Proyek EPC (Engineering, Procurement, and Construction) seperti pembangunan smelter, pembangkit listrik, dan infrastruktur strategis melibatkan nilai investasi yang sangat masif dan kompleksitas teknis yang tinggi. Namun, banyak kontraktor dan pemilik proyek terjebak dalam “asuransi formalitas” yang memiliki celah besar pada wording polis dan batasan nilai pertanggungan. Akibatnya, saat terjadi kegagalan teknis atau bencana di lapangan, klaim senilai miliaran rupiah sering kali ditolak atau dibayar tidak memadai.
Kesalahan paling umum meliputi underinsurance, pengabaian fase testing & commissioning, hingga ketidaktahuan mengenai jaminan Delay in Start-Up (DSU) yang sebenarnya merupakan penyelamat arus kas perusahaan. L&G Insurance Broker hadir bukan sekadar memberikan polis, melainkan melakukan risk engineering untuk memastikan setiap fase proyek, dari desain hingga operasional, terlindungi oleh kontrak asuransi yang kedap air.
Jangan biarkan masa depan proyek strategis Anda hancur karena kesalahan struktur asuransi.
KONSULTASI DENGAN AHLI ASURANSI EPC KAMI SEKARANG
WhatsApp: 0811-8507-773 | Email: halo@lngrisk.co.id
Pembangunan infrastruktur skala besar di Indonesia, mulai dari Smelter nikel di Sulawesi hingga Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Jawa, membawa tantangan risiko yang luar biasa. Bagi kontraktor EPC, satu kesalahan kecil dalam fase instalasi atau kegagalan struktur saat pengujian bisa berarti kerugian finansial yang mampu menghentikan seluruh operasional perusahaan.
Masalahnya, asuransi EPC sering dianggap sebagai dokumen “pelengkap tender” semata. Banyak pelaku industri tidak menyadari bahwa polis standar tanpa modifikasi klausul khusus adalah resep menuju kegagalan klaim. Artikel ini akan membedah mengapa proyek konstruksi miliaran sering kali salah dijamin dan bagaimana Anda harus mengantisipasinya.
Untuk Siapakah Asuransi EPC Ini?
Panduan ini dirancang khusus untuk entitas yang memikul tanggung jawab atas keberhasilan proyek:
- Kontraktor EPC: Anda yang bertanggung jawab secara penuh atas desain, pengadaan barang, hingga pembangunan fisik. Risiko kegagalan konstruksi adalah ancaman langsung terhadap margin keuntungan Anda.
- Owner Proyek (Industri & Infrastruktur): Sebagai pemilik aset, Anda adalah pihak yang paling dirugikan jika proyek gagal selesai tepat waktu atau hancur sebelum sempat beroperasi.
- Developer Pabrik, Pembangkit, & Smelter: Anda yang mengelola investasi jangka panjang dan membutuhkan kepastian bahwa modal yang tertanam aman dari risiko katastropik.
- Investor & Lembaga Keuangan: Pihak penyedia dana yang membutuhkan jaminan bahwa proyek yang mereka biayai memiliki proteksi asuransi yang memenuhi standar Lenders’ Requirements.
Mengapa Proyek Miliaran Bisa Runtuh Secara Finansial?
Risiko dalam proyek EPC tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga kronis secara finansial. Berikut adalah masalah utama yang sering dihadapi di lapangan:
1. Risiko Runtuhnya Struktur (Structural Collapse)
Kesalahan dalam engineering design atau ketidakstabilan tanah sering kali menyebabkan struktur bangunan runtuh di tengah proses konstruksi. Tanpa jaminan Professional Indemnity atau Leg/DE clauses yang tepat, kerusakan akibat kesalahan desain sering kali dikecualikan oleh asuransi.
2. Kerusakan Saat Erection & Installation
Fase paling kritis dalam EPC adalah saat pemasangan mesin-mesin berat (erection). Jatuhnya komponen mesin saat diangkat menggunakan crane atau kerusakan sensor sensitif akibat guncangan dapat menelan biaya penggantian yang sangat mahal dan waktu indent mesin yang lama.
3. Kegagalan Testing & Commissioning
Banyak insiden terjadi justru saat mesin mulai dinyalakan untuk pertama kalinya. Ledakan, overheating, atau kegagalan sistem kontrol saat fase commissioning sering kali menjadi perdebatan panjang dengan perusahaan asuransi jika jaminan ini tidak ditegaskan sejak awal.
4. Kerugian Akibat Keterlambatan (Delay in Start-Up)
Kerusakan fisik mungkin hanya bernilai Rp10 Miliar, tetapi jika kerusakan tersebut menyebabkan proyek tertunda 6 bulan, kerugian akibat hilangnya potensi pendapatan (revenue) bisa mencapai Rp100 Miliar. Masalahnya, asuransi standar tidak menjamin kerugian finansial akibat keterlambatan ini tanpa klausul khusus.
