Ulas Berita

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia April 2024 – Minggu Ke 1

Liga Asuransi – Hallo risk takers, di minggu pertama bulan April 2024 ini kembali kita bahas lagi perkembangan dan kejadian dunia asuransi di Indonesia dalam minggu terakhir, karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa objek asuransi bukan hanya di kendaraan, jiwa, kesehatan, maupun properti, tapi masih luas sekali cakupan objek yang bisa diasuransikan, terutama pada sektor bisnis. Hampir dari seluruh proses bisnis dari A to Z bisa dilindungi oleh asuransi. Pada edisi kali, seperti biasa kami kembali mengumpulkan 7 berita pilihan terkait asuransi yang bagus untuk Anda ketahui.

Seperti biasanya, jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan untuk bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya sama seperti Anda.

Perspektif PT Zurich General Takaful Indonesia, Perlunya Perlindungan Asuransi untuk Sukuk

PT Zurich General Takaful Indonesia menanggapi usulan dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) yang mendorong adopsi aturan untuk mewajibkan perlindungan asuransi bagi underlying dalam penerbitan surat utang syariah atau sukuk. Dian Wibowo, Chief Operating Officer PT Zurich General Takaful Indonesia, menganggap usulan tersebut sebagai langkah positif untuk memperkuat industri asuransi syariah di Indonesia dan memajukan ekonomi syariah secara keseluruhan. Namun, dia menyatakan bahwa Zurich Syariah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap risiko dan peluang yang mungkin ada, mengingat mereka belum memiliki portofolio produk penjaminan.

Wahyudin Rahman, seorang praktisi manajemen risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), juga mendukung usulan tersebut. Dia menganggap penting agar sukuk, terutama Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dapat dijamin oleh asuransi syariah, mengingat sejauh ini dominasi penjaminan masih dipegang oleh asuransi konvensional. Wahyudin juga menyoroti kurangnya porsi asuransi syariah dalam penjaminan underlying sukuk, serta melihat peluang peningkatan penetrasi asuransi syariah jika ada aturan yang mewajibkan hal tersebut.

Meskipun ada dukungan terhadap usulan tersebut, Wahyudin juga menyadari adanya kendala, seperti dukungan dan komitmen pemerintah serta persiapan regulasi yang diperlukan. Dia menekankan pentingnya persiapan dari para pelaku industri, termasuk persiapan izin produk dan kapasitas. Sebelumnya, Ketua Umum AASI, Rudy Kamdani, telah menyuarakan pentingnya dukungan dari regulator terhadap perkembangan asuransi syariah, dengan salah satu bentuk dukungan tersebut adalah penerbitan aturan yang mewajibkan penjaminan atau underlying asset sukuk menggunakan asuransi syariah. Rudy percaya bahwa aturan semacam itu dapat memperkuat perkembangan asuransi syariah tanpa bersaing secara langsung dengan asuransi konvensional.

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20240328/215/1753551/begini-tanggapan-zurich-syariah-soal-penjaminan-sukuk?utm_source=desktop&utm_medium=search 

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Temukan 9 Perusahaan Asuransi dengan Ekuitas Melebihi Rp500 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengungkap kabar menggembirakan: ada 9 perusahaan asuransi unit usaha syariah (UUS) yang memperoleh ekuitas luar biasa melebihi Rp500 miliar. Ini menandakan bahwa mereka telah memenuhi syarat untuk masuk dalam Kelompok Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE), sebuah prestasi yang membanggakan. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyatakan kepuasannya dengan pencapaian ini dalam sebuah webinar terbaru berjudul “Modal Minimum Asuransi Syariah Naik, Jadi Spin-Off atau Lambaikan Tangan?” pada Selasa (26/3/2024).

Menurut Iwan, OJK berencana untuk mendorong perusahaan untuk menjalankan pemisahan (spin-off) UUS, dengan harapan bahwa ini dapat dilakukan paling lambat pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan kondisi permodalan dan memperkuat sektor perasuransian secara keseluruhan. Iwan juga menekankan pentingnya konsolidasi perusahaan asuransi dan reasuransi syariah untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini.

Data terbaru dari OJK mengungkapkan bahwa hingga Desember 2023, terdapat 16 perusahaan asuransi dan reasuransi syariah yang beroperasi secara penuh (full-fledged), dan 42 unit usaha syariah, dengan total aset industri perusahaan syariah mencapai Rp44 triliun. Meskipun demikian, kontribusi industri perasuransian syariah mengalami kontraksi sekitar 9% secara tahunan (year-on-year/yoy), mencapai Rp25 triliun, dengan total klaim sebesar Rp19,6 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada ruang besar untuk pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia.

Selain memperkuat permodalan, Iwan juga menyoroti pentingnya pengembangan produk inovatif dan pemanfaatan teknologi dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap asuransi syariah. Dia menekankan bahwa upaya ini harus didukung oleh prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif. Selain itu, Iwan juga menekankan pentingnya sinergi antara pelaku industri asuransi syariah dengan ekosistem asuransi syariah secara keseluruhan, untuk menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan melalui kerja sama dengan pelaku bisnis halal dan pengembangan produk yang lebih inklusif.

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20240327/231/1752997/ojk-ungkap-9-uus-asuransi-punya-ekuitas-di-atas-rp500-miliar?utm_source=desktop&utm_medium=search 

 

Optimisme Tumbuh di Industri Asuransi Syariah: 32 Perusahaan Bersiap Spin-Off

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa sebanyak 32 unit usaha syariah (UUS) dari perusahaan asuransi dan reasuransi akan menjalani pemisahan diri dengan induk perusahaan (spin-off), sebuah kondisi yang menandakan optimisme dalam industri asuransi syariah. Ini merupakan hasil dari Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 (POJK 11/2023) mengenai Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, yang mewajibkan perusahaan asuransi yang memiliki UUS untuk melakukan spin-off paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyatakan bahwa berdasarkan rencana kerja pemisahan unit usaha syariah (RKPUS), 32 dari 42 unit usaha asuransi dan reasuransi syariah berencana untuk melanjutkan sebagai perusahaan asuransi atau reasuransi syariah. Iwan menilai bahwa langkah ini mencerminkan optimisme yang tinggi dari pelaku industri.

Namun demikian, ada juga 10 pemain UUS yang memutuskan untuk tidak melanjutkan bisnis syariah dalam industri perasuransian. Meskipun demikian, Iwan tetap melihat adanya kepercayaan yang tinggi di kalangan pelaku industri, dengan mayoritas dari 42 pemain unit usaha asuransi dan reasuransi syariah yang memilih untuk melanjutkan bisnisnya. OJK juga mencatat bahwa sejak diberlakukannya POJK 11/2023, tidak akan ada pembukaan unit usaha asuransi maupun reasuransi syariah baru. Selanjutnya, OJK akan terus mendorong dan menguatkan industri ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dengan harapan agar perusahaan-perusahaan ini dapat tumbuh secara efektif, efisien, dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian.

Deputi Direktur Pengawasan Asuransi Jiwa Syariah OJK, Asep Hikayat, menjelaskan bahwa beberapa alasan di balik keputusan 10 perusahaan untuk tidak melanjutkan bisnis syariah termasuk fokus pada bisnis konvensional, ekuitas yang tidak mencukupi, dan kurangnya pasar yang memadai. Perusahaan-perusahaan tersebut akan mengalihkan portofolio mereka ke perusahaan syariah, termasuk dana perusahaan, dana tabarru, dan dana investasi peserta. Proses tersebut akan melibatkan diskusi antara aktuaris perusahaan asuransi yang mengalihkan dengan aktuaris perusahaan yang menerima untuk memastikan bahwa risiko yang terkait sudah tercakup dengan memadai.

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20240326/231/1752973/ojk-bocorkan-jumlah-unit-usaha-syariah-asuransi-lanjut-spin-off?utm_source=desktop&utm_medium=search 

 

Mega Insurance Optimis Bisnis Asuransi Kesehatan Akan Membaik di Tengah Meningkatnya Klaim dan Strategi Telemedicine

PT Asuransi Umum Mega, yang dimiliki oleh Chairul Tanjung alias CT, memiliki keyakinan bahwa bisnis asuransi kesehatan akan mengalami peningkatan pada tahun 2024 setelah mengalami klaim rasio sebesar 95% pada tahun sebelumnya. Menurut Presiden Direktur Mega Insurance, Tomy Ferdiansah, peningkatan klaim tersebut sejalan dengan situasi pascapandemi Covid-19 yang menyebabkan lonjakan kunjungan ke rumah sakit oleh masyarakat. Tomy menjelaskan bahwa Mega Insurance telah berusaha berhati-hati dalam mengelola klaim asuransi kesehatan, meskipun mengakui adanya peningkatan klaim terkait gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Dalam upaya mengatasi lonjakan klaim, Mega Insurance telah menjalin kerja sama dengan layanan telemedicine untuk mengurangi biaya. Tomy berharap bahwa situasi klaim asuransi kesehatan dapat membaik pada tahun ini, terutama dengan strategi yang diimplementasikan perusahaan, termasuk kerja sama dengan layanan kesehatan digital. Perusahaan berharap bahwa nasabah akan beralih ke telemedicine karena kemudahannya, di mana nasabah dapat berkonsultasi dengan dokter dari rumah dan menerima resep serta obat dengan lebih mudah.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa total klaim asuransi kesehatan mencapai Rp25,6 triliun selama tahun 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa industri asuransi perlu melakukan perbaikan menyusul klaim rasio yang tinggi. OJK juga sedang mengintegrasikan klaim dalam satu platform yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan kesehatan.

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20240326/215/1752725/mega-insurance-pede-rasio-klaim-asuransi-kesehatan-pada-2024-lebih-baik?utm_source=desktop&utm_medium=search 

 

Industri Asuransi Umum Terus Hadapi Tantangan Hardening Market: Strategi dan Adaptasi Diperlukan

Industri asuransi umum masih menghadapi tantangan dalam bentuk kondisi pasar yang sulit (hardening market). Situasi ini diprediksi akan berlanjut selama tidak ada perbaikan dalam penetapan tarif premi oleh regulator. Saat ini, OJK mengatur tarif premi untuk asuransi kendaraan dan asuransi properti. Nicolaus Prawiro, Wakil Presiden Direktur Asuransi Cakrawala Proteksi, menjelaskan bahwa hardening market terlihat dari peningkatan tarif reasuransi dan retrosesi. Namun, dia menekankan bahwa faktor kunci adalah prinsip-prinsip pengelolaan internal perusahaan, termasuk dalam menerima bisnis dengan hati-hati, menerapkan prinsip prudent underwriting, serta mencari efisiensi biaya dan peluang bisnis baru.

Meskipun begitu, Nico mengungkapkan bahwa tarif premi perusahaan belum banyak berubah secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir karena dampak regulasi. Namun, dampak dari hardening market diprediksi akan menggerus keuntungan perusahaan asuransi karena persaingan premi yang ketat dan kesulitan mendapatkan dukungan dari reasuransi.

Dalam menghadapi kondisi ini, Asuransi Cakrawala Proteksi perlu menyesuaikan strategi, mulai dari penyesuaian harga hingga pencarian celah pasar baru yang berpotensi. Mereka akan terus mendorong perbaikan portofolio bisnis dengan fokus pada keseimbangan perjanjian, penetapan harga, dan rasio gabungan. Nico berharap agar industri asuransi dapat kembali ke kondisi pasar yang lebih baik, tetapi dengan kinerja yang lebih baik dan prudent. Meskipun demikian, dia menyadari bahwa hardening market mungkin akan berlanjut selama tidak ada perbaikan dalam penetapan tarif premi oleh regulator. Keseluruhan, Nico menekankan pentingnya penyesuaian dalam berbagai aspek kebijakan dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi dan reasuransi.

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20240325/215/1752634/asuransi-cakrawala-minta-regulator-ubah-aturan-tarif-bicara-hardening-market?utm_source=desktop&utm_medium=search 

 

Kate Middleton Mengungkap Kanker: Perlukah Asuransi Melindungi dari Ancaman Serupa?

