Personal Accident

9 Hal Yang Perlu Anda Ketahui Mengenai Asuransi Personal Accident

Liga Asuransi – Para pembaca setia, bagaimana kabar Anda dan bisnis Anda saat ini? Semoga Anda dalam keadaan baik dan bisnis Anda terus berkembang maju. Pada kesempatan ini kami sebagai broker asuransi ingin mengingatkan kepada Anda pentingnya menjaga keselamatan diri dari segala bahaya yang dapat tiba-tiba menimpa diri Anda sendiri.

Artikel ini akan membahas mengenai 9 hal yang harus Anda ketahui mengenai Asuransi Personal Accident atau biasa disebut dengan asuransi kecelakaan diri. Apabila Anda tertarik dengan artikel ini silahkan bagikan ke rekan-rekan Anda, agar mereka dapat memahami seperti Anda mengenai pentingnya asuransi kecelakaan diri.

  1. Pengertian Asuransi Kecelakaan Diri / Personal Accident

Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI), asuransi kecelakaan diri adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun kimia. Kejadian yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, serta berasal dari luar, terlihat, dan seketika berefek langsung terhadap tertanggung serta mengakibatkan luka badan yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran.

  1. Kejadian atau Peristiwa kecelakaan diri

Berikut ini adalah kejadian atau peristiwa yang juga termasuk dalam bentuk kecelakaan diri.

  • Keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat buruknya, termasuk juga penggunaan obat-obatan terlarang.
  • Terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat tertanggung tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya.
  • Mati lemas atau tenggelam.
  • Hal ini sangat penting untuk diketahui agar terhindar dari kesalahpahaman dengan pihak asuransi mengenai jaminan dan pengecualian dalam polis asuransi kecelakaan diri yang Anda miliki.
  1. Karakteristik Kecelakaan Diri

Pengertian kecelakaan dalam asuransi kecelakaan diri setidaknya harus memenuhi sembilan faktor di bawah ini.

  • Penyebab kecelakaan harus secara tiba-tiba.

Penyebab dari kecelakaan tersebut harus secara tiba-tiba, walaupun akibat dari kecelakaan tersebut baru timbul/terasa/terjadi beberapa saat setelah kecelakaan tersebut terjadi. Umumnya, di dalam ketentuan polis asuransi ditetapkan waktu tunggu (Waiting Period) selama 12 bulan. Hal ini berarti polis asuransi akan tetap menjamin kematian atau cacat tetap yang terjadi atau timbul sebagai akibat dari kecelakaan dalam waktu 12 bulan setelah kecelakaan.

  •     Penyebab kecelakaan harus dari luar.

Penyebab kejadian harus berasal dari luar fisik badan kita, seperti benturan, pukulan, atau hal lainnya. Hal ini untuk membedakan penyebab-penyebab yang datangnya dari dalam badan sendiri, misalnya penyakit kronis.

  •     Penyebab kecelakaan harus dengan kekerasan.

Kecelakaan tersebut harus disertai dengan adanya unsur kekerasan, baik berupa kekerasan kimiawi (keracunan) maupun kekerasan fisik (benturan).

  •     Kecelakaan harus terlihat.

Peristiwa kecelakaan harus terlihat secara nyata. Hal ini untuk membedakan penyebab-penyebab yang datangnya secara fiktif, misalnya akibat perbuatan dukun, paranormal, santet/teluh, dan sebagainya.

  •     Kecelakaan harus langsung dan satu-satunya.

Kecelakaan langsung mengenai tubuh kita dan tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang dapat menimbulkan atau memperbesar akibat yang terjadi tersebut. Hal ini berarti efek yang terjadi harus sebagai akibat dari penyebab kecelakaan yang langsung dan satu-satunya.

  •     Kecelakaan tidak dikehendaki/direncanakan/disengaja.

Tidak boleh ada unsur kesengajaan atau akibat yang akan terjadi dari hal-hal yang dikehendaki/direncanakan atau disengaja sudah dapat dipastikan.

  •     Akibat kecelakaan harus berupa luka fisik badan.

Contoh luka fisik adalah luka goresan atau robek pada kulit, patah tulang, dan lain sebagainya.

  •     Luka fisik badan harus dapat diautopsi oleh ilmu kedokteran.

Luka fisik juga harus bisa di otopsi untuk keperluan visum sehingga penyebab luka tersebut dapat diketahui, seperti luka akibat tusukan benda tajam.

  •     Hubungan antara sebab peristiwa dan akibatnya tidak boleh terputus.

