Ulas Berita

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia November 2023 – Minggu Ke 2

Liga Asuransi – Bisnis asuransi masih menarik untuk dibahas, karena asuransi bukan hanya terbatas pada objek kendaraan dan jiwa saja, terutama untuk cakupan perlindungan bisnis, asuransi masih sangat luas jangkauannya. Pada minggu kedua di bulan November 2023 ini kami kembali mengumpulklan 7 berita pilihan terkait asuransi yang bagus untuk Anda ketahui.

Seperti biasanya, jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan untuk bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya sama seperti Anda.

Asuransi Engineering Berkembang Pesat di Tahun Politik 2024 dengan Akselerasi Proyek IKN

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melihat prospek cerah bagi lini bisnis asuransi engineering atau rekayasa pada tahun politik 2024, terutama seiring dengan percepatan proyek Ibu Kota Negara (IKN). Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Anggota & Lembaga AAUI, Heddy Agus Pritasa, menegaskan bahwa proyeksi ini didorong oleh dukungan para kontestan kandidat pemilu terhadap keberlanjutan IKN. Dalam acara Webinar Insurance Outlook 2024 pada Selasa (7/11/2023), Heddy menyatakan keyakinannya bahwa lini asuransi engineering akan mengalami pertumbuhan yang signifikan.

Asuransi rekayasa, seperti yang dijelaskan dalam laman resmi Sikapi Uangmu OJK, adalah jenis produk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan akibat kecelakaan yang datang secara tiba-tiba dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya.

Selama semester pertama tahun 2023, AAUI mencatat pertumbuhan premi asuransi engineering di sektor asuransi umum sebesar 38% secara tahunan (year-on-year/yoy), meningkat dari Rp1,66 triliun menjadi Rp2,29 triliun. Sementara itu, premi asuransi engineering di reasuransi juga mengalami kenaikan sebesar 14,6% yoy, dari Rp558 miliar menjadi Rp640 miliar.

Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai keberlanjutan pembangunan IKN turut memberikan dukungan positif. Menurut Jokowi, pembangunan IKN sudah diamanatkan melalui undang-undang (UU) dan mendapat persetujuan sebanyak 93% dari fraksi-fraksi di DPR. Dengan demikian, pembangunan IKN dijamin akan berlangsung secara berkesinambungan, bahkan setelah masa jabatannya berakhir pada tahun mendatang.

Artikel ini akan membahas lebih lanjut bagaimana proyek IKN memberikan dorongan bagi pertumbuhan sektor asuransi engineering dan bagaimana pelaku industri dapat memanfaatkan peluang di tengah perubahan dinamika politik dan pembangunan nasional.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231107/215/1711991/proyek-infrastruktur-ikn-dipacu-bisnis-asuransi-rekayasa-diuntungkan

 

Melangkah ke Masa Depan: Tantangan dan Peluang Industri Asuransi Jiwa Indonesia di 2024

Industri asuransi jiwa Indonesia memasuki tahun 2024 dengan berbagai tantangan dan peluang yang perlu ditempuh. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan beberapa aspek kritis yang akan membentuk arah perkembangan industri ini.

Tingkat Literasi dan Inklusi: Rendah Namun Berpotensi

Salah satu tantangan utama yang dihadapi industri asuransi jiwa adalah tingkat literasi dan inklusi yang masih rendah. Menurut data AAJI, pada tahun 2022, tingkat literasi asuransi hanya mencapai 31,7 persen, sedangkan inklusinya hanya sebesar 16,6 persen. Meskipun demikian, Fauzi Arfan, Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG AAJI, menyampaikan optimisme bahwa pada 2024, tingkat literasi dan inklusi bisa meningkat.

Fauzi menyoroti bahwa literasi di industri asuransi jiwa di Indonesia sebenarnya tinggi, bahkan lebih tinggi daripada tingkat inklusinya. Ini menunjukkan bahwa mayoritas pembeli memiliki pemahaman yang baik tentang asuransi. AAJI berharap bahwa kesenjangan antara literasi dan inklusi dapat menyempit seiring waktu.

