Ulas Berita

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Juli 2023 – Minggu Ke 4

Liga Asuransi – Perkembangan industri asuransi selalu menarik untuk diikuti, dan kali ini kami telah merangkum 7 berita pilihan terkait asuransi yang patut Anda ketahui.

Jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan untuk bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya sama seperti Anda.

OJK Bakal Klasifikasi Perusahaan Asuransi Sesuai Modal, AAUI: Informasi Masih Minim

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan bahwa informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai rencana pengklasifikasian perusahaan asuransi berdasarkan modal masih terbatas. 

Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwyanto, mendukung usaha pemerintah untuk menyehatkan dan memperkuat industri asuransi. AAUI akan aktif terlibat dalam diskusi mengenai fokus industri saat ini, termasuk dalam hal rencana klasterisasi.

Menurut Dwyanto, informasi mengenai model klasifikasi yang diberikan oleh OJK masih terbatas, sehingga memerlukan diskusi dan kajian lebih lanjut sebelum diimplementasikan dalam industri. Rencana mengenai jenis produk yang diizinkan untuk dijual oleh perusahaan asuransi berdasarkan permodalan juga akan didiskusikan bersama dengan OJK.

“Dalam hal ini, OJK masih sedang meninjau peraturan tersebut, jadi diskusi lanjutan antara OJK, asosiasi, dan pelaku industri tetap dibutuhkan,” kata Dwyanto kepada Bisnis pada tanggal 20 Juli 2023.

Jika nantinya ada perusahaan asuransi, baik baru maupun yang sudah ada, yang tidak dapat memenuhi syarat menjadi tier I dan II hingga tahun 2026 seperti yang diminta, OJK telah menyarankan untuk melakukan konsolidasi.

Namun, tidak hanya masalah pengklasifikasian berdasarkan modal yang perlu diperhatikan dalam industri asuransi saat ini. Langkah pertama yang harus segera diambil adalah memperbaiki kondisi pasar industri asuransi umum agar lebih kondusif. 

Dwyanto berpendapat bahwa dengan membaiknya kondisi pasar industri, perusahaan asuransi umum dapat menghasilkan keuntungan yang lebih besar. Ini pada gilirannya akan meningkatkan ekuitas masing-masing perusahaan asuransi. 

Dengan demikian, diharapkan ada dampak positif lain yang akan dirasakan oleh industri seiring dengan perbaikan kondisi pasar, yang akan menjadi pendorong pertumbuhan industri asuransi secara sehat.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230721/215/1676790/ojk-bakal-klasifikasi-perusahaan-asuransi-sesuai-modal-aaui-informasi-masih-minim

 

OJK Terbitkan Aturan Spin Off Asuransi, Unit Syariah Ini Siap Lepas dari Induknya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pemisahan (spin off) Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Peraturan ini mengharuskan perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS) untuk melakukan pemisahan (spin off) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026.

Jika perusahaan asuransi dan reasuransi tidak memisahkan Unit Syariah sesuai batas waktu yang ditentukan, OJK berwenang untuk mencabut izin pembentukan Unit Syariah. Proses spin off ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan syariah baru, dan jika perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan modal minimum, perusahaan harus melakukan penambahan modal.

Penambahan modal pada Unit Syariah dapat berasal dari pemegang saham perusahaan asuransi dan reasuransi, investor baru, atau dari pengalihan seluruh portofolio peserta kepada Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah yang telah memiliki izin usaha.

Untuk memenuhi syarat spin off, perusahaan harus memastikan bahwa nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta Unit Syariah mencapai setidaknya 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya. Selain itu, ekuitas minimum yang diperlukan untuk Unit Syariah adalah sebesar Rp 100 miliar untuk perusahaan asuransi dan Rp 200 miliar untuk perusahaan reasuransi.

Perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit syariah diwajibkan untuk menyampaikan perubahan rencana kerja pemisahan unit syariah kepada regulator, dengan batas waktu paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.

Beberapa perusahaan asuransi telah menyatakan kesiapan mereka untuk mengikuti aturan spin off UUS yang ditetapkan oleh regulator.

 PT BRI Asuransi Indonesia atau BRI Insurance berencana untuk melakukan spin off pada tahun 2024, sementara PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) telah mematangkan persiapan dan menargetkan untuk melaksanakan spin off pada awal semester II-2023. Kedua perusahaan tersebut berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan menerapkan pemisahan Unit Syariah sesuai ketentuan yang berlaku.

