By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Kamis, Jul 3, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • English
    • 中文
Reading: 7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia April 2024 – Minggu Ke 1
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Tragedi Kebakaran Pabrik Tekstil di Tangerang: 6 Tewas dan Kerugian Besar, Plus 7 Berita Kecelakaan Lainnya yang Wajib Anda Ketahui

By Omar Farhan
July 3, 2025

Jangan Tunggu Tuntutan Datang! Medical Malpractice Insurance Selamatkan Karier Dokter

By Arya Kumara
July 2, 2025

Mengapa Dokter dan Rumah Sakit Butuh Broker untuk Medical Malpractice Insurance?

By Hikmah Herdiana
July 2, 2025

Co-Payment Asuransi Kesehatan Karyawan: Apa Itu, Bagaimana Cara Kerjanya, dan Dampaknya bagi HR?

By Intan Aulia
June 24, 2025

Ternyata Beda! Ini 5 Hal yang Membedakan Asuransi Mobil Listrik dan Mobil Biasa

By Hikmah Herdiana
June 25, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Ulas Berita > 7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia April 2024 – Minggu Ke 1
Ulas Berita

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia April 2024 – Minggu Ke 1

Arya Kumara
By Arya Kumara
Published April 2, 2024
688 Views
1 Min Read
Share
SHARE
Daftar Isi
Perspektif PT Zurich General Takaful Indonesia, Perlunya Perlindungan Asuransi untuk SukukOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Temukan 9 Perusahaan Asuransi dengan Ekuitas Melebihi Rp500 MiliarOptimisme Tumbuh di Industri Asuransi Syariah: 32 Perusahaan Bersiap Spin-OffMega Insurance Optimis Bisnis Asuransi Kesehatan Akan Membaik di Tengah Meningkatnya Klaim dan Strategi TelemedicineIndustri Asuransi Umum Terus Hadapi Tantangan Hardening Market: Strategi dan Adaptasi DiperlukanKate Middleton Mengungkap Kanker: Perlukah Asuransi Melindungi dari Ancaman Serupa?Tantangan Penyelesaian Kepailitan PT Asuransi Bumi Asih Jaya, Panggilan untuk Revisi Undang-Undang KepailitanMENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

Liga Asuransi – Hallo risk takers, di minggu pertama bulan April 2024 ini kembali kita bahas lagi perkembangan dan kejadian dunia asuransi di Indonesia dalam minggu terakhir, karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa objek asuransi bukan hanya di kendaraan, jiwa, kesehatan, maupun properti, tapi masih luas sekali cakupan objek yang bisa diasuransikan, terutama pada sektor bisnis. Hampir dari seluruh proses bisnis dari A to Z bisa dilindungi oleh asuransi. Pada edisi kali, seperti biasa kami kembali mengumpulkan 7 berita pilihan terkait asuransi yang bagus untuk Anda ketahui.

Seperti biasanya, jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan untuk bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya sama seperti Anda.

Perspektif PT Zurich General Takaful Indonesia, Perlunya Perlindungan Asuransi untuk Sukuk

PT Zurich General Takaful Indonesia menanggapi usulan dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) yang mendorong adopsi aturan untuk mewajibkan perlindungan asuransi bagi underlying dalam penerbitan surat utang syariah atau sukuk. Dian Wibowo, Chief Operating Officer PT Zurich General Takaful Indonesia, menganggap usulan tersebut sebagai langkah positif untuk memperkuat industri asuransi syariah di Indonesia dan memajukan ekonomi syariah secara keseluruhan. Namun, dia menyatakan bahwa Zurich Syariah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap risiko dan peluang yang mungkin ada, mengingat mereka belum memiliki portofolio produk penjaminan.

Wahyudin Rahman, seorang praktisi manajemen risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), juga mendukung usulan tersebut. Dia menganggap penting agar sukuk, terutama Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dapat dijamin oleh asuransi syariah, mengingat sejauh ini dominasi penjaminan masih dipegang oleh asuransi konvensional. Wahyudin juga menyoroti kurangnya porsi asuransi syariah dalam penjaminan underlying sukuk, serta melihat peluang peningkatan penetrasi asuransi syariah jika ada aturan yang mewajibkan hal tersebut.

Meskipun ada dukungan terhadap usulan tersebut, Wahyudin juga menyadari adanya kendala, seperti dukungan dan komitmen pemerintah serta persiapan regulasi yang diperlukan. Dia menekankan pentingnya persiapan dari para pelaku industri, termasuk persiapan izin produk dan kapasitas. Sebelumnya, Ketua Umum AASI, Rudy Kamdani, telah menyuarakan pentingnya dukungan dari regulator terhadap perkembangan asuransi syariah, dengan salah satu bentuk dukungan tersebut adalah penerbitan aturan yang mewajibkan penjaminan atau underlying asset sukuk menggunakan asuransi syariah. Rudy percaya bahwa aturan semacam itu dapat memperkuat perkembangan asuransi syariah tanpa bersaing secara langsung dengan asuransi konvensional.

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20240328/215/1753551/begini-tanggapan-zurich-syariah-soal-penjaminan-sukuk?utm_source=desktop&utm_medium=search 

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Temukan 9 Perusahaan Asuransi dengan Ekuitas Melebihi Rp500 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengungkap kabar menggembirakan: ada 9 perusahaan asuransi unit usaha syariah (UUS) yang memperoleh ekuitas luar biasa melebihi Rp500 miliar. Ini menandakan bahwa mereka telah memenuhi syarat untuk masuk dalam Kelompok Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE), sebuah prestasi yang membanggakan. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyatakan kepuasannya dengan pencapaian ini dalam sebuah webinar terbaru berjudul “Modal Minimum Asuransi Syariah Naik, Jadi Spin-Off atau Lambaikan Tangan?” pada Selasa (26/3/2024).

Menurut Iwan, OJK berencana untuk mendorong perusahaan untuk menjalankan pemisahan (spin-off) UUS, dengan harapan bahwa ini dapat dilakukan paling lambat pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan kondisi permodalan dan memperkuat sektor perasuransian secara keseluruhan. Iwan juga menekankan pentingnya konsolidasi perusahaan asuransi dan reasuransi syariah untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini.

Data terbaru dari OJK mengungkapkan bahwa hingga Desember 2023, terdapat 16 perusahaan asuransi dan reasuransi syariah yang beroperasi secara penuh (full-fledged), dan 42 unit usaha syariah, dengan total aset industri perusahaan syariah mencapai Rp44 triliun. Meskipun demikian, kontribusi industri perasuransian syariah mengalami kontraksi sekitar 9% secara tahunan (year-on-year/yoy), mencapai Rp25 triliun, dengan total klaim sebesar Rp19,6 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada ruang besar untuk pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia.

Selain memperkuat permodalan, Iwan juga menyoroti pentingnya pengembangan produk inovatif dan pemanfaatan teknologi dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap asuransi syariah. Dia menekankan bahwa upaya ini harus didukung oleh prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif. Selain itu, Iwan juga menekankan pentingnya sinergi antara pelaku industri asuransi syariah dengan ekosistem asuransi syariah secara keseluruhan, untuk menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan melalui kerja sama dengan pelaku bisnis halal dan pengembangan produk yang lebih inklusif.

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20240327/231/1752997/ojk-ungkap-9-uus-asuransi-punya-ekuitas-di-atas-rp500-miliar?utm_source=desktop&utm_medium=search 

 

Optimisme Tumbuh di Industri Asuransi Syariah: 32 Perusahaan Bersiap Spin-Off

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa sebanyak 32 unit usaha syariah (UUS) dari perusahaan asuransi dan reasuransi akan menjalani pemisahan diri dengan induk perusahaan (spin-off), sebuah kondisi yang menandakan optimisme dalam industri asuransi syariah. Ini merupakan hasil dari Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 (POJK 11/2023) mengenai Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, yang mewajibkan perusahaan asuransi yang memiliki UUS untuk melakukan spin-off paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyatakan bahwa berdasarkan rencana kerja pemisahan unit usaha syariah (RKPUS), 32 dari 42 unit usaha asuransi dan reasuransi syariah berencana untuk melanjutkan sebagai perusahaan asuransi atau reasuransi syariah. Iwan menilai bahwa langkah ini mencerminkan optimisme yang tinggi dari pelaku industri.

Namun demikian, ada juga 10 pemain UUS yang memutuskan untuk tidak melanjutkan bisnis syariah dalam industri perasuransian. Meskipun demikian, Iwan tetap melihat adanya kepercayaan yang tinggi di kalangan pelaku industri, dengan mayoritas dari 42 pemain unit usaha asuransi dan reasuransi syariah yang memilih untuk melanjutkan bisnisnya. OJK juga mencatat bahwa sejak diberlakukannya POJK 11/2023, tidak akan ada pembukaan unit usaha asuransi maupun reasuransi syariah baru. Selanjutnya, OJK akan terus mendorong dan menguatkan industri ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dengan harapan agar perusahaan-perusahaan ini dapat tumbuh secara efektif, efisien, dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian.

Deputi Direktur Pengawasan Asuransi Jiwa Syariah OJK, Asep Hikayat, menjelaskan bahwa beberapa alasan di balik keputusan 10 perusahaan untuk tidak melanjutkan bisnis syariah termasuk fokus pada bisnis konvensional, ekuitas yang tidak mencukupi, dan kurangnya pasar yang memadai. Perusahaan-perusahaan tersebut akan mengalihkan portofolio mereka ke perusahaan syariah, termasuk dana perusahaan, dana tabarru, dan dana investasi peserta. Proses tersebut akan melibatkan diskusi antara aktuaris perusahaan asuransi yang mengalihkan dengan aktuaris perusahaan yang menerima untuk memastikan bahwa risiko yang terkait sudah tercakup dengan memadai.

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20240326/231/1752973/ojk-bocorkan-jumlah-unit-usaha-syariah-asuransi-lanjut-spin-off?utm_source=desktop&utm_medium=search 

 

Mega Insurance Optimis Bisnis Asuransi Kesehatan Akan Membaik di Tengah Meningkatnya Klaim dan Strategi Telemedicine

PT Asuransi Umum Mega, yang dimiliki oleh Chairul Tanjung alias CT, memiliki keyakinan bahwa bisnis asuransi kesehatan akan mengalami peningkatan pada tahun 2024 setelah mengalami klaim rasio sebesar 95% pada tahun sebelumnya. Menurut Presiden Direktur Mega Insurance, Tomy Ferdiansah, peningkatan klaim tersebut sejalan dengan situasi pascapandemi Covid-19 yang menyebabkan lonjakan kunjungan ke rumah sakit oleh masyarakat. Tomy menjelaskan bahwa Mega Insurance telah berusaha berhati-hati dalam mengelola klaim asuransi kesehatan, meskipun mengakui adanya peningkatan klaim terkait gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Dalam upaya mengatasi lonjakan klaim, Mega Insurance telah menjalin kerja sama dengan layanan telemedicine untuk mengurangi biaya. Tomy berharap bahwa situasi klaim asuransi kesehatan dapat membaik pada tahun ini, terutama dengan strategi yang diimplementasikan perusahaan, termasuk kerja sama dengan layanan kesehatan digital. Perusahaan berharap bahwa nasabah akan beralih ke telemedicine karena kemudahannya, di mana nasabah dapat berkonsultasi dengan dokter dari rumah dan menerima resep serta obat dengan lebih mudah.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa total klaim asuransi kesehatan mencapai Rp25,6 triliun selama tahun 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa industri asuransi perlu melakukan perbaikan menyusul klaim rasio yang tinggi. OJK juga sedang mengintegrasikan klaim dalam satu platform yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan kesehatan.