Tantangan Politik dan Regulasi

Tantangan lain yang dihadapi industri ini adalah kontestasi politik yang akan terjadi pada tahun 2024, dengan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) menjadi fokus utama. Sementara itu, implementasi sejumlah regulasi seperti pemisahan unit usaha syariah (UUS) pada 31 Desember 2026, penerapan PSAK 74 mulai 1 Januari 2025, dan kebijakan permodalan asuransi pada 2026, menjadi tantangan yang perlu dihadapi.

Namun, Fauzi melihat bahwa regulasi-regulasi ini sebenarnya dapat menjadi peluang bagi industri asuransi jiwa untuk tumbuh lebih sehat. Penguatan permodalan, seperti yang ditujukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dianggap sebagai peluang untuk memperkuat industri ini. 

Peluang Digitalisasi

Sementara menghadapi tantangan, industri asuransi jiwa juga dapat menggali peluang dari kemajuan teknologi. Dengan 212,9 juta pengguna internet dan 167 juta pengguna media sosial, peluang digitalisasi semakin terbuka lebar. Perusahaan asuransi jiwa kini mulai beralih ke pemanfaatan teknologi untuk memasarkan produk-produk mereka, sesuai dengan arah yang dicanangkan dalam Peta Jalan Perasuransian Indonesia 2023—2027 yang baru-baru ini diterbitkan oleh OJK.

Fauzi menegaskan harapannya bahwa dengan inovasi dan pemanfaatan teknologi, industri asuransi jiwa Indonesia dapat tumbuh dengan sehat dan berkualitas. Dengan produk yang dicintai oleh masyarakat, diharapkan tingkat keluhan akan semakin berkurang, membuka pintu bagi pertumbuhan yang signifikan di masa depan.

Sebagai industri yang senantiasa beradaptasi, industri asuransi jiwa Indonesia bersiap-siap untuk menghadapi dinamika kompleks di tahun 2024 dengan keyakinan bahwa tantangan akan menjadi pendorong inovasi, dan peluang akan menjadi fondasi pertumbuhan yang berkelanjutan.

Source: https://bisnisindonesia.id/article/tantangan-dan-peluang-industri-asuransi-jiwa-pada-2024 

 

OJK Siapkan Aturan Baru untuk Keuangan, Asuransi, dan Aset Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan sejumlah aturan baru yang mencakup berbagai sektor keuangan, dari industri asuransi, pinjol P2P lending, hingga aset digital kripto. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa rangkaian aturan tersebut merupakan bagian dari langkah reformasi OJK dalam mendukung perkembangan industri keuangan.

Di industri asuransi, OJK tengah memperbarui ketentuan terkait produk dan pemasaran asuransi sesuai amanat dari Undang-Undang P2SK. Mahendra mengungkapkan bahwa fokus juga diberikan pada pengelolaan produk asuransi dalam lini usaha asuransi kredit, dengan melakukan penyempurnaan regulasi asuransi kredit yang masih berbasis pada aturan yang sudah ada.

Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian 2023-2027 telah diluncurkan oleh OJK sebagai panduan bagi regulator, asosiasi, dan industri perasuransian untuk menyusun strategi pengembangan dan penguatan dalam lima tahun mendatang.

Di sektor pinjol P2P lending, OJK bersama para stakeholders sedang menyusun roadmap pengembangan dan penguatan serta peningkatan integritas P2P lending. Tujuannya adalah untuk mendorong P2P lending dalam menyalurkan pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM secara lebih efektif, sambil memberantas aktivitas pinjol ilegal yang merugikan industri legal. OJK berkomitmen untuk merevisi aturan lama demi mewujudkan peta jalan tersebut.