Source: https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-terbitkan-aturan-spin-off-asuransi-unit-syariah-ini-siap-lepas-dari-induknya 

 

Deadline Pemisahan UUS Asuransi dan Reasuransi Paling Lambat Akhir 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, yang menuntut perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan pemisahan atau spin-off pada unit usaha syariah (UUS) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026.

Aturan ini menyatakan bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki UUS harus melaksanakan pemisahan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. Jika pemisahan tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, OJK berhak mencabut izin pembentukan UUS. Jika izin UUS dicabut, perusahaan asuransi atau reasuransi yang terkena dampaknya harus menyelesaikan hak dan kewajiban bagi pemegang polis dan peserta.

Peraturan tersebut mencakup tujuan pemisahan UUS, yaitu untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi serta menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, pemisahan UUS diharapkan akan memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.

Pemisahan UUS dapat dilakukan atas tiga kriteria, yaitu ketika Unit Syariah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK, terdapat permintaan dari perusahaan asuransi atau reasuransi sendiri, atau dilakukan sebagai bagian dari kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi.

Untuk memenuhi syarat pemisahan, perusahaan asuransi dan reasuransi harus memastikan bahwa nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS mencapai setidaknya 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya. 

Selain itu, ekuitas minimum UUS harus mencapai paling sedikit Rp100 miliar untuk perusahaan asuransi dan Rp200 miliar untuk UUS reasuransi, berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

OJK juga menekankan bahwa selama proses pemisahan UUS, jika aset dan/atau ekuitas mengalami penurunan dan tidak lagi memenuhi persyaratan, kondisi tersebut tidak akan menghilangkan kewajiban perusahaan asuransi dan reasuransi untuk melaksanakan pemisahan unit syariah sesuai peraturan yang berlaku.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230720/231/1676454/deadline-pemisahan-uus-asuransi-dan-reasuransi-paling-lambat-akhir-2026

 

Agen Asuransi Jiwa Asia Tumbuh Pesat, MDRT Ingatkan Kode Etik Harus Dipegang Teguh

Presiden Million Dollar Round Table (MDRT), Peggy Tsai, mendorong agar MDRT, sebagai wadah para profesional asuransi dari berbagai negara, dioptimalkan sebagai tempat pembelajaran bagi agen asuransi profesional untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada nasabah.

Peggy Tsai menyatakan bahwa MDRT merupakan sarana yang baik bagi agen asuransi jiwa yang unggul. Untuk itu, penting untuk tetap memegang teguh kode etik agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada nasabah, demikian dikatakannya dalam pernyataan pada Kamis (13/7).

Dia menegaskan bahwa dalam tiga tahun mendatang, MDRT akan memperingati usianya yang ke-100 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, wadah MDRT menghadapi banyak tantangan dan perubahan, terutama dengan adanya pergeseran pertumbuhan agen asuransi profesional ke kawasan Asia.

MDRT saat ini memiliki lebih dari 90.000 anggota profesional asuransi jiwa dan jasa keuangan terkemuka di dunia, yang berasal dari 500 perusahaan di 70 negara. MDRT juga telah mengembangkan 600 MDRT Academy dan 200 Global Service di berbagai negara. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa keanggotaan MDRT diakui secara internasional sebagai standar mutu tinggi dalam industri asuransi jiwa dan jasa keuangan.

Dedy Setio, Country Chair MDRT Indonesia, mengungkapkan bahwa saat ini jumlah anggota MDRT di Indonesia mencapai 2.283 orang, dan angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat tentang perlunya memiliki asuransi pascapandemi.

Untuk menjadi anggota MDRT, agen asuransi jiwa harus memenuhi persyaratan dengan mencapai premi terkumpul sebesar Rp 576 juta untuk mencapai level MDRT. Terdapat tiga level keanggotaan MDRT, yaitu Court of the Table dengan premi sebesar Rp 1,72 miliar (3 kali lipat dari level MDRT) dan Top of the Table dengan premi sebesar Rp 3,45 miliar (6 kali lipat dari level MDRT). 

Jumlah premi tersebut harus terkumpul dari polis pada tahun pertama dari 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023. Setelah mencapai level tertentu, anggota harus mendaftar sebelum 1 Maret 2024 dan membayar iuran keanggotaan sesuai dengan levelnya.

Menjadi anggota MDRT memiliki empat manfaat utama. Pertama, anggota mendapatkan jaringan global yang terhubung dengan anggota MDRT dari seluruh dunia. Kedua, mereka mendapatkan sumber daya online melalui website MDRT, aplikasi MDRT, dan majalah “Round the Table” yang berisi video, audio, dan artikel untuk meningkatkan produktivitas. Manfaat ketiga adalah kesempatan untuk menghadiri pertemuan tahunan seperti MDRT Annual Meeting dan MDRT Global Conference. 