Kate Middleton, istri Pangeran William, menjadi sorotan setelah mengungkap bahwa dia mengidap penyakit kanker setelah sebelumnya menghilang dari publik. Operasi perut yang dia jalani pada bulan Januari lalu awalnya tidak dikaitkan dengan kanker, tetapi tes lanjutan mengkonfirmasi diagnosis tersebut, mendorongnya memulai kemoterapi pencegahan. Cerita Kate Middleton menjadi pengingat bahwa kanker dapat menyerang siapa saja, kapan saja, dan perawatannya memerlukan biaya yang signifikan. Pertanyaan pun muncul, apakah asuransi dapat memberikan perlindungan terhadap penyakit kanker?

CEO PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, Edy Tuhirman, menjelaskan bahwa penyakit kanker bisa dicover asuransi, termasuk Generali, dengan syarat dan ketentuan tertentu. Perlindungan terhadap penyakit kritis seperti kanker diberikan jika pasien didiagnosa setelah memiliki polis atau dalam masa polis yang aktif. Namun, perlindungan tidak berlaku jika diagnosa kanker sudah ada sebelum memiliki polis, yang dikenal sebagai pre-existing conditions.

Edy menegaskan bahwa aturan tersebut sudah tercantum dalam ketentuan polis, dan nasabah diingatkan untuk memahami dengan baik ketentuan polis mereka terkait asuransi penyakit kritis. Dia juga mengakui bahwa risiko sakit, termasuk diagnosa penyakit kritis, semakin tinggi dengan berkembangnya berbagai jenis penyakit, termasuk emerging infectious disease (EIDs), yang dapat meningkat dengan cepat dan berpotensi menyebabkan dampak besar pada populasi manusia.

Sebagai tanggapan terhadap perkembangan kesehatan, Generali Indonesia menawarkan produk MCI Pro yang memberikan perlindungan terhadap penyakit kritis dengan konsep sistem organ. Produk ini melindungi tujuh sistem organ tubuh, termasuk sistem kardiovaskular, hati, ginjal, pernapasan, pencernaan, sensorik, serta sistem saraf dan neuromuskular. Selain itu, produk ini juga mencakup penyakit kritis lainnya seperti stroke, serangan jantung, dan penyakit terminal.

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20240325/215/1752662/belajar-dari-kate-middleton-penyakit-kanker-bisa-dijamin-asuransi?utm_source=desktop&utm_medium=search 

 

Tantangan Penyelesaian Kepailitan PT Asuransi Bumi Asih Jaya, Panggilan untuk Revisi Undang-Undang Kepailitan

Penyelesaian pailit PT Asuransi Bumi Asih Jaya terus mengalami kendala, terutama dalam hal kemampuan kurator yang mengalami pergantian beberapa kali. Wahyudin Rahman, seorang praktisi manajemen risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), menyatakan bahwa ambiguitas dalam Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi salah satu penyebabnya. Wahyudin menilai bahwa revisi terhadap aturan tersebut sangat diperlukan.

Salah satu contoh yang diambil oleh Wahyudin adalah pasal 17 UU Kepailitan dan PKPU terkait dengan biaya kurator. Dia menyoroti perlunya penjelasan yang lebih rinci serta penyesuaian terhadap istilah yang tidak relevan lagi, terutama karena sekarang Kepailitan tidak lagi diajukan oleh Kementerian Keuangan, tetapi oleh OJK. Meskipun demikian, Wahyudin menyadari bahwa revisi UU Kepailitan dan PKPU memerlukan waktu.

Selama proses revisi tersebut berlangsung, Wahyudin menyarankan agar dilakukan tindak lanjut paralel, seperti pemilihan ulang atau pergantian kurator dan hakim pengawas yang memiliki pengalaman yang relevan dalam menangani kasus pailit. Dia juga menyebut bahwa masalah yang timbul dari kasus Bumi Asih Jaya harus segera diselesaikan, terutama karena sudah menjadi perhatian utama dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) dan OJK.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly telah mengungkapkan pertemuannya dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dimana mereka membahas tentang kasus kepailitan Asuransi Bumi Asih yang masih belum terselesaikan. Yasonna juga meminta pandangan OJK terkait dengan revisi Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, yang menurutnya sangat perlu direvisi.

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20240325/215/1752633/pengamat-ungkap-masalah-asuransi-bumi-asih-jaya-singgung-revisi-uu-kepailitan-dan-pkpu?utm_source=desktop&utm_medium=search 

Artikel ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker, broker asuransi Indonesia..

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG

24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

Email: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012