Artikel ini adalah bagian dari seri 50 Bedah Polis Asuransi Professional Indemnity (PI) yang membedah isi polis secara detail agar Anda benar-benar memahami manfaat perlindungan yang dimiliki. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas Claim Settlement Clause, yaitu klausul yang mengatur bagaimana klaim diselesaikan antara tertanggung dan perusahaan asuransi.
Tulisan ini disusun oleh Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (snr.assoc) CIIB, pialang asuransi berpengalaman lebih dari 40 tahun. Dengan dukungan L&G Insurance Broker, Anda akan memahami bagaimana klaim PI diproses, hak-hak yang wajib Anda terima, serta peran broker dalam memastikan klaim berjalan adil dan transparan.
Claim Procedure dalam Polis Asuransi Umum
Dalam asuransi umum, claim procedure atau prosedur klaim adalah langkah-langkah yang harus ditempuh tertanggung agar mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi setelah terjadi kerugian. Proses ini biasanya diatur secara jelas di dalam polis dan bersifat mengikat.
Secara umum, prosedurnya mencakup:
- Loss Notification
Tertanggung wajib segera memberitahu perusahaan asuransi atau broker begitu terjadi kerugian atau insiden yang berpotensi menimbulkan klaim. Semakin cepat laporan diberikan, semakin kecil risiko penolakan.
- Pengisian Formulir Klaim
Tertanggung mengisi formulir klaim resmi yang disediakan oleh insurer, disertai dokumen pendukung seperti laporan polisi, foto kerusakan, faktur, atau bukti transaksi.
- Survey dan Investigasi
Perusahaan asuransi dapat menunjuk surveyor atau loss adjuster untuk menilai kerusakan dan menentukan penyebabnya, apakah sesuai dengan risiko yang dijamin polis.
- Evaluasi dan Negosiasi
Insurer melakukan evaluasi klaim berdasarkan hasil investigasi. Jika ada perbedaan pendapat, proses negosiasi bisa dilakukan, terutama terkait jumlah kerugian yang diakui.
- Pembayaran Klaim
Setelah disetujui, perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi sesuai syarat polis, limit of liability, dan ketentuan deductible.
Prosedur klaim yang jelas sangat penting untuk memberikan kepastian bagi tertanggung. Namun, banyak klaim gagal bukan karena risiko tidak dijamin, melainkan karena kesalahan prosedur. Karena itu, menggunakan jasa broker asuransi berpengalaman seperti L&G Insurance Broker akan memastikan klaim diproses lancar dan kepentingan Anda terlindungi dengan baik.
Claim Settlement Clause dalam Asuransi PI
Dalam polis Professional Indemnity (PI), salah satu klausul yang menentukan kepastian perlindungan adalah Claim Settlement Clause. Klausul ini mengatur mekanisme bagaimana klaim akan ditangani, mulai dari verifikasi, investigasi, hingga pembayaran oleh perusahaan asuransi. Bagi para profesional, memahami klausul ini sangat penting karena menyangkut hak Anda untuk mendapatkan ganti rugi secara adil dan tepat waktu.
Secara umum, Claim Settlement Clause mencakup beberapa aspek:
- Prosedur penanganan klaim – bagaimana klaim diajukan, dokumen apa yang harus dilampirkan, dan batas waktu yang berlaku.
- Kewenangan insurer – hak perusahaan asuransi untuk menyelidiki, menunjuk loss adjuster, atau bahkan melakukan negosiasi dengan pihak penggugat.
- Hak tertanggung – kepastian bahwa klaim sah akan dibayar sesuai limit of liability yang tertera dalam polis.
- Biaya hukum & penyelesaian – aturan mengenai siapa yang menanggung biaya hukum, mediasi, atau arbitrase.
Masalah sering timbul ketika tertanggung tidak memahami detail klausul ini, sehingga klaim berjalan lambat atau bahkan ditolak. Misalnya, adanya syarat dokumen tambahan yang tidak pernah dijelaskan sebelumnya, atau perbedaan interpretasi soal siapa yang berhak menunjuk pengacara.
Di sinilah peran broker asuransi berpengalaman seperti L&G Insurance Broker menjadi sangat penting. Broker memastikan wording klausul disusun dengan jelas, menghindari ambiguitas, serta mendampingi klien sepanjang proses klaim. Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, L&G telah terbukti mampu menekan insurer untuk menyelesaikan klaim secara adil, cepat, dan transparan.
Dengan memahami Claim Settlement Clause dan didampingi oleh L&G, Anda tidak hanya terlindungi di atas kertas, tetapi juga dalam praktik nyata saat risiko benar-benar menghampiri.
Mengapa Claim Settlement Clause Penting?
Dalam polis Professional Indemnity (PI), salah satu klausul paling vital adalah Claim Settlement Clause. Klausul ini menjelaskan secara detail bagaimana klaim akan ditangani, dari tahap pelaporan hingga penyelesaian akhir. Tanpa klausul yang jelas, tertanggung bisa menghadapi masalah serius saat klaim diajukan, seperti keterlambatan pembayaran, penolakan tanpa alasan kuat, atau biaya hukum yang tidak diakui.
Isi Umum Claim Settlement Clause
- Proses Klaim – menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh tertanggung, mulai dari pemberitahuan, penyampaian dokumen, hingga korespondensi resmi.
- Hak Insurer – perusahaan asuransi berhak melakukan investigasi, menunjuk loss adjuster, atau melakukan negosiasi langsung dengan pihak penggugat.
- Hak Tertanggung – tertanggung berhak menerima pembayaran klaim yang sah sesuai limit of liability dan kondisi polis.
- Biaya Tambahan – termasuk biaya hukum, mediasi, arbitrase, atau penyelesaian damai, yang biasanya ditanggung oleh asuransi jika sesuai klausul.
Studi Kasus Nyata
- Firma Arsitek di Jakarta
Mengalami gugatan Rp 15 miliar akibat kesalahan desain. Berkat adanya klausul penyelesaian klaim yang jelas, perusahaan asuransi menanggung biaya hukum dan membayar klaim sah Rp 10 miliar. Sisanya dinegosiasikan ulang sehingga firma tetap bertahan.
- Konsultan IT di Surabaya.
Menghadapi klaim kebocoran data dari klien multinasional. Tanpa broker, perusahaan hampir menanggung seluruh biaya hukum sendiri. Namun berkat pendampingan broker, klaim Rp 7 miliar berhasil diproses dan ditanggung oleh insurer sesuai klausul.
- Auditor di Singapura
Diseret ke pengadilan karena dianggap lalai mendeteksi fraud. Polis PI dengan wording kuat pada Claim Settlement Clause memastikan semua biaya hukum dan settlement Rp 20 miliar ditanggung insurer.
Peran Broker Seperti L&G
Klaim seringkali menjadi medan sengketa antara klien dan insurer. L&G Insurance Broker, dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, berperan:
- Menyusun wording polis agar hak klaim jelas dan tidak multitafsir.
- Membantu klien menyiapkan dokumen sesuai prosedur.
- Menekan perusahaan asuransi untuk menyelesaikan klaim secara cepat dan adil.
- Mendampingi dalam negosiasi penyelesaian dengan pihak ketiga.
Kesimpulan
Claim Settlement Clause adalah salah satu elemen paling penting dalam polis Asuransi Professional Indemnity (PI). Klausul ini tidak hanya menentukan bagaimana klaim diproses, tetapi juga menjadi tolok ukur apakah polis benar-benar memberikan perlindungan nyata atau hanya sekadar dokumen formalitas. Tanpa pemahaman yang baik, banyak profesional atau perusahaan terjebak dalam birokrasi panjang, klaim yang ditunda, bahkan ditolak dengan alasan prosedural.
Di sinilah peran broker asuransi berpengalaman menjadi sangat vital. L&G Insurance Broker, dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, memahami betul kompleksitas klausul penyelesaian klaim. L&G tidak hanya memastikan wording polis disusun dengan jelas dan menguntungkan klien, tetapi juga aktif mendampingi sepanjang proses klaim: mulai dari penyusunan dokumen, koordinasi dengan loss adjuster, hingga negosiasi dengan perusahaan asuransi.
Dengan adanya dukungan seperti ini, klien bisa merasa aman karena setiap klaim ditangani secara profesional, adil, dan transparan. Tidak ada lagi rasa khawatir bahwa premi yang sudah dibayarkan akan sia-sia ketika risiko benar-benar terjadi.
Maka, jika Anda adalah seorang profesional atau pemilik bisnis berbasis jasa, pastikan polis PI Anda dilengkapi dengan Claim Settlement Clause yang kuat dan dikelola oleh broker terpercaya seperti L&G Insurance Broker. Dengan begitu, perlindungan yang Anda miliki bukan hanya janji, tapi kepastian.
—
Mencari produk asuransi? Jangan buang waktu Anda dan hubungi kami sekarang
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—