Financial Risk

11 Hal yang perlu Anda ketahui tentang Custom Bond

Liga Asuransi – Dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia yang sedang terpukul akibat dari wabah COVID-19 diperlukan langkah-langkah khusus yang dapat mempermudah birokrasi di bidang kepabeanan (custom).

Salah satu kewajiban pengusaha yang diperlukan di dalam perdagangan internasional adalah adanya pembayaran bea cukai (costom bond) atas setiap barang yang masuk ke dalam dan keluar dari  wilayah Indonesia.

Custom Bond adalah jaminan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai atas potensi risiko tidak diselesaikan kewajiban oleh Eksportir/Importir atas fasilitas kepabeanan, fasilitas penangguhan/pembebasan bea masuk barang impor dan pungutan negara lainnya.

Seperti yang dijelaskan di dalam website DitJen Bea dan Cukai  http://bcjakarta.beacukai.go.id, dalam upaya meningkatkan daya saing produksi Nasional, khususnya meningkatkan efisiensi usaha dan mendorong pertumbuhan ekspor non migas, Pemerintah menyediakan berbagai kemudahan dan fasilitas yang diperlukan oleh dunia usaha untuk menekan biaya produksinya. Disamping berbagai kemudahan untuk mengurus perijinan, fasilitas yang disediakan di bidang kepabeanan antara lain adalah Fasilitas Impor Sementara sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai Custom Bond, berikut ini kami tulisakan 11 hal penting yang berkaitan dengan penerbitan Custom Bond:

  1. Apa itu Customs bond?

Jenis jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi penjaminan (Surety Company) untuk kepentingan Pihak Terjamin (Principal) yang terikat untuk memenuhi suatu kewajiban kepada pihak Penerima Jaminan (Obligee) dalam kaitannya dengan kewajiban-kewajiban yang timbul dari ketentuan-ketentuan bea dan cukai (customs)

  1. Proses pelayanan penerimaan jaminan Customs Bond oleh kantor Bea Cukai dimulai dari diterimanya Surat Permohonan Penyerahan Jaminan, dokumen pelengkap, dan jaminan Customs Bond sampai dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ).
  2. Instansi pemberian ijin dan pengendalian fasilitas impor sementara

Pembebasan Bea Masuk dan Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang dan bahan yang dipergunakan dalam pembuatan komoditi ekspor. Instansi yang menangani adalah :

    • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
    • Badan Informasi Teknologi Keuangan (BINTEK)
    • Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor (BAPEKSTA) – Dept. Keuangan

Pembebasan pungutan impor atas pemasukan barang dengan tujuan tertentu yang penggunaannya bersifat sementara dan akan diekspor kembali.

Termasuk dalam kelompok ini adalah :

    • Pemasukan barang-barang pameran,
    • Barang perlombaan,
    • Peralatan penelitian,
    • Peralatan yang dibawa oleh teknisi, wartawan dan tenaga ahli.
    • Barang untuk kepentingan pendidikan, kebudayaan, IPTEK, kemanusiaan dan penelitian
    • Barang-barang yang dibawa oleh wisatawan untuk keperluan wisata dan publikasi pariwisata
    • Sarana pengangkut untuk keperluan pengangkutan untuk jangka waktu tertentu.
    • Fasilitas penangguhan penyelesaian pabean (Vooruitslag)
    • Barang dalam rangka PL-480 (beras, tepung terigu, kapas dan bulgur)
    • Pupuk
    • Barang dalam rangka bantuan militer
    • Barang untuk pembangunan prasarana
    • Bahan bangunan
    • Barang untuk keperluan perakitan
    • Mesin/alat-alat/suku cadang untuk industri tertentu
    • Bahan kimia dan bahan baku lainnya untuk industri tertentu
    • Barang untuk keperluan proyek PMA, PMDN dan Pemerintah.

Instansi yang menangani adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Untuk menjamin bahwa barang yang diimpor sementara akan diekspor kembali pada waktunya, maka salah satu syarat untuk memperoleh fasilitas impor sementara tersebut adalah dengan menyerahkan jaminan.

