Asuransi Kendaraan Bermotor

Mobil Tertimpa Pohon, Akankah Claim di Cover Asuransi?

Liga Asuransi – Di penghujung tahun 2020 kemarin, banyak terjadi kasus pohon tumbang yang menimpa mobil dikarenakan angin kencang dan hujan badai di sebagian besar wilayah Tanah Air. Hal tersebut pastinya membuat masyarakat lebih was was dalam bepergian, tidak terkecuali para pemilik mobil.

Risiko terjadinya kejadian mobil tertimpa pohon atau reklame yang tumbang akibat angin kencang makin meningkat karena fenomena tersebut. Beruntung jika Anda sebagai pemilik mobil sudah melengkapinya dengan asuransi kendaraan bermotor atau asuransi mobil karena biaya perbaikan bisa dibantu dan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Meskipun begitu, ada satu syarat yang harus dipenuhi jika pemilik mobil ingin pihak asuransi menerima klaim yang ia ajukan. 

Sebelum mengajukan klaim, ada baiknya untuk mengecek terlebih dahulu dan memastikan polis asuransi yang Anda miliki, apakah sudah mencakup perluasan jaminan akibat bencana alam seperti tsunami, gempa bumi atau banjir. Sebab belum semua orang memahami kalau proteksi tersebut merupakan tambahan atau opsional. Hal ini tergantung pada keinginan konsumen untuk menambahkan perlindungan bencana alam dalam polis asuransinya atau tidak. Bila belum menambah perluasan jaminan, maka pengajuan klaim bisa dipastikan tidak akan diproses pihak asuransi.

Dalam hal ini, pemilik mobil harus punya perluasan jaminan terhadap bencana alam, seperti banjir, angin topan, dan badai, 

“Karena jaminan comprehensive atau TLO pun juga tidak menjamin kerusakan akibat bencana alam seperti hal-hal di atas,” imbuhnya.

Meskipun begitu, ia mengatakan pihak asuransi pastinya akan melakukan penyelidikan terlebih dulu soal penyebab pasti dari kerusakan yang menimpa mobil tersebut.

Karena dalam prinsip asuransi, ada yang dinamakan Proximity Cause di mana yang dilihat oleh pihak asuransi bukanlah kerusakan dari mobil atau hal lainnya yang diasuransikan.

Proximate Cause berkaitan dengan masalah terjadinya peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian yang termasuk dalam jaminan polis asuransi yang bersangkutan.

Dalam praktek asuransi, terkadang sangat sulit untuk menetapkan suatu peristiwa yang dianggap sebagai penyebab yang paling dominan atau efisien dalam menimbulkan kerugian. Adalakalanya peristiwa itu bukan suatu peristiwa tunggal melainkan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan. Oleh karena itu, sering terjadi kontroversi dan perdebatan-perdebatan dalam menetapkan kejadian utama penyebab kejadian

Dalam hal ini, Iwan Pranoto selaku SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra (15/12/2020) mengatakan kepada otomotifnet.com. “kalau ada mobil yang tertimpa pohon tumbang akibat angin topan, polis standar tidak akan meng-cover kecuali ada perluasan jaminan,” jelasnya

Ia juga menambahkan “Tapi kalau ada mobil yang tertimpa pohon karena pohon tadi tumbang ditabrak mobil lain, polis standar masih bisa mengcover,” pungkasnya.

Bencana alam dapat terjadi sewaktu-waktu, Bagi Anda khususnya pemegang polis asuransi kendaraan bermotor, penting bagi anda untuk mengetahui segala klausa yang melindungi kendaraan agar proses klaim dapat berjalan dengan lancar. 

Kami menyarankan untuk selalu menggunakan broker asuransi terpercaya dalam mengasuransikan kendaraan bermotor Anda

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012