Untuk sektor jasa keuangan berbasis syariah, OJK akan menerbitkan tata keluaran syariah bagi Bank Umum Syariah dan unit usaha, sebagai upaya untuk mendukung penguatan aturan syariah bagi Bank Syariah yang berlaku saat ini. Rencananya, OJK akan merilis surat edaran terkait perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara online bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.

Terakhir, OJK sedang menyusun aturan baru di bidang inovasi teknologi sektor jasa keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto. Mahendra mengungkap bahwa tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Sebagai bagian dari persiapan, OJK sedang menggagas panduan transisi terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada OJK.

Source: https://market.bisnis.com/read/20231107/7/1711904/ojk-rancang-aturan-baru-di-sektor-asuransi-pinjol-hingga-kripto 

 

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Proyeksikan Rebound Premi hingga Rp192,2 Triliun pada 2024

Industri asuransi jiwa Indonesia diproyeksikan mengalami momentum positif dengan rebound pada premi industri yang diperkirakan mencapai Rp192,2 triliun pada tahun 2024, demikian disampaikan oleh Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG AAJI, Fauzi Arfan, dalam Webinar Insurance Outlook 2024 pada Selasa (7/11/2023).

Fauzi menjelaskan bahwa proyeksi ini didasarkan pada pola pertumbuhan yang konsisten dalam industri asuransi jiwa setiap tahunnya. Meskipun pada tahun ini, industri ini masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, terutama dalam mengedukasi pasar dan penjual terhadap produk tradisional maupun produk asuransi yang terkait dengan investasi, atau lebih dikenal dengan unit-linked (Paydi).

“Saat ini, kami melihat tantangan dalam mengedukasi pasar terhadap produk-produk Paydi dan tradisional. Namun, kami optimis bahwa di akhir tahun ini, pembelajaran ini akan mencapai titik puncaknya, membuka jalan bagi pertumbuhan yang berkelanjutan di tahun 2024,” ungkap Fauzi.

AAJI memproyeksikan bahwa hingga akhir tahun 2023, pendapatan premi asuransi jiwa masih akan mengalami kontraksi menjadi Rp183 triliun. Salah satu faktor penyebab penurunan ini adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Paydi, yang memberikan dampak pada pergeseran penjualan unit-linked karena adanya beberapa pengetatan dalam proses penjualan.

Meskipun adanya penurunan, Fauzi menyatakan bahwa SEOJK Paydi sebenarnya memberikan dampak positif dengan membuat pendapatan premi asuransi jiwa menjadi lebih sehat.

Dari segi produk, AAJI memproyeksikan bahwa produk asuransi tradisional akan mengalami peningkatan, sementara unit-linked akan mengalami penurunan pada 2023. Rinciannya, produk tradisional diproyeksikan mencapai Rp87,6 triliun, sementara produk unit-linked diperkirakan mencapai Rp95,4 triliun pada tahun yang sama.

Premi asuransi jiwa diproyeksikan masih didominasi oleh kanal bancassurance, diperkirakan mencapai Rp78 triliun pada 2023. Sementara itu, keagenan diproyeksikan akan mengalami sedikit koreksi menjadi Rp57 triliun pada tahun ini, dengan kanal distribusi lainnya senilai Rp48 triliun melalui kanal digitalisasi.

Fauzi menegaskan bahwa kanal digitalisasi mengalami perbaikan dari waktu ke waktu dan diestimasikan akan terus memberikan kontribusi positif pada pendapatan premi asuransi di masa depan. Artikel ini akan membahas secara mendalam proyeksi dan strategi yang ditempuh oleh industri asuransi jiwa Indonesia menghadapi perubahan dinamika bisnis di tahun-tahun mendatang.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231107/215/1712049/premi-asuransi-jiwa-diprediksi-rebound-tahun-depan-tembus-rp1922-triliun 

 