Kesalahan Fatal dalam Penutupan Asuransi EPC
Berdasarkan pengalaman L&G, berikut adalah alasan mengapa banyak klaim proyek besar gagal:
- Underinsurance (Salah Menilai Proyek): Melaporkan nilai proyek berdasarkan biaya material saja, tanpa menghitung biaya jasa, transportasi, pajak, dan inflasi. Akibatnya, saat terjadi total loss, ganti rugi tidak cukup untuk membangun kembali.
- Mengabaikan Testing & Commissioning: Banyak kontraktor lupa memperpanjang atau mempertegas periode pengujian di dalam polis. Padahal, ini adalah periode dengan risiko tertinggi.
- Salah Memilih Periode Pertanggungan: Polis berakhir sebelum proyek benar-benar diserahterimakan (Handover). Bencana yang terjadi di masa transisi ini sering kali tidak terjamin.
- Tidak Memahami Delay in Start-Up (DSU): Menganggap asuransi kargo dan konstruksi sudah cukup, tanpa menyadari bahwa bunga bank dan biaya tetap perusahaan terus berjalan meskipun proyek berhenti.
Why Does L&G Understand This?
L&G Insurance Broker memahami bahwa asuransi EPC adalah perpaduan antara ilmu teknik dan hukum asuransi.
- Engineering First: Kami memulai dengan membedah kontrak kerja Anda. Kami melihat apa tanggung jawab Anda di bawah kontrak FIDIC atau kontrak konstruksi lainnya untuk memastikan asuransi selaras dengan kewajiban hukum Anda.
- Penyusunan Wording Polis yang Presisi: Kami tidak menggunakan polis “template”. Kami menegosiasikan klausul tambahan seperti Extended Maintenance, Design Defect Coverage (Leg 2/96 atau Leg 3/06), hingga jaminan untuk sub-kontraktor.
- Analisis ALOP/DSU: Kami membantu Anda menghitung potensi kerugian finansial jika proyek terlambat, sehingga investor dan bank merasa aman memberikan pendanaan.
Pendampingan Klaim Teknis: Saat terjadi insiden, tim kami turun ke lapangan bersama Loss Adjuster untuk memastikan penyebab kerugian didokumentasikan secara teknis agar klaim dapat segera diproses tanpa perdebatan yang melelahkan.
FAQ: Pertanyaan Teknis Seputar EPC Insurance
Apa perbedaan CAR dan EAR dalam proyek EPC?
- CAR (Contractors All Risks): Lebih fokus pada pekerjaan sipil seperti gedung, jembatan, dan jalan.
- EAR (Erection All Risks): Lebih fokus pada pemasangan mesin, turbin, dan peralatan industri (seperti di smelter atau pembangkit listrik). Dalam proyek EPC, biasanya kedua jaminan ini digabungkan atau disesuaikan dengan dominasi pekerjaan proyek tersebut.
Apakah kerusakan saat commissioning dijamin?
- Ya, namun harus disebutkan secara eksplisit. Biasanya asuransi memberikan periode testing terbatas (misalnya 4 minggu). Jika proyek Anda membutuhkan pengujian lebih lama, ini harus dinegosiasikan sejak awal agar tidak menjadi celah penolakan klaim.
Bagaimana menentukan Sum Insured (Nilai Pertanggungan) proyek?
- Nilai pertanggungan harus mencakup nilai kontrak penuh, termasuk nilai material yang dipasok oleh pemilik proyek (Principal Supplied Materials), biaya tenaga kerja, pengiriman, dan pajak.
Apakah keterlambatan proyek bisa diklaim?
- Keterlambatan proyek hanya bisa diklaim jika disebabkan oleh kerusakan fisik yang dijamin oleh polis (misalnya kebakaran atau badai) dan Anda memiliki jaminan tambahan berupa Delay in Start-Up (DSU) atau Advanced Loss of Profit (ALOP).
Siapa yang harus menjadi tertanggung dalam polis EPC?
- Idealnya, polis EPC harus mencantumkan nama Principal (Owner), Main Contractor (EPC), dan seluruh Sub-kontraktor agar tidak terjadi tuntutan balik (subrogasi) antar pihak di dalam proyek yang sama.
Apakah subkontraktor otomatis dijamin?
- Tidak selalu. Pastikan ada klausul Cross Liability dan penegasan bahwa seluruh subkontraktor di bawah kendali Main Contractor masuk ke dalam definisi “Tertanggung” di dalam polis.
Amankan Proyek Anda Sebelum Menjadi Beban Finansial
Proyek EPC adalah pertaruhan besar. Mengandalkan asuransi murah dengan proteksi standar adalah risiko yang tidak perlu diambil. Keberhasilan klaim miliaran rupiah ditentukan oleh seberapa detail broker Anda menyusun wording polis sebelum tiang pancang pertama ditanam.
Lindungi aset, reputasi, dan masa depan perusahaan Anda dengan struktur asuransi yang dirancang oleh ahli. Pastikan proyek strategis Anda memiliki perlindungan kelas dunia yang sesuai dengan standar industri global.
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—