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20240326/215/1752725/mega-insurance-pede-rasio-klaim-asuransi-kesehatan-pada-2024-lebih-baik?utm_source=desktop&utm_medium=search 

 

Industri Asuransi Umum Terus Hadapi Tantangan Hardening Market: Strategi dan Adaptasi Diperlukan

Industri asuransi umum masih menghadapi tantangan dalam bentuk kondisi pasar yang sulit (hardening market). Situasi ini diprediksi akan berlanjut selama tidak ada perbaikan dalam penetapan tarif premi oleh regulator. Saat ini, OJK mengatur tarif premi untuk asuransi kendaraan dan asuransi properti. Nicolaus Prawiro, Wakil Presiden Direktur Asuransi Cakrawala Proteksi, menjelaskan bahwa hardening market terlihat dari peningkatan tarif reasuransi dan retrosesi. Namun, dia menekankan bahwa faktor kunci adalah prinsip-prinsip pengelolaan internal perusahaan, termasuk dalam menerima bisnis dengan hati-hati, menerapkan prinsip prudent underwriting, serta mencari efisiensi biaya dan peluang bisnis baru.

Meskipun begitu, Nico mengungkapkan bahwa tarif premi perusahaan belum banyak berubah secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir karena dampak regulasi. Namun, dampak dari hardening market diprediksi akan menggerus keuntungan perusahaan asuransi karena persaingan premi yang ketat dan kesulitan mendapatkan dukungan dari reasuransi.

Dalam menghadapi kondisi ini, Asuransi Cakrawala Proteksi perlu menyesuaikan strategi, mulai dari penyesuaian harga hingga pencarian celah pasar baru yang berpotensi. Mereka akan terus mendorong perbaikan portofolio bisnis dengan fokus pada keseimbangan perjanjian, penetapan harga, dan rasio gabungan. Nico berharap agar industri asuransi dapat kembali ke kondisi pasar yang lebih baik, tetapi dengan kinerja yang lebih baik dan prudent. Meskipun demikian, dia menyadari bahwa hardening market mungkin akan berlanjut selama tidak ada perbaikan dalam penetapan tarif premi oleh regulator. Keseluruhan, Nico menekankan pentingnya penyesuaian dalam berbagai aspek kebijakan dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi dan reasuransi.

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20240325/215/1752634/asuransi-cakrawala-minta-regulator-ubah-aturan-tarif-bicara-hardening-market?utm_source=desktop&utm_medium=search 

 

Kate Middleton Mengungkap Kanker: Perlukah Asuransi Melindungi dari Ancaman Serupa?

Kate Middleton, istri Pangeran William, menjadi sorotan setelah mengungkap bahwa dia mengidap penyakit kanker setelah sebelumnya menghilang dari publik. Operasi perut yang dia jalani pada bulan Januari lalu awalnya tidak dikaitkan dengan kanker, tetapi tes lanjutan mengkonfirmasi diagnosis tersebut, mendorongnya memulai kemoterapi pencegahan. Cerita Kate Middleton menjadi pengingat bahwa kanker dapat menyerang siapa saja, kapan saja, dan perawatannya memerlukan biaya yang signifikan. Pertanyaan pun muncul, apakah asuransi dapat memberikan perlindungan terhadap penyakit kanker?

CEO PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, Edy Tuhirman, menjelaskan bahwa penyakit kanker bisa dicover asuransi, termasuk Generali, dengan syarat dan ketentuan tertentu. Perlindungan terhadap penyakit kritis seperti kanker diberikan jika pasien didiagnosa setelah memiliki polis atau dalam masa polis yang aktif. Namun, perlindungan tidak berlaku jika diagnosa kanker sudah ada sebelum memiliki polis, yang dikenal sebagai pre-existing conditions.

Edy menegaskan bahwa aturan tersebut sudah tercantum dalam ketentuan polis, dan nasabah diingatkan untuk memahami dengan baik ketentuan polis mereka terkait asuransi penyakit kritis. Dia juga mengakui bahwa risiko sakit, termasuk diagnosa penyakit kritis, semakin tinggi dengan berkembangnya berbagai jenis penyakit, termasuk emerging infectious disease (EIDs), yang dapat meningkat dengan cepat dan berpotensi menyebabkan dampak besar pada populasi manusia.

