehatan seperti Diagnostic Equipment, mulai dari Medical imaging machines radiography (X-ray machine), computed tomography (CT scan), magnetic resonance imaging (MRI scan), ultrasound and  echocardiography dan lain-lain. Treatment Equipment seperti Infusion Pumps, LASIK Surgical Machines, Medical Lasers dan lain-lain

Life Support Equipment seperti Heart-lung, Medical Ventilators, Dialysis Machine, Incubators. Medical Laboratory Equipment termasuk Blood gas analyzers, Chemistry analyzers, Blood collection supplies, Electrolyte analyzers, Differential counters, Drug testing analyzers, Coagulation analyzers, Hematology analyzers, Urinalysis analyzers, Microbiological systems.

Harga dari masing-masing peralatan elektronik sangat bervariasi mulai ratusan juta hingga ratusan miliar rupiah. Semakin besar kapasitas semakin tinggi harganya, semakin penting kegunaannya maka semakin tinggi harganya. 

Tapi sayangnya, hampir semua jenis peralatan elektronik rentan mengalami kerusakan meskipun sudah dilengkapi dengan sarana perlindungan dan kualitas bahan yang terbaik. Hal ini disebabkan karena peralatan elektronik terbuat dari bahan yang mudah terbakar, rawan rusak terkena air, faktor cuaca, perubahan arus listrik, dimakan serangga. Kerusakan juga disebabkan karena fluktuasi arus listrik dan kesalahan operator. 

Hampir semua perusahaan yang mempunyai aplikasi dan sistem komputerisasi memerlukan jaminan ini seperti Bank, Leasing, Financial Technology, Perusahaan Penyedia data dan informasi, stasiun TV, pembangkit listrik dan lain-lain 

Untuk mengatasi dampak dari kerusakan dan kehilangan yang terjadi sekarang sudah ada solusinya yaitu Electronic Equipment Insurance (EEI). 

Untuk memahami jaminan asuransi EEI, berikut ini kami sampaikan beberapa hal yang perlu Anda ketahui:

  1. Pemahaman umum 

EEI adalah jaminan asuransi yang memberikan perlindungan atas terjadinya kerugian, kehilangan atau kerusakan barang-barang/peralatan elektronik sebagai akibat dari risiko-resiko yang dijamin dalam polis.

  1. Luas Jaminan 

Polis asuransi EEI memberikan jaminan penggantian dan atas kerusakan dan kehilangan atas peralatan elektronik pada saat unti sedang bekerja, istirahat, selama menjalani perawatan/perbaikan tersebut sebagai akibat salah perencanaan atau kekurang-ahlian pelaksana peralatan elektronik (operator) atau kesalahan dalam pelumasan sehingga menimbulkan kerusakan pada peralatan tersebut (Breakdown).

    • Material Damage/Kerusakan Material 

Kerusakan atas peralatan elektronik secara fisik seperti terbakar, pecah karena terjatuh, tertimpa benda-benda lain, terkena air, pembongkaran dan pencurian dan penyebab lainnya. 

    • External Data Media.

Berbagai jenis peralatan luar yang digunakan untuk menyimpan data-data hasil pengolahan dari ALAT PEMROSES DATA ELEKTRONIK  (Electronic Data Processing), seperti Magnetic Disc, Magnetic Tape, Magnetic Card, Punched Card, Optical Character card. dll.

Sarana penyimpanan data ini hanya dapat diasuransikan sebagai perluasan atau tambahan atas jaminan Material Damage yang menjamin obyek pertanggungan yang mempunyai bagian ALAT PEMROSES DATA ELEKTRONIK /Komputer, sebagai sarana penyimpanan data yang disimpan di lokasi yang sama.  

    • Biaya untuk merekam dan memasukkan data yang hilang 

Biaya-biaya untuk menyusun atau merekap kembali data yang hilang atau terhapus sebagai akibat kerusakan Sarana Penyimpan Data yang dijamin polis tersebut.

    • Peningkatan Biaya atau Increased Cost of Working.