Hal ini berarti bahwa antara sebab peristiwa dan akibatnya tidak boleh terputus dan terjadi seketika itu juga, seperti terjatuh menyebabkan patah tulang (fracture).

Kesembilan faktor ini harus terpenuhi dalam unsur kecelakaan diri karena sebuah kejadian tidak akan dapat dikategorikan sebagai kecelakaan jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi. Oleh karena itu, dengan mengetahui pengertian dan karakteristik dari kecelakaan diri maka kita akan dapat mengerti dan memahaminya dengan baik

  1. Jaminan & Polis

Pengertian kecelakaan adalah suatu peristiwa atau kejadian yang mengandung unsur kekerasan baik fisik maupun kimiawi terhadap diri, dimana kejadian tersebut datangnya dari luar diri, secara tiba-tiba tidak dikehendaki dan tidak direncanakan, mengakibatkan luka badan atau injury yang dimana sifatnya dapat ditentukan secara medis atau diagnosa kedokteran.

Setiap asuransi kecelakaan diri menggunakan acuan dari definisi tersebut. Sebab, asuransi kecelakaan diri dapat menjamin diri Anda ketika sedang beraktifitas ataupun tidak sedang beraktifitas. Seperti sedang bekerja, sedang berkendara atau dalam perjalanan, sedang beristirahat dan sebagainya selama 24 (dua puluh empat) jam dan berlaku dimana saja di seluruh dunia.

Asuransi kecelakaan diri cakupan jaminannya lebih luas dibandingkan dengan asuransi kecelakaan lalu lintas, karena perlindungan dan jaminan yang diberikan serta dapat menanggung di semua lokasi kejadian kecelakaan. Definisi kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya.

Jaminan kecelakaan kerja merupakan cara untuk menanggulangi hilangnya sebagai atau seluruh penghasilan yang disebabkan oleh adanya risiko sosial seperti kematian atau cacat akibat kecelakaan kerja baik fisik maupun mental. 

Perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang umum dikenal adalah jaminan kecelakaan kerja Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), yang kini berubah menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan. Pengertian jaminan kecelakaan kerja adalah kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.

Pada saat pengajuan permohonan pertama kali, Anda bebas memilih berbagai penyedia asuransi dan paket rencana yang disediakan. Tarif premi asuransi kecelakaan diri tergantung dari luas risiko yang dikehendaki.

Ada beberapa jaminan yang pada umumnya ditanggung oleh asuransi ini, yaitu

  • Kematian disebabkan Kecelakaan
  • Ganti rugi 100% dari Jumlah Pertanggungan
  • Ganguan fisik disebabkan kecelakaan
  • Ganti rugi proporsional terhadap jumlah pertanggungan
  • Biaya rumah sakit akibat dari kecelakaan (biasanya jaminan tambahan)
  • Ganti rugi maksimum sebesar jumlah pertanggungan

 

  1. Keuntungan Asuransi Personal Accident

Asuransi personal accident juga memberikan keuntungan kepada para tertanggung. Berikut ini beberapa keuntungan dari jaminan kecelakaan diri.

  • Memberikan tambahan keamanan finansial untuk keluarga Anda.
  • Tidak diperlukan tes kesehatan.
  • Premi yang rendah dengan besar manfaat yang sangat memadai.
  • Jaminan perlindungan bisa berlaku di seluruh dunia, seperti pada asuransi perjalanan.
  • Penyelesaian klaim mudah dan sederhana.
  • Ganti rugi ganda untuk kematian atau cacat total seluruhnya

 

  1. Pengecualian Asuransi Personal Accident

Namun, dalam asuransi personal accident terdapat pengecualian yang tidak bisa dicover oleh pihak asuransi. Beberapa risiko yang dikecualikan dalam asuransi kecelakaan diri adalah sebagai berikut.

  • Perang, kerusuhan atau huru-hara, dan tindakan melawan hukum dimana orang yang dipertanggungkan ikut serta.
  • Melukai diri sendiri atau bunuh diri.
  • Kehamilan atau kelahiran, sakit atau penyakit, dan HIV/AIDS.
  • Ikut serta dalam balapan kendaraan atau olahraga profesional lainnya serta kegiatan penerbangan (kecuali sebagai penumpang).
  • Radiasi atau reaksi nuklir

 

  1. Manfaat asuransi kecelakaan diri

Terdapat beberapa manfaat dari jaminan asuransi kecelakaan diri, diantaranya sebagai berikut:

  • Santunan kematian

Santunan kematian merupakan manfaat dasar yang pasti ditawarkan oleh semua asuransi kecelakaan diri. Adanya manfaat ini, perusahaan asuransi akan memberikan santunan atau uang tunai kepada ahli waris yang ditinggalkan jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan.