  1. Berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, jaminan dapat berbentuk :
    • Uang tunai,
    • Jaminan Bank,
    • Jamiman dari perusahaan asuransi, atau Custom Bond
    • Jaminan Indonesia EximBank (Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia);
    • Jaminan Perusahaan Penjaminan;
    • Jaminan perusahaan (Corporate Guarantee); atau
    • Jaminan tertulis.
  1. Status dan kedudukan para pihak yang terkait dengan Customs Bond
    • Surety adalah perusahaan asuransi kerugian yang mempunyai izin usaha di Indonesia untuk melakukan penutupan Customs Bond.
    • Principal (Terjamin) adalah perusahaan yang mendapat fasilitas penangguhan/pembebasan pungutan Negara, dan terikat kewajiban yang timbul dari fasilitas tersebut.
    • Obligee (Penerima Jaminan) adalah Menteri Keuangan atau Pejabat yang ditunjuk, seperti Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Bapeksta Keuangan.
  1. Customs Bond yang diterbitkan oleh Surety mempunyai jangka waktu berlaku yang terbatas, dengan pengaturan sebagai berikut :

Untuk menjamin pungutan Negara atas impor barang yang mendapat fasilitas penangguhan pembayaran (fasilitas tempat penimbunan berikat, fasilitas dalam rangka ekspor, fasilitas impor sementara, dan lain-lain) adalah : selama jangka waktu penangguhan ditambah 30 hari.

Untuk menjamin pungutan Negara yang kurang dibayar dan/atau sanksi administratif yang diajukan keberatan adalah : 90 hari.

Apabila diperlukan perpanjangan masa berlaku Customs Bond yang telah diterbitkan, hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari DJBC atau instansi lain yang ditugaskan untuk memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN dalam rangka ekspor.

  1. Selama masa penjaminan pihak yang dijamin (Principal) kemungkinan akan melakukan 2 hal, yaitu :
    • Principal memenuhi semua kewajibannya kepada Obligee. Dalam hal Principal telah melaksanakan seluruh kewajibannya, maka pihak Penerima Jaminan (Obligee) menyerahkan kembali Customs Bond kepada Principal dan penjaminan dinyatakan selesai.
    • Principal belum/tidak memenuhi kewajibannya kepada Obligee. Dalam hal Principal belum atau tidak memenuhi kewajibannya hingga tanggal berakhirnya Customs Bond, maka Obligee dapat meminta Surety untuk membayar kewajiban Principal yang masih terhutang atau Customs Bond dicairkan. Pembayaran harus dilakukan oleh Surety kepada Obligee dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggal berakhirnya Customs Bond.

Kelalaian Surety dalam melakukan pembayaran atas Customs Bond yang dicairkan, dapat dikenakan sanksi sebagai berikut :

    • Obligee dapat menolak Customs Bond baru yang diterbitkan oleh Surety yang bersangkutan.
    • Obligee dapat menyerahkan upaya untuk memperoleh pembayaran dimaksud kepada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara atau Kantor Pelayanan Pajak.​
  1. Custom Bond Pilihan Yang Paling bijak

Customs Bond berfungsi sebagai alat penunjang dalam mendukung program Pemerintah di bidang kepabeanan. Pengusaha pada dasarnya dapat memilih penggunaan beberapa jenis jaminan dalam pemanfaatan fasilitas impor, seperti uang tunai, jaminan bank atau Customs Bond. Dari ketiga jenis jaminan tersebut, namun dari segi biaya  Customs Bond merupakah pilihan yang termurah, dengan pertimbangan sebagai berikut:

    • Tidak memerlukan agunan berupa uang tunai atau barang berharga lainnya sebagaimana diwajibkan dalam memperoleh jaminan bank. Hal ini memberikan keleluasaan dalam mengelola cash flow perusahaan. Dana perusahaan dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain yang lebih utama untuk kesukesan usalah.
    • Biaya penerbitan Custom Bond yang lebih bersaing karena perusahaan dapat bernegosiasi dengan beberapa perusahaan asuaransi melalui perusahaan broker asuransi.
    • Proses penerbitan Customs Bond yang sederhana dan dapat diperoleh dalam waktu singkat apalagi jika sudah mempunyai program khusus dengan perusahaan asuransi.
    • Periode penjaminan yang cukup panjang sesuai dengan jangka waktu yang diminata hal ini memberikan keleluasaan bagi pengusaha untuk memenuhi kewajibannya.
    • Customs Bond dapat diterima oleh seluruh kantor-kantor pelayanan Pemerintah untuk menjamin fasilitas kepabeanan.
  1. Jenis-jenis Custom Bond

Sesuai dengan ketentuan Bea dan Cukai, ada beberapa jenis Custom Bond, antara lain sebagai berikut:

    • KITE adalah jaminan terhadap pembebasan/penangguhan pembayaran Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan serta Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan bahan asal Impor yang dipergunakan dalam pembuatan komoditi ekspor.
    • Kaber adalah jaminan terhadap pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan serta penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan bahan yang berasal dari Kawasan Berikat (EPTE) untuk direparasi/dipinjam, diproses (subkontrakan), dicuci dan lain-lain diluar Kawanan Berikat (EPTE), dan selanjutnya akan dikembalikan lagi ke dalam Kawasan Berikat (EPTE).
    • OB23 adalah jaminan atas pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan serta Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang yang di Impor Sementara. Seperti, barang-barang untuk keperluan pameran, barang-barang/peralatan tenaga ahli dan lain-lain
    • Vooruitslag (Ijin Pengeluaran Lebih Dahulu) adalah jaminan atas Impor Barang yang diberikan Ijin Pengeluaran Lebih Dahulu dari pabean dengan penangguhan Bea Masuk dan pungutan impor lainnya. Hal ini untuk menanggulangi sementara bila ada perhitungan nilai pajak pertambahan nilai untuk barang-barang yang belum ada nomor HS (Harmoni System).
    • SPKPBM (Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk) –> Notul (Nota Pembetulan) adalah jaminan atas kurang dibayarnya Bea Masuk dan pungutan impor lainnya sebagai akibat penetapan oleh Pejabat Bea & Cukai mengenai tariff dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan.
    • TPS adalah jaminan bagi pengelola TPS menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan Bea & Cukai pada saat proses barang ditimbun/disimpan di TPS/Gudang sebelum diangkut ke tujuan akhir (pelabuhan tujuan/importir/pabrik).
    • Angkut Lanjut
    • Jasa Titipan
    • Exise Bond adalah jaminan atas pungutan negara yang dikenakan terhadap produsen dan importir barang kena cukai (BKC) yang diproduksi oleh industri Etanol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ataupun hasil tembakau.
  1. Kegunaan dari Custom Bond
    • pengeluaran barang impor untuk dipakai;
    • pembebasan impor tujuan ekspor;
    • penundaan pembayaran yang ditetapkan secara berkala atau menunggu keputusan pembebasan atau keringanan;
    • pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat; dan
    • pengajuan keberatan.
  1. Tidak Semua Perusahaan Asuransi Bisa Menerbitkan Custom Bond

Penjaminan Custom Bond harus diterbitkan oleh perusahaan penjaminan yang termasuk dalam daftar perusahaan asuransi penjaminan yang dapat memasarkan produk Jaminan Perusahaan Penjaminan berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan. Untuk memilih perusahaan asuransi terbaik anda merlukan jasa konsultan dan ahli asuransi yaitu broker asuransi resmi yang terdaftar di Otoritasa Jasa Keuangan (OJK)

Custom Bond adalah pilihan paling bijak bagi pengusaha dalam memenuhi persyaratan kewajiban kebaenan import dan import. Biayanya rendah, proses sederhana dan administrasinya juga mudah. Tapi untuk mendapatkan penjaminan yang terbaik tidak mudah. Diperlukan bantuan dari sebuah perusahaan broker asuransi perpengalaman dan sudah terdaftar secara resmi di OJK.

Hubungi broker asuransi andalan Anda sekarang juga!

Jika anda tertarik dengan tulisan ini, silakan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Jika Anda punya pendapat dan ide silakan menuliskan di kolom di bawah ini.

Untuk berkomunikasi dengan penulis silakan follow istagram @taufik.arifin.31

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012