Asuransi Astra Mencitrakan Pertumbuhan di Tiga Lini Bisnis Utama Hingga 2024

Presiden Direktur PT Asuransi Astra Buana, Christopher Pangestu, memandang optimis terhadap proyeksi pertumbuhan perusahaannya dengan menetapkan tiga lini bisnis utama yang diharapkan akan menjadi penyumbang premi terbesar pada tahun 2024. Hingga saat ini, kontribusi terbesar premi Asuransi Astra masih berasal dari asuransi kendaraan bermotor (otomotif), diikuti oleh asuransi properti dan asuransi kesehatan. Christopher menyatakan keyakinannya bahwa tiga lini bisnis tersebut akan tetap menjadi kontributor terbesar, mengingat portofolio perusahaan yang sudah cukup matang.

Dalam pertemuannya di Jakarta pada Kamis (9/11/2023), Christopher menjelaskan bahwa pertumbuhan perusahaan tidak terjadi secara tiba-tiba karena Asuransi Astra adalah pemain lama yang telah stabil. Dalam perencanaan masa depan, perusahaan memprioritaskan keberlanjutan pertumbuhan dengan strategi yang terencana dengan baik.

Christopher berharap bahwa asuransi kesehatan dapat menyalip kontribusi premi dari asuransi properti pada tahun mendatang, meskipun ia juga berharap agar kedua lini bisnis tersebut dapat tetap tumbuh dengan signifikan. “Meski premi keduanya [asuransi kesehatan dan asuransi properti] hampir sama, bisa saja asuransi kesehatan menyalip asuransi properti,” tambahnya.

Pemikiran ini dipicu oleh pengembangan bisnis (business development) yang dilakukan oleh Asuransi Astra. Meskipun sebagian besar bisnis perusahaan berasal dari Grup Astra, Christopher menegaskan bahwa pengembangan bisnis di luar grup tersebut memiliki potensi besar. Dengan fokus pada pengembangan bisnis non-Astra, Asuransi Astra berharap dapat terus memperluas dampaknya di pasar, tetap berada di garis depan industri asuransi umum.

Meskipun dalam konteks persaingan yang semakin ketat, Christopher mengutarakan harapannya agar lini bisnis properti dan kesehatan dapat tumbuh bersama-sama, menciptakan harmoni pertumbuhan di tengah tantangan yang dihadapi oleh industri asuransi umum. Kinerja positif terlihat dari laporan keuangan Asuransi Astra pada kuartal III/2023, dengan laba setelah pajak mencapai Rp996,98 miliar, mengalami kenaikan sebesar 11,39% secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya, Rp895,05 miliar.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231109/215/1712913/bos-asuransi-astra-ramal-3-bisnis-yang-jadi-sumber-premi-terbesar-pada-2024 

 

AAJI Menyambut Rencana POJK Asuransi Kredit dan Perlakuan yang Setara

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memberikan tanggapan positif terhadap rencana regulator yang sedang mengembangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait asuransi kredit, sebuah inisiatif yang merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, GCG AAJI, Fauzi Arfan, menyatakan bahwa OJK tengah mempersiapkan POJK khusus untuk mengatur asuransi kredit dengan memperhatikan perlakuan yang setara antara perbankan dan asuransi jiwa.

Fauzi Arfan mengemukakan bahwa saat ini, industri asuransi jiwa tampaknya menanggung sebagian besar risiko asuransi kredit, sementara perbankan terlihat tidak terlalu terlibat dalam menanggung risiko tersebut. Rencana POJK ini diharapkan dapat menyentuh aspek tersebut dan menciptakan keseimbangan yang lebih adil antara dua sektor tersebut.