Mungkin Anda bertanya, apa bedanya santunan kematian yang ada di asuransi jiwa dengan yang ada di asuransi kecelakaan. Perbedaan kedua produk ini terletak pada penyebab kematian yang menjadi syarat dicairkannya santunan. Pada asuransi jiwa, ahli waris akan menerima santunan atau uang pertanggungan jika tertanggung wafat karena sakit maupun kecelakaan. Sementara pada asuransi kecelakaan, santunan akan keluar jika tertanggung wafat murni karena kecelakaan.

  • Santunan cacat tetap

Asuransi kecelakaan juga menyediakan santunan cacat tetap yang disebabkan akibat kecelakaan. Saat ini, beberapa perusahaan asuransi memiliki definisi yang spesifik mengenai risiko cacat tetap. Secara garis besar, definisi risiko cacat tetap dapat digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu

    • Cacat tetap total, misalnya kehilangan penglihatan di kedua mata atau tidak berfungsinya kedua lengan. Tertanggung yang cacat tetap total karena kecelakaan akan menerima santunan full 100%.
    • Cacat tetap sebagian, misalnya tidak berfungsinya sebagian anggota tubuh, misal lengan kiri atau sebelah kaki patah karena kecelakaan. Umumnya, cacat total sebagian akan memperoleh santunan proporsional terhadap total santunan. Misal, untuk lengan kanan yang cacat akibat kecelakaan akan memperoleh santunan 50% dari total santunan.

Santunan yang diberikan ini dapat bermanfaat sebagai dana darurat atau pengganti penghasilan sementara bagi keluarga yang tertimpa musibah.

  • Penggantian biaya pengobatan atau perawatan akibat kecelakaan

Asuransi kecelakaan juga menawarkan manfaat tambahan berupa penggantian biaya pengobatan atau perawatan akibat kecelakaan. Sebenarnya, manfaat penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan ini juga bisa didapatkan dari asuransi kesehatan. 

Menjadi hal penting yang perlu dicermati, sebelum mengambil manfaat tambahan ini pada asuransi kecelakaan, alangkah baiknya untuk mengecek manfaat serupa yang Anda punya di asuransi kesehatan. Apabila memang jumlahnya belum memadai, tidak ada salahnya untuk menambah manfaat penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan pada asuransi kecelakaan.

  1. Siapa saja yang membutuhkan asuransi kecelakaan diri?

Setiap orang sebenarnya dikelilingi dengan berbagai macam risiko yang bisa terjadi kapan saja. Namun, beberapa orang dengan profesi dan keadaan tertentu punya risiko lebih tinggi dari orang kebanyakan. Mereka inilah yang terutama membutuhkan asuransi kecelakaan diri.

Siapa saja mereka?

Misalnya mereka yang bekerja di tambang, atlet olahraga ekstrim, pekerja bangunan dan konstruksi, pilot, sopir, nahkoda, masinis, tentara, polisi, dan lain sebagainya. Selain itu, orang dengan mobilitas tinggi dan sering mengendarakan kendaraan bermotor juga butuh asuransi kecelakaan. Itu sebabnya pula, asuransi kecelakaan kerap ditawarkan di bandara kepada orang yang hendak bepergian dengan pesawat

  1. Biaya vs Manfaat

Jenis dan jumlah nilai pertanggungan yang akan diterima oleh Anda atau ahli waris Anda tentu saja sesuai dengan jumlah premi yang Anda bayarkan. Ini berarti bahwa semakin besar jumlah preminya maka semakin besar juga cakupan manfaat dan perlindungan polis asuransi kecelakaan diri Anda.

Idealnya, pilih premi tertinggi yang masih sesuai dan terjangkau dengan kemampuan alokasi finansial Anda untuk memastikan bahwa Anda juga akan memperoleh manfaat yang maksimum.

Ingat, berharap pada keuntungan membayar premi yang murah bukanlah suatu tindakan yang bijak karena dapat dipastikan Anda akan mendapatkan manfaat yang tidak memadai.

Untuk semua keperluan Asuransi Anda, selalu gunakan jasa L&G Insurance Broker!

Source : https://lngrisk.co.id/glosari-asuransi/asuransi-personal-accident/ 

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012