Asuransi Kendaraan Bermotor

Mobil Tercebur ke Laut Apa Bisa Ditanggung Asuransi?

Liga Asuransi – Para pembaca setia? Bagaimana kabar Anda di penghujung tahun 2022 ini, semoga dalam keadaan baik dan bisnis Anda terus maju di 2023. 

Memasuki musim liburan Natal dan Tahun Baru pastinya sebagian dari kita sudah merencanakan ingin liburan kemana. Ada yang berpergian ke luar kota dan luar negeri, bahkan sebagian masyarakat ingin pulang kampung antar pulau dengan menggunakan tranportasi laut seperti kapal Ferry. 

Namun, seiring dalam perjalanan liburan pastinya terdapat berbagai macam risiko yang bisa saja terjadi dan pastinya akan menimbulkan kerugian. 

Misalnya, Risiko mobil tercebur yang mengintai saat akan menaiki kapal motor penyeberangan atau sering disebut kapal feri. Utamanya bagi pengendara yang baru pertama kali melakukan aktivitas berlibur menggunakan jasa kapal tersebut.

Seperti yang kita ketahui bersama baru-baru ini terdapat kejadian viral mobil tercebur ke laut di pelabuhan penyeberangan feri di Merak, Banten. 

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, namun kejadian ini jelas membuat banyak pengendara was-was saat melakukan aktivitas bepergian antar pulau dengan kapal feri.

Lalu, mengapa hal ini bisa terjadi? Apakah kejadian ini bisa ditanggung oleh pihak asuransi?

Pada kesempatan ini kami akan mengajak Anda untuk berdiskusi bersama mengenai hal ini serta memberikan tips aman agar selamat ketika memasukan mobil ke dalam kapal penyeberangan.

Jika Anda tertarik dengan artikel ini, silahkan bagikan kepada kolega Anda agar mereka dapat memahaminya sama seperti Anda. 

Detik-Detik Saat Mobil Tercebur Ke Laut

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengonfirmasi terjadinya insiden kendaraan jenis minibus tercebur dari KMP Shalem milik operator swasta Surya Timur Lines. Kejadian terjadi saat proses muat di side ramp dermaga 2 Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten pada Jumat (23/12) pukul 21.45 WIB.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyampaikan bahwa insiden kendaraan terjatuh ke laut terjadi saat KMP Shalem tengah melakukan proses pemuatan. Selanjutnya, terjadi pergerakan kapal sehingga kendaraan yang tepat berada di lidah side ramp, terjatuh ke laut.

Dua korban penumpang dalam mobil tersebut yang merupakan pasangan suami istri akhir berhasil diselamatkan. Keduanya berhasil dievakuasi oleh sejumlah orang dengan memecahkan kaca belakang mobil tersebut.

Kedua korban pun telah dibawa ke Puskesmas Pulomerak dan Rumah Sakit Krakatau Medika untuk menjalani perawatan. “Yang perempuan dibawa ke Puskesmas Merak, yang laki dibawa ke RS KS karena tidak sadarkan diri,” ujar Kasi Ops Basarnas Banten Heru Amir.

Berapa Kerugian Untuk Perbaikan Mobil Tercebur Laut

Jika mengalami mobil tercebur ke laut, maka kondisi kendaraan tetap bisa diperbaiki hanya saja memerlukan biaya yang besar. Mengapa demikian?

Menurut Wahono, Kepala Bengkel Auto2000 Jatiasih, Bekasi dikutip dari Kompas menerangkan risiko terbesar adalah kerusakan bagian mesin karena terendam air garam. Estimasi biaya perbaikan bisa separuh dari harga mobil.

“Kalau ditanya bisa enggak dibenerin? Bisa. Mobil terbakar saja bisa dibenerin, apalagi cuma kecemplung air. Cuma biayanya, lebih ekonomis enggak? Kalau water hammer, mesin rusak, malah bisa ganti mesin. Ganti mesin kan lumayan, bisa Rp 50 jutaan,” ujarnya.

Lalu, apakah mobil tercebur ke laut diganti asuransi?

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengonfirmasi terjadinya insiden kendaraan jenis minibus tercebur dari KMP Shalem milik operator swasta Surya Timur Lines. Awalnya, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyampaikan terkait kronologi kejadian.

Dalam kejadian mobil tercebur ke laut di pelabuhan Merak, disebut pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan kendaraan dan korban mendapat perlindungan asuransi.

Menurut Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dikutip oleh Kompas, pihaknya telah berkoordinasi dengan mitra terkait dengan hak asuransi pengguna jasa.

Klaim atas kerusakan kendaraan akan diproses oleh PT Jasaraharja Putera. Sedangkan untuk biaya perawatan rumah sakit kedua korban akan ditanggung oleh PT Jasa Raharja.

Secara umum kejadian mobil tercebur ke laut, memang dapat dilakukan klaim asuransi. Namun harap diingat, mobil tersebut terlebih dahulu mengikuti premi asuransi all risk.

Menurut pengamat asuransi dari Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti, Azuarini Diah, menjelaskan, jika terjadi kecelakaan serupa korban memang berhak mendapatkan santunan dari asuransi. Jika dalam kasus yang sama soal mobil jatuh di dermaga pelabuhan, harus dipastikan ada surat pengantar dari pengelola.

“Nanti pihak asuransi akan memberikan dokumen apa yang perlu disubmit untuk proses selanjutnya,” kata Azuarini kepada detikcom, Selasa (27/12/2022).

Ia mengatakan korban juga harus memastikan STNK kendaraan yang kecelakaan tersebut aktif. Jadi, korban bisa langsung mengajukan asuransinya dengan STNK tersebut.

“Kemudian melakukan pengajuan klaim sesuai produk yang dipilih. Jasaraharja Putera ada Call Center atau mengunjungi situs resmi Jasaraharja Putera,” tuturnya.

Pada situs resmi Jasa Raharja Putera, terdapat formulir yang meminta informasi mengenai data informasi polis hingga data dari korban. Data tersebut harus diisi dengan lengkap dan benar.

“Jenis asuransi, Nomor polis, Nama pemegang polis, Cabang penerbit polis, Data pelapor. Kemudian, isi nama, alamat, kode pos, kota, nomor telepon rumah, nomor telepon kantor, handphone, faksimili, email, hubungan dengan pemegang polis, informasi kejadian, tanggal kejadian, waktu kejadian, lokasi kejadian dan kronologi kejadian,” jelasnya.

Menurut Azuarini, ada beberapa santunan yang bisa didapatkan korban kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja. Asuransi ini bisa didapat jika kecelakaan tersebut terjadi di ranah perusahaan, di jalan tol, jalan raya atau dalam angkutan umum.

Daftar santunan yang bisa didapatkan di antaranya, santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, santunan cacat tetap maksimal Rp 50 juta, santunan perawatan maksimal Rp 20 juta, kemudian santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp 4 juta.

Lalu, santunan untuk manfaat tambahan penggantian biaya P3K Rp 1 juta, dan santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu.

“Korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut. Bagi penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan, akan diberikan santunan ganda,” tutupnya.

Tips mobil naik kapal feri

Agar Anda terhindar dari risiko mobil tercebur ke laut, Anda bisa mengikuti beberapa tips dibawah ini. Hal ini berlaku baik bagi para pengendara yang sudah sering melakukan aktivitas penyeberangan dengan kapal feri ataupun bagi pengendara yang baru pertama kali mencobanya.

  • Jangan menyeberang ke atas jembatan kapal sebelum mendapat aba-aba dari petugas yang berjaga.
  • Setelah mendapat aba-aba menyeberang, pastikan posisi depan mobil sejajar dengan pintu palka.
  • Gunakan posisi persneling rendah karena biasanya posisi jembatan kapal sedikit menanjak dengan banyak undakan kecil semacam speed bump.
  • Jangan ragu-ragu saat mobil naik kapal feri. Injak gas perlahan tapi pasti saat berada di atas jembatan sampai mobil benar-benar masuk ke dalam kapal. 
  • Ikuti arahan petugas untuk parkir pada jalur yang telah disiapkan di dalam kapal.

Ingat, biasanya saat ombak dan angin besar melanda pelabuhan penyeberangan maka petugas akan menutup sementara layanan penyeberangan. Tunggulah sampai situasi aman dan mendapat izin dari pihak operator pelabuhan.

Bagi Anda yang berpergian dan harus menyeberang dengan cara mobil naik kapal feri, sebaiknya Anda memperhitungkan beberapa risiko yang dapat terjadi sebelum melakukan perjalanan.

Selain adanya risiko kelalaian manusia, risiko yang mengintai misalnya kondisi alam dengan ombak dan angin besar dapat menjadi ancaman saat melakukan aktivitas mobil naik kapal feri. 

Ombak dan angin besar membuat kapal oleng dan dapat mengakibatkan posisinya menjauh dari tepi pelabuhan. Jika ini terjadi maka dapat membuat celah antara jembatan penyeberangan dan tepian dermaga.

Sedangkan risiko manusia yang dimaksud adalah kurang optimalnya petugas dalam mengarahkan posisi kapal saat berlabuh. Posisi yang tidak tepat dapat membuat posisi pintu palka dan jembatan untuk masuk mobil naik kapal feri menjadi goyah.

Source: 

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012