Liga Asuransi – Jasa freight forwarder dan logistic sangat diperlukan untuk mempercepat kebangkitan ekonomi yang sedang mengalami kesulitan akibat wabah pandemic COVID-19. Jasanya sangat diharapkan guna mempercepat pendistribusian kebutuhan barang konsumsi masyarakat dan industry tetap harus dipenuhi.
Freight Forwarder adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengiriman dan penerimaan barang Export dan Import sering juga disebut sebagai agent Shipping Agent / Carrier.
Karena jenis usahanya yang menghadapai banyak resiko, freight forwarder dituntut untuk melakukan tugas dan jasanya secara professional agar tidak menimbulkan kerugian kepada pelangganya.
Untuk memastikan bahwa perusahaan freight forwarder menyelenggarakan bisnisnya dengan baik, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia http://jdih.dephub.go.id/ No. PM 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi BAB IX Tanggung Jawab Pasal 18 “untuk mengurangi resiko tanggung jawab serta menjamin pihak-pihak yang dirugikan, perusahaan jasa pengurusan transportasi wajib mengasuransikan barangnya dan atau tanggung jawabnya (liability insurance)
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) http://www.ilfa.or.id/ sebagai wadah dari persatuan perusahaan freight forwarder juga mendorong agar setiap anggotanya memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah termasuk untuk mempunyai jaminan asuransi liability.
Sesuai dengan International Convention, Freight Forwarding Liability Insurance merupakan asuransi yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan freight forwarding terkait dengan rights, duties and resposnsibilities yang dipersyaratkan. Hampir semua perusahaan multinasional mensyarakatkan agar perusahaan freight forwarder yang mereka gunakan harus mempunyai polis FFLI.
Dengan adanya polis asuransi FFLI akan dapat menghindari perusahaan dari kebangkrutan dan kerugian akibat dari tuntutan fihak ke tiga atas kelalaian yang timbul dari aktivitas jasa yang dilakukan oleh perusahaan freight forwarding.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang jaminan asuransi Freight Forwarder Liability (FFL) berikut ini kami tulisan 7 hal penting yang harus menjadi perhatian:
- Resiko Freight Forwarder
Proses pengangkutan barang dari satu lokasi ke lokasi lainnya di seluruh Indonesia maupun di seluruh dunia melibatkan banyak sekali pihak-pihak, mulai dari pemilik barang, pemilik kapal, otoritas pelabuhan, sub-kontraktor, pihak angkutan darat, pihak pekerja bongkar muat, petugas bea-cukai, dan banyak pihak ketiga lainnya. Di setiap prosesnya ada potensi resiko yang dapat terjadi.
- Potensi Kesalahan dan Kelalaian
Tuntutan dan klaim dapat timbul karena adanya pelanggaran dari isi perjanjian kontrak pengangkutan, bill of lading, airway bill, kontrak pergudangan dan lain-lain. Tanggung jawab hukum juga bisa timbul akibat kesalahan dan kelalaian dari Freight Forwarder yang menyebabkan terjadinya kerusakan dan kehilangan atas abrng yang diangkut.
- Marine Cargo Insurance
Polis asuransi Marine Cargo dibeli untuk melindungi kepentingan pemilik barang bukan untuk melindungi freight forwarder. Premi dibayar oleh pemilik barang untuk menjamin kerusakan atau kerugian yang terjadi pada kargonya selama dalam perjalanan.
Jika kerusakan dan kehilangan atau kerugian kargo terjadi akibat dari kesalahan dan kelalaian dan berada dalam penanganan dan pengawasan (care, custody and control) dari Freight Forwarders, maka pemilik barang maupun perusahaan asuransi penjamin asuransi marine cargo dapat menuntut hak subrogasi kepada perusahaan Freight Forwarders.
- Cakupan Jaminan Freight Forwarders’ Liability Insurance (FFLI)
Polis asuransi Freight Forwarders’ Liability Insurance pada umumnya memberikan jaminan atas tanggung jawab untuk segala aktivitas jasa pengangkutan barang, antara lain termasuk:
- Cargo Liability
Polis FFLI menjamin tanggung jawab dan tuntutan hukum terhadap kerugian atau kerusakan kargo yang berada dalam penanganan atau pengawasan (care, custoday and control) dari freight forwarder sesuai dengan kontrak pengangkuan atau konvensi pengangkutan internasional.
- Liability to customers’ Equipment
Polis FFLI menjamin tanggung jawab dan tuntutan hukum terhadap kerugian atau kerusakan kapal atau peralatan yang digunakan dalam kegitan pengangkutan
- Kehilangan Pendapatan dan Keuntungan (Consequential Loss)
Polis FFLI menjamin tanggung jawab hukum terhadap kehilangan keuntungan pihak ketiga akibat kerugian atau kerusakan kargo yang diangkut atau kerugian atau kerusakan kapal atau peralatan yang digunakan dalam kegitan pengangkutan.
- Tanggung Jawab karena Salah Kirim (cargo misdelivery)
Polis asuransi FFLI menjamin tanggung jawab hukum terhadap kesalahan pengiriman kargo karena error or omission.
- Kesalahan Perintah Tujuan Pengiriman (liability for misdirection cost)
Polis asuransi FFLI menjamin tanggung jawab hukum terhadap kesalahan perintah pengiriman atau penanganan kargo karena error or omission.
- Tanggung jawab akibat keterlambatan (liability for delay)
Polis asuransi FFLI menjamin tanggung jawab hukum terhadap keterlambatan dalam kesalahan perintah pengiriman atau penanganan kargo karena error or omission.
- General Average Liability
Polis asuransi FFLI menjamin tanggung jawab hukum terhadap kontribusi general average and salvage dari pemilik kargo yang tidak dapat diperoleh kembali dari klien
- Denda dan Pinalti (Liability for fines and duties)
Polis asuransi FFLI menjamin tanggung jawab hukum terhadap biaya-biaya, denda akibat pelanggaran aturan kepabeanan (custom)
- Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability Insurance)
Polis asuransi FFLI menjamin tanggung jawab hukum terhadap cidera badan atau kerusakan harta benda milik pihak ketiga akibat suatu kecelakaan dalam pengangkutan atau kegiatan freight forwarder
- Polusi (liability for unintended pollution)
Polis asuransi FFLI Menjamin tanggung jawab hukum terhadap polusi dan biaya-biaya pembersihannya
- Biaya hukum penyelesaian klaim (claim and litigation cost)
Polis asuransi FFLI Menjamin biaya-biaya perkara dan pengacara dalam proses klaim dan penyelesaian klaim
Catatan: karena keterbatasan kemampun dari masing-masing perusahaan asuransi, mungkin tidak semua perusahaan asuransi mampu menyediakan semua jaminan tersebut.
- Biaya Premi Asuransi
Biaya premi asuaransi FFLI relative rendah dibandingkan dengan manfaat yang akan didapat. Namun demikian perlu pertimbangan khusus dalam pengambilan keputusan. Berikut ini beberapa factor yang mempengaruhi biaya premi:
- Volume transaksi
- Pengalaman kerja
- Pengalaman kerja direksi dan tenaga ahli di bidang freight dan logistic
- Pengalaman perusahaan selama ini
- Besarnya limit of liability
- Luas jaminan yang diperlukan
- Lain-lain
- Pemilihan Perusahaan Asuransi
Polis asuransi Freight Forward Liability Insurance, termasuk jenis asuransi yang tidak banyak perusahaan asuransi yang berminat. Tidak banyak perusahaan asuransi yang mempunyai produk asuransi ini. Diperlukan bantuan dari sebuah konsultan dan broker asuransi yang berpengalaman untuk mempermudah prosesnya.
- Peranan Broker Asuransi
Proses penerbitan polis asuransi FFL memerlukan data yang lengkap untuk dianalisa sebelum bisa mendapatkan jaminan asuransi. Peranan dari perusahaan broker asuransi sangat penting di dalam mengumpulkan data, menseleksi, mengalisanya sebelum di sampaikan kepada pihak asuransi. Dengan demikian data yang diterima sudah lengkap dan akan sangat membantu pihak asuransi untuk mengampil keputusan.
Broker asuransi juga yang akan melakukan negosiasi dengan beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan biaya premi yang paling kompetitif.
Peran broker asuransi akan sangat penting ketika terjadi klaim. Polis asuransi FFLI adalah masalah tuntutan hukum “legal”. Pada tahap awal broker akan bertindak sebagai ahli hukum yang mewakili perusahaan forwarder untuk menghadapi tuntutan dari pihak ketiga. Proses penyelesaian klaim liability biasanya memerlukan waktu yang cukup panjang hingga akhirnya diputuskan.
Jika kemudian klaim harus diselesaikan melalui jalur hukum maka broker asuransi bersama-sama dengan pengacara yang ditunjuk oleh tertanggung dan perusahaan asuransi akan memproses di pengadilan.
Usahakan agar selalu menggunakan jasa broker asuransi untuk polis asuransi FFLI.
Demikian penjelasan kami tentang pentingnya polis asuransi Freight Forwarder Liability Insurance bagi perusahaan freight forwarder.
Sebagai kesimpulan, polis asuransi FFLI penting untuk memenuhi persyaratan peraturan pemerintah, memenuhi standard international convention dan yang lebih penting lagi untuk melindungi perusahaan dari tuntutan yang berada di luar kemampuan perusahaan yang dapat menyebabkan kebangkrutan.
Untuk mendapatkan jaminan FFL yang terbaik ternyata tidak mudah. Cara terbaik adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman.
Salah satu perusahaan broker asuransi yang berpengalaman mengurus asuransi FFL adalah L&G Insurance Broker
Untuk urusan asuransi FFL Anda hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!
Jika Anda tertarik dengan tulisan ini, mohon dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga bisa paham seperti Anda.
Jika Anda punya pertanyaan atau pendapat silakan tulis di dalam kotak kementari di bawah ini.
Untuk menghubungi penulis silakan follow account Istagram: @taufik.arifin.31
—
HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)
website: lngrisk.co.id
E-mail: customer.support@lngrisk.co.id
—