Terakhir, menjadi anggota MDRT mengajarkan tentang konsep manusia seutuhnya melalui 7 pilar MDRT yang meliputi hubungan antar sesama, kesehatan, pendidikan, karir, pelayanan, keuangan, dan spiritual.

MDRT Day Indonesia 2023 merupakan seminar yang diselenggarakan untuk memperkenalkan MDRT kepada para agen asuransi, perusahaan asuransi, dan masyarakat Indonesia. 

MDRT diharapkan menjadi contoh yang baik bagi profesi agen asuransi di Indonesia dan mendorong profesionalisme melalui peningkatan kompetensi. Pada acara tersebut, hadir pula pembicara dari kalangan agen profesional yang telah menjadi anggota MDRT selama lebih dari 10 tahun.

Source: https://keuangan.kontan.co.id/news/agen-asuransi-jiwa-asia-tumbuh-pesat-mdrt-ingatkan-kode-etik-harus-dipegang-teguh 

 

Asuransi Dana Pensiun Pertamina, Pertalife Ungkap Kondisi Bisnis Perusahaan

PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance) mengakui bahwa industri keuangan, termasuk sektor asuransi jiwa, mengalami tekanan yang luar biasa akibat ketidakpastian ekonomi global. Kondisi ini juga berdampak pada pendapatan premi perusahaan asuransi jiwa yang dikelola oleh Dana Pensiun Pertamina (sebesar 71,39 persen).

“Tekanan bisnis datang dari segi pasar captive maupun non-captive,” ujar Yuzran Bustamar, Direktur Keuangan dan Investasi PertaLife Insurance, kepada Bisnis pada hari Senin (17 Juli 2023).

Yuzran menjelaskan bahwa saat ini potensi pasar non-captive sangat dinamis, sementara kondisi pasar captive lebih dapat diprediksi. Namun, PertaLife Insurance saat ini masih dalam proses rekonsiliasi data yang mempengaruhi penerbitan tagihan.

Dalam segmen Corporate Retail Marketing, diperkirakan pendapatan premi terbesar berasal dari produk Asuransi Jiwa Kredit (AJK) dan anuitas, terutama dari Dana Pensiun. Namun demikian, Yuzran menyatakan bahwa PertaLife Insurance belum dapat mengembangkan bisnis AJK secara agresif saat ini karena masih perlu melakukan negosiasi dengan pihak Reasuransi.

Pendapatan premi PertaLife Insurance pada kuartal I/2023 mengalami penurunan sebesar 19,77 persen, mencapai Rp234,61 miliar pada Maret 2023, dibandingkan dengan Rp292,41 miliar yang dicapai pada kuartal I/2022.

Meskipun ada ketidakpastian, PertaLife Insurance menargetkan pendapatan premi mencapai Rp1 triliun pada akhir tahun 2023. Yuzran menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki beberapa strategi untuk mencapai target tersebut.

“Salah satu strategi yang akan dilakukan adalah dengan mengubah komposisi produk dan meningkatkan hasil underwriting,” ujar Yuzran.

Selain itu, PertaLife Insurance berkomitmen untuk memberikan layanan prima guna meningkatkan loyalitas nasabah dan memastikan pemegang polis merasa nyaman dalam membayar premi tepat waktu. Pendekatan ini diharapkan akan mendukung transformasi keberlanjutan perusahaan. 

Strategi lainnya melibatkan sinergi dengan PT Pertamina (Persero) Group dan PT Timah Tbk Group. Fokusnya adalah dalam penawaran dan pengembangan produk, seperti produk kesehatan, produk Severance, Term Life, dan Asuransi Jiwa Kredit.

Source:  https://finansial.bisnis.com/read/20230717/215/1675623/asuransi-dana-pensiun-pertamina-pertalife-ungkap-kondisi-bisnis-perusahaan

 

Jasa Raharja Cetak Laba Rp 1,51 T di 2022, Pemicunya Investasi dan Aset

PT Jasa Raharja berhasil mencatatkan laba bersih sebesar Rp 1,51 triliun selama periode tahun buku 2022. Prestasi ini didorong oleh kontribusi utama dari pengelolaan investasi dan optimalisasi aset perusahaan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mengungkapkan bahwa investasi perusahaan mengalami peningkatan signifikan sebesar 10,60% dari Rp 13,8 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp 15,3 triliun di tahun 2022. Selain itu, dari sisi pendapatan, Jasa Raharja mencatat pertumbuhan positif sebesar 6,94% dari Rp 5,9 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp 6,4 triliun di tahun 2022.