Apabila peralatan elektronik yang diasuransikan tersebut rusak, maka harus disewa alat pemroses elektronik pengganti, penggantian kerugian tersebut terdiri dari :

Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menyewa alat yang lain sebagai pengganti sementara (yang tidak diasuransikan) apabila Equipment yang dipertanggungkan mengalami kerusakan yang dijamin oleh polis sehingga tidak dapat dipergunakan. Biaya sewa ini hanya diasuransikan sebagai perluasan jaminan asuransi 

Biaya tambahan yang dikeluarkan untuk upah tenaga-kerja sewaktu Equipment sewaan itu dipergunakan.

 Pengeluaran ini hanya dapat diasuransikan apabila biaya sewa sebagaimana dibahas dalam item (a) diatas, dipertanggungkan.

Biaya Pengangkutan Material/Peralatan yang berkaitan dengan Equipment yang disewa seperti sarana Penyimpanan Data dan lain-lain.

  1. Yang berhak mengasuransikan 

Yang berhak mengasuransikan peralatan elektronik adalah adalah mereka yang memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan (Insurable Interest) antara lain sebagai berikut:

    • Pemilik 

Baik Pemilik sebagai pihak yang mengoperasikan untuk keperluannya sendiri atau sebagai pihak yang menyewakan yang menyebabkan kerusakan peralatan electronic tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak penyewa.

    • Penyewa 

Pihak yang menyewa peralatan elektronik tersebut dapat mempunyai kepentingan apabila didalam perjanjian sewa tersebut dinyatakan bahwa pihak penyewa harus bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang terjadi pada barang yang disewanya tersebut.

    • Lembaga Keuangan, Bank dan Leasing 

Bank atau Leasing adalah pihak-pihak yang memberikan kredit dengan jaminan agunan berupa barang-barang Electronic, secara otomatis pihak-pihak ini mempunyai kepentingan atas barang-barang yang dijaminkan tersebut,

  1. Electrical and Mechanical Breakdown 

Salah satu resiko yang sering terjadi terhadap peralatan elektronik adalah Electrical Breakdown yaitu kerusakan yang terjadi pada saat dioperasikan. Bisa disebabkan oleh arus listrik yang tidak stabil, korsleting, atau terlalu panas, karena terjadi kerusakan di dalam yang menyebabkan terjadinya breakdown. 

Polis asuransi EEI menjadi resiko Electrical dan Mechanical Breakdown 

  1. Hal-hal yang tidak dijamin  

Setiap polis asuransi selalu ada hal-hal yang tidak dijamin atau sering disebut sebagai pengecualian. Tujuannya adalah agar jaminan bisa dibatasi sehingga tertanggung tidak menganggap bahwa kerusakan dan kehilangan apapun yang terjadi pasti diganti oleh asuransi. Tujuannya agar pihak pemilik juga berhati-hati di dalam mengoperasikan peralatannya. Selain itu tujuannya adalah agar premi asuransi tidak terlalu mahal. 

Diantara beberapa pengecualian polis asuransi EEI adalah sebagai berikut:

    • Pengecualian umum

Pengecualian ini juga terdapat di dalam setiap polis asuransi seperti resiko Peperangan, Invasi musuh, Civil war, Penggulingan pemerintahan dll sejenisnya. Radiasi nuclear, Reaksi Nuclear. Radioactive contamination. Tindakan kesengajaan dari Tertanggung itu sendiri, atau orang yang bertindak atas nama Tertanggung.

    • Pengecualian khusus 

Pengecualian yang dibuat sesuai dengan dengan ketentuan kondisi di pertanggungan antara lain seperti Deductible (risiko sendiri) yang menjadi tanggungan Tertanggung dalam setiap kali kejadian.Kerugian atau kerusakan sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh Gempa bumi, Letusan Gunung berapi, Tsunami, Typhoon, Cyclone, Hurricane.

    • Kerugian atau kerusakan sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh pencurian.
    • Kerugian atau kerusakan Kesalahan atau kekurangan (cacat) yang sebelumnya telah diketahui oleh Tertanggung atau wakilnya/orang yang bertindak atas nama Tertanggung, sebelum pertanggungan ditutup, apakah kerusakan atau kekurangan tersebut diketahui oleh Penanggung atau tidak.
    • Kerugian atau kerusakan sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh kegagalan atau gangguan terhentinya aliran supply gas, air, listrik.
    • Kerugian atau kerusakan sebagai konsekuensi langsung dari pengaruh penggunaan yang berkesinambungan (continue) seperti wear & tear, cavitation, erosion, corrosion, incrustation, gradual deterioration karena kondisi cuaca.
    • Setiap biaya yang dipergunakan sehubungan dengan pengecilan atau meniadakan kegagalan tersebut, kecuali yang disebabkan oleh suatu kerugian atau kerusakan yang dijamin polis yang menimpa objek yang dipertanggungkan.
    • Setiap biaya yang dipergunakan sehubungan dengan pemeliharaan obyek pertanggungan dan pengecualian ini juga berlaku untuk bagian-bagian yang diganti selama proses pemeliharaan (Maintenance).
    • Kerugian atau kerusakan yang masih dibawah tanggung jawab Pabrik pembuat (Manufaktur), supplier, baik itu karena kedudukan hukumnya atau melalui suatu kontrak perjanjian.
    • Kerugian atau kerusakan pada alat-alat yang disewa atau yang disewakan dimana pemiliknya masih harus bertanggung jawab baik karena kedudukan hukumnya atau melalui kontrak perjanjian sewa dan/atau maintenance agreement.
    • konsekuensi kerugian finansial apapun bentuknya atau tanggung gugat apapun bentuknya.
    • Kerugian atau kerusakan pada Chains, Volve, Tubes, Bulbs, Ribbon, Seals, Belts, Wire, Rubber tyre, Exchangeable tools, Object made of glass, porcelain, sleeves or fabrics, or any Operating media (Lubrication oil, fuel, chemical).
    • Kekurang-indahan seperti tergores, terkena cat dll. yang sejenisnya.
    • Segala biaya-biaya yang ditimbulkan karena kesalahan program, punching, labelling or inserting, inadvertent cancelling of information or discharging of data media, atau kehilangan informasi yang disebabkan oleh Magnetic field.
    • konsekuensi kerugian finansial apapun bentuknya (Consequential Loss)
    • Adanya larangan dari pejabat setempat tentang rekonstruksi atau penggunaan alat-alat EDP.
    • Persediaan dana-dana yang diperlukan Tertanggung untuk reparasi, perbaikan/ pemulihan perusakan atau penghancuran dari alat-alat elektronik tersebut.

Jaminan asuransi Electronic Equipment Insurance (EEI) menjadi kebutuhan penting saat ini.  Sementara resiko terjadinya kerusakan sangat tinggi. Jika peralatan elektronik tidak dilindungi dengan asuransi EEI, maka kerusakan dan kehilangan yang terjadi akan menjadi beban perusahaan seluruhnya. 

EEI termasuk jenis asuransi beresiko tinggi, oleh karena itu untuk mendapatkan jaminan asuransi EEI yang terbaik adalah dengan memanfaatkan broker asuransi yang berpengalaman. 

Broker asuransi yang akan melakukan penyusunan data, merancang program asuransi yang terbaik, bernegosiasi dan memilih perusahaan asuransi yang terbaik untuk mendapatkan premi yang paling kompetitif.

Tugas broker asuransi yang paling penting adalah membantu Anda dalam penyelesaian klaim jika terjadi. Mereka akan  yang akan memproses, negosiasi dan penyelesaian pembayaran dari asuransi.

Untuk asuransi peralatan elektronik anda hubungi Broker Asuransi Andalan Anda sekarang Juga!

Jika anda tertarik dengan artikel ini, segera bagikan kepada rekan-rekan anda agar mereka juga paham seperti anda. 

Jika anda punya pendapat atau ada yang ingin ditanyakan silahkan tuliskan komentar anda di kolom di bawah ini.

Salam @taufik.arifin.31

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012