Tips & Tricks

Tips Cara Mengurus Klaim Asuransi Agar Cepat Dibayar

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, apa kabar? Mari kita lanjut pelajaran kita. Kali ini tentang bagaimana cara mengurus klaim asuransi agar lancar, cepat dibayar dan dalam jumlah yang maksimal.

Terus-terang masalah klaim asuransi adalah hal yang paling kritis di dalam sebuah transaksi asuransi. Meskipun perusahaan asuransi yang digunakan adalah perusahaan bagus dan terkenal, biaya preminya mahal dan ditawarkan oleh yang yang dikenal dan ramah.  Pembayaran klaim tidak lancar apalagi ditolak itu menjadi masalah besar.

Kita tahu bahwa tujuan semua orang untuk membeli asuransi adalah untuk mendapatkan penggantian finansial jika terjadi kecelakaan, sakit, meninggal dunia, kehilangan atau kerusakan atas aset dan harta mereka akibat dari terjadinya resiko yang tidak disangka-sangka dan secara tiba-tiba.

Oleh karena itu sebelum Anda mengalami kekecewaan dengan pembayaran klaim asuransi sebaiknya Anda perlu mengetahui terlebih dahulu hal-hal yang dapat membantu Anda ketika mengurus penyelesain klaim asuransi.

Dalam tulisan ini kami ingin menguraikan secara tuntas hal-hal yang dapat membantu Anda dalam mengurus klaim asuransi. 

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Setiap orang atau perusahaan mempunyai risiko atas terjadinya berbagai kejadian yang tidak dikehendaki seperti untuk sakit, kerusakan, kehilangan sesuatu yang berharga.

Salah satu usaha yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi dampak dari risiko adalah dengan memiliki jaminan asuransi. Dengan adanya jaminan asuransi maka kerugian yang terjadi dapat diganti oleh perusahaan asuransi.

Apa Itu Klaim Asuransi?

Klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung (Anda) kepada perusahaan asuransi (penanggung) sehubungan dengan isi kontrak perjanjian asuransi yang ada di dalam polis asuransi.  Dengan syarat masing-masing pihak sudah memenuhi kewajibannya, misalnya Anda sudah membayar premi asuransi.

Fungsi Klaim Asuransi

Semua program asuransi baik asuransi jiwa maupun asuransi umum merupakan program perlindungan dan investasi jangka panjang yang bermanfaat bagi Anda. Klaim asuransi menjadi hak yang hak Anda sebagai tertanggung dan kewajiban dari perusahaan asuransi sebagai penanggung.

Apa manfaat asuransi?

Klaim asuransi merupakan tujuan utama dan yang paling penting. Pengalihan risiko berarti Anda sebagai tertanggung menyadari adanya ancaman bahaya dalam jangka pendek atau panjang terhadap jiwa maupun harta Anda. Bila ancaman itu berubah menjadi kenyataan, Anda  akan menderita kerugian dan akan merasakan beban yang sewaktu-waktu bisa terjadi.

Inilah yang menjadi fungsi asuransi bagi Anda dan keluarga sehingga tidak perlu pusing untuk memikul beban risiko itu. Asuransi berperan mengambil alih dari risiko Anda dengan cara anda membayarkan premi. Selama membayar premi, risiko akan berpindah ke pihak asuransi.

Bagaimana cara Pembayaran Klaim

Fungsi klaim asuransi selanjutnya adalah untuk pembayaran ganti rugi. Bila Anda mengalami peristiwa yang menimbulkan kerugian misalnya terjadi kebakaran pada rumah, pihak asuransi yang akan mengganti kerugian yang sesuai dengan premi yang Anda  pilih.

Asuransi juga berguna untuk membayar santunan bagi nasabah misalnya pada asuransi jiwa. Asuransi jiwa dibuat berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan pihak asuransi. Selain itu undang-undang yang mengatur asuransi yang mempunyai sifat wajib misalnya BPJS kesehatan. Asuransi sosial ini bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan yang bisa mengakibatkan kematian dan lainnya.

Bagaimana Prosedur Klaim Asuransi

Setiap asuransi umumnya mempunyai cara klaim yang hampir sama sesuai jenis asuransi yang Anda  gunakan.

Cara klaim asuransi Harta Benda 

Asuransi Harta Benda bisa meminimalkan kerugian finansial nasabah saat terjadi situasi tak diharapkan seperti kerusakan akibat kecelakaan atau terjadi pencurian. Jadi pengguna asuransi tidak menanggung total biaya perbaikan atas kerusakan Harta Benda karena telah ditanggung oleh asuransi. Secara umum, asuransi Harta Benda mempunyai  dua jenis yakni:

Asuransi Harta Benda all-risks memberikan perlindungan untuk seluruh risiko kerugian yang mungkin terjadi, mulai dari kerusakan kecil sampai besar. Kadang sebagai penggantian istilah All Risks juga digunakan istilah Comprehensive.

Asuransi Harta Benda total loss only (TLO) adalah perlindungan yang hanya menanggung kerugian yang nilainya lebih dari 75 persen dari harga Harta Benda atau kehilangan karena tindak kejahatan, misalnya pencurian. Bila terjadi kerugian di bawah 75% dari nilai Harta Benda , perusahaan asuransi tidak menanggungnya

Setelah mengetahui jenis-jenis asuransi Harta Benda, Anda juga harus tahu langkah untuk melakukan klaimnya. Berikut cara klaim asuransi Harta Benda yang bisa Anda coba.

Pertama, Anda bisa melaporkan kejadian kepada broker atau agen asuransi Anda tentang kecelakaan yang menimpa Harta Benda   dengan menjelaskan kecelakaan yang terjadi kemudian melampirkan foto kerusakan Harta Benda.

Selanjutnya siapkan dokumen lengkap seperti STNK, SIM, dan surat keterangan dari kepolisian bila kerusakan Harta Benda   lebih dari 70 persen, serta Polis asuransi Harta Benda. Persyaratan dokumen amat penting supaya proses pengajuan berjalan lancar

Anda bisa mengisi laporan secara offline maupun secara online di aplikasi asuransi dan selanjutnya datang ke cabang terdekat. Pihak asuransi akan melakukan pengecekan kelengkapan data dan mengirim surveyor untuk melihat kerusakan Harta Benda 

Setelah survey selesai dan disetujui, Harta Benda   akan diantar menuju bengkel dan kemudian dibawa kembali ke lokasi yang Anda pilih.

Asuransi kesehatan bisa membantu nasabah dalam melakukan pengobatan terutama yang berbiaya besar seperti tindakan operasi. Perusahaan asuransi terbaik biasanya mempunyai  berbagai produk asuransi kesehatan. Misalnya Asuransi produk asuransi kesehatan berupa penggantian biaya rawat inap, rawat jalan, serta kombinasi rawat inap dan rawat jalan. Untuk prosedur pengajuan klaim asuransi kesehatan bisa mengikuti langkah di bawah ini:

Pastikan polis asuransi kesehatan aktif dengan rutin membayar premi asuransi kesehatan

Pastikan penyakit yang hendak Anda klaim tidak termasuk dalam pengecualian. Pasalnya polis asuransi kesehatan menerapkan pengecualian yakni jenis-jenis penyakit atau kondisi yang tidak termasuk dalam cakupan perlindungan. Misalnya penyakit HIV/AIDS, biaya untuk barang-barang di luar alat kesehatan seperti tisu, dan biaya non obat seperti suplemen dan vitamin

Bila sudah memahami hal di atas, Anda bisa menghubungi broker atau agen asuransi dengan memberitahu bahwa Anda sedang dirawat. Selanjutnya agen asuransi akan memberitahu langkah-langkah apa saja yang perlu Anda lakukan. Beberapa perusahaan asuransi juga menyediakan perwakilan di rumah sakit yang bisa membantu Anda dalam hal proses klaim

Anda bisa menyimpan seluruh tanda bukti pembayaran transaksi pengobatan untuk keperluan reimbursement

Bila sudah diizinkan pulang dari rumah sakit, Anda bisa segera mengajukan klaim dengan cara mengisi formulir klaim. Anda bisa memperoleh formulir ini dengan mengunduhnya dari website perusahaan asuransi

Jangan menunda proses klaim karena kebanyakan perusahaan asuransi hanya menerima klaim untuk perlindungan kesehatan tidak lebih dari 30 hari setelah kejadian

Ikuti prosedur klaim yang biasanya bisa Anda tempuh melalui tiga cara: 1. Kirimkan formulir klaim asli dan dokumen pendukung secara manual ke kantor perusahaan asuransi kesehatan; 2. Unggah formulir klaim dan dokumen klaim secara online melalui website; 3. Unggah formulir dan dokumen klaim

Setelah mengirimkan formulir klaim dan dokumen pendukungnya, perusahaan asuransi akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang akan dikonfirmasi kepada nasabah

Bila dokumen lengkap dan klaim diterima, perusahaan asuransi akan membayarkan dana pengobatan Anda sesuai manfaat perlindungan yang tertera dalam polis

Cara klaim asuransi jiwa

Asuransi jiwa produk yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Asuransi ini melindungi keluarga dari kerugian finansial akibat kematian tertanggung yang menjadi tulang punggung keluarga. Perusahaan asuransi biasanya mempunyai  empat produk asuransi jiwa terbaik, yakni:

Asuransi Jiwa Berjangka: Asuransi jiwa jenis ini memberi perlindungan kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu mulai dari 5, 10, sampai 20 tahun

Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance): Asuransi jiwa jenis ini memberikan proteksi seumur hidup untuk nasabah dan rata-rata perusahaan asuransi menetapkan batasan usia pertanggungan hanya 100 tahun

Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment Insurance): Asuransi jenis ini menawarkan dua manfaat yaitu sebagai asuransi jiwa berjangka sekaligus tabungan

Asuransi Jiwa Unit Link: Asuransi jiwa unit link merupakan jenis asuransi yang menawarkan produk perlindungan diri sekaligus investasi yang menjanjikan keuntungan di masa depan

Setelah mengetahui jenis-jenis asuransi jiwa, Anda juga harus tahu cara mengajukan klaim asuransi jiwa. Penasaran? Berikut cara yang bisa Anda lakukan:

Pertama, Anda atau ahli waris bisa menghubungi pihak asuransi untuk melaporkan bahwa tertanggung telah meninggal dunia. Siapkan dokumen-dokumen seperti surat kematian dan dokumen polis asuransi untuk mendukung laporan

Selanjutnya pihak asuransi akan memastikan & menghubungi ahli waris untuk melakukan sejumlah interview. Misalnya tentang kebenaran kabar meninggalnya tertanggung dan memastikan dokumen terkait polis asuransi berada ditangan ahli waris. Beberapa perusahaan asuransi menyediakan proses klaim secara online.

Pihak asuransi akan mengirimkan formulir klaim untuk perlindungan jiwa karena tertanggung meninggal dunia. Anda /ahli waris bisa menyiapkan dokumen dan mengisi seluruh formulir klaim lalu mengirimkan kembali kepada pihak asuransi. Beberapa dokumen pendukung yang diminta antara lain polis dan endorsement (Asli), fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi, fotokopi KTP atau identitas diri dari penerima manfaat, Surat Keterangan Meninggal Dunia dari pemerintah setempat, Surat Keterangan Meninggal dari Dokter/Rumah Sakit yang berisikan penyebab kematian tertanggung, surat keterangan kepolisian (BAP) asli bila tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan

Pihak asuransi akan melakukan verifikasi dokumen dan melakukan analisa bila data telah lengkap

Bila dokumen disetujui, pihak asuransi akan menghubungi ahli waris dengan perantara agen asuransi tentang ditolak atau diterimanya proses pengajuan klaim

Cara klaim asuransi kesehatan

Apa Penyebab Gagalnya Nasabah Mengajukan Klaim Asuransi?

Pengurusan klaim menjadi ujian tersendiri bagi pengguna asuransi. Banyak pula yang menjadikan alasan ini untuk menolak menggunakan jasa asuransi, entah itu asuransi jiwa, harta benda, sampai asuransi perjalanan.

Jika semua ketentuan sudah terpenuhi sebenarnya klaim asuransi mudah dan sederhana, karena semuanya tercantum dalam kesepakatan antara pihak asuransi dengan pembeli polis asuransi, dan terikat hukum. Jadi pihak asuransi seharusnya tidak akan sembarangan menolak klaim. 

Berikut ini beberapa penyebab masalah klaim asuransi:

  • Polis asuransi sedang tidak aktif (lapse) sehingga pihak asuransi tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita. Jadi Anda harus membayar premi asuransi tepat waktu atau setidaknya tidak sampai akhir masa tenggang.
  • Klaim yang diajukan tidak tercakup dalam klausul tanggungan asuransi. Contoh klaim asuransi Harta Benda TLO yang mensyaratkan kerusakan Harta Benda   minimal 70%, 75%, bahkan 80%. Bila Harta Benda   Anda hanya baret saja atau tidak mengalami kerusakan sesuai persentase di atas, tentu pihak asuransi tidak akan menerima klaim
  • Pengajuan klaim melewati batas i waktu yang ditentukan. Misalnya, klaim asuransi Harta Benda   harus segera diurus karena batas waktunya adalah sekitar 3 x 24 jam. Sementara untuk klaim asuransi jiwa, batas waktunya adalah 30-60 hari. Pengajuan di luar waktu itu, tentunya akan ditolak
  • Dokumen klaim tidak lengkap mungkin karena kurang satu dokumen saja, pihak asuransi akan menolak klaim. Contohnya untuk asuransi jiwa, Anda harus menyertakan surat keterangan dari dokter.
  • Masih berada masa tunggu (waiting period) sehingga pembeli polis asuransi tidak akan dapat mengajukan klaim. Masa tunggu untuk sakit kritis biasanya sekitar 30 sampai 365 hari
  • Pemilik polis menyembunyikan penyakit saat membeli klaim sehingga pihak asuransi akan menolaknya, walau masa tunggu sudah dilewati. Pastikan Anda  dalam keadaan sehat saat membeli asuransi
  • Klaim yang diajukan termasuk pengecualian. Dalam asuransi jiwa, terdapat beberapa pengecualian asuransi yakni mati karena bunuh diri, hukuman pengadilan, sampai kejahatan
  • Pemegang polis melanggar hukum. Misalnya walau mempunyai  asuransi Harta Benda all risk, pihak asuransi tidak akan menanggung klaim bila pemegang polis Harta Benda  nya kecelakaan karena ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas
  • Melakukan kejahatan asuransi seperti tindakan kebohongan atau sabotase yang dilakukan secara sengaja oleh pemilik polis atau ahli warisnya supaya klaim asuransi dibayarkan. Misalnya seorang pemilik polis asuransi bisa saja sengaja menyebabkan kecelakaan demi mendapatkan ganti rugi dari asuransi. Tentu pihak asuransi akan menolaknya bila peristiwa itu dilakukan secara sengaja
  • Wilayah kejadian tidak termasuk layanan asuransi. Bila pemegang polis mengasuransikan jiwanya di Indonesia tentu klaimnya akan ditolak bila dia berobat ke luar negeri atau meninggal di sana.

Cara Mengajukan Klaim Agar Tidak Ditolak

Klaim Asuransi adalah tuntutan dari pemegang polis untuk mendapatkan penggantian dari pihak asuransi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Supaya klaim asuransi bisa berhasil, tentunya ada beberapa langkah yang harus dicermati. Berikut cara mengajukan klaim supaya tidak ditolak:

  • Pastikan Anda mengirimkan informasi secara benar. Bila perusahaan asuransi mendapati data yang berbeda, mereka bisa menolak klaim yang Anda ajukan
  • Polis Anda harus aktif. Bila menunggak atau tidak membayar dalam waktu yang ditentukan, Anda  akan ditetapkan sebagai lapse atau batal sehingga klaim akan ditolak
  • Sudah melewati masa tunggu asuransi seperti halnya asuransi kesehatan atau penyakit kritis. Masa tunggu adalah periode dimana asuransi belum aktif. Gunanya masa tunggu untuk mengurangi kasus-kasus pre-existing conditions atau kasus orang yang sudah sakit sebelum berasuransi
  • Ketahui kasus apa saja yang bisa diklaim dan apa yang tidak. Untuk asuransi kesehatan ada beberapa penyakit yang sulit ditanggung oleh pihak asuransi sebut saja HIV/AIDS, penyakit kritis (sakit keras), dan penyakit bawaan
  • Ajukan klaim tepat waktu karena setiap asuransi punya tenggat waktu untuk mengajukan permohonan klaim. Misalnya bila dalam aturan permohonan klaim harus diserahkan dalam waktu 30 hari kalender, tentu Anda tidak boleh lewat dari 30 hari itu
  • Kumpulkan dokumen secara lengkap sesuai polis asuransi. Bila ada satu dokumen saja yang tidak lengkap, klaim Anda bisa ditolak
  • Kejadian terjadi di dalam masa perlindungan karena cara kerja klaim asuransi adalah untuk melindungi Anda saat asuransi itu sendiri sedang aktif. Itu sebabnya ada jargon sediakan asuransi mumpung masih sehat dan muda. Bila risiko sudah terjadi sebelum masa aktifnya berasuransi atau sesudah masa aktifnya asuransi, maka klaim tidak bisa diajukan
  • Kejadian tidak disebabkan pelanggaran hukum karena biasanya masuk dalam pengecualian. Misalnya bila tertanggung mengalami kecelakaan karena sedang lari dari kasus pencurian, kecelakaan itu tidak bisa diklaim
  • Kejadian tidak disebabkan pengaruh alkohol atau obat-obatan. Bila pemegang polis kecelakaan dan meninggal karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol, kecil kemungkinan untuk klaim asuransi jiwanya disetujui
  • Lokasi kejadian masuk wilayah layanan asuransi karena tidak semua layanan asuransi bisa menutupi semua daerah atau negara. Misalnya, layanan asuransi Anda  hanya mencakup Indonesia, maka Anda  tidak bisa mengajukan klaim bila sakit di Malaysia

Bagaimana, sudah tahu kan klaim asuransi adalah tanggungan yang akan diterima pengguna polis bila mengalami sebuah risiko selama aktif membayar premi. Pastikan Anda mengetahui ketentuan isi polis sehingga bisa mengajukan klaim untuk produk perlindungan milikmu dengan lancar. Untuk informasi lengkap seputar asuransi

Kenapa sebaiknya selalu menggunakan jasa perusahaan broker asuransi?

Dari uraian di atas terlihat jelas bahwa klaim asuransi bukan hal sederhana. Banyak hal yang harus diketahui, dijalankan dan ditaati agar Anda bisa mengajukan klaim dengan lancar.

Harus diakui bahwa memang tidak mudah memahami semua isi polis asuransi, perlu Pendidikan khusus dan pengalaman selama bertahun-tahun dalam menyelesaikan klaim asuransi. Masalahnya tidak semua punya kedua persyaratan tersebut.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang diakui oleh OJK dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang tugasnya adalah membantu Anda dalam merancang polis asuransi, menegosiasikan kepada perusahaan asuransi dan membantu menyelesaikan klaim. Broker asuransi sebagai ahli asuransi Anda.

Broker asuransi membela kepentingan Anda, bukan kepentingan perusahaan asuransi. Broker asuransi ada di pihak Anda.

Oleh karena itu agar Anda tidak kecewa karena klaim asuransi anda tidak dibayar, maka selalu gunakan jasa perusahaan asuransi untuk seluruh kebutuhan asuransi Anda.

Salah satu perusahaan broker asuransi terkemuka di Indonesia adalah L&G Insurance Broker. L&G adalah smart insurance broker yang bisa diakses secara online melalui websitenya.

Untuk seluruh kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!

Mencari Produk Asuransi? Hubungi Kami Sekarang Juga

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

Kenapa Broker Asuransi sering juga disebut sebagai Advocate asuransi?

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012