Asuransi Kendaraan Bermotor

Apa Saja Perbedaan Asuransi Mobil All Risk dan Asuransi Total Loss Only (TLO)?

Liga Asuransi – Para pembaca setia, bagaimana kabar Anda? Jumpa lagi kita di dalam forum berbagai informasi seputar manajemen risiko dan asuransi.

Seperti yang kita ketahui bersama, pada pekan kemarin kita sudah membahas mengenai pentingnya memiliki asuransi untuk mobil pribadi. Nah, pada pekan ini kita akan melanjutkan diskusi mengenai perbedaan Asuransi Mobil All Risk dengan Asuransi Total Loss Only (TLO).

Saat ini, masih banyak masyarakat yang awam mengenai manfaat dari asuransi kendaraan, termasuk asuransi mobil. Karena masyarakat masih menilai bahwa biaya yang harus dikeluarkan terlalu membebani daripada keuntungan yang akan diperoleh.

Tak heran, jika masih banyak masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi tidak menjadikan asuransi mobil sebagai suatu jaminan untuk perlindungan kendaraan yang dimiliki.

Sebagian masyarakat masih berpikir, kalau asuransi mobil hanya dapat diambil keuntungannya apabila terjadi kerusakan akibat kecelakaan. Padahal tidak demikian, nyatanya dari asuransi mobil banyak manfaat yang bisa kita ambil untuk menjamin berbagai risiko, tergantung dari jenis asuransi yang Anda pilih.

Namun, untuk mendapatkan asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, Anda perlu untuk memahami rate asuransi mobil yang sudah diatur oleh OJK serta jasa broker asuransi. OJK telah mengatur dan menetapkan pedoman batas atas dan batas bawah premi asuransi, sehingga Anda dapat memahami rate asuransi.

Dengan memahami rate asuransi Anda bisa mempertimbangkan jaminan biaya yang Anda keluarkan dengan keuntungan yang Anda dapatkan.

Jika Anda tertarik dengan artikel ini, silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda. Agar mereka dapat memahaminya sama seperti Anda

Asuransi Mobil

Asuransi Mobil adalah layanan perlindungan yang diberikan oleh pihak asuransi terhadap mobil yang Anda jamin. Asuransi mobil juga memberikan perlindungan pada mobil milik pribadi atau mobil untuk bisnis dari berbagai risiko seperti kecelakaan, bencana alam, kebakaran, kerusakan, bahkan hingga kerusuhan.

Perlindungan Yang Diberikan

Pada umumnya asuransi mobil menawarkan dua jenis pilihan perlindungan. Perlindungan yang ditawarkan yaitu asuransi mobil all risk dan asuransi total loss only (TLO).

  • All Risk: Memberikan jaminan atas mobil Anda untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan kendaraan
  • TLO (Total Loss Only): Memberikan jaminan atas mobil Anda bila terjadi kehilangan atau kerusakan senilai lebih dari 75% dari harga mobil tersebut

Perbedaan dari dua pilihan tipe ini terdapat pada manfaat perlindungan yang diberikan serta besarnya biaya premi.

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa asuransi mobil tidak hanya memberikan keuntungan dan manfaat hanya ketika terjadinya kerusakan akibat kecelakaan. Khususnya produk asuransi mobil All Risk yang menanggung berbagai kerusakan mobil.

Namun, untuk masyarakat yang belum memiliki asuransi mobil pastinya akan bertanya-tanya apa saja yang akan ditanggung oleh asuransi.

Kerusakan Apa Saja Yang Akan Dijamin?

Asuransi Mobil All Risk

Berikut daftar apa saja yang ditanggung asuransi All Risk jika terdapat kerusakan pada mobil menurut CEO pialang asuransi PT Anugrah Atma Adiguna (DuitPintar):

  1. Kerusakan akibat kecelakaan di jalan 

Kerusakan kendaraan akibat kecelakaan baik yang berat atau sedang, seluruh perbaikannya akan ditanggung oleh asuransi. Pihak asuransi akan menanggung biaya perbaikan dengan syarat selama kecelakaan yang terjadi bukan karena dari kelalaian pengemudi.

Kecelakaan bisa berupa tergelincir, terperosok, terbalik, terbentur dan sebagainya. Kerusakan yang diakibatkan oleh tindak kejahatan dapat menimpa siapa saja dan dimana saja, termasuk kejahatan pencurian dan perusakan kendaraan. Misalnya, kerusakan body mobil hingga pencurian spion. Jika Anda memiliki asuransi, risiko kerugian akibat kejahatan semua biaya perbaikan akan ditanggung pihak asuransi.

  1. Kerusakan akibat kebakaran 

Kerusakan mobil akibat kebakaran juga dapat ditanggung, jika asuransi yang dipilih adalah asuransi mobil all risk. Penyebab dari kebakaran mobil bisa terjadi karena berbagai hal, seperti tersambar petir, terkena barang lain yang terbakar dan sebagainya. Perbaikan kerusakan yang diakibatkan kendaraan tersebut dapat diklaim dan ditanggung oleh pihak asuransi.

  1. Risiko kerugian akibat pencurian 

Bukan hanya memberikan manfaat atas risiko kerusakan, asuransi kendaraan juga memberikan manfaat akan risiko kehilangan akibat pencurian

  1. Jaminan tanggung jawab hukum 

Kecelakaan mobil seringkali tidak hanya melibatkan pada satu kendaraan, melainkan terdapat pihak ketiga. Asuransi juga dapat menanggung biaya yang dibebankan, baik berupa biaya kerusakan, biaya berobat dan biaya perkara dengan para ahli.