“Kenaikan ini menunjukkan komitmen Jasa Raharja dalam terus mengembangkan portofolio investasinya dan memaksimalkan pendapatan untuk mencapai hasil yang menguntungkan bagi perusahaan,” ungkap Rivan dalam pernyataan tertulis pada Kamis (13 Juli 2023).

Tak hanya dari segi keuangan, Jasa Raharja juga mengalami peningkatan yang signifikan pada asetnya, dari Rp 15 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp 16,5 triliun pada tahun 2022, naik sebesar 10,22%. Tingkat persentase Rasio Solvabilitas (RBC) juga mengalami peningkatan, mencapai 709,42% pada tahun 2022, naik dari 669,80% pada tahun 2021.

“Peningkatan ini juga menunjukkan tingkat kepercayaan yang tinggi dari semua pihak terhadap kestabilan keuangan Jasa Raharja, yang memungkinkan perusahaan untuk tumbuh secara berkelanjutan,” tambahnya.

Rivan menekankan bahwa dalam menghadapi tantangan yang semakin berkembang dalam sektor asuransi, Jasa Raharja tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Perusahaan akan terus menerapkan pengelolaan keuangan yang bijaksana dan strategi investasi yang cerdas untuk memastikan eksistensinya dalam industri ini.

Pencapaian positif ini, menurut Rivan, adalah hasil dari kerja keras seluruh tim Jasa Raharja dan kolaborasi yang solid dengan mitra kerja utama, terutama Polri, Kemendagri, Kemenhub, Pemda, dan rumah sakit, baik dalam hal pelayanan, peningkatan pendapatan, maupun pengelolaan investasi.

“Kami akan terus berusaha meningkatkan kinerja perusahaan ke depan dan memberikan layanan terbaik kepada semua pihak yang terlibat,” tutup Rivan.

Source: https://finance.detik.com/moneter/d-6821730/jasa-raharja-cetak-laba-rp-151-t-di-2022-pemicunya-investasi-dan-aset

 

BRI Life Kantongi Pendapatan Premi Baru Rp1,72 Triliun pada Semester I/2023

Bisnis.com, JAKARTA— PT Asuransi BRI Life mencatatkan pertumbuhan pendapatan premi baru ekuivalen, disetahunkan (Annualized Premium Equivalent/APE), sebesar 12 persen year on year (yoy) menjadi Rp1,72 triliun pada semester I/2023.

Direktur Utama BRI Life, Iwan Parsila, menjelaskan bahwa pertumbuhan ini terjadi karena perusahaan melakukan penetrasi di seluruh segmen sesuai dengan kebutuhan masing-masing segmen.

“Kami terus fokus untuk meningkatkan portofolio proteksi dan mengurangi ketergantungan pada produk PAYDI [Produk Asuransi yang Dikaitkan Investasi], mengingat kompleksitas manfaat, potensi mis-selling, dan peraturan yang sangat ketat untuk produk tersebut,” ungkap Iwan kepada Bisnis pada Selasa (18 Juli 2023).

Meskipun tidak menyebutkan target pertumbuhan premi baru secara pasti pada akhir tahun ini, Iwan menegaskan bahwa perusahaan ingin terus tumbuh berkelanjutan di atas rata-rata pasar untuk memperbesar pangsa pasar.

Pada Desember 2022, BRI Life mencatatkan APE tumbuh sebesar 28 persen secara yoy, mencapai Rp3,26 triliun. Sementara itu, premi bruto sepanjang tahun 2022 mencapai Rp8,78 triliun, tumbuh sebesar 29 persen secara tahunan. Selama tahun 2022, BRI Life juga telah membayarkan klaim dan manfaat kepada ahli waris dan pemegang polis sebesar Rp5,05 triliun.

Pada akhir tahun 2022, total kekayaan BRI Life tercatat mencapai Rp21,49 triliun, tumbuh 18 persen yoy, dengan total kekayaan investasi mencapai Rp17,01 triliun, tumbuh 16 persen secara tahunan.

Sementara itu, total ekuitas mencapai Rp7,71 triliun, tumbuh 15 persen yoy, dengan posisi Risk-Based Capital (RBC) mencapai 526 persen. Angka tersebut jauh melampaui batas tingkat minimum yang ditetapkan oleh OJK sebesar 120 persen. 

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230718/215/1676000/bri-life-kantongi-pendapatan-premi-baru-rp172-triliun-pada-semester-i2023

Informasi ini disajikan oleh: L&G Insurance BrokerThe Smart Insurance Broker.

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG

24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

Email: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012