Liga Asuransi – Para pengambil resiko, apa kabar? Semoga bisnis anda berjalan dengan lancar.
Seperti biasa di blog kini kita membahas tentang manajemen resiko dan asuransi, kali ini kita membahas resiko yang dihadapi oleh industri freight forwarder. Jika anda tertarik dengan artikel ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
Seperti yang kita ketahui di dalam dunia perdagangan internasional dan logistik yang penuh tantangan, perusahaan freight forwarder memainkan peran penting dalam memastikan kelancaran pergerakan barang lintas batas.
Saat mereka menjalankan rantai pasok yang kompleks dan mengurus berbagai aspek proses pengangkutan, perusahaan-perusahaan ini menghadapi berbagai risiko yang dapat berdampak serius pada keuangan mereka. Mulai dari kerusakan potensial pada kargo selama pengiriman hingga kesalahan dalam dokumentasi dan kecelakaan tak terduga, tanggung jawab yang timbul bisa sangat besar dan bahkan mengancam kelangsungan bisnis.
Untuk mengurangi risiko-risiko ini dan melindungi bisnis mereka, perusahaan-perusahaan freight forwarder memerlukan perlindungan komprehensif: Asuransi Tanggung Jawab Freight Forwarder (Freight Forwarder Liability Insurance/FFLI). Asuransi ini dirancang khusus untuk mengatasi tantangan unik yang dihadapi oleh perusahaan freight forwarder, memberikan perlindungan finansial dan ketenangan pikiran.
Dalam artikel ini, kami akan menjelajahi alasan-alasan kuat mengapa semua perusahaan freight forwarder harus memberikan prioritas pada perolehan asuransi tanggung jawab freight forwarder.
Kami akan membahas risiko-risiko utama yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan ini, cakupan khusus yang diberikan oleh FFLI, dan manfaat yang tak ternilai yang ditawarkannya. Dengan memahami pentingnya asuransi ini, perusahaan freight forwarder dapat melindungi operasional mereka, membangun kepercayaan dengan klien, dan mengarungi medan bisnis logistik global yang selalu berubah dengan penuh keyakinan.
MEMAHAMI PERUSAHAAN FREIGHT FORWARDER DAN LOGISTIC
Freight Forwarder adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengiriman dan penerimaan barang ekspor dan impor, sering juga disebut sebagai agen Shipping Agent/Carrier.
Karena jenis usahanya yang menghadapi banyak risiko, freight forwarder dituntut untuk melakukan tugas dan jasanya secara profesional agar tidak menimbulkan kerugian kepada pelanggannya.
Untuk memastikan bahwa perusahaan freight forwarder menyelenggarakan bisnisnya dengan baik, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, Bagian IX Tanggung Jawab Pasal 18. Menurut peraturan ini, “untuk mengurangi risiko tanggung jawab serta menjamin pihak-pihak yang dirugikan, perusahaan jasa pengurusan transportasi wajib mengasuransikan barangnya dan/atau tanggung jawabnya (liability insurance)”.
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) sebagai wadah dari persatuan perusahaan freight forwarder juga mendorong agar setiap anggotanya memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah, termasuk untuk memiliki jaminan asuransi tanggung jawab (liability insurance).
Sesuai dengan International Convention, Freight Forwarding Liability Insurance merupakan asuransi yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan freight forwarding terkait dengan rights, duties, dan responsibilities yang dipersyaratkan. Hampir semua perusahaan multinasional mensyaratkan agar perusahaan freight forwarder yang mereka gunakan harus mempunyai polis FFLI.
Dengan adanya polis asuransi FFLI, perusahaan dapat menghindari kebangkrutan dan kerugian akibat tuntutan pihak ketiga atas kelalaian yang timbul dari aktivitas jasa yang dilakukan oleh perusahaan freight forwarding.
APA SAJA RESIKO YANG DIHADAPI OLEH FREIGHT FORWARDER?
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang jaminan asuransi Freight Forwarder Liability (FFL), berikut ini kami tulis 7 hal penting yang harus diperhatikan:
- Risiko Freight Forwarder
Proses pengangkutan barang dari satu lokasi ke lokasi lainnya, baik di seluruh Indonesia maupun di seluruh dunia, melibatkan banyak pihak, seperti pemilik barang, pemilik kapal, otoritas pelabuhan, subkontraktor, pihak angkutan darat, pihak pekerja bongkar muat, petugas bea cukai, dan banyak pihak ketiga lainnya. Dalam setiap prosesnya, terdapat potensi risiko yang dapat terjadi.