  1. Biaya penjagaan dan pengangkutan

Ketika mobil Anda macet atau mengalami kerusakan di jalan, tidak perlu khawatir. Anda dapat segera menghubungi pihak asuransi, maka mereka akan menjamin penjagaan dan pengangkutan mobil hingga menuju ke bengkel untuk diperbaiki.

  1. Risiko penyeberangan laut menggunakan kapal feri 

Asuransi mobil All Risk juga dapat memberikan jaminan untuk menanggung biaya kerusakan yang terjadi di atas kapal yang merupakan angkutan resmi, seperti kapal feri. Jika terjadi kerusakan maka biaya akan ditanggung pihak asuransi.

Asuransi Total Loss Only (TLO)

Bagaimana dengan jaminan pada asuransi TLO? Berikut kerusakan mobil yang ditanggung oleh asuransi TLO.

  1. Jika kerusakan mobil di atas 75 persen Premi asuransi TLO terbilang lebih murah di bandingkan asuransi All Risk, namun tidak semua kerusakan mobil dapat diklaim dengan asuransi TLO. Sebab, seperti namanya hanya kerusakan parah yang akan ditanggung pihak asuransi atau jika kerusakan mobil mencapai 75 persen atau hampir mati total.
  2. Risiko kehilangan Asuransi TLO juga memberi tanggungan ketika mobil hilang karena pencurian dan sebagainya. Pihak asuransi menanggung kehilangan selama tidak terjadi karena kesengajaan pemilik. Lihat Foto Pahami perbedaan asuransi mobil all risk dan TLO.

Apakah polis asuransi All Risk dan TLO dapat dikombinasikan?

Jika Anda masih merasa kebingungan memilih asuransi all risk atau TLO, Anda juga bisa melakukan kombinasi keduanya. Misalnya, bila mobil yang ingin diasuransikan baru keluar dari showroom tidak ada salahnya jika membeli polis asuransi all risk di tahun pertama dan kedua. Setelah itu, mobil bisa diasuransikan dengan membeli polis asuransi TLO di tahun ketiga dan seterusnya.

Beban finansial berbanding dengan risiko kerusakan menjadi pertimbangan penting. Mobil baru pastinya akan membutuhkan biaya relatif lebih tinggi sekalipun kerusakan yang terjadi hanya kerusakan kecil. Saat usia mobil semakin tua, tidak ada salahnya beralih pada Total Loss Only.

Bagaimana Perhitungan Premi Asuransi Mobil All Risk dan TLO?

Setiap asuransi mobil bisa saja memiliki kebijakan yang bervariatif. Umumnya, cara menghitung premi asuransi mobil TLO dan All Risk berdasarkan pada rate asuransi yang dikalikan dengan harga mobil.

Besarnya rate asuransinya yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung dari jenis, tahun, dan plat mobil. Ada pula asuransi yang mempertimbangkan dari lokasi, usia pengemudi, jenis kelamin, rekam jejak kreditnya.

Untuk premi asuransi TLO, rate asuransi mobil rata-rata 0,8%-1%. Misalnya, bila Anda memiliki mobil Toyota Avanza G/T Luxury seharga Rp 193 juta dengan rate asuransi 0,8%, biaya yang harus dibayarkan sebagai berikut:

0,8% x Rp193.000.000 = Rp1.544.000

Sementara itu, rate asuransi mobil all risk rata-rata 2,5-3,5%. Asuransi tertentu bahkan menyediakan rate asuransi 1,5% untuk mobil berharga diatas Rp 500 juta. Untuk penghitungan premi asuransi yang harus dibayarkan, misalkan Anda akhirnya lebih memilih asuransi all risk daripada TLO, dengan harga mobil Rp 193 juta. Kita ambil salah satu skema rate sebuah asuransi, yaitu 2,5% untuk mobil seharga Rp150-300 juta. Jumlah yang harus dibayarkan adalah:

2,5% x Rp193.000.000 = Rp4.825.000

Besaran biaya premi TLO maupun all risk diatas nantinya masih ditambah dengan biaya administrasi. Biasanya biaya administrasi kurang dari Rp50.000. Berdasarkan perhitungan di atas, premi asuransi all risk 312% lebih banyak daripada TLO. Anda perlu merogoh saku 3 kali lipat dari premi asuransi TLO bila ingin mendapatkan polis asuransi mobil all risk

Perbedaan harga yang signifikan akan membuat calon pembeli polis asuransi kebingungan. Ingin yang murah tapi siapa yang akan membayar kalau terjadi kerusakan ringan? Ingin yang mahal tapi bagaimana jika uang asuransi nantinya malah hangus?

Premi asuransi memang hanya dibayarkan sekali saja, namun proteksi asuransi hanya berlaku selama satu tahun. Tingginya kemungkinan risiko kerusakan perlu dipertimbangkan dengan baik. Semakin tinggi risiko rusak parah, sebaiknya TLO lah yang dipilih. Sementara bila harga mobil terbilang tinggi dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit sekalipun rusak ringan, sebaiknya pilih skema asuransi all risk.

Salah satu cara yang terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi kendaraan bermotor adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman.

Broker asuransi yang akan membantu Anda untuk mengumpulkan data, mengolah dan membuat analisa dan statistik, sehingga Anda dapat memberikan pilihan asuransi mobil yang terbaik dan sesuai dengan kebutuhan Anda.

Untuk mendapatkan gambaran lebih lanjut segera hubungi broker asuransi terkemuka di Indonesia .

Source:

 

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012