Risk Recommendation

Tinjauan Aspek Asuransi Kapal Ferry Dorothy yang Kandas di Sekitar Pulau Merak Besar

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, kecelakaan kapal ferry telah teradi di KMP Dorothy dikabarkan kandas di sekitar perairan Pulau Merak besar pada Rabu (24/2/2021) malam. Kapal berpenumpang sebanyak 34 dan 25 kendaraan itu kandas saat hendak menuju Pelabuhan Merak.

Berdasarkan informasi yang kami kuitp di BantenNews.co.id, KMP Dhoroty terjadi sekitar pukul 19.58 WIB

Adapun data kendaraan yang berada di dalam kapal yakni Golongan II : 4 unit, Golongan IVa : 5 unit, Golongan V b : 4 unit, Golongan VIb : 6 unit, Golongan VII : 4 unit, Golongan VIII : 2 unit, Total kendaraan sebanyak 25 Unit.

Setelah berhasil dievakuasi, lanjutnya, saat ini kapal ferry tersebut dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu guna memastikan kapal tetap aman untuk beroperasi.

“Posisi kapal saat ini engker dulu, menunggu jadwal untuk masuk ke lintasan operasi kembali, tadi sudah kita periksa dengan penyelaman, hasilnya tidak ada apa-apa, baik semua. Dan tadi kapal dievakuasi dari lokasi kandas menggunakan tugboat, kemudian jalan sendiri ke dermaga lima,” terangnya.

Dia menuturkan dugaan penyebab KMP Dorothy kandas karena hanyut terbawa arus dan angin kencang.

“Jadi kapal ini sudah masuk alur, menunggu untuk masuk ke dermaga tiga, namun kemudian terkena arus dan angin kencang jadi hanyut ke pinggir, jadi kandas, namun dipastikan semua aman,” terangnya.

Diketahui dalam peristiwa tersebut KMP Dorothy mengangkut sebanyak 25 kendaraan yakni Golongan II : 4 unit, Golongan IVa : 5 unit, Golongan V b : 4 unit, Golongan VIb : 6 unit, Golongan VII : 4 unit, Golongan VIII : 2 unit, Total kendaraan sebanyak 25 Unit. Sementara total penumpang sebanyak 34 orang.

Berikut adalah beberapa tinjauan risiko asuransi yang dapat menanggulangi kecelakaan ini:

  1. Dalam kasus seperti ini, jaminan P&I yang mencakup risiko pihak ketiga pengangkut (pemilik kapal) pertama, atas kerusakan yang disebabkan kargo selama pengangkutan  sangatlah diperlukan
  2. Marine Hull Insurance memberikan perlindungan untuk risiko berikut:
    • Kerusakan lambung kapal, termasuk mesin dan perlengkapannya
    • Kerusakan atau kehilangan kapal karena kebakaran, pembobolan dan / atau pencurian
    • Kerusakan tidak disengaja pada kapal karena gempa bumi, petir, dll.
    • Kerusakan yang dilakukan pada kapal lain oleh kapal yang diasuransikan (tanggung jawab pihak ketiga)
    • Kerusakan kapal selama aktivitas pemeliharaan

 

  1. Kriteria pihak yang bisa mengasuransikan kapal

Mereka yang memenuhi syarat untuk asuransi lambung kapal adalah:

    • Otoritas Pelabuhan
    • Pemilik kapal
    • Operator pelabuhan swasta dan public

 

Untuk mendapatkan jaminan asuransi terbaik tidak mudah. Diperlukan pengetahuan, keterampilan dan hubungan yang luas dengan industri perasuransian terutama dengan perusahaan asuransi yang mempunyai kemampuan untuk menjamin asuransi P&I dan rangka kapa.

Selain itu jika terjadi kecelakaan tidak mudah untuk mengurus dan menyelesaikannya. Disinilah peran penting dari perusahaan broker asuransi untuk Anda. Semua urusan klaim broker asuransi yang akan mengurusnya. Anda cukup mendukung dengan menyediakan informasi yang dibutuhkan.

Untuk asuransi kapal Anda, hubungi broker asuransi andalan sekarang juga!

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012