Sebagai tanggapan terhadap perkembangan kesehatan, Generali Indonesia menawarkan produk MCI Pro yang memberikan perlindungan terhadap penyakit kritis dengan konsep sistem organ. Produk ini melindungi tujuh sistem organ tubuh, termasuk sistem kardiovaskular, hati, ginjal, pernapasan, pencernaan, sensorik, serta sistem saraf dan neuromuskular. Selain itu, produk ini juga mencakup penyakit kritis lainnya seperti stroke, serangan jantung, dan penyakit terminal.

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20240325/215/1752662/belajar-dari-kate-middleton-penyakit-kanker-bisa-dijamin-asuransi?utm_source=desktop&utm_medium=search 

 

Tantangan Penyelesaian Kepailitan PT Asuransi Bumi Asih Jaya, Panggilan untuk Revisi Undang-Undang Kepailitan

Penyelesaian pailit PT Asuransi Bumi Asih Jaya terus mengalami kendala, terutama dalam hal kemampuan kurator yang mengalami pergantian beberapa kali. Wahyudin Rahman, seorang praktisi manajemen risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), menyatakan bahwa ambiguitas dalam Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi salah satu penyebabnya. Wahyudin menilai bahwa revisi terhadap aturan tersebut sangat diperlukan.

Salah satu contoh yang diambil oleh Wahyudin adalah pasal 17 UU Kepailitan dan PKPU terkait dengan biaya kurator. Dia menyoroti perlunya penjelasan yang lebih rinci serta penyesuaian terhadap istilah yang tidak relevan lagi, terutama karena sekarang Kepailitan tidak lagi diajukan oleh Kementerian Keuangan, tetapi oleh OJK. Meskipun demikian, Wahyudin menyadari bahwa revisi UU Kepailitan dan PKPU memerlukan waktu.

Selama proses revisi tersebut berlangsung, Wahyudin menyarankan agar dilakukan tindak lanjut paralel, seperti pemilihan ulang atau pergantian kurator dan hakim pengawas yang memiliki pengalaman yang relevan dalam menangani kasus pailit. Dia juga menyebut bahwa masalah yang timbul dari kasus Bumi Asih Jaya harus segera diselesaikan, terutama karena sudah menjadi perhatian utama dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) dan OJK.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly telah mengungkapkan pertemuannya dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dimana mereka membahas tentang kasus kepailitan Asuransi Bumi Asih yang masih belum terselesaikan. Yasonna juga meminta pandangan OJK terkait dengan revisi Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, yang menurutnya sangat perlu direvisi.

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20240325/215/1752633/pengamat-ungkap-masalah-asuransi-bumi-asih-jaya-singgung-revisi-uu-kepailitan-dan-pkpu?utm_source=desktop&utm_medium=search 

Artikel ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker, broker asuransi Indonesia..

—

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG

24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

Email: customer.support@lngrisk.co.id

—

TAGGED:asuransi indonesiaberita asuransiOJK Indonesia
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
Previous Article 7 Pilihan Berita Kecelakaan Fatal 2024 di Indonesia – Minggu Ke-4 Maret
Next Article 7 Pilihan Berita Kecelakaan Fatal 2024 di Indonesia – Minggu Ke-1 April

From Our Social

lngrisk
@lngrisk
1.4K Posts
1.4K Followers

L&G INSURANCE BROKER

Marine Cargo - Surety Bond - Bank Garansi - Liability - Construction - Heavy Equipment
☎️HOTLINE 24/7 0811-8507-773
L&G Insurance Broker Diawasi OJK

Follow on Instagram
4

Rahasia Biar Kontraktor Tenang di Lokasi Proyek‼️ Satu kesalahan...

2

Jangan Abaikan Risiko Tersembunyi di Balik Bisnis Chemical‼️ Satu...

STOP RUGI TANPA PERLINDUNGAN‼️

Saatnya Anda memahami Asuransi Freight Forwarder Liability — perlindungan penting bagi bisnis logistik dan forwarding Anda! 