Dalam acara Webinar Insurance Outlook 2024 pada Rabu (8/11/2023), Fauzi Arfan juga menyampaikan bahwa aturan tersebut akan mencakup perlakuan yang setara, di mana perbankan juga akan ikut menanggung sebagian risiko dari asuransi kredit. Ini merupakan langkah signifikan dalam menyeimbangkan peran antara perbankan dan asuransi jiwa dalam konteks asuransi kredit.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyatakan bahwa peran aktif asosiasi sangat penting dalam pengembangan POJK asuransi kredit untuk membangun database yang dapat mendukung perusahaan asuransi dalam melakukan risk assessment dengan baik. Dengan melibatkan asosiasi, regulasi ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat untuk pengelolaan produk asuransi kredit secara lebih efektif.

Rencana POJK asuransi kredit juga mencakup beberapa aspek, termasuk pembagian risiko antara bank dan perusahaan asuransi, penerapan subrogasi yang lebih baik, pembatasan biaya akuisisi, dan jangka waktu pertanggungan yang maksimum 5 tahun. Selain itu, aturan ini juga mengatur bahwa klaim yang diajukan bank kepada perusahaan asuransi hanya dapat dilakukan jika kredit sudah dalam kategori macet.

Pemerintah melalui OJK berupaya untuk meningkatkan regulasi terkait asuransi kredit dengan tujuan mendorong perbaikan dalam pengelolaan produk asuransi pada lini usaha asuransi kredit. Finalisasi penyempurnaan regulasi ini bertujuan untuk memastikan penetapan tarif premi, praktik underwriting, dan pembentukan cadangan teknis berjalan dengan prudential, didukung oleh data risiko yang lengkap dan kredibel.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231108/215/1712212/pelaku-usaha-buka-suara-soal-rencana-penerbitan-pojk-asuransi-kredit 

 

OJK Umumkan Perkembangan Penanganan Kasus Asuransi Jiwa yang Bermasalah. Ada 3 Perusahaan yang Menjadi Sorotan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memberikan update terbaru mengenai penanganan beberapa kasus asuransi jiwa bermasalah yang sedang menjadi perhatian masyarakat. Kasus-kasus yang menjadi sorotan termasuk PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

  1. Kasus Jiwasraya

OJK mengonfirmasi bahwa Jiwasraya telah menyampaikan Rencana Tindak yang berisi strategi penyelesaian pengalihan polis dengan menyetujui restrukturisasi ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Rencana ini telah mendapatkan persetujuan dari direksi dan komisaris IFG Life serta PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau yang lebih dikenal sebagai Indonesia Financial Group (IFG). Pada September 2023, liabilitas senilai Rp31,14 triliun atau 90,99% dari persetujuan pengalihan liabilitas telah dialihkan. OJK mencatat bahwa 99% pemegang polis Jiwasraya telah menyetujui restrukturisasi, dan Jiwasraya terus menawarkan restrukturisasi kepada yang belum menentukan pilihan.

  1. Kasus Wanaartha Life

Setelah pencabutan izin usaha oleh OJK, Wanaartha Life membentuk tim likuidasi. Tim tersebut saat ini sedang memproses tagihan klaim dari pemegang polis dan kreditur. Pada saat ini, OJK terus memantau proses penyusunan Neraca Sementara Likuidasi (NSL) oleh tim likuidasi Wanaartha Life untuk memastikan distribusi aset recovery kepada pemegang polis dan kreditur dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Kasus Kresna Life

Tim likuidasi Kresna Life telah menerima pendaftaran tagihan klaim dari pemegang polis dan kreditur. Sebanyak 3.903 pemegang polis telah mengajukan tagihan klaim kepada tim likuidasi. OJK memantau proses pendaftaran tagihan pemegang polis dan memastikan verifikasi dan penyusunan NSL dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK juga mengimbau masyarakat yang memiliki polis Kresna Life untuk menghubungi tim likuidasi guna mendaftarkan polis mereka.

OJK terus berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan penanganan kasus-kasus ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kepentingan pemegang polis dan kreditur.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231106/215/1711360/simak-update-ojk-soal-kasus-jiwasraya-wanaartha-life-kresna-life 

Artikel ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker, broker asuransi Indonesia..

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG

24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

Email: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012