- Potensi Kesalahan dan Kelalaian
Tuntutan dan klaim dapat muncul karena adanya pelanggaran terhadap isi perjanjian kontrak pengangkutan, bill of lading, airway bill, kontrak pergudangan, dan sebagainya. Tanggung jawab hukum juga dapat timbul akibat kesalahan dan kelalaian dari Freight Forwarder yang menyebabkan kerusakan dan kehilangan terhadap barang yang diangkut.
- Marine Cargo Insurance
Polis asuransi Marine Cargo dibeli untuk melindungi kepentingan pemilik barang, bukan untuk melindungi freight forwarder. Premi dibayarkan oleh pemilik barang guna menjamin kerusakan atau kerugian yang terjadi pada kargonya selama dalam perjalanan.
- Subrogasi Hak
Jika terjadi kerusakan, kehilangan, atau kerugian pada kargo akibat kesalahan dan kelalaian yang berada dalam penanganan dan pengawasan (care, custody, and control) dari Freight Forwarder, pemilik barang maupun perusahaan asuransi dapat menuntut hak subrogasi kepada perusahaan Freight Forwarder.
MEMAHAMI ASURANSI FREIGHT FORWARDER LIABILITY
Cakupan Jaminan Freight Forwarders’ Liability Insurance (FFLI)
Polis asuransi Freight Forwarders’ Liability Insurance umumnya memberikan jaminan atas tanggung jawab untuk segala aktivitas jasa pengangkutan barang, antara lain meliputi:
- Tanggung Jawab terhadap Kargo (Cargo Liability)
Polis FFLI menjamin tanggung jawab dan tuntutan hukum atas kerugian atau kerusakan kargo yang berada dalam penanganan atau pengawasan (care, custody, and control) dari freight forwarder sesuai dengan kontrak pengangkutan atau konvensi pengangkutan internasional.
- Tanggung Jawab terhadap Peralatan Pelanggan (Liability to customers’ Equipment)
Polis FFLI menjamin tanggung jawab dan tuntutan hukum atas kerugian atau kerusakan kapal atau peralatan yang digunakan dalam kegiatan pengangkutan.
- Kehilangan Pendapatan dan Keuntungan (Consequential Loss)
Polis FFLI menjamin tanggung jawab hukum terhadap kehilangan pendapatan dan keuntungan pihak ketiga akibat kerugian atau kerusakan kargo yang diangkut, atau kerugian atau kerusakan kapal atau peralatan yang digunakan dalam kegiatan pengangkutan.
- Tanggung Jawab karena Salah Kirim (cargo misdelivery)
Polis asuransi FFLI menjamin tanggung jawab hukum terhadap kesalahan pengiriman kargo akibat kesalahan atau kelalaian.
- Kesalahan Perintah Tujuan Pengiriman (liability for misdirection cost)
Polis asuransi FFLI menjamin tanggung jawab hukum terhadap kesalahan perintah pengiriman atau penanganan kargo akibat kesalahan atau kelalaian.
- Tanggung jawab akibat keterlambatan (liability for delay)
Polis asuransi FFLI menjamin tanggung jawab hukum terhadap keterlambatan dalam pengiriman atau penanganan kargo akibat kesalahan atau kelalaian.
- Tanggung Jawab Umum Rata-rata (General Average Liability)
Polis asuransi FFLI menjamin tanggung jawab hukum terhadap kontribusi umum rata-rata dan penyelamatan dari pemilik kargo yang tidak dapat diperoleh kembali dari klien.
- Denda dan Pinalti (Liability for fines and duties)
Polis asuransi FFLI menjamin tanggung jawab hukum terhadap biaya, denda, dan pinalti akibat pelanggaran aturan kepabeanan.
- Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability Insurance)
Polis asuransi FFLI menjamin tanggung jawab hukum terhadap cidera badan atau kerusakan harta benda milik pihak ketiga akibat kecelakaan dalam pengangkutan atau kegiatan freight forwarder.
- Polusi (liability for unintended pollution)
Polis asuransi FFLI menjamin tanggung jawab hukum terhadap polusi yang tidak disengaja dan biaya-biaya pembersihannya.
- Polusi (liability for unintended pollution)
Polis asuransi FFLI menjamin tanggung jawab hukum terhadap polusi yang tidak disengaja dan biaya-biaya pembersihannya.
- Biaya hukum penyelesaian klaim (claim and litigation cost)
Polis asuransi FFLI menjamin biaya-biaya perkara dan pengacara dalam proses klaim dan penyelesaian klaim.
Catatan: Karena keterbatasan kemampuan dari masing-masing perusahaan asuransi, mungkin tidak semua perusahaan asuransi mampu menyediakan semua jaminan tersebut.
BERAPA BIAYA PREMI ASURANSI FFL?
Biaya premi asuransi FFLI relatif rendah dibandingkan dengan manfaat yang akan diperoleh. Namun, demikian, perlu pertimbangan khusus dalam pengambilan keputusan. Berikut ini beberapa faktor yang mempengaruhi biaya premi:
- Volume transaksi
- Pengalaman kerja
- Pengalaman kerja direktur dan tenaga ahli di bidang freight dan logistik
- Pengalaman perusahaan selama ini
- Besarnya limit of liability
- Luas jaminan yang diperlukan
- Lain-lain
- Pemilihan Perusahaan Asuransi
Polis asuransi Freight Forward Liability Insurance, termasuk jenis asuransi yang tidak banyak diminati oleh perusahaan asuransi. Tidak banyak perusahaan asuransi yang menyediakan produk asuransi ini. Oleh karena itu, diperlukan bantuan dari seorang konsultan dan broker asuransi yang berpengalaman untuk mempermudah prosesnya.
KENAPA PERLU MENGGUNAKAN JASA PERUSAHAAN BROKER ASURANSI?
Dalam konteks asuransi tanggung jawab freight forwarder, penting untuk melibatkan broker asuransi yang berpengalaman. Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa Anda membutuhkan layanan seorang broker asuransi untuk asuransi tanggung jawab freight forwarder:
- Pengetahuan dan Pengalaman
Seorang broker asuransi yang ahli dalam asuransi tanggung jawab freight forwarder memiliki pengetahuan mendalam tentang risiko-risiko yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Mereka memahami kompleksitas industri logistik dan dapat membantu mengidentifikasi risiko khusus yang relevan dengan bisnis Anda.
Dengan pengalaman yang luas dalam menangani klaim dan pengetahuan tentang produk asuransi yang tersedia di pasar, broker asuransi dapat membantu Anda menemukan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan spesifik perusahaan Anda.
- Akses ke Pasar Asuransi
Broker asuransi memiliki akses ke berbagai perusahaan asuransi dan produk asuransi yang mungkin tidak tersedia secara langsung untuk masyarakat umum. Mereka dapat membantu Anda menjelajahi pasar asuransi, membandingkan berbagai opsi, dan mendapatkan penawaran terbaik yang sesuai dengan anggaran dan kebutuhan perusahaan Anda. Dengan akses yang luas ini, broker asuransi dapat membantu Anda mendapatkan cakupan yang komprehensif dengan harga yang kompetitif.
- Penyesuaian Polis Asuransi
Setiap perusahaan freight forwarder memiliki kebutuhan yang unik. Seorang broker asuransi akan bekerja sama dengan Anda untuk memahami kebutuhan bisnis Anda secara mendalam. Mereka akan membantu Anda menyesuaikan polis asuransi tanggung jawab freight forwarder agar sesuai dengan operasi, risiko khusus, dan anggaran perusahaan Anda. Dengan penyesuaian ini, Anda dapat memastikan bahwa perusahaan Anda terlindungi dengan baik tanpa membayar premi yang tidak perlu.
- Manajemen Klaim
Salah satu manfaat penting dari menggunakan broker asuransi adalah bantuan mereka dalam manajemen klaim. Jika terjadi kejadian yang memicu klaim, broker asuransi akan mendampingi Anda melalui proses klaim, memberikan nasihat dan dukungan yang diperlukan. Mereka akan bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk memastikan klaim Anda ditangani dengan baik dan dalam waktu yang tepat. Dengan bantuan broker asuransi, Anda dapat mengurangi beban administratif dan fokus pada operasional bisnis Anda.
Dalam rangka memastikan bahwa perusahaan freight forwarder Anda mendapatkan perlindungan asuransi tanggung jawab yang tepat, layanan seorang broker asuransi yang berpengalaman sangat diperlukan. Mereka akan menjadi mitra strategis yang membantu Anda mengelola risiko, menavigasi pasar asuransi, dan menjaga keamanan dan kelangsungan bisnis Anda dalam industri logistik yang dinamis.
Salah satu perusahaan broker asuransi tekemuka di Indonesia yang fokus menyediakan asuransi freight forwarder liability di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.
Untuk semua kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA UNTUK MENCARI ASURANSI MARINE CARGO – HUBUNGI KAMI SEKARANG
24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)
website: lngrisk.co.id
Email: customer.support@lngrisk.co.id
—