Banyak pelaku usaha belum menyadari bahwa satu insiden kecil dapat menyebabkan kerugian besar.
Melalui webinar ini, Anda akan mengetahui strategi perlindungan yang tepat secara hukum dan finansial.

📌 Ideal untuk:
* Direktur Operasional
* Tim Keuangan
* Pengusaha Freight Forwarder dan Logistik

📅 Selasa, 15 Juli 2025
⏰ Pukul 10.00 WIB
📍 Live via Zoom
🎙️ M. Taufik Arifin, ANZIIF, SNR. ASSOC CIIB, SE
(Pendiri & CEO L&G Insurance Broker)

✅ GRATIS untuk umum!
🔗 Daftar sekarang melalui: bit.ly/3FSuQst
📲 Atau scan QR Code pada poster

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperkuat proteksi bisnis Anda sekarang! ✨

#Webinar #FreightForwarder #Logistik #Liability #Asuransi #Insurance #Broker #AmanBersamaLNG
10

STOP RUGI TANPA PERLINDUNGAN‼️ Saatnya Anda memahami Asuransi Freight...

2

Fakta Co-Payment! HR Harus Siap Hadapi Ini‼️ Co-payment bukan...

9

Muatan Hilang di Tengah Laut, Siapa yang Ganti? Badai...

23

Jangan Kirim Nikel, Kalau Belum Siap Hadapi Risiko‼️ Cuaca...

Asuransi Konstruksi - L&G Insurance Broker

Latest News

Tragedi Kebakaran Pabrik Tekstil di Tangerang: 6 Tewas dan Kerugian Besar, Plus 7 Berita Kecelakaan Lainnya yang Wajib Anda Ketahui
Berita Kecelakaan
Juli 3, 2025
4 Views
Jangan Tunggu Tuntutan Datang! Medical Malpractice Insurance Selamatkan Karier Dokter
Professional Liability Insurance
Juli 2, 2025
46 Views
Mengapa Dokter dan Rumah Sakit Butuh Broker untuk Medical Malpractice Insurance?
Professional Liability Insurance
Juli 1, 2025
43 Views
Co-Payment Asuransi Kesehatan Karyawan: Apa Itu, Bagaimana Cara Kerjanya, dan Dampaknya bagi HR?
Asuransi Kesehatan
Juni 24, 2025
119 Views
Ternyata Beda! Ini 5 Hal yang Membedakan Asuransi Mobil Listrik dan Mobil Biasa
Asuransi Kendaraan Bermotor
Juni 24, 2025
163 Views
Segudang Dampak Letusan Gunung Lewotobi terhadap Industri Asuransi: Dari Penerbangan hingga Properti
Risk Recommendation
Juni 20, 2025
122 Views
Tips Penghematan Biaya Asuransi Kesehatan Karyawan Tanpa Ada yang Dirugikan
Asuransi Kesehatan
Juni 20, 2025
115 Views
Memahami Jaminan Tindak Penipuan Internal: Perlindungan Penting untuk Perusahaan Anda
Asuransi Fidelity
Juni 19, 2025
113 Views
Melindungi Investasi Singapura dalam Proyek Energi, Infrastruktur, dan Pertambangan di Indonesia
Bisnis
Juni 18, 2025
108 Views
Cara Efektif Menilai Risiko Kapal Anda Sebelum Membeli Asuransi
Asuransi Marine Hull
Juni 16, 2025
126 Views

Related ↷

7 Pilihan Berita Kecelakaan Fatal 2023– Maret Minggu Ke-1

March 16, 2023

Jasindo Sambut Peluang Emas di Era Pemerintahan Baru, Asuransi Pengangkutan Hingga Pertanian Siap Berkembang: Dan Update 7 Berita Asuransi di Indonesia

January 3, 2025

Industri Asuransi Krisis Ahli AI! Bagaimana Dampaknya dan Solusinya? : Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap

February 25, 2025
top Accident

7 Pilihan Berita Kecelakaan Fatal – November Minggu Ke 5

November 30, 2022
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker