By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Rabu, Jul 16, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • LigaAsuransi TV
  • English
    • 中文
Reading: Efek Tanggung Beban Asuransi Kredit. Klaim Reasuransi Kredit Meroket Hingga Rp 5,9 Triliun.
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Nyesel Belakangan! Ini yang Terjadi Kalau Kirim Barang Miliaran Tanpa Marine Surveyor Independen

By Omar Farhan
July 16, 2025

Valet Rusak Mobil Pelanggan? Ini Alasan Anda Butuh Broker Asuransi untuk Parking Liability

By Hikmah Herdiana
July 15, 2025

Bisnis Parkir Rawan Gugatan! Ini Peran Broker Asuransi untuk Proteksi Maksimal

By Hikmah Herdiana
July 15, 2025

Trump Resmi Berlakukan Tarif 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus! Dampaknya Mengejutkan untuk Sektor Asuransi: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap

By Intan Aulia
July 14, 2025

Waspada Banjir Saat Hujan Deras! Ini Daftar Aset yang Wajib Diasuransikan

By Hikmah Herdiana
July 14, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Re Asuransi > Efek Tanggung Beban Asuransi Kredit. Klaim Reasuransi Kredit Meroket Hingga Rp 5,9 Triliun.
Re Asuransi

Efek Tanggung Beban Asuransi Kredit. Klaim Reasuransi Kredit Meroket Hingga Rp 5,9 Triliun.

Omar Farhan
By Omar Farhan
Published Maret 4, 2021
135 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, di kondisi perekonomian yang penuh dengan ketidakpastian ini turut berimbas pada asuransi kredit. 

Secara pengertian, Asuransi kredit adalah proteksi yang diberikan oleh Asuransi kepada Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan atas risiko kegagalan Debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan dan lain-lain yang diberikan oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan.

Dilansir dari Bisnis.com Minggu, 27 Februari 2021, Industri reasuransi menanggung beban besar dari meroketnya klaim reasuransi kredit, meskipun perolehan preminya meningkat pesat. Di sisi lain, industri asuransi pun mengalami peningkatan premi dan klaim dari lini bisnis kredit. 

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada 2020, lini usaha reasuransi kredit mencatatkan klaim Rp 5,9 triliun, melesat hingga 617,2 persen (year-on-year/yoy) dari tahun sebelumnya senilai Rp 836 miliar. Nilai klaim itu pun menjadi yang tertinggi dari seluruh 14 lini bisnis reasuransi. 

Pembayaran klaim reasuransi kredit itu menyalip nilai klaim lini usaha reasuransi properti pada 2020, yakni Rp3,2 triliun. Lini usaha utama itu pun mengalami kenaikan klaim, yakni 18,3 persen (yoy) dari 2019 senilai Rp2,7 triliun, tetapi tidak sebesar klaim reasuransi kredit. 

Wakil Ketua Bidang Statistik, Riset, dan Analisa AAUI Trinita Situmeang menjelaskan bahwa lonjakan klaim reasuransi kredit itu sangat mempengaruhi torehan klaim industri reasuransi secara keseluruhan. Pada 2020, AAUI mencatat klaim itu mencapai Rp12,3 triliun atau naik 98,6 persen (yoy) dari sebelumnya Rp6,2 triliun. “Kenaikan klaim dipicu dengan kenaikan reasuransi kredit Rp6 triliun, yang lain-lain relatif kecil. Tanpa pertumbuhan di reasuransi kredit secara overall akan terjadi penurunan,” ujar Trinita dalam konferensi pers kinerja industri pada 2020, Kamis (23/2/2021).

Klaim yang melonjak itu pun disertai oleh peningkatan premi reasuransi kredit, tapi secara persentase tidak sebesar klaimnya. AAUI mencatat bahwa pada 2020 perolehan premi reasuransi kredit Rp7,4 triliun, tumbuh 206,4 persen (yoy) dari tahun sebelumnya Rp2,4 triliun. 

Seperti halnya klaim, pertumbuhan premi lini usaha itu pun menggerakkan perolehan premi industri secara keseluruhan. Pada 2020, premi industri reasuransi senilai Rp 21,7 triliun tumbuh 27,7 persen (yoy) dari 2019 senilai Rp17,05 triliun.

Kondisi tersebut menyebabkan loss ratio reasuransi kredit mengalami peningkatan pesat, dari 34,2 persen pada 2019 menjadi 80,1 persen pada 2020. Menurut Trinita, kontraksi dari rasio kecukupan premi terhadap pembayaran klaim memberikan tekanan tersendiri bagi industri reasuransi. 

“Premi reasuransi berasal dari perusahaan asuransi yang sudah dibukukan tahun sebelumnya, baru diakui N+1 dari perusahaan asuransi. Apa yang terjadi di depan sepertinya akan berdampak juga terhadap reasuransi,” ujar Trinita. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menilai bahwa kebijakan restrukturisasi kredit merupakan upaya yang tepat dalam menekan risiko ledakan klaim dari kredit. Meskipun begitu, peningkatan klaim tetap terjadi di ujung periode restrukturisasi sehingga akan mempengaruhi industri asuransi dan reasuransi. 

“Ternyata saat selesai relaksasi kemampuan keuangan [debitur] belum ada, sama dengan memindahkan klaim asuransi kredit ke periode nanti. Inilah mitigasi risiko yang diperlukan, dengan mengecek kondisi pencadangan, loss ratio, termasuk penempatan reasuransi,” ujar Dody dalam kesempatan yang sama, Selasa (23/2/2021).

Artikel ini dipersembahkan oleh L&G Broker Asuransi, a Smart Insurance Broker. 

TAGGED:klaim asuransiklaim insurancere asuransire insurance

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByOmar Farhan
A 5-year experienced insurance broker specializing in general insurance. With a strong commitment to service and Business development, I also have experience as a content article writer, which allows me to explain complex topics simply and engagingly.I enjoy working collaboratively, mentoring others, and continually learning to stay up-to-date with industry trends and provide the best support to the Industry.
Previous Article Industri Pialang Asuransi dan ISO 73001
Next Article Apa saja jaminan asuransi yang Dibutuhkan oleh pengusaha Restoran?
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Nyesel Belakangan! Ini yang Terjadi Kalau Kirim Barang Miliaran Tanpa Marine Surveyor Independen
Asuransi Marine Cargo
Juli 16, 2025
44 Views
Valet Rusak Mobil Pelanggan? Ini Alasan Anda Butuh Broker Asuransi untuk Parking Liability
Liability Insurance
Juli 15, 2025
42 Views
Bisnis Parkir Rawan Gugatan! Ini Peran Broker Asuransi untuk Proteksi Maksimal
Liability Insurance
Juli 15, 2025
46 Views
Trump Resmi Berlakukan Tarif 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus! Dampaknya Mengejutkan untuk Sektor Asuransi: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Juli 14, 2025
67 Views
Waspada Banjir Saat Hujan Deras! Ini Daftar Aset yang Wajib Diasuransikan
Asuransi Bencana Alam
Juli 14, 2025
55 Views
Tragedi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya: Siapa yang Bertanggung Jawab dan Bagaimana Asuransi Bekerja?
Berita Kecelakaan
Juli 11, 2025
101 Views
Bagaimana Ketegangan Global Mempengaruhi Pembaharuan Polis Asuransi Anda?
Global
Juli 7, 2025
109 Views
POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?
Asuransi Kesehatan LigaAsuransi TV
Juli 5, 2025
128 Views
Menjawab Tantangan Asuransi Mobil Listrik untuk Risiko Penurunan Kapasitas Baterai EV: Extended Battery Warranty dari OEM atau Pihak Ketiga?
Asuransi Kendaraan Bermotor
Juli 4, 2025
115 Views
Tragedi Kebakaran Pabrik Tekstil di Tangerang: 6 Tewas dan Kerugian Besar, Plus 7 Berita Kecelakaan Lainnya yang Wajib Anda Ketahui
Berita Kecelakaan
Juli 3, 2025
102 Views

Related ↷

Dampak Putusan MK atas Pasal 251 KUHD: Era Baru bagi Klaim Asuransi di Indonesia

January 7, 2025

Apakah musibah COVID-19 termasuk Force Majeure?

May 29, 2020

Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui Seputar Reasuransi

January 14, 2021

7 Tips Cara Penebusan Polis Asuransi Jiwa Karena Kondisi Ekonomi

June 17, 